SERANG, BANPOS – Dindikbud Kota Serang mengaku langsung menindaklanjuti penilaian kepatuhan pelayanan publik, usai mendapatkan penilaian paling rendah di antara OPD dari Ombudsman Banten. Sejumlah hal pun telah dilakukan guna meningkatkan nilai kepatuhan itu.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Alpedi, mengatakan bahwa setelah mendapatkan penilaian dari Ombudsman Banten, pihaknya langsung menyusun rencana tindak lanjut guna memperbaiki sejumlah temuan dari Ombudsman.
“Pertama, kami akan menyediakan ruang pelayanan di kantor Dindikbud Kota Serang. Kendatipun kantor Dindik luasnya sangat terbatas,” ujarnya saat diwawancara melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/2).
Untuk mengakali keterbatasan ruang yang ada di Dindikbud Kota Serang, pihaknya akan melakukan alih fungsi eks kantin kantor, dan dijadikan sebagai ruang pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengakses pelayanan di Dindikbud Kota Serang.
“Iya, alternatifnya itu eks kantin yang ada, akan dimanfaatkan (menjadi ruang pelayanan). Enggak dirombak, tapi dimanfaatkan. Paling dibuat sekat sedikit,” terangnya.
Selain itu, pihaknya pun akan membuat papan banner yang berisikan standar operasional prosedur (SOP), dalam menerima pelayanan publik di Dindikbud Banten. Pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah fasilitas penunjang lainnya.
“SOP harus dibuat dalam bentuk banner. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, untuk mendapatkan pelayanan publik. Kami juga akan menyiapkan fasilitas pendukung lainnya,” ucapnya.
Tindak lanjut tersebut menurutnya, akan langsung dilakukan dalam waktu dekat ini. Terkhusus untuk penyiapan papan banner SOP bagi masyarakat, akan dilakukan pada pekan ini. “Besok juga bisa dilakukan. Untuk yang lainnya, akan dilakukan secara bertahap,” tandasnya.
(DZH/PBN)