TANGERANG, BANPOS – Pemecatan sepihak kepala SMP Arrahman Kota Tangerang Yudiati oleh pihak yayasan, dituding merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, diduga SK Pemberhentian kepala sekolah yang diterbitkan oleh yayasan, terjadi cacat hukum dan tidak berlandaskan asas keadilan.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yudiati, Gan-Gan R.A, dalam rilis media yang diterima BANPOS. Menurut Gan-Gan, SK yang bernomorkan 040/SK/BPH-YAR/X/2019 tentang Pembebasan Tugas Jabatan Kepala Sekolah/Madrasah Yasayan Arrahman Kota Tangerang, yang ditandatangani Ketua Badan Pengurus Harian, D. Prapat, cacat hukum dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.
“Karena seharusnya apabila ditemukan dugaan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum penerbitan SK pemberhentian wajib terlebih dahulu mengeluarkan putusan hukuman disiplin minimal sedang dan/atau berat,” ujarnya, Jumat (1/11).
Ia mengatakan, keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak berasas keadilan.
“Dalam perspektif hukum, mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dari maksud dan ketentuan yang berlaku bisa dikategorikan perbuatan yang tidak berlandaskan asas keadilan. Suatu keputusan bisa dikatakan adil jika sesuai dengan norma dan kaidah yang sudah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Dasar pertimbangan SK pembebasan tugas jabatan yang dikeluarkan pihak yayasan kepada Yudiati, lanjut Gan-Gan, merupakan suatu hal yang kontra logika.
“Pihak Yayasan Arrahman berdalih, atas pertimbangan dan berdasarkan evaluasi kinerja untuk memperlancar kegiatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan, maka keputusan membebastugaskan client kami sebagai Kepala Sekolah SMP Arrahman merupakan alasan dasar dikeluarkan SK pemberhentian,” jelasnya.
Menurutnya, kasus pemecatan sepihak tersebut bermula dari adanya sikap kritis yang ditunjukkan oleh Yudiati, saat meminta transparansi atas penggunaan dana BOS dan BOP, kepada pihak yayasan.
“Kasus pemecatan berawal dari sikap kritis client kami yang menginginkan asas transparansi perihal alokasi dan laporan dana BOS dan BOP, yang selama ini tidak melibatkan Dewan Guru dan dikelola secara sepihak oleh Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman,” terangnya.
Bahkan, lanjutnya, menurut keterangan dari kliennya itu, pihak yayasan mengeluarkan pernyataan bahwa Kepala Sekolah tidak boleh mengatur keuangan sekolah, apabila tidak mengikuti arahan dari pihak Yasayan.
“Klien kami diancam akan diberhentikan. Menurut Pengurus Harian Yayasan Arrahman, Kepala Sekolah tidak berhak untuk mengawasi laporan dana BOS dan BOP,” katanya.
Gan-Gan juga membeberkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam kasus pemecatan sepihak ini. Diantaranya yaitu adanya jeda selama satu minggu, antara tindakan pemecatan dengan pengeluaran SK pembebasan tugas jabatan, yang ditandatangani oleh ketua yayasan. SK tersebut, lanjutnya, dikirimkan dalam bentuk foto melalui aplikasi perpesanan.
“Kedua, Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman bersikap tertutup apabila didesak oleh Kepala Sekolah, agar Dewan Guru dan Kepala Sekolah dilibatkan dalam alokasi dana anggaran BOS dan BOP. Ketiga, tidak ada Komite Sekolah di SMP Arrahman Kota Tangerang, yang bisa dilibatkan dalam fungsi dan pengawasan alokasi dana BOS dan BOP,” paparnya.
Selanjutnya, Gan-Gan mengatakan bahwa dalam laporan keuangan BOS dan BOP, terjadi beberapa kali revisi untuk menyesuaikan dengan alokasi dana yang dikelola oleh pihak yayasan.
“Badan Pengurus Yayasan Arrahman bersikap arogan dan seringkali melancarkan teror dan intimidasi kepada Kepala Sekolah jika tidak mengikuti arahan pihak Yayasan. Terakhir, SK Pengangkatan Kepala Sekolah yang dikeluarkan Badan Pengurus Harian Yayasan Arrahman tidak mengandung kepastian hukum,” katanya.
Gan-Gan mengatakan, pihaknya melihat tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh pihak yayasan, merupakan bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan. Selain itu, katanya, juga tidak sesuai dengan mekanisme prosedural normatif, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Kuasa hukum akan mengambil langkah dan upaya hukum terkait kasus ini, diantaranya mengirimkan somasi kepada Ketua Badan Pengurus Yayasan Arrahman, mengirimkan surat pengaduan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang,” tegasnya.
“Apabila dikemudian hari ditemukan bukti dan fakta hukum perihal adanya dugaan tindakan penyelewangan dana BOS dan BOP, kuasa hukum akan membuat Laporan Perkara kepada pihak kepolisian,” lanjutnya. (DZH)