Tag: pelecehan seksual

  • Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

    Karyawati Apotek di Lebak Diduga Dilecehkan Atasan

    LEBAK, BANPOS – Seorang Karyawati salah satu Apotek di Rangkasbitung diduga mengalami tindak pelecehan oleh atasannya yang merupakan pemilik apotek tersebut.

    Diketahui, korban berinisial T (17) ini melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    “Awalnya mau beli makan, terus diajak bapak (Pelaku) AR katanya naik mobil aja,” kata T kepada awak media, Rabu (31/1).

    Dikarena tidak adanya kecurigaan dari korban, ia kemudian mengikuti perintah dari pelaku yang kemudian kejadian asusila tersebut terjadi di dalam mobil.

    “Tangan saya dipegang ditarik, terus bapak nanya betah enggak kerja di sini. Dia nanya lagi mau enggak jalan sama bapak, tapi bilang ke orangtua jangan jalan, bilang aja lembur,” ujar T menirukan ucapan yang disampaikan AR kepadanya.

    Korban kemudian menolak dan ingin meninggalkan pelaku. Namun, ia dirangkul dan ditarik. Dikarenakan kalah tenaga, pelaku menarik tubuh korban mengarahkan ke bahunya.

    Ia mengaku dicium dan tangannya diarahkan kepada kemaluan pelaku.

    “Kata dia sini dong tangannya, saya jawab enggak ah. Di situ saya udah resah, terus dia nawarin ke saya mau apa, mau motor atau apa nanti dia penuhi asal nurut,” tandas T.

    Sementara itu, AR membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap pegawainya itu.
    Kata dia, ia memang memanggil T untuk membicarakan soal data keuangan penjualan obat yang menurutnya ada yang janggal dan tidak benar.

    “Di dalam mobil saya tanya ke dia supaya terbuka, siapa ini pelakunya, coba terbuka. Kalau cium enggak ada itu, saya cuma bujuk dia kayak bapak ke anak, minta dia ngomong masalahnya apa. Saya curiga ini ada yang nunggangi,” kata AR.

    Terpisah, Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Sutrisno membenarkan bahwa adanya laporan dari seorang pegawai Apotek di Jalan Bypass Rangkasbitung yang melaporkan bosnya atas dugaan kasus pelecehan seksual.

    “Iya sudah ada laporan masih kita Lidik. Itu antara Karyawan dengan bos nya,” kata Sutrisno.

    Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami keterangan lapporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AR terebut.

    “Kita baru periksa pelapor saja. Memang laporannya mengenai cabul dan TPKS,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • KPK: Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

    KPK: Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

    JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memecat petugas rumah tahanan (rutan) berinisial M yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

    “KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M. Pemberhentian per 7 September 2023,” ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (12/9).

    KPK menyatakan, M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

    M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

    Ali menyatakan, hal ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga, sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya.

    “Ketegasan ini juga sebagai upaya untuk menegakan marwah kelembagaan KPK sesuai dengan nilai-nilai atau kode etik yang menjadi pedoman seluruh insan komisi, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalitas, dan Kepemimpinan (IS KPK),” tandas Ali.

    Sebelumnya, pemecatan M dikonfirmasi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris.

    “Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK,” ujar Syamsuddin, Senin (11/9) malam.

    Tindakan pemeriksaan disiplin oleh Inspektorat KPK tersebut menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.

    Dalam dokumen salinan putusan Dewas KPK nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 disebut, tindakan asusila yang dilakukan petugas Rutan KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke pelecehan seksual.

    Salah satunya, menunjukkan alat vitalnya ketika melakukan video call dengan B.

    Selain itu, M memaksa istri tahanan KPK itu untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

    M juga beberapa kali mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta, tanpa didampingi keluarga. Namun, permintaan itu tak dipenuhi, alias ditolak.

    Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Di antaranya, B, serta adik iparnya, G.

