Tag: Pelonggaran aturan Covid-19

  • Dubes RI Sambut Pelonggaran Aturan Covid-19 Di Saudi

    Dubes RI Sambut Pelonggaran Aturan Covid-19 Di Saudi

    Arab Saudi mencabut hampir seluruh pembatasan Covid-19 terhadap pendatang. Mulai aturan menjaga jarak di ruang publik, karantina bagi pendatang dari luar negeri, hingga soal penggunaan masker.

    Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad menyambut baik pelonggaran tersebut Dalam pernyataan resmi yang diposting di akun Instagram KBRI Riyadh, Minggu (6/3), Abdul Aziz mengatakan, keputusan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia, serta besarnya peluang pelaksanaan haji.

    “Semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji tahun ini. Mudah-mudahan, Insya Allah ya,” lanjutnya.

    Dalam pernyataan resmi yang diposting di akun Instagram KBRI Riyadh, Minggu (6/3), Abdul Aziz mengatakan, keputusan ini diharapkan mampu mendorong pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia, serta besarnya peluang pelaksanaan haji.

    “Semoga kabar baik ini menjadi peluang bagi kemungkinan pelaksanaan haji tahun ini. Mudah-mudahan, Insya Allah ya,” lanjutnya.

    Dubes Abdul Aziz mengatakan, bagi pemegang visa kunjungan atau ziarah atau calling visa, wajib memiliki asuransi yang nanti akan diperiksa. Namun, lanjutnya, Saudi belum menjelaskan soal asuransi apa saja yang diwajibkan dibawa.

    “Sekarang PCR dan vaksinasi, tidak diperiksa. Justru yang diperiksa adalah asuransi. Bagi pemegang visa ziarah ini, ada ketentuan yang berlaku. Nanti kami akan beritahukan lebih lanjut kepada mereka yang akan datang ke Saudi Arabia,” sambungnya.

    Pada kesempatan ini, Dubes Abdul Azis juga menjelaskan soal jemaah umrah yang sudah membayar biaya karantina. Menurut dia, biaya tersebut memang akan dikembalikan. Namun, untuk prosesnya seperti apa, belum ada keterangan lebih lanjut.

    Dalam waktu dan kesempatan lain, janjinya, akan disampaikan ke masyarakat, bagaimana detail pengembalian yang dibayarkan jemaah maupun para pendatang melalui visa ziarah.

    Sebelumnya, Kepala Bidang Umrah Kementerian Agama, Zaky Zakaria menyatakan, kebijakan pelonggaran aturan Covid-19 disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan dan kementerian terkait.

    Kebijakan ini pun dianggap menjadi angin segar bagi jemaah haji dan umrah. Pencabutan protokol kesehatan ini membuat ibadah haji berpeluang besar digelar tahun ini. Namun, kuota jamaah internasional diyakini masih dibatasi.[DAY]

  • Aturan Covid Dilonggarkan, 9 Hal Ini Patut Dipertimbangkan

    Aturan Covid Dilonggarkan, 9 Hal Ini Patut Dipertimbangkan

    JAKARTA,BANPOS-Pemerintah kini melonggarkan beberapa kebijakan terkait penanganan Covid-19, menyusul situasi yang belakangan ini terus membaik. Dengan mempertimbangkan syarat vaksinasi Covid.
    Misalnya saja, sekarang ini para pelaku perjalanan domestik, tak perlu lagi melampirkan hasil negatif PCR atau antigen. Asalkan telah divaksin lengkap. Hal serupa juga diberlakukan untuk penonton MotoGP Mandalika.
    Penyesuaian lainnya terus dilakukan dalam bentuk level asesmen PPKM dan lama karantina.
    Terkait hal tersebut, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama merekomendasikan sembilan hal penting, yang dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kebijakan ini di hari-hari mendatang.
    Pertama, jumlah kasus secara umum memang sudah melandai. Semoga, angka ini bisa terus turun hingga ke situasi Desember 2021, dengan sekitar 100 – 200 kasus sehari. Meski di sisi lain, masih memungkinkan adanya fluktuasi.
    Kedua, RS dan sistem kesehatan harus selalu siap untuk mengantisipasi, kalau-kalau ada peningkatan kasus.
    “Ketiga, vaksinasi primer perlu terus ditingkatkan sampai 70 persen dari total penduduk. Bukan hanya 70 persen dari sasaran yang ditetapkan. Keempat, booster masih harus ditingkatkan maksimal. Angka cakupan sekitar 5-6 persen sekarang ini, tampaknya masih terlalu rendah,” beber Prof. Tjandra dalam keterangannya, Selasa (8/3).
    Kelima, angka kematian nasional masih perlu dikendalikan. Diharapkan, dapat kembali ke data awal Januari 2022, dengan kasus kematian akibat Covid tak sampai 10 orang per hari.
    “Keenam, angka kepositifan atau positivity rate tentunya sudah menurun. Akan baik, kalau Ketujuh, angka reproduksi juga sudah menurun. Baiknya tentu di bawah 1.
    Kedelapan, surveilans (kasus probable/confirmed dan juga gejala/sindromik) harus terus ketat dilakukan. Sehingga, kalau ada peningkatan kasus, maka dapat terdeteksi sejak awal sekali.
    “Kesembilan, whole genome sequencing (WHO) perlu ditingkatkan untuk wanti-wanti dan deteksi dini, kalau ada varian baru. Termasuk juga, surveilan limbah,” pungkas mantan Dirjen Pencegahan dan Penyakit (P2P) serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Kesehatan. [HES]