Tag: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang

  • Targetkan Predikat Informatif, Layanan Disabilitas Diperkuat

    Targetkan Predikat Informatif, Layanan Disabilitas Diperkuat

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menargetkan untuk mendapatkan penghargaan dengan predikat informatif di bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal tersebut seiring dengan mulai dikembangkannya penyediaan informasi publik yang mudah diakses oleh berbagai kalangan.

    Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengatakan, tahun lalu Pemkab Pandeglang mendapatkan penghargaan atas penyajian keterbukaan informasi publik dengan predikat cukup. Tahun ini, pihaknya menargetkan mendapatkan penghargaan dengan predikat informatif atau penghargaan tertinggi.

    “Tahun lalu kita hanya mendapatkan predikat cukup atau terendah. Tahun ini kita targetkan kembali mendapatkan predikat informatif kembali. Sama seperti dua tahun lalu, dimana kita mendapatkan penghargaan dengan predikat informatif,” kata Tanto kepada wartawan, Selasa (26/9).

    Menurutnya, untuk mendapatkan predikat tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai inovasi dalam menyajikan keterbukaan informasi publik untuk semua kalangan masyarakat, termasuk bagi penyandang disabilitas. Tindakan itu sengaja dilakukan agar semua warga Pandeglang bisa mengakses informasi mengenai semua hal yang dilakukan Pemkab Pandeglang.

    “Kita sudah kembangkan website informasi publik agar bisa diakses oleh penyandang disabilitas. Jadi ketika mereka mengakses website kita, akan ada suara yang menyampaikan terkait icon atau menu yang diklik oleh penyandang disabilitas,” terangnya.

    Selain itu, lanjut Tanto, pihaknya juga akan terus menyampaikan kepada masyarakat terkait penyampaian informasi semua kegiatan pembangunan yang dilakukan Pemkab Pandeglang. Selain itu, kemudahan dalam mengakses informasi publik juga akan terus dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi.

    “Kita akan sajikan agar informasi ini mudah diakses oleh publik, agar semuanya transparan. Dengan begitu masyarakat akan semakin mudah dalam mengetahui berbagai informasi, jadi akses akan terus dipermudah untuk masyarakat,” ungkapnya.

    Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Pandeglang, R Goenara Drajat mengatakan, saat ini akses untuk mendapatkan informasi di Kabupaten Pandeglang sudah semakin mudah dan bisa dilakukan oleh semua kalangan masyarakat.

    Kemudahan akses informasi tersebut sebagai upaya memudahkan masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi mengenai kegiatan Pemkab dari berbagai bidang, terutama kegiatan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur, pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan lainnya.

    “Kita akan terus melakukan upaya dan berbagai terobosan agar akses informasi mudah didapat. Dengan begitu, semua warga Pandeglang bisa mengetahui apa saja yang kita lakukan. Jangan sampai nanti malah banyak warga yang enggak tahu apa saja yang sudah kita kerjakan,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Aset Wisata Pantai Karang Sari Diamankan

    Aset Wisata Pantai Karang Sari Diamankan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, melalui Sekretariat Daerah (Sekda) telah mengeluarkan surat yang ditujukan langsung kepada Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Carita, mengenai pengamanan aset wisata pantai Karang Sari, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

    Surat bernomor 00.2.3.2/7017/BPKD/2023 yang ditandatangani oleh Sekretariat Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta itu diterbitkan per tanggal 29 Agustus 2023, pasca munculnya konflik di kawasan wisata tersebut.

    Bahkan sudah beberapa hari ini, kawasan wisata tersebut dijaga ketat oleh anggota Brimob. Seperti yang terpantau di salah satu pintu masuk kawasan wisata Pantai Karang Sari, Carita pada Sabtu (2/9) lalu.

    Sejumlah anggota Brimob bersenjata laras panjang, sedang berjaga melakukan pengamanan disalah satu pintu masuk wisata Karang Sari Carita, Pandeglang.