    M sendiri membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B. (RMID)

  • Frederika Cull, Kecam Pelecehan Kontes Kecantikan

    Frederika Cull, Kecam Pelecehan Kontes Kecantikan

    JAKARTA, BANPOS – Frederika Alexis Cull geram dengan dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Puteri Indonesia tahun 2019 itu berharap, polisi menindaklanjuti semua laporan terkait kasus tersebut.

    Frederika prihatin mendengar kabar kasus pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.

    “Salah satu alasanku bergabung dengan kontes ini adalah seba­gai platform untuk mendukung dan memberdayakan perem­puan,” curhat Frederika, peraih 10 besar Miss Universe 2019.

    Dia menilai, setiap laporan pelecehan yang terjadi di debut Miss Universe Indonesia harus diusut.

    “Aku benar-benar berharap tuduhan dan perilaku yang tidak pantas di industri ini ditindak­lanjuti. Agar tidak mencederai integritas kelembagaan di masa depan,” tutur Federika yang berhasil masuk 10 besar Kontes Miss Universe itu.

    Dia mengaku cemas aksi pelecehan di kontes kecantikan bakal terulang lagi.

    “Seharusnya sekompetitif apa pun, tak perlu merusak individu dan martabat seseorang. Aku berharap tak ada Ratu Kecantikan dimasukkan ke dalam ruang yang tak aman,” tandas Frederika.

    Untuk diketahui, sejumlah fina­lis mengaku mengalami tindakan tindak senonoh dari tim Miss Uni­verse Indonesia. Mereka disuruh telanjang dan difoto saat sesi body checking. Bahkan, ada ffinalis yang mengaku bagian private tubuhnya dipegang oleh oknum yang melakukan body checking.

    Sosok dalang utama skandal tersebut diduga wanita berinisial SA yang menjabat Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Dugaan itu disampai­kan mantan Visual Director Miss Universe Indonesia, Rio Motret.

    “Perwakilan dari Miss Uni­verse Indonesia yaitu COOjaba­tannya. Cewek. Jadi cewek yang melecehkan cewek,” sebut Rio.

    Adapun polisi telah mengecek lokasi body checking Miss Uni­verse Indonesia di hotel di Jakarta Pusat. “Nanti kita bawa tim ahli untuk pendalaman CCTV,” kata Plh Kasubdit Renakta Ditreskri­mum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah, kemarin.

    Pengecekan dilakukan karena sebelumnya pihak korban meng­khawatirkan ada CCTV yang mungkin saja menangkap momen saat korban mengikuti body checking dan difoto tanpa busana.

    Sedangkan para netizen terus mendesak National Director dan Owner Miss Universe Indonesia Poppy Capella untuk memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dugaan kasus pelecehan. Man­tan pedangdut itu sejauh ini belum meminta maaf. Bahkan, mengaku baru tahu dugaan pelecehan dari media massa. (RMID)

  • IDI Akui Oknum Dokter Diduga Cabul di Kabupaten Tangerang Anggotanya

    IDI Akui Oknum Dokter Diduga Cabul di Kabupaten Tangerang Anggotanya

    TANGERANG, BANPOS – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki, mengakui bahwa oknum dokter yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pasien, merupakan anggotanya.

    “Ya, memang oknum dokter yang ramai di berita itu anggota kita (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Tangerang,” ucap Rifki kepada awak media, Selasa (8/8).

    Ia mengaku prihatin dengan peristiwa tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Namun, dalam hal ini pihaknya pun akan terus mengawal dan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.

    “Tentu kita kaget dengar kasus ini, tetapi kita juga harus benar-benar bisa membuktikan kenyataannya. Apakah memang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sesuai dengan SOP, atau tidak,” katanya.

    Dia juga mengungkapkan, jika nantinya dalam tahapan penyelidikan saat ini terbukti adanya tindakan asusila, maka IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

    “Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai,” ujarnya.

    “Jadi mau itu dokter atau bukan, kalau masalah hukum itu harus diproses. Dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.

    “Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila, yang dilakukan oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08).

    Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang, untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.

    “Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu,” ucapnya.

    Menurut dia, meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti atas dugaan kasus asusila tersebut.

    “Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini,” katanya.

    Ia menjelaskan, sejak Jumat tanggal 4 Agustus 2023 lalu, pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 18 tahun, saat berobat di salah satu klinik di Kabupaten Tangerang.

    “Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada Jumat (4/8). Adapun terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter,” ujarnya.

    Kemudian setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi kemudian mendapatkan penanganan medis. Pada saat mendapatkan penanganan medis itulah, diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter yang menanganinya.

    “Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang,” ungkap Arief. (DZH/ANT)

  • Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

    Diduga Lecehkan Sesama Ekspatriat, Oknum Warga Korea Dilaporkan ke Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Sejak dulu, sudah menjadi hal yang biasa bagi bangsa Indonesia untuk menerima warga negara asing yang datang untuk berdagang maupun bermukim. Hingga saat ini pun, Indonesia menjadi destinasi para ekspatriat, untuk menjalankan bisnis mereka. Hal itu selaras dengan kebijakan pemerintah Indonesia, yang tengah menggenjot penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

    Sayangnya, banyak oknum dari para ekspatriat yang ada di Indonesia, lupa bahwa mereka berada di negara yang cukup menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas. Tercatat, dalam kurun waktu beberapa bulan ke belakang, sejumlah laporan mengemuka ke publik berkaitan dengan ekspatriat. Salah satunya di Provinsi Banten.

    Berdasarkan dokumen laporan pengaduan yang didapat oleh BANPOS, terjadi pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ekspatriat asal Korea Selatan, terhadap sesama WNA asal Korea Selatan juga. Pelecehan itu terjadi di salah satu fasilitas golf yang ada di Kabupaten Tangerang.

    Dalam peristiwa pelecehan yang menimpa korban yang kita sebut saja Munghwa alias Mg itu, diduga pula melibatkan para petinggi salah satu pabrik industri tekstil yang ada di Kabupaten Serang, yakni PT Shinta Woosung. Pada berkas kronologis yang didapat oleh BANPOS, setidaknya disebutkan sebanyak tiga orang petinggi PT Shinta Woosung yang diduga turut terlibat secara tidak langsung, dalam peristiwa itu.

    Pada berkas kronologis itu, digambarkan bahwa Mg , pada 9 September 2022 lalu, tengah berdiri di lobi salah satu fasilitas golf di Kabupaten Tangerang. Ia tengah menunggu rekan-rekannya yang masih dalam perjalanan menuju fasilitas golf tersebut.

    Lalu, rombongan dari PT Shinta Woosung yang berjumlah 8 orang datang ke lobi yang sama dengan Mg. Tiba-tiba, seorang pria Korea Selatan berinisial JYC, bagian dari rombongan PT Shinta Woosung, datang menghampiri Mg dan langsung melakukan pelecehan seksual kepada Mg, sembari berkata ‘Ayo pergi dengan aku’.

    Korban yang kaget, lantas mempertanyakan dia siapa. Kaget dengan Mg yang ternyata juga orang Korea, JYC yang diduga merupakan petinggi PT Shinta Woosung pun sempat mundur dari hadapan Mg. Namun, rekan dari JYC menurut Mg, justru malah tertawa melihat peristiwa tersebut, dan seolah-olah merasa hal tersebut sudah biasa. Petinggi PT Shinta Woosung melihat kejadian itu, dan tidak melakukan apa-apa.

    Sempat terjadi keributan, yang akhirnya ditengahi oleh Babinsa setempat. Namun, salah satu petinggi PT Shinta Woosung, LHS, malah mempertanyakan berapa yang harus dibayar oleh mereka sehingga persoalan pelecehan itu tidak diperpanjang.

    Bahkan, LHS justru melemparkan kalimat bahwa dirinya bisa saja memulangkan Mg dengan mudah ke Korea, jika Mg tidak mau mengambil perdamaian. Tidak ada titik temu, perkara itu pun dilaporkan ke Polresta Tangerang.

