Tag: pelayanan publik

  • Cegah Pencatutan Data, Maesyal-Intan akan Integrasikan Pelayanan Publik

    Cegah Pencatutan Data, Maesyal-Intan akan Integrasikan Pelayanan Publik

    TANGERANG, BANPOS – Calon Bupati (Cabup) Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid berjanji akan mengintegrasikan pelayanan publik di Kabupaten Tangerang.

    Menurut Maesyal Rasyid, dengan pelayanan publik yang terintegrasi akan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

    Janji mengamankan data warga dengan meningkatkan pelayan publik terintegrasi disampaikan Maesyal Rasyid dalam Debat Kandidat Pemilihan Bupati (Pilbup) Tangerang 2024 kedua, Minggu (1/11/2024).

    Dalam sesi itu, moderator bertanya kepada Maesyal Rasyid mengenai tantangan dan risiko kebocoran data pribadi masyarakat yang dicatut pinjaman online (Pinjol), serta strategi yang diperlukan untuk melindungi data pribadi warganya.

    Menanggapi itu, Maesyal Rasyid menegaskan bakal mengintegrasikan berbagai pelayanan publik ke dalam platform digital, termasuk pengelolaan administrasi pemerintahan.

    Misalnya saja, pengelolaan dokumen kependudukan, sistem perizinan, dan pengadaan barang dan jasa.

    “Kedua pengembangan aplikasi pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat, baik pada seluruh perangkat daerah baik di dinas, badan, sampai kecamatan, bahkan sampai tingkat kelurahan hingga desa,” jelas Maesyal.

    Selanjutnya, Maesyal menjanjikan penyediaan akses internet gratis untuk sekolah-sekolah dan ruang publik guna meningkatkan konektivitas internet.

    Selain itu, terdapat pembangunan command center data terpadu pembangunan dan pengembangan teknologi informasi bagi para pemuda.

    “Dengan menggunakan aplikasi di pemerintahan daerah, Mudah-mudahan, data dapat kami amankan, tranformasi informasi lebih cepat, kemudahan, dan juga keterbukaan,” jelasnya.(Odi)

  • Nilai Pelayanan Publik Masih Kuning

    Nilai Pelayanan Publik Masih Kuning

    CILEGON, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten menggelar supervisi pelaksanaan survei penilaian kepatuhan pelaksanaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Senin (11/9).

    Tim yang dipimpin Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten Fadli Apriyadi mendatangi sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik. Mulai dari Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Sosial (Dinsos).

    Fadli mengatakan, survei kepatuhan pelayanan publik merupakan agenda tahunan Ombudsman. Kedatangannya ke Cilegon pun untuk memastikan sejauh mana instansi-instansi pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan publik tersebut melaksanakan standar-standar pelayanan yang telah ditentukan UU 25/2009.

    “Kami cek pertama dari sisi kompetensi pelaksana, kedua dari sisi sarana prasarana apakah sesuai standar pelayanan itu sendiri apakah tersedia atau tidak, ketiga dari sisi persepsi masyarakat tentang pelayanan yang ada, terakhir pengaduan masyarakat apakah ada atau tidak,” jelas Fadli, Senin (11/9).

    Setelah menyasar instansi pemerintah, pihaknya juga melakukan survei kepada masyarakat tentang persepsi maladministrasi. Ini penting agar tidak ada warga yang merasa dirugikan dari pelayanan publik yang disediakan pemerintah.

    “Rencananya ada lima instansi yang akan kita kunjungi sesuai pelayanan dasar. Mulai dari kesehatan, pendidikan, perizinan, administrasi kependudukan dan sosial. Kita lakukan kegiatan ini dua hari, hari ini dan besok,” ungkapnya.

    Berdasarkan penilaian sebelumnya, Cilegon masuk zona kuning alias cukup. Dia berharap penilaian tahun ini Cilegon masuk zona hijau yang artinya meningkat lebih baik.

    “Zona hijau itu ada dua kualifikasi, yakni A berarti tertinggi atau B yang berarti kualitas tinggi. Mudah-mudahan ada peningkatan buat Cilegon. Sejauh ini sih belum ada catatan karena masih kita rekap,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon Ardiansyah mengaku siap melakukan langkah-langkah perbaikan agar Cilegon masuk zona hijau.

    “Sebenarnya ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang sudah hijau seperti Dukcapil dan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” jelasnya.

    Sedangkan Kepala DPMPTSP Hayati Nufus juga mengaku siap untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di MPP yang memberikan lebih dari seratus jenis pelayanan.

