Tag: Pekerja Migran Indonesia

  • BP2MI Minta Tambahan Kuota Penempatan PMI Ke Jepang

    BP2MI Minta Tambahan Kuota Penempatan PMI Ke Jepang

    JEPANG, BANPOS – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Kepala JICWELS dan Japan Foundation selaku operator PMI ke Jepang agar menambah kuota PMI.

    Hal itu disampaikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat bertemu dengan pimpinan JICWELS dan Japan Foundation di Jepang, Rabu (11/10).

    Benny mengatakan, ada empat isu yang disampaikan pihaknya kepada JICWELS dan Japan Foundation.

    Pertama BP2MI, meminta JICWELS untuk menambah kuota bagi PMI di jepang. Khususnya di sektor careworker.

    Kedua, meminta kepada JICWELS untuk mempertimbangkan persyaratan pengalaman dua tahun setelah PMI memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi jabatan perawat, yang dirasa terlalu berat.

    “Mengapa kuota perawat sulit tercapai, menurut kami karena persyaratan yang cukup sulit dipenuhi oleh calon pekerja migran kami, sehingga mungkin bisa untuk diturunkan persyaratannya,” pinta Benny.

    Ketiga, BP2MI mengusulkan untuk dipertimbangkan perubahan pola kuota penempatan perawat dan careworker. Kuota perawat sangat sulit dipenuhi.

    “Jadi, jika kuota perawat tidak dapat terpenuhi, maka calon PMI dapat mengisinya pada jabatan careworker,” ucap politisi partai Hanura itu.

    Keempat, Benny mengungkapkan pihaknya juga mengusulkan perluasan tempat pelatihan bahasa dan lokasi interview test.

    Diketahui, Indonesia adalah negara kepulauan. Jika pelaksanaan interview hanya di Jakarta, tentu hanya menyulitkan calon PMI yang berada di luar Jakarta. Karena harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil.

    “Paling tidak ada tiga lokasi baru yang kami usulkan sebagai tempat pelatihan bahasa dan interview test. Ketiga lokasi tersebut mewakili masing-masing region, seperti wilayah barat dilaksanakan di Surabaya, wilayah timur di Manado, dan wilayah tengah di Medan,” jelas Benny.

    Di kesempatan sama, Managing Director JICWELS, Kataoka Yoshikazu, mengatakan penerimaan perawat dan careworker di bawah kerangka IJEPA yang dimulai sejak tahun 2008 ini telah banyak menerima PMI Respon para pemberi kerja sangat baik terhadap kinerja pahlawan devisa asal Indonesia.

    “Kami telah menerima berbagai feedback dari instansi medis yang mempekerjakan PMI bahwa calon perawat dari Indonesia bekerja dengan keras, berani, dan baik hati, sehingga mereka puas dengan kinerja dari Pekerja Migran Indonesia,” ujar Kataoka.

    Kataoka juga menjelaskan, pada ujian nasional yang dilakukan bulan Maret 2023 ini, tingkat kelulusan untuk PMI pada jabatan careworker sebesar 67,3 persen.

    “Angka ini merupakan angka tertinggi di dalam sejarah. Begitu pula dengan tingkat kelulusan pada jabatan perawat juga cukup tinggi,” paparnya.

    Kendati demikian, Kataoka menyarankan agar BP2MI melakukan berdiskusi di tingkat pemerintah. Pada 20 November 2023, akan diselenggarakan pertemuan dengan Komite EPA.

    “Sebaiknya Indonesia menjadikan usulan tersebut dijadikan topik pertemuan, sehingga dapat didiskusikan bersama,” pinta Kataoka.

    Sedangkan International Operations Section I Japan Foundation, Noguchi Yuko, merasa usulan perluasan tempat pelatihan bahasa dan interview test ini agak sulit diubah dalam waktu dekat.

    “Apabila jumlah tempat pelatihan diperluas, berarti JICWELS harus meminta Pemerintah Jepang anggaran yang lebih tinggi lagi,” ujar Kataoka. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/192242/bp2mi-minta-tambahan-kuota-penempatan-pmi-ke-jepang

  • Pemkab Lebak Tak Dampingi Keluarga PMI Maja

    Pemkab Lebak Tak Dampingi Keluarga PMI Maja

    LEBAK, BANPOS – Keluarga T, Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kecamatan Maja yang hilang
    kontak lebih dari dua bulan dan terjerat kasus di Mesir, mendatangi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
    dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Jumat (22/9). Kedatangan keluarga T
    ke Kemenlu dan BP2MI tanpa didampingi oleh perwakilan Pemkab Lebak.

    Diketahui, Keluarga T hanya didampingi oleh Ketua Kawan PMI Lebak, Nining Widianingsih. Setibanya
    mereka di Kemenlu dan BP2MI, mereka langsung melaporkan dan mengajukan permohonan bantuan
    agar T dapat segera dipulangkan ke tanah air.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS melalui rekaman telepon dari pihak BP2MI dengan
    Madam (Majikan T) menggunakan Bahasa Arab, kasus T telah ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian
    Mesir, dan telah divonis dengan hukuman tiga tahun penjara.

    Kasus tersebut pun ramai di media massa Mesir. Berdasarkan pemberitaan yang BANPOS kutip dari
    salah satu Media Online Mesir, T bersama PMI lain diduga telah mencuri sejumlah uang dan barang
    berharga yang disimpan dalam brankas milik salah satu pengusaha asal Mesir, yang merupakan majikan
    T, dan disimpan di apartemen tempat T tinggal.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Kawan PMI Lebak, Nining Widianingsih, mengatakan bahwa pihak
    Kemenlu menyampaikan terima kasih atas adanya pengaduan tersebut, dan akan bersurat kepada
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo, Mesir, terkait kasus dugaan pencurian uang dan
    emas oleh PMI tersebut.