    Diketahui dari isi surat yang dilayangkan Sekda Pandeglang kepada Camat Carita, bahwa “dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 908 K / PDT / 2009 Perkara Kasasi Perdata antara Khadijah (Ahli Waris Unus Bin Saripan) melawan Pemerintah RI cq. Bupati Daerah Tingkat II Pandeglang, dan Putusan Perkara Perdata Gugatan Nomor 1 / Pdt.G / 2019 / PN Pdl antara Runtah binti Bogel (Ahli Waris Unus Bin Saripan) melawan Bupati Pandeglang dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang, bahwa kedua putusan tersebut menolak tuntutan dari penggugat dan hak kepemilikan tanah Karangsari seluas 10.900 meter persegi dikembalikan kepada pemilik awal yaitu Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

    Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pengamanan secara de facto kepemilikan lahan Karang Sari, dengan ini kami menugaskan kepada saudara Camat Carita bersama-sama dengan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Carita, dan Komando Rayon Militer (Koramil) Carita, selaku Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Carita, untuk mengamankan lahan Karang sari sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan ada mitra pengelola yang ditetapkan secara resmi melalui mekanisme lelang pemilihan mitra.

    Camat Carita, Pandeglang, Marda mengatakan, saat ini pengelolaan wisata pantai Karang Sari Carita, diambil alih sementara oleh Forkopimcam Carita, dengan tujuan untuk mengamankan aset dan menjaga kondusifitas pasca munculnya konflik dari pihak-pihak yang mengaku hak milik lahan.

    “Sesuai surat dari Sekda Pandeglang, telah diketahui bahwa sementara ini kami jajaran Forkopimcam Carita diberi kewenangan untuk mengamankan aset Pemda, yakni objek wisata Karang Sari Carita ini,” kata Marda kepada wartawan, Minggu (3/9).

    Menurutnya, pengambilalihan pengelolaan dan pengamanan aset ini untuk menjaga kondusifitas pasca muncul konflik. Jika pemerintah tidak mengambil sikap, maka dianggapnya melakukan pembiaran terhadap konflik-konflik di kawasan wisata ini.

    “Kami ingin kawasan wisata yang ada di wilayah Carita ini kondusif, aman dan tertib khususnya di kawasan wisata Pantai Karang Sari. Supaya wisatawan yang melaksanakan liburan bisa lebih nyaman,” terangnya.

    Dijelaskannya, suasana tidak kondusif antara masyarakat dengan warga lainnya di kawasan wisata ini sudah terjadi beberapa pekan lalu. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah pengamanan aset, karena di kawasan wisata ini ada sebagian aset Pemkab Pandeglang.
    “Maka kami dari Forkopimcam mendapatkan kepercayaan untuk mengamankan aset yang ada di kawasan wisata Karang Sari ini,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • RDTR Bojong Rampung Tahun Depan

    RDTR Bojong Rampung Tahun Depan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat menargetkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Bojong rampung tahun depan.

    Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Pandeglang, Eni Tri Setiawati mengatakan, saat ini RDTR kawasan Kecamatan Bojong sudah masuk tahapan konsultasi publik II.

    “Dimana tahapan ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR,“ kata Eni usai melaksanakan Rapat Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Bojong, disalah satu hotel di Pandeglang, Senin (28/8).

    “Kita akan integrasikan dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan laporan RDTR, nantinya kita akan satukan menjadi satu laporan yang sudah terintegrasi dengan baik,” terangnya.

    Ia menegaskan, setelah proses ini, tahapan selanjutnya adalah berita acara persetujuan KLHS untuk divalidasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ditandatangani oleh Gubernur Banten.

    “Setelah berita acara KLHS tervalidasi, semua dokumen kita akan konsultasikan ke Kementerian ATR. Nantinya dokumen tersebut akan diperiksa, mana saja item-item yang sudah lengkap atau yang belum terlengkapi,“ tegasnya.

    Ia mengungkapkan, penyusunan RDTR Kawasan Bojong ini, pihaknya menargetkan bisa rampung tahun ini. Akan tetapi, apabila dalam prosesnya ada kendala kemungkinan selesai tahun depan.

    “Jika nanti dalam prosesnya ada kendala dan harus dilakukan perbaikan, mungkin bisa selesai tahun depan. Karena tahapan di Kementerian ini sangat panjang membutuhkan waktu beberapa bulan,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, penyusunan RDTR kawasan Bojong telah masuk kedalam tahap pengintegrasian dokumen KLHS dalam RDTR dan saat ini masuk tahapan konsultasi publik kedua.

    “Nantinya pelaksanaan konsultasi publik yang kedua ini diharapkan memiliki nilai integrasi yang menyeluruh dalam bentuk kebijakan,“ katanya.

    “Kami terus berupaya untuk melengkapi semua persyaratan administrasi, dimana didalamnya termasuk integrasi terhadap dokumen KLHS RDTR kawasan Bojong yang dilaksanakan juga pada tahun ini. Mudah-mudahan RDTR kawasan Bojong ini bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)