    Mg saat dikonfirmasi BANPOS, mengatakan bahwa pada saat itu dirinya dengan rekan-rekannya baru saja melakukan peninjauan terhadap lokasi di wilayah Serang, untuk melakukan investasi. Setelah itu, dirinya diajak oleh rekan-rekannya untuk bermain golf di fasilitas tempat peristiwa pelecehan seksual itu berlangsung.

    Sebagaimana kronologis yang sudah diterima oleh BANPOS, Mg mengatakan bahwa dirinya telah mengantongi barang bukti berupa rekaman CCTV dan foto pada saat peristiwa pelecehan terjadi. Dirinya pun telah memberikan barang bukti itu ke pihak Kepolisian.

    “Termasuk juga pakaian yang dikenakan saya pada saat itu. Saya ingin (kasus ini) diproses sesuai dengan aturan, kalau ada orang yang berada pada posisi saya saat itu, pasti kaget shock dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, tiba-tiba terjadi seperti itu,” ujarnya kepada BANPOS.

    Mg mengatakan, dirinya sebagai seorang perempuan tentu merasa malu dan merasa sangat dilecehkan dengan peristiwa tersebut. Bahkan pada saat melaporkan dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya tidak bisa terlalu terbuka untuk menjelaskan apa yang terjadi pada dirinya.

    “Kepada pihak Kepolisian pun saya merasa malu banget, tapi saya harus menjelaskan apa yang terjadi kepada saya. Dan sudah dijelaskan kepada Polisi, tapi mereka sampai sekarang tidak ada yang sama pikirannya seperti saya (tidak paham). Mereka juga tidak begitu paham apa yang terjadi kepada saya, oleh karena itu saya ingin sekarang (mereka) lebih paham,” tuturnya.

    Sembari menangis, Mg yang sudah 19 tahun tinggal di Indonesia menyampaikan kepada BANPOS bahwa dirinya sampai saat ini masih terbayang-bayang dengan kejadian yang menimpa dirinya pada saat itu. Traumatis yang dialaminya, bahkan sampai pada takut untuk bertemu seorang pria.

    “Sekarang saya ketemu orang sulit, memang yang ketemu mah ketemu, tapi ada trauma terlebih ketemu laki-laki. Saya sudah konsultasi dengan dokter dan ada juga hasil konsultasinya, karena keterbatasan komunikasi, saya konsultasi dengan dokter di Korea, dan untuk hasil kesimpulan konsultasinya sudah ada sedang diterjemahkan,” ucapnya.

    Pihak Polresta Tangerang saat hendak dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut, tidak kunjung memberikan respon. Begitu pula pihak PT Shinta Woosung, saat hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon resmi perusahaan, tidak dapat dikonfirmasi. Begitu pula saat dikonfirmasi melalui humasnya.

    Peristiwa yang dialami oleh Mg dan dilakukan oleh oknum ekspatriat dari Korea, diakui oleh Ketua Umum Komunitas Korea Indonesia, Song Gi Man, sebagai perilaku buruk yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea di Indonesia. Mereka pun kerap menyelesaikan permasalahan itu dengan bermodalkan uang.

    “Kita perlu shock terapi dan proses hukum sehingga oknum Korea yang sering melakukan pelecehan seksual dan damai pakai uang itu dipenjara. Kelihatannya mereka menganggap hal itu mudah saja dilakukan di Indonesia,” ujarnya yang memiliki panggilan David Song itu.

    Ia mengatakan bahwa dirinya merasa khawatir dengan tingkah laku dari para oknum ekspatriat Korea tersebut, yang petantang-petenteng kerap melakukan masalah, terutama pelecehan seksual. Ia tidak mau wajah orang Korea dianggap buruk dengan kelakuan para oknum tersebut.