    “Di MPP itu kan ada puluhan instansi dengan pelayanan yang begitu banyak. Nah ke depan kita akan gelar pelatihan khusus bagi pegawai di sektor pelayanan ini agar pelayanan yang kita berikan benar-benar sama standarnya. Jangan sampai standar pelayanan kita beda-beda,” jelas Nufus.(LUK/PBN)

  • Pemkab Lebak Langgar Undang-undang Pelayanan Publik

    Pemkab Lebak Langgar Undang-undang Pelayanan Publik

    LEBAK, BANPOS – Organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dinilai telah melanggar UU Pelayanan Publik. Hal ini menyebabkan, Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak  akan melaporkan seluruh OPD di Lebak yang tidak memiliki website dan tidak aktif ke Ombudsman.

    “Kami melihat, banyak OPD sebagai badan publik di Kabupaten Lebak tidak memiliki website, atau sudah punya tetapi tidak aktif. OPD-OPD ini kami laporkan ke Ombudsman,” kata Ketua DPP Abdi Gema Perak, Solihin kepada BANPOS, Senin (28/3).

    Ia menyebut, di Pasal 23 dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara wajib mengelola sistem informasi yang terdiri atas sistem informasi elektronik atau nonelektronik sekurang-kurangnya meliputi profil penyelenggara, profil pelaksana, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan dan penilaian kinerja.

    “Itu yang jadi dasar kami melaporkan, karena sangat disayangkan jumlahnya badan publik lumayan banyak tapi tidak memiliki website. Karena melalui website salah satunya pengaduan masyarakat bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor sehingga lebih efisien dan efektif,” ujarnya.

    Solihin menjelaskan, meski terdapat OPD yang sudah memiliki website, namun sayangnya website itu tidak menyediakan ruang pengaduan sebagaimana diamanatkan di Pasal 23 dalam Undang-undang.

    “Kalau mengacu ke pasal itu sepertinya semua dinas tidak ada website yang punya ruang untuk pengaduan. Sanksi yang diatur dalam undang-undang itu bisa pidana loh,” jelasnya.

    Ombudsman Banten mendorong agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki website resmi sebagai sarana penyampaian informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Banten Adam Sutisnawinata mengatakan, tidak hanya non elektronik, OPD seharusnya menyediakan sistem informasi secara elektronik.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 23 penyelenggara berkewajiban menyediakan sistem informasi, keterangan mengenai profil dinas, standar pelayanan, dan informasi lain tentang apa saja pelayanan yang ada pada dinas tersebut,” kata Adam kepada wartawan, Senin (28/3).

    Di era digital saat ini kata Adam, website bagi OPD pemerintah menjadi sarana yang efektif untuk pertukaran informasi dan pengaduan dengan cepat, mudah dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Bagi OPD yang saat ini belum memiliki website resmi, ia berharap bisa dengan segera menyediakan dan OPD terkait dapat berkomunikasi dengan Dinas Kominfo di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.

    “Kalau belum ada ya bisa segera diupayakan, OPD nya bisa bekerja sama dengan Dinas Kominfo yang bisa membantu. Kalau melanggar (UU Pelayanan Publik) perlu ada pendalaman/kajian dulu ya,” ujarnya

    Adam menjelaskan, meski sudah memiliki media sosial, bagi OPD pemerintah dinilai akan lebih baik apabila menyediakan website resmi yang berdomain .go.id.

    “Media sosial itu kan salah satu upaya lain, tetapi pemerintah berkewajiban menyediakan (Website) versi resminya pemerintah,” jelasnya.

    Dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Banten, standar pelayanan dalam bentuk non elektronik dan elektronik masuk dalam salah satu komponen penilaian Ombudsman. Secara umum Adam menyebut sejauh ini cukup bagus, OPD di Provinsi Banten sudah memiliki Website.

    “Sejauh ini cukup bagus, secara umum OPD di Provinsi Banten sudah memiliki (Website), kalau pun ada beberapa OPD perlu dikroscek lagi di daerah-daerah lain yang mungkin memang belum punya. Yang teknis-teknis secara umum misalnya ada website tetapi informasinya belum lengkap sesuai komponen standar pelayanan publik,” katanya.(CR-01/PBN)

  • Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten masih menemukan sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Serang yang masih berada di zona merah kepatuhan terhadap Undang-undang (UU). Bahkan penilaian tahun ini, lebih anjlok dibandingkan tahun sebelumnya.

    Hal itu terungkap pada penyerahan hasil penilaian kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, oleh Ombudsman Banten kepada Pemerintah Kota Serang. Pemberian hasil penilaian itu dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan.

