Tag: Pelanggaran HAM

  • EKOM-LMND Uniba Desak Jokowi-Maruf Amin Tuntaskan Kasus HAM Berat di Indonesia

    EKOM-LMND Uniba Desak Jokowi-Maruf Amin Tuntaskan Kasus HAM Berat di Indonesia

    SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EKOM-LMND) Universitas Bina Bangsa menuntut komitmen pemerintahan Jokowi-Maruf Amin terhadap upaya penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.

    Tuntutan itu mereka sampaikan saat menggelar mimbar bebas dalam peringatan ‘Black September’ di depan Kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba) pada Sabtu (16/9).

    Koordinator lapangan dalam aksi tersebut, Rendy Syaputra, mengatakan Jokowi-Maruf Amin selama ini dinilai tidak memiliki komitmen yang jelas terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

    Alih-alih menuntaskan, di tahun ini mereka justru malah menambah sederet daftar hitam pelanggaran HAM, salah satunya seperti yang terjadi di Kepulauan Rempang, Batam.

    “Alih-alih menyelesaikan, Jokowi-Amin malam menambah daftar hitam pelanggaran HAM di Rempang, Batam demi investasi,” katanya.

    Tidak komitmennya Jokowi-Maruf Amin dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM, menurutnya, terlihat dari banyaknya janji yang tak kunjung direalisasi hingga menjelang masa kepemimpinannya usai.

    “Sampai hari ini, nyaris 10 tahun kepemimpinan Jokowi-Amin tidak ada kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan. Mulai dari genosida 65, pembunuhan Munir, Salim Kancil, Tanjung Priok, Semanggi II, dan lain-lain,” ujarnya.

    Oleh sebab itu ia mendesak agar di sisa masa jabatannya, Jokowi dan Maruf Amin untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

    Kemudian ia juga menuntut agar orang nomor satu di Indonesia itu menarik seluruh aparat keamanan TNI-Polri untuk menarik diri dari Kepulauan Rempang, agar pelanggaran HAM di sana tidak semakin meluas.

    “Jokowi-Amin harus selesaikan kasus pelanggaran HAM dan segera menginstruksikan TNI dan Polri menarik pasukannya dari Rempang, Batam dan Papua,”

    “Karena mereka di sana represif dan tentu melanggar HAM,” tandasnya. (CR-02)

  • Jokowi: Luka Bangsa Akibat Pelanggaran HAM

    Jokowi: Luka Bangsa Akibat Pelanggaran HAM

    JAKARTA,BANPOS – Presiden Jokowi menegaskan, luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat pada masa lalu, harus segera dipulihkan. Agar kita mampu bergerak maju.

    Awal Januari 2023, Presiden ke-7 RI telah memutuskan, pemerintah akan menempuh penyelesaian non yudisial, yang fokus pada pemulihan hak korban. Tanpa menegasikan mekanisme yudisial.

    “Hari ini, kita bersyukur. Alhamdulillah, pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di 12 peristiwa, bisa mulai direalisasikan. Ini sekaligus menandai komitmen bersama, untuk melakukan upaya-upaya pencegahan. Agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Jokowi dalam peluncuran Pelaksanaan Rekomendasi Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Pidie, Aceh, Selasa (27/6).

    Berikut daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat tersebut:

    1. Peristiwa 1965-1966
    2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
    3. Peristiwa Talang Sari Lampung 1989
    4. Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Statis di Aceh 1989
    5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
    6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
    7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II 1998-1999
    8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santen 1998-1999
    9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999
    10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
    11. Peristiwa Wamena di Papua 2003
    12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh 2003 (RMID)