    “Saya pribadi merasa sangat khawatir dengan beberapa oknum Korea yang akibatnya bisa merusak image Korea, dan otomatis yang lain atau orang Korea baik ikut rusak hubungan dengan teman-teman Indonesia. Menurut saya pasti ada efek juga. Maka pemerintah Korea Selatan harus turun tangan supaya tidak terjadi lagi,” tegasnya.

    Dirinya mengaku telah menyurati Kedutaan Besar Korea di Indonesia. Hasilnya, Kedutaan Besar Korea di Indonesia telah mengeluarkan surat peringatan kepada para ekspatriat Korea di Indonesia, untuk menjaga diri dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, terutama pelecehan seksual. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengatur terkait dengan hal tersebut.

    Ia mengatakan, selama dirinya tinggal di Indonesia, memang sudah sering mendapatkan informasi terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum warga Korea. Hal inilah yang membuatnya sangat khawatir.

    “Memang bukan semua warga Korea, tapi oknum warga Korea. Kayak kemarin, sering melakukan pidana tapi akhirnya berujung damai dengan memberi uang Rp10 juta untuk menutupi kasus-kasus yang telah dilakukannya,” jelasnya.

    Penyelesaian kasus dengan cara memberikan uang menurutnya, hal yang kerap dilakukan oleh oknum ekspatriat Korea itu. Ia mengaku bahwa para pelaku, terutama yang terjadi pada Mg, bisa dibilang tidak normal. Pasalnya, mereka melakukan hal tersebut seolah-olah merupakan hal yang biasa.

    “Mereka melakukan hal itu sambil tertawa, bercanda, tepuk tangan di depan korban. Bertanya mau karaoke ke mana, seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Kalau seperti itu menurut saya tidak normal. Saya juga jadi berpikir, kayaknya mereka sudah terbiasa melakukan hal seperti itu. Sepertinya ini sudah membudaya,” ungkapnya.

    Ia pun mengaku telah mendapatkan informasi jika PT Shinta Woosung juga kerap terjadi pelecehan seksual terhadap karyawatinya. Namun, para korban masih belum berani mengungkapkan peristiwa tersebut ke publik maupun ke pihak Kepolisian. Sehingga, pihaknya mendorong investigasi menyeluruh terhadap PT Shinta Woosung, dan juga beberapa pabrik Korea lainnya.

    “Jumlah karyawan wanita Indonesia di PT SW (Shinta Woosung) ini banyak sekali, dan ada beberapa info ada korban juga, tapi si korban dia belum siap menjadi saksi karena takut. Katanya juga selain PT SW,ada juga kasus yang sama di perusahaan asal dari Korea di daerah Banten maka perlu dilakukan investigasi pada PT tersebut, supaya bisa melindungi wanita Indonesia yang bekerja di PT SW dan lainnya,” tandas dia. (MUF/DZH)

  • Presiden Mahasiswa Kampus di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    Presiden Mahasiswa Kampus di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

    SERANG, BANPOS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) salah satu Universitas di Kota Serang merilis laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Presiden Mahasiswa Universitas tersebut berinisial KZ. Hal itu diungkapkan melalui Instagram resmi KPP BEM KBM.

    Dalam unggahannya, dituliskan bahwa telah terjadi kekerasan seksual dan pelecehan seksual di lingkungan kampus Untirta. Pelecehan dialami oleh salah satu mahasiswi Universitas tersebut, yang tidak disebutkan baik inisial maupun namanya.

    “Terduga pelaku untuk salah satu mahasiswa berinsial KZ, terjadi pada tanggal 4 september 2021, berlokasi di kost Starhome Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten sekitar pukul 22.00 WIB,” tulis akun tersebut, Kamis (7/10).

    Berdasarkan kronologis yang disampaikan, korban saat itu sedang melakukan aktivitas keorganisasian di kosan Starhome, Cipocok Jaya. Dijelaskan bahwa pelaku merupakan salah satu senior.