    “Kasusnya sekarang sudah di Kepolisian Mesir Kairo. Tapi pihak Kemlu belum mendapatkan kabar kasus
    ini baik dari Kedubes atau KBRI indonesia yang ada di Kairo,” kata Nining saat diwawancara BANPOS,
    Minggu (24/9).

    Saat ditanyakan pendampingan terhadap keluarga PMI tersebut dari pihak Pemerintah Daerah, Nining
    mengaku telah melakukan koordinasi dengan banyak pihak seperti Dinas sosial, UPTD PPA, Dinas
    Ketenagakerjaan, DP3AP2KB bahkan hingga BP3MI. Namun, hingga keberangkatan keluarga ke Jakarta
    pada Jumat kemarin, keluarga hanya didampingi oleh Kawan PMI Lebak.

    “Kemarin koordinasi, alhamdulillah disambut baik oleh Dinsos Lebak dan BP3MI Banten. Sudah
    melaporkan ke yang lain tapi belum ada pendampingan atau bahkan menghubungi keluarga PMI pun
    belum,” terangnya.

    Nining menjelaskan, pihak keluarga T sangat mengkhawatirkan kondisi T dan berharap dapat segera
    dipulangkan dengan bantuan dari pemerintah.

    “Keluarga mengharapkan ada Bantuan dari Pemerintah Indonesia terkait keringanan pidana dan bisa
    secepatnya dipulangkan,” tandas Nining. (MYU/DZH)

  • MPR Sebut Perlu Gerak Bersama Berantas TPPO

    MPR Sebut Perlu Gerak Bersama Berantas TPPO

    JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat menyatakan, perlu gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum dalam penanganan berbagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dihadapi para pekerja migran Indonesia (PMI).

    “Sindikat TPPO yang dibekingi oknum aparat keamanan ini merupakan kondisi yang tidak main-main. Perlu sebuah gerakan dan kepedulian semua pihak untuk mengatasinya. Bersyukur saat ini ada Satgas TPPO, peran semua pihak sangat diharapkan,” kata Lestari dalam diskusi daring bertema Perlindungan TKI Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/6).

    Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan Benny Rhamdani (Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI), Brigjen. Pol. Drs. R. P. Mulya (Direktur Intelijen Keimigrasian, Kemenkumham RI), dan Kombes. Pol. Johanson Ronald Simamora (Direktur Reserse Kriminal Umum/Dirreskrimum Polda Jawa Tengah) sebagai narasumber.

    Selain itu hadir pula Taufik Basari (Anggota Komisi III DPR RI) dan Eva Kusuma Sundari (Direktur Institut Sarinah/ Koordinator Koalisi Sipil Untuk RUU PPRT) sebagai penanggap.

    Menurut Lestari, TPPO bukan kriminalitas biasa lebih dari itu merupakan kejahatan kemanusiaan. Apalagi, tegas Rerie sapaan akrab Lestari, konstitusi kita mengamanatkan negara untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PMI yang bekerja di sejumlah negara.

    Namun, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, hingga saat ini masalah PMI terkait TPPO masih menjadi momok bagi bangsa Indonesia, jumlah PMI korban TPPO terus meningkat dari tahun ke tahun.

    Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat ragam peristiwa terkait kemanusiaan itu semestinya mendorong pemerintah di tingkat pusat dan daerah serta para pemangku kepentingan untuk mengedepankan aspek perlindungan bagi setiap anak bangsa di mana pun berada.

    Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari berpendapat kasus-kasus TPPO tidak hanya menimpa para pekerja Indonesia di luar negeri, tetapi juga para pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri.

    Nasib para PRT di dalam negeri, ujar Eva, masih ‘dipasung’ oleh DPR karena RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tidak kunjung disahkan menjadi UU.

    Sementara di luar negeri para PMI terancam kasus-kasus TPPO. Meski perangkat dan data sudah lengkap untuk mengatasi kasus TPPO, menurut Eva, sangat dibutuhkan upaya ekstra untuk melindungi TKI baik yang bekerja di dalam dan luar negeri, bukan sekadar upaya parsial dari kementerian dan lembaga terkait.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengungkapkan bahwa TPPO merupakan kasus yang sangat kompleks karena banyak melibatkan sejumlah pihak.

    Sehingga, ujar Tobas sapaan akrab Taufik Basari, kasus TPPO harus diatasi secara komprehensif agar bisa dituntaskan hingga akar masalahnya.

    Tobas menyambut baik tekad pemerintah dalam penindakan dan penanganan kasus-kasus TPPO di tanah air. Data yang dimiliki, ujar Tobas, harus segera dimanfaatkan sebagai dasar membuat peta permasalahan untuk mengatasi berbagai kasus TPPO yang terjadi.

    Sejumlah pekerjaan rumah dalam penuntasan kasus TPPO harus segera dituntaskan dalam bentuk kerja bersama pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah, kepolisian, TNI hingga imigrasi. (PBN/RMID)

  • Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    TANGERANG, BANPOS – Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/4).

    Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

    “R sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” ujar Reza.

    Ia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprocedural, melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

    “Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air, rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

    Selanjutnya, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

    “Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

    “Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

    “Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)