Tag: pelaku ciranmor

  • Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

    Belasan Pencuri dan Penadah di Lebak Dibekuk Polisi

    LEBAK, BANPOS – Belasan tersangka Tindak Pidana Curat, Curas dan Curanmor berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak. Para tersangka itu terdiri atas para pelaku pencurian dan juga para penadah hasil curian.

    Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, didampingi Kasat Reskrim Polres Lebak, Kasihumas Polres Lebak, Kanit 1 Krimum Sat Reskrim Polres Lebak, Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Lebak, Rabu (2/8).

    AKBP Suyono mengatakan, selama dua Minggu jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap sejumlah kasus C3 di wilayah hukum Polres Lebak.

    “Ada 13 pelaku dan 20 unit sepeda motor hasil curian beserta barang bukti lainnya yang diduga digunakan sebagai alat yang dipergunakan dalam melakukan kejahatan,” ujarnya kepada awak media.

    Adapun barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk beraksi yakni satu unit handphone, dua batang linggis yang berukuran 45 cm, lima gagang kunci letter T, 17 mata lunci letter T yang sudah di rakit dengan berbagai macam bentuk, satu batang obeng kecil, satu batang besi engsel jendela, dan satu dusbox handphone samsung A24.

    Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan yakni sebanyak 13 orang berinisial SA (22), AK (39), HK (41), SK (25), MS (28), FA (23), JA (22), AF (25), AMF (25), DJ (41), KJ (29), SR (22), JA (22). Dari 13 tersangka, tiga diantaranya merupakan penadah.

    “Kami mengimbau kepada warga masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, bisa datang dan mengecek dengan membawa barang bukti surat kepemilikan kendaraan, nanti akan kita serahkan dan tidak dipungut biaya,” tandasnya.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, memaparkan bahwa modus operandi para pelaku yang diamankan tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Cara tersebut di antaranya mencongkel jendela atau pintu rumah dan merusak setop kontak kendaraan menggunakan kunci T.

    “Untuk berbagai jenis kendaraan R2 yang diamankan, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta,” terangnya.

    Para tersangka itu pun menurutnya, diancam pidana penjara selama empat dan tujuh tahun.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kasus pencurian pemberatan dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama empat tahun,” tandasnya. (MYU/DZH)