SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp32,5 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024.
Alokasi anggaran tersebut diambil dari Dana Cadangan yang bersumber dari APBD Pemkot Serang yang nantinya akan didistribusikan kepada penyelenggara Pemilu seperti KPU dan juga Bawaslu.
“Kemarin kalau untuk dana cadangan kita kan tadi Rp32,5,” kata Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana pada Senin (28/8).
Dari total alokasi anggaran yang disediakan, Pemkot Serang mengalokasikan anggaran untuk keperluan KPU Kota Serang kurang lebih sebesar Rp27,5 miliar.
Sementara untuk Bawaslu, ia menjelaskan, Pemkot Serang mengalokasikan anggaran sekitar kurang lebih Rp7 miliar.
“Kita kan KPU sudah alokasikan sekitar Rp27,5 miliar kemudian untuk Bawaslu juga sekitar di angka Rp7 miliar,” terangnya.
Tidak hanya memanfaatkan sumber Dana Cadangan, ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Serang akan memanfaatkan sumber alokasi anggaran lainnya yang ada di APBD Kota Serang.
Hal itu dilakukan, karena menurutnya, jika hanya mengandalkan sumber dana dari dana cadangan maka hal itu tidak akan mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu di 2024 nanti.
“Selain cadangan, kota juga pakai APBD yang lainnya. Karena kalau kita pakai dana cadangan aja gak cukup atuh,” jelasnya.
Saat disinggung perihal kemungkinan adanya penambahan jumlah alokasi anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu, Rana menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan kembali mengenai hal itu.
Terlebih lagi sebelumnya, KPU Kota Serang sempat mengajukan keberatan perihal alokasi anggaran yang ditetapkan dinilai kurang mencukupi untuk keperluan penyelenggaraan pemilu.
“Kita akan bahas lagi apakah nilai sekian itu betul-betul krusial yang memang bisa teranggarkan kemarin hasil analisa kita dengan KPU ada perbedaan,” tandasnya.(MG-01/PBN)