Tag: Pembunuhan

  • Kasus Vina, Kita Butuh dr. Baek Beom!

    Kasus Vina, Kita Butuh dr. Baek Beom!

    Oleh: Diebaj Ghuroofie Dzhillilhub, Wartawan Banten Pos

    SIAPA yang tidak tahu kasus Vina Cirebon? Rasanya, siapapun yang punya media sosial maupun televisi, sudah pasti tahu tentang kasus yang terjadi pada tahun 2016 lalu itu.

    Kasus yang divonisnya sebagai pembunuhan berencana plus pemerkosaan itu, saat ini memasuki babak baru, setelah 6 terpidana kasus tersebut melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis penjara mereka yang seumur hidup.

    Sebelum 6 terpidana, satu orang terpidana lainnya yang telah bebas yakni Saka Tatal, sudah terlebih dahulu melakukan PK. Saka didampingi oleh Farhat Abbas dan timnya, dalam melakukan PK itu.

    Sebagai orang yang mengikuti persidangan PK Saka Tatal dan para terpidana lainnya, ada hal menarik yang akhirnya mengingatkan saya pada Drama Korea berjudul ‘Partner in Justice’.

    Drama itu menceritakan tentang Baek Beom, seorang dokter forensik di Badan Forensik Nasional (BFN) Korea Selatan. Baek Beom bisa dibilang, dokter forensik paling hebat di cerita tersebut.

    Apa yang membuat saya akhirnya mengingat drama tersebut? Yakni soal hasil visum et repertum korban Vina dan Eki. Hasil visum itu beberapa kali sempat diperdebatkan dalam persidangan. Baik itu soal pendarahan yang terjadi pada Vina, maupun luka-luka lainnya.

    Dalam satu momen persidangan PK Saka Tatal, tim kuasa hukum pemohon menghadirkan ahli yakni Budi Suhendar, seorang dokter foreksik. Dia menunjukkan keahliannya sebagai seorang dokter forensik, bahkan hingga memberikan analisis berdasarkan bukti foto.

    Budi mengintepretasikan sejumlah luka itu dari foto, dan meyakini bahwa luka-luka itu merupakan luka ‘lecet-geser’. Hasil analisisnya mengarah pada kesimpulan jika luka itu bukanlah luka akibat pukulan, karena luka pukulan (yang juga ia contohkan dalam persidangan), tidak akan lecet-geser seperti itu.

    Lalu, dalam visum et repertum kedua hasil ekshumasi, didapati di dalam tubuh Vina, sperma seseorang. Mengapa saya tulis seseorang? Karena memang tidak diketahui, sperma siapa itu. Temuan sperma tersebut yang menjadikan munculnya tuntutan soal pemerkosaan.

    Selama menonton persidangan, maka saya membayangkan bagaimana jika Baek Beom yang melakukan visum. Ia pasti sudah melakukan sejumlah langkah dalam penentuan kematiannya.

    Pertama, ia akan melihat sperma siapa yang ada di sana. Kedua, ia akan melihat apakah luka-luka yang ada, itu luka akibat penganiayaan atau bukan. Atau bahkan jika ia baru bisa melakukan visum saat ini, ia tetap bisa melakukannya, sebagaimana ia memvisum ‘mumi’ pada musim 1 episode 6.

    Tapi ya, itu hanya drama. Meskipun potensi kasus ini pun hanya sekadar drama, juga ada. Intinya, kenapa sih gak saintifik amat ini penyelidikan kasusnya sejak awal? Huft. (*)

  • Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

    Demi Rp300 Ribu, Cucu Sepak Maut Kakek-Nenek di Malingping

    LEBAK, BANPOS – Pria paruh baya, ZN (44), diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sepasang lansia di Kecamatan Malimping.

    Kepada wartawan, ZN mengaku dirinya merupakan cucu angkat dari korban yang telah diurus sejak 41 tahun lalu.
    “Saya cucu angkat, sudah diurus sejak usia tiga tahun,” kata ZN di Mapolres Lebak, Selasa (26/3).