    “Di awal cerita, pelaku meminta korban untuk membawakan sesuatu ke lokasi. Maksud tujuan korban ke lokasi adalah untuk menemui salah satu rekan organisasinya. Dan di dalam lokasi terdapat beberapa orang, salah satunya adalah pelaku,” jelasnya.

    Setelah beberapa saat korban di lokasi, disebutkan bahwa pelaku mulai melakukan percobaan pelecehan seksual dengan memeluk dan mencium korban. Lebih lanjut lagi, korban diajak untuk bergegas ke lantai dua, yang diduga adalah salah satu kamar pelaku, namun terjadi penolakan oleh korban.

    “Sejauh ini BEM KBM sudah mendapatkan dua korban dari pelaku yang sama. Kementrian Pemberdayaan Perempuan Bem KBM sedang berupaya mendapatkan keterangan lebih lanjut, dan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban yang memang traumatic atas kejadian tersebut. Kasus ini akan kami proses lebih lanjut melalui ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

    Saat ingin dikonfirmasi, baik KZ maupun Menteri KPP BEM KBM universitas tersebut tidak dapat dihubungi. Nomor keduanya dalam keadaan tidak aktif. (DZH)

  • Pelaku Kekerasan Seksual Masih Didominasi Orang Terdekat

    Pelaku Kekerasan Seksual Masih Didominasi Orang Terdekat

    Kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Dalam evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Serang, tercatat bahwa terjadi penurunan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, namun secara keseluruhan, perempuan masih mendominasi sebagai korban.

    Selain itu, pelaku kekerasan juga masih didominasi oleh orang terdekat bahkan keluarga korban pelecehan dan kekerasan seksual tersebut.

    Kepala Dinas DP3AKB Kabupaten Serang, Tarkul wasyit, mengungkapkan bahwa peserta adalah semua pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tingkat kecamatan. Disamping keterlibatan seluruh elemen masyarakat, yang dinilai efektif dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebagai upaya lanjutannya, Tarkul mengaku telah membuat sistem terintegrasi.

    “Karena selama ini pelaporan kasus tidak satu pintu. Ada yang langsung ke P2TP2A dan ada yang belum terlaporkan. Jadi kita optimalkan layanan terhadap korban kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,” ujarnya kepada awak media.

    Tarkul menyebut bahwa kekerasan pada perempuan dan anak diawali oleh pelecehan seksual. Berdasarkan catatan DP3AKB perakhir bulan september, ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah di laporkan ke P2TP2A Kabupaten Serang.

    Pihaknya mengungkapkan, kasus pada perempuan dan anak cenderung dilakukan oleh orang-orang terdekat dari korban seperti tetangga, guru, bahkan anggota keluarganya sendiri.

    “Kasus yang pelecehan di sekolah ada di Cikeusal. Rata-rata itu pelecehan. Kalau dibilang presentase cukup lumayan ada 50 persen, sampai dengan akhir bulan ini ada kasus yang lapor ke P2TP2A itu 60 kasus, kan bervariasi ada kasus pelecehan, kekerasan,” tuturnya.

    Pihaknya mengklaim bahwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Serang mengalami tren penurunan. Mengingat, data kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun lalu sebanyak 90 kasus.

    “Kalau dilihat dari jumlahnya, sih, ini dibandingkan dengan tahun kemarin masih dibawah tahun kemarin. Tahun kemarin junlahnya sekitar 90 kasus,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Tarkul Wasyit menjelaskan, penurunan kasus tersebut merupakan buah hasil kinerja DP3AKB yang gencar mensosialisasikan pencegahan pelecehan seksual dan bahaya seks diluar nikah ke setiap sekolah dan masyarakat.

    “Kondisi sekarang setelah ada P2TP2A, masyarakat mulai sadar melaporkan. Kami berharap untuk kedepan, penanganan kasus itu harus terintegrasi oleh sistem. Karena selama ini kasus dugaan kekerasan laporan kasus ada yang laporan ke P2TP2A,” tandasnya. (MUF/PBN)