Tag: pelaku TPPO

  • Tahanan Kasus TPPO Meninggal di Dalam Sel Mapolres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Seorang tahanan pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) berinisal BC (23), tewas bunuh diri di dalam sel tahanannya. Ia diduga bunuh diri menggunakan tali kolor di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang pada Selasa (4/7) lalu.

    Orang tua korban, Qosidin membenarkan bahwa anaknya meninggal dunia di dalam sel tahanan Mapolres Pandeglang. Hal tersebut diketahui, ketika pihak Kepolisian menyampaikan kabar duka tersebut.

    “Iya, betul pak anak saya meninggal di sel tahanan Mapolres Pandeglang,” kata Qosidin kepada wartawan, Minggu (9/7).

    Dijelaskannya, setelah mendapat kabar duka tersebut, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Pandeglang, untuk membawa jenazah BC sekaligus untuk mengetahui penyebab kematian korban.

    “Kita langsung ke sana untuk melihat. Tidak ada kejanggalan apapun, dan hanya ada luka lebam dibagian leher saja,” jelasnya.

    Untuk memastikan kematian BC, lanjut Qosidin, pihak Kepolisian sempat menawarkan kepada keluarga agar bisa dilakukan otopsi. Akan tetapi, hal tersebut ditolak dan keluarga tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut.

    “Tidak dilakukan otopsi, karena tidak ada kejanggalan apapun pada anak saya. Kita terima keterangan dari Kepolisian, bahwa anak saya meninggal karena bunuh diri, jadi langsung dimakamkan,” terangnya.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Qosidin berharap agar masyarakat tidak gaduh dengan dan meminta doa untuk dikirimkan kepada anaknya yang sudah meninggal dunia.
    “Kita minta doanya saja. Semoga amal ibadah anak saya diterima Allah SWT, serta diampuni dari segala khilaf dan dosanya,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, membenarkan bahwa salah satu pelaku TPPO meninggal didalam sel tahanan. “Meninggal karena gantung diri,” tegasnya.

    Shilton menjelaskan, pelaku melakukan tindakan gantung diri menggunakan tali kolor, yang diikatkan ke besi ventilasi di dalam sel. Posisi tubuh korban tidak menggantung, seperti kasus gantung diri pada umumnya.

    “Jadi gantung dirinya enggak kayak banyak kejadian. Sebagian badan saja yang tergantung, kakinya ke lantai tetapi lehernya diikat tali kolor, yang terikat ke ventilasi,” terangnya.

    Menurutnya, dalam perisitiwa tersebut pihak kepolisian sudah menawarkan kepada pihak keluarga agar dilakukan otopsi, guna memastikan kematian korban dan agar tidak ada kecurigaan jika kematiannya karena tindak kekerasan atau yang lainnya.
    “Pihak keluarga menolak untuk otopsi. Mereka sudah ikhlas dan meminta, agar hal ini tidak dipermasalahkan,” ungkapnya. (DHE/DZH)

  • Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    Pelaku TPPO Diciduk Polresta Bandara Soetta, Satu Pelaku Lain Diburu

    TANGERANG, BANPOS – Seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) diciduk Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, pada Sabtu (8/4).

    Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti.

    “R sempat melarikan diri, dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang, Jawa Barat,” ujar Reza.

    Ia menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprocedural, melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

    “Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air, rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai,” jelasnya.

    Selanjutnya, dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

    “Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban,” tuturnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian.

    “Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang,” katanya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

    “Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tandasnya. (ANT/MUF)