    ZN menjelaskan, dirinya melakukan pembunuhan dengan cara menendang kaki dari neneknya dan pinggang kakenya yang menyebabkan keduanya tersungkur ke lantai hingga mengeluarkan darah.

    Hal keji itu ia lakukan lantaran dirinya tidak mendapatkan pinjaman uang yang ia minta sebesar Rp500 ribu dari kakeknya yang padahal menurutnya, kakeknya tersebut sudah mendapatkan uang THR pensiunan guru agama.

    “Karena kesal saya tendang,” jelasnya.
    Setelah korban tersungkur, ZN kemudian mengambil peci milik korban yang mana ia telah mengetahui bahwa korban selalu menyimpan uang disela peci tersebut.
    “Saya ambil dan dapat uang Rp300 ribu,” ujarnya.

    Ia mengaku tidak menyadari ketika korban tersungkur telah meinggal dunia. Namun ia mengaku melihat darah mengalir dari tubuh korban.

    Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan ZN sebagai pelaku pembunuhan dikarenakan pihak kepolisian telah mencurigai perilaku ZN sejak awal penyelidikan kasus tersebut.

    Selain itu, keterangan yang ia sampaikan juga bertolak belakang dengan para saksi lain.
    “ZN sempat menangis di TKP, namun saat di mintai keterangan di Polsek Malimping keterangannya berbeda dan tidak menangis lagi,” jelasnya.

    Karena perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 2 dengan ancamanan maksimal 15 tahun. (MYU/DZH)

  • Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

    Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

    BATAM, BANPOS – Entah apa yang merasuki AY (46). Pria paruh baya ini tega menganiaya istrinya sendiri, TRH (60), hingga meregang nyawa karena tidak mendapat restu untuk maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh sang istri.

    Bagaimana tidak, AY selain meminta restu untuk maju, juga meminta kepada sang istri yang merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, untuk menjadi bohir alias pemodal utamanya dalam pencalonan, dengan nilai ‘proposal’ pencalonan sebesar Rp50 miliar.

    Kapolresta Barelang Kepuluan Riau, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan mengatakan bahwa terdapat dua motif dalam peristiwa pembunuhan istri oleh bakal calon Bupati Tapsel tersebut.

    “Pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan,” ujarnya, Rabu (15/11).

    Nugroho menjelaskan, tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapsel itu lantaran tersangka meminta sejumlah uang yang cukup banyak kepada korban.

    “Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” jelas Nugroho.

    Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

    “AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun,” tambah Nugroho.

    Nugroho menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam, di mana tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.

    Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.

    Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

    “Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu,” ujar Nugroho.

    Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11).

    Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (DZH/ANT)

  • Bunuh Anak Tiri, Ayah di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    Bunuh Anak Tiri, Ayah di Tangerang Terancam Hukuman Seumur Hidup

    TANGERANG, BANPOS – Kepala Unit Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arif Nazzarudin, menyebutkan ayah berinisial NA (21) yang merupakan pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, terancam hukuman penjara seumur hidup.

    “Akibat perbuatannya, kita sangkakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 KUHP ayat 3, dan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014,” ujar Arif, Selasa (1/8).

    Menurutnya, NA pembunuh anak tiri ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merupakan pasal pembunuhan berencana karena sesuai dengan hasil pemeriksaan atau penyidikan terhadap pelaku.

    “Karena pelaku ini diketahui dengan sengaja menganiaya anak sambungnya dengan kondisi secara sadar dan sengaja,” katanya.

    Ia menjelaskan, pelaku NA melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang berinisial NP (8).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/01) sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kampung Tinggulun, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

    Arif mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menganiaya dengan cara mencekik korban hingga tewas, kemudian jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumahnya.

    “Modus-nya tersangka mencekik dan membekap korban dan seketika langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan penyiksaan atau penganiayaan tersebut lantaran kesal terhadap anaknya yang suka menangis dan rewel.

    “Selain itu, motif dari tindakan kejahatan tersebut didorong atas himpitan ekonomi keluarga yang sulit,” tuturnya.

    Ia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut pihaknya juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kondisi fisiologis terhadap pelaku.