    Dedy mengatakan, berdasarkan hasil penilaian kepatKepatuhan Pelayanan Publik Kota Serang ‘Anjlok’

    uhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dari 70 produk layanan administrasi di lingkungan Pemkot Serang, diperoleh nilai 63,31 dan masuk dalam kategori Zona Kuning dengan Predikat Kepatuhan Sedang.

    Dedy mengatakan bahwa nilai tersebut sangat turun jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya di tahun 2019, dimana saat itu walaupun masih sama berada di Zona Kuning, namun nilai Kota Serang masih cukup tinggi yaitu 78,35.

    “Pada penilaian sebelumnya di tahun 2019, Pemkot Serang walaupun masih di Zona Kuning namun nilainya cukup tinggi dan tahun ini sangat turun, tentunya ini memerlukan perhatian khusus dari Walikota untuk mendorong para OPD untuk melengkapi komponen standar pelayanan publiknya,” ujar Dedy, Jumat (11/2).

    Diketahui, terdapat empat OPD yang menjadi perhatian pihaknya yakni Dindikbud, Dinkes, DPMPTSP dan Disdukcapil Kota Serang. Dari empat OPD tersebut, hanya Disdukcapil saja yang berada di zona hijau, sementara sisanya berada di zona kuning dan merah.

    Adapun rinciannya yakni Dindikbud penilaian 40,49 zona merah, Dinkes 41,87 zona merah, DPMPTSP 68,43 zona kuning, dan Disdukcapil 87,13 masuk ke dalam kategori zona hijau.

    Dedy pun berharap agar Pemkot Serang dapat meningkatkan penilaian tahun ini, dengan memperbaiki berbagai komponen yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan. Sehingga, nilai kepatuhan dapat meningkat ke zona hijau.

    “Kami berharap di tahun ini (2022), ini (Hasil Penilaian Kepatuhan) bisa ditingkatkan sehingga masuk zona hijau” harap Dedy.

    Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut harus ditanggapi dengan serius. Sebab hal itu menggambarkan bagaimana pelayanan publik di Kota Serang.

    “Apa yang dilihat dari ombudsman ini bukan diada-ada namun dilihat secara nyata,” ujar Syafrudin.

    Syafrudin pun menegaskan bahwa untuk beberapa OPD yang masih dalam zona merah, harus segera meningkatkan kualitas pelayanan publiknya secara signifikan. Ia menekankan bahwa standar pelayanan harus disesuaikan dengan UU yang berlaku.

    “Hal ini harus kita pikirkan, kita tingkatkan bersama karena terlebih Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten, maka pelayan publiknya harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.

    Syafrudin pun mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Banten, yang telah memberikan penilaian tersebut secara faktual. Sehingga pihaknya bisa melakukan perbaikan demi Kota Serang.

    “Saya berterima kasih kepada Ombudsman, dan saya memerintahkan kepada seluruh OPD agar menjadikan hasil penilaian Ombudsman ini menjadi acuan untuk kedepannya,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Kepuasan Masyarakat Rendah, Syafrudin Serap Aspirasi

    Kepuasan Masyarakat Rendah, Syafrudin Serap Aspirasi

    Walikota Serang Syafrudin didampingi Plt Asda I Komarudin

    SERANG, BANPOS – Kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kota Serang dirasa masih rendah. Pemkot Serang menyadari, masukan dari masyarakat sebagai pengguna layanan itu penting sebagai input bagi peningkatan kualitas.

    “Dari sisi kepuasan masyarakat, memang belum puas. Jadi masih ada keluhan-keluhan terkait pelayanan yang langsung diterima masyarakat,” ujar Walikota Serang Syafrudin usai membuka acara Forum Konsultasi Publik, Rabu (30/10).

    Syafrudin mengklaim, akan menjadikan masukan dari masyarakat sebagai perbaikan pelayanan tersebut. Ia mengaku tidak mempermasalahkan ketika masyarakat menyampaikan keluhan atas pelayanan yang dilakukan OPD.

    “Misalnya soal birokrasi KTP, masih ada keluhan tentang hal tersebut. Juga soal pembuatan SITU (Surat Izin Tanda Usaha) yang dianggap masih panjang dan berbelit,” ungkapnya.

    Dengan adanya forum konsultasi publik, maka diharapkan ada indikator kepuasan masyarakat yang dapat ditingkatkan. Sehingga sebagai masyarakat dapat merasakan pelayanan publik yang lebih baik lagi dari sebelumnya.

    “Misalnya setelah dilakukan konsultasi ini, masyarakat merasa belum puas dengan alasan SDM yang belum mumpuni. Maka kami akan memaksimalkan pelayanan dengan SDM yang ada, baik yang PNS maupun non PNS untuk melayani lebih baik,” tandasnya. (PBN)