CILEGON, BANPOS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah memeriksa 20 saksi dan akan menetapkan tersangka pekan depan terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi pada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Seperti diketahui Kejari Cilegon telah menandatangani penetapan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan kasus yang tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) tersebut, pada Kamis (22/7/2021) lalu, tepat di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61.
Kepala Kejari (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti mengatakan akan menetapkan tersangka minggu depan melalui konferensi pers khusus.
“Kita rencana ada penetapan tersangkanya dan sebagainya. Insya Allah minggu depan sudah langsung ke penetapan tersangka,” kata Ely kepada awak media saat kegiatan vaksinasi di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (12/8/2021).
Ely mengatakan tahap progres penyidikan sampai saat ini sudah mencapai 90 persen.
“Tapi kami sengaja tidak memblow up dulu karena situasi juga, supaya menjaga situasi kondusif. Kami juga tidak ingin ada kegaduhan pada saat tahap penyidikan dan progressnya sudah 90 persen,” terangnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan sudah memeriksa 20 saksi baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cilegon dan pihak swasta.
“Ada kurang lebih 20 an. Pihak swasta iya, dari dalam (pemerintahan, red) iya, tapi yang jelas nanti temen-teman juga kami undang pada saat penetapan tersangka,” ujarnya.
Saat disinggung terkait kasus apa, kerugian negara berapa dan OPD mana yang sedang dilakukan penyidikan, Ely belum bisa membuka kepada publik.
“Tidak berani sebut dulu, karena sifatnya masih rahasia kan menjaga supaya menghindari kegaduhan. Yang jelas kami hanya memberikan yang terbaik mendukung upaya reformasi di tubuh Pemerintahan Kota Cilegon. Mohon doanya kita bisa memberikan yang terbaik,” tandasnya. (LUK)