    “Kami akan lakukan pendalaman kembali daripada keterangan Na dengan berkoordinasi psikolog atas perbuatannya,” tandasnya. (MUF/ANT)

  • Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

    Cemburu Brutal Akibat Diselingkuhi, Suami di Lebak Aniaya Istri Hingga Meninggal Dunia

    LEBAK, BANPOS – DH (54), seorang pria asal Kabupaten Lebak, tega menganiaya istrinya sendiri hingga berakibat pada hilangnya nyawa sang istri.

    DH tega melakukan tindakan kriminal tersebut lantaran kesal dan cemburu, lantaran sang korban yang merupakan istrinya, melakukan perselingkuhan.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan, dalam Konferensi Pers di Mapolres Lebak, Kamis (6/7).

    “Pelaku DH melakukan tindak Pidana tersebut dengan menusukan sebilah pisau kepada korban hingga korban meninggal dunia,” kata Arya kepada awak media.

    Arya menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dari rumah dan membuat warga serta pihak Kepolisian melakukan pencarian.

    Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 waktu setempat, pelaku ditemukan oleh orang tua korban ketika membersihkan bercak darah di lantai, dan mendengar suara dari belakang rumah korban.

    “DH tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka di leher, kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi, menerangkan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    DH terancam dijerat hukuman penjara 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

    “Saat ini, pelaku sudah sehat kembali dan diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Andi. (MYU/DZH)

  • Apdesi Banten Kecam Pembunuhan Kades Curuggoong, Desak Penggunaan Pasal Perencanaan

    Apdesi Banten Kecam Pembunuhan Kades Curuggoong, Desak Penggunaan Pasal Perencanaan

    SERANG, BANPOS – Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten mengecam keras tindakan pembunuhan terhadap Kepala Desa Curuggoong.

    Apalagi, tindakan dugaan pembunuhan tersebut dilakukan oleh terduga seorang mantri.

    Sekjen Apdesi Banten, Rafik Rahmat Taufik, mengatakan bahwa tindakan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong sudah di luar norma kemanusiaan.

    “Kami mengecam atas pembunuhan terhadap rekan se-profesi kami. Tindakan itu tidak manusiawi,” katanya, Senin (13/3).

    Untuk itu, pihaknya mendesak agar polisi bekerja cepat dan profesional untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan tersebut.

    “Kami juga meminta pihak kepolisian untuk bekerja cepat dan profesional dalam mengungkap motifnya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pemberian hukuman harus diberikan maksimal karena patut diduga dilakukan berencana.

    Terlebih, Kades Curuggoong diduga dibunuh menggunakan suntikan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

    “Ini ada motif baru dugaan ya, ada perencanaan karena menggunakan suntikan yang harus cairannya dimasukin dulu. Jika terbukti, kami mendesak digunakan pasal perencanaan,” paparnya.

    Selain itu, Pj Gubernur Banten juga diminat menyelidiki bertindak tegas dengan memberikan sanksi terhadap terduga pelaku.

    Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, terduga pelaku merupakan pegawai di rumah sakit milik Pemprov Banten.

    “Terakhir kami mendesak Pj Gubernur memberikan sanksi tegas, karena terduga pelaku seorang manti bekerja di rumah sakit milik pemerintah,” tegasnya. (DZH)

  • Hasil Pemeriksaan Forensik, Dokter Temukan Ini di Jasad Kades Curuggoong

    Hasil Pemeriksaan Forensik, Dokter Temukan Ini di Jasad Kades Curuggoong

    SERANG, BANPOS – Hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad Kepala Desa (Kades) Curuggoong yang tewas disuntik mati, Salamunasir, menemukan sejumlah tanda-tanda.

    Pemeriksaan itu dilakukan oleh dokter forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten, Budi Suhendar. Ia membeberkan kondisi jenazah Kades Curuggoong, Padarincang, Kabupaten Serang.

    Salamunasir, Kades berusia 40 tahun itu, tewas dibunuh dengan jarum suntik pada Minggu (12/3) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya di Padarincang. Ia tewas di tangan seorang mantri berinisial SU.

