Tag: Peluru nyasar

  • Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

    “Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

    Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

    “Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

    Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
    Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

    “Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

    “Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

    Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

    “Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    TANGERANG, BANPOS – Anggota polisi yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diperiksa oleh Propam.

    Pemeriksaan tersebut guna mencari tahu apakah terdapat kelalaian dalam insiden yang menimbulkan dua orang korban sipil, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

    “Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyonodi, Senin (10/7).

    Sigit mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota itu, pihaknya juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakannya tersebut.

    “Senpi yang digunakan itu sudah ditarik,” ucapnya.

    Terkait sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan atas indikasi pelanggaran dalam kasus itu, Sigit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

    Namun dalam hal ini, Polresta Tangerang menyatakan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.

    “Polresta berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

    Dalam kasus itu, Sigit mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan.

    “Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban,” kata Sigit.

    Untuk diketahui, dua pasutri Kabupaten Tangerang dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.

    Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

    “Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” kata Fery.

    Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

    Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi petugas yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.

    “Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun,” jelas Fery.

    Kemudian, insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.

    Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

    “Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ujarnya. (DZH/ANT)

  • Pasutri Korban Peluru Nyasar Polisi Dirawat di RSUD Balaraja Tangerang

    Pasutri Korban Peluru Nyasar Polisi Dirawat di RSUD Balaraja Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Pasangan suami-istri (Pasutri) yang menjadi korban peluru nyasar polisi, menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

    Diketahui, keduanya terkena peluru nyasar akibat pantulan peluru atau rekoset, saat petugas kepolisian tengah mengejar pelaku kejahatan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    “Dari dua pasien yang kami terima, saat ini satu pasien masih dalam perawatan,” kata Humas RSUD Balaraja dr Aang Sunarto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/7).

    Menurut dia, saat kedatangan dua pasien ke RSUD Balaraja yang merupakan pasangan suami istri berinisial ES dan M warga Kabupaten Tangerang tersebut dalam kondisi terluka pada bagian dada dan lengannya.

    Baca juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    “Pada hari Selasa pukul 14.30 WIB, kami kedatangan dua pasien di IGD. Dari hasil pemeriksaan ada luka, yaitu suami ada luka di dada dan istri ada luka di lengan kiri,” katanya.

    Ia mengatakan satu dari ke dua pasien yang dirawat itu telah dilakukan operasi dan pembersihan luka. Saat ini dalam keadaan sadar serta kondisinya cukup baik.

    “Kondisi istri, setelah observasi 4 jam di IGD diperbolehkan pulang. Kalau untuk suaminya waktu datang dengan kondisinya baik, kesadarannya penuh, dan sudah dilakukan operasi pembersihan luka,” ujarnya. (DZH/ANT)