Tag: Pekerja Migran

  • Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mempekerjakan 6 warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

    Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers pada Selasa (30/5).

    Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

    Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

    Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.

    Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.

    “Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Yudha.

    Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri.

    “Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya menjelaskan.

    Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.

    Dalam melakukan aksinya, ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

    Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri.

    “Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.

    Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.

    “Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Yudha. (MUF/ANT)

  • Membedah Peluang Investasi Bagi Pekerja Migran

    Membedah Peluang Investasi Bagi Pekerja Migran

    SERANG, BANPOS – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Akuntansi Universitas Sutomo, menggelar kegiatan Sosialisasi dan Diskusi dalam ruang virtual dengan tema What Kind of Investation Choices Suitable for the First Time. Yaitu bagaimana pemilihan instrument investasi yang cocok bagi pemula.

    Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan terhadap para pekerja migrant Indonesia  yang terdapat di hongkong yang di wadahi oleh Indonesia International Education Limited Hongkong.

    Tujuan dari kegiatan tersebut adalah, Meningkatan Pengetahuan pekerja migran terhadap instrument Investasi sehingga diharapkan para pekerja migrant tertarik dalam kegiatan investasi dan member peluang pekerja untuk menambah penghasilan dari passive income dari investasi tersebut

    Pengabdian kepada Masyarakat ini dilaksanakan di ruang virtual menggunakan aplikasi zoom metting https://us06web.zoom.us/j/92748820113 pada Minggu, 6 November 2022  pukul 10.00 waktu Indonesia, pukul 11.00 waktu hongkong lalu. Dan berakhir pada pukul 13.00 waktu Indonesia.

    Dalam kegiatan PKM ini materi pertama dipaparkan oleh Iroh Rahmawati, berkaitan mengenai Pengertian Investasi, Jenis-jenis Investasi dan tujuan investasi.

    “Semua orang bias berinvestasi termasuk pun para pekerja, dengan menabung lalu diinvestasikan ke saham, Obligasi, Logam Mulia hingga properti,” katanya.

    Pemateri kedua Irna Maya Sari, lebih mengfokuskan keadaan Investasi dimasa Sulit & Issue Krisis Ekonomi di tahun 2023 nanti serta tips-tips investasi. Diantaranya, investasi properti disaat krisis justru membuka peluang ketika membeli aset properti di harga murah yang kemudian dijadikan Investasi Properti sewa dan menguntungkan selama Income dari sewa lebih besar dari cicilan bank jika ada.

    Pemilihan kegiatan pengabdian kepada masyarakat terhadap pekerja migran yang terdapat di hongkong dikarenakan peluang pekerja migrant untuk melakukan investasi sangat besar. Dengan pendapatan tinggi, yang sangat memungkinkan melakukan investasi guna mendapatkan penghasilan tambahan, sehingga ketika mengalami pemutusan hubungan kerja dan kembali ke tanah air, pekerja migrant sudah mempunyai income lain yang dapat menopang kebutuhan hidup.

    Selain para pemateri tersebut, Direktur Indonesia International Education Limited Hongkong. Cheng Batsheva Christina, menyambut baik terhadap kegiatanini. Christina mengatakan pekerja Indonesia di Hongkong mempunyai potensi Finansial yang cukup besar.

    “Tetapi harus diiringi pengetahuan tentang Management finasial diantaranya pengetahuan & kesadaranuntuk berinvestasi. Sehingga pekerja migrant terhindar dari kesulitan ekonomi disaat ini maupun di masa depan,” katanya. (RED)