    Budi mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan pada jasad korban, ditemukan adanya luka luar bekas tusukan di bagian punggung.

    “Pemeriksaan luar melihat ada luka titik pada bagian punggung,” ujar Budi kepada awak media, Senin (13/3).

    Namun, Budi mengaku belum bisa memastikan penyebab kematian Salamunasir. Menurutnya, untuk mengetahui penyebab kematian, terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan toksikologi.

    “Kami harus tahu dahulu isinya (cairan dalam jarum suntik) apa. Makanya, kami harus ada pemeriksaan toksikologi dengan estimasi waktu dua minggu,” tuturnya.

    Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menambahkan kasus pembunuhan ini masih dalam penyelidikan.

    “Masih proses penyelidikan. Saat ini sedang memeriksa saksi. Terkait motif sedang dilakukan pendalaman,” tandasnya. (DZH)

  • Tragedi Lebaran, Duel Melawan Paman Mantan Istri Berujung Maut

    Tragedi Lebaran, Duel Melawan Paman Mantan Istri Berujung Maut

    MALINGPING, BANPOS – Entah apa alasan MS (52) hingga nekat menyerang R (45) paman mantan istrinya. Namun, walaupun sudah berbekal nekat dan membawa golok, nahas bagi MS harus tewas pada saat hari raya ditangan lawannya.

    Menurut keterangan yang dihimpun BANPOS, MS diduga sering kambuhan mengamuk.

    R sendiri mengaku, sejak MS cerai dengan S yang merupakan keponakannya. Dirinya sering diancam oleh MS.

    Saksi mata kejadian, Hastim, menyatakan, peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada saat dirinya sedang bersilaturahmi lebaran di rumah R.

    Menurutnya, saat itu sekitar zuhur, saat tengah berbincang dengan R, tiba-tiba MS yang membawa golok datan dan berteriak mengancam membunuh R.

    “Saat saya sedang bertamu ke rumah R, sekitar zuhur itu R ngobrol kekhawatirannya selalu diancam MS. Baru usai bicara gitu, tiba-tiba M datang bawa golok sambil ngecacang mau membunuh Roh, saya langsung jagain pintu, namun gak kebendung, saya juga kena pukul M,” kata Hastin, Minggu (24/5).

    Setelah tidak mampu melerai, ia langsung lari ke luar rumah minta tolong tetangga, “Saat saya lari keluar minta bantuan, pintu rumah langsung dikunci oleh M dari dalam. Di dalam itu akhirnya terjadi duel sengit. Dalam duel itu M pakai senjata golok dan R bertahan dengan menggunakan besi linggis pencabut paku,” terangnya.

    Saat warga berdatangan, R berhasil mencekik leher MS dan selanjutnya sempat berkali-kali memukulkan linggis tersebut ke kepala hingg MS roboh terkapar. “Iya, di sekujur kepala dan leher penuh darah, M meninggal saat di rumah sakit,” ujar saksi lain menambahkan.

    Kepada BANPOS, Kepala Desa (Kades) Cipeundeuy, Hambali mengatakan, bahwa peristiwa sering ngamuknya korban itu sudah berlangsung lama, diketahui sejak korban bercerai dengan istrinya itu. “Iya kalau korban itu suka marah-marahnya sih saya dengar sudah lama dirasakan warga Curug, dan yang jadi incaran utamanya itu R, paman istrinya, mungkin faktor kesal,” jelas Hambali.

    Dijelaskan, bahwa korban sudah lebih lima tahun tinggal di desanya, tapi masih ber KTP Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, DKI. “Biasanya dia tiga empat hari pulang balik ke Jakarta, nggak tau saya usahanya mah, dan menikah dengan warga saya dan sudah punya anak. Sekarang saya harus ke Rangkas nganter saksi mau BAP kasus ini, karena ini dilimpahkan di Polres,” jelasnya.

    Terpisah, Kapolsek Malingping, Kompol Refirmanufuru membenarkan peristiwa tersebut dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. ” Ya benar, itu kasus pembunuhan. Sudah ditangani Polres, dan sudah olah TKP,” paparnya. (WDO/PBN)