Tag: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten

  • Pemprov Banten Harap Investasi Lampaui Target

    Pemprov Banten Harap Investasi Lampaui Target

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap, investasi di Banten tahun ini dapat melampaui target capaian investasi di tahun sebelumnya. Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menargetkan, investasi di Banten dapat mencapai lebih dari Rp60 triliun.

    “Provinsi Banten telah mencapai peningkatan yang cukup baik. Kita berharap pada akhir tahun, kita melampaui target investasi di Provinsi Banten seperti tahun lalu,” ucapnya.

    Pria yang kerap disapa Al itu menuturkan, pada Semester I tahun 2023 target investasi di Banten telah mencapai 82 persen atau sebesar Rp50,66 triliun dari target sebesar Rp60 triliun.

    Sementara untuk target nasional, Provinsi Banten telah mencapai 61,05 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp82,97 triliun.

    Di samping itu Al juga menjelaskan, investasi di Banten sangatlah diperlukan, demi terwujudnya pemerataan pembangunan.

    Dengan begitu maka, harapannya permasalahan sosial yang ada seperti kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi.

    “Penanaman modal (investasi) diperlukan untuk meningkatkan perekonomian daerah, pembangunan daerah, dan mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan pengangguran,” imbuhnya.

    Oleh karenanya demi mengoptimalkan capaian tersebut, maka Pemprov Banten saat ini tengah fokus menyusun sebuah Rancang Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal.

    Dengan adanya Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor yang hendak menanamkan modalnya di Provinsi Banten.

    Selain itu juga Perda tersebut diharapkan juga mampu menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif.

    “Harus progresif dengan perkembangan yang terus meningkat di Provinsi Banten, ingin memberikan layanan kemudahan usaha, agar pencapaian efektif, efisien, akuntabel, dan transparan,” jelasnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti menjelaskan pihaknya akan melakukan berbagai macam upaya, agar dapat menarik minat para investor untuk berinvestasi di Banten.

    Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan. Virgo menuturkan, Kini pelayanan yang diberikan tersaji secara digital. Dengan pelayanan yang secara terdigitisasi diharapkan mampu mempermudah para investor untuk mengurus segala persyaratan yang dibutuhkan.

    “Tentunya berbagai upaya sudah kita lakukan, seperti memperbaiki layanan- layanan. Dalam pelayanan, kita sudah memanfaatkan era teknologi di mana sekarang proses pengurusan perizinan ini tidak seperti dulu lagi ya, tapi para investor bisa langsung mengakses melalui aplikasi yang sudah disiapkan,” jelasnya.

    Selain meningkatkan kualitas pelayanan, ia juga menjelaskan, hal lain yang perlu diperhatikan demi meningkatkan realisasi capaian adalah soal infrastruktur serta kepastian aturan.

    “Kita (DPMPTSP) inikan jaminan terhadap investasi, maka kita harus siapkan itu kalau Perda yang tidak ubah-ubah dan infrastruktur yang memadai,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

    Pemprov Banten Ajukan PK Situ Kayu Antap

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan hasil putusan sengketa aset berupa Situ Kayu Antap dengan pihak PT Hana Kreasi Persada (HKP).

    Berdasarkan dokumen Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, Pemprov Banten disebut kalah dalam gugatan dengan PT HKP terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap seluas 12.650 meter persegi yang beralamat di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

    Tidak hanya kalah dalam gugatan, upaya banding Pemprov Banten kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten pun juga menuai hasil yang sama.

    Alhasil berdasarkan hasil putusan PN Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan putusan PT Banten nomor 13/PDT/2012/PT. BTN, Pemprov Banten diperintahkan untuk menghapus pencantuman lokasi tanah Situ Kayu Antap dari daftar inventaris Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dwiyanti mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum terakhir untuk menyelesaikan kasus tersebut.

    “Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir,” tegasnya.

    Rina menegaskan bahwa dirinya tidak akan bergerak sendiri, BPKAD akan menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten serta Biro Hukum untuk bersama-sama melakukan upaya PK ke MA.

    “Ini kita melakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD,” ujarnya.

    Kemudian berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejati Nomor 032/3288- BPKAD/2022 Pemprov Banten melalui BPKAD Provinsi Banten mengajukan permohonan PK terhadap kedua putusan tersebut.

    Sementara itu Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna menerangkan, upaya PK yang diajukan oleh Pemprov Banten terkait sengketa kepemilikan aset Situ Kayu Antap saat ini belum bisa dilakukan.

    Sebab menurut penjelasannya, ada beberapa persyaratan bukti yang hingga kini belum juga dipenuhi. Sehingga atas hal itulah kemudian pengajuan PK menjadi sedikit terhambat.

    “Ada warkah di tahun 1974 yang belum dipenuhi untuk kita jadikan novum. Makanya kita belum bisa ajukan PK,” terangnya kepada BANPOS pada Senin (2/10).

    Adanya warkah dalam proses penanganan kasus itu menjadi penting, sebab menurut Rangga, bukti tersebut nantinya bisa menjelaskan asal muasal kepemilikan aset lahan Situ Kayu Antap oleh pihak swasta.

    Karena sebelumnya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Jawa Barat yang kemudian dilimpahkan kepada Pemprov Banten sebagai aset daerah.

    “Menurut kami sih harus ada novum itu ya di warkah biar ada urutan kronologis bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa,” terangnya.

    Terkait dengan proses penanganan, Rangga menjelaskan untuk sementara ini kasus Situ Kayu Antap tengah ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.

    “Untuk Situ Kayu Antap saat ini ditangani di bidang Pidsus,” ucapnya.

    Di samping itu Rangga juga menjelaskan, ada tiga situ lainnya yang juga dianggap bermasalah. Ketiga situ tersebut di antaranya Situ Kelapa Dua, Situ Gede, dan Situ Ranca Gede.

    “Di sini ada tiga situ yang dimohonkan bantuan hukum non-litigasi dari Dinas PUPR Provinsi Banten. Itu ada Situ Kelapa Dua, Situ Gede, Situ Ranca Gede itu dalam proses negosiasi,” tandasnya. (CR-02/AZM)

  • RDTR Bojong Rampung Tahun Depan

    RDTR Bojong Rampung Tahun Depan

    PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat menargetkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Bojong rampung tahun depan.

    Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Pandeglang, Eni Tri Setiawati mengatakan, saat ini RDTR kawasan Kecamatan Bojong sudah masuk tahapan konsultasi publik II.

    “Dimana tahapan ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR,“ kata Eni usai melaksanakan Rapat Konsultasi Publik II RDTR Kawasan Bojong, disalah satu hotel di Pandeglang, Senin (28/8).

    “Kita akan integrasikan dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan laporan RDTR, nantinya kita akan satukan menjadi satu laporan yang sudah terintegrasi dengan baik,” terangnya.

    Ia menegaskan, setelah proses ini, tahapan selanjutnya adalah berita acara persetujuan KLHS untuk divalidasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang ditandatangani oleh Gubernur Banten.

    “Setelah berita acara KLHS tervalidasi, semua dokumen kita akan konsultasikan ke Kementerian ATR. Nantinya dokumen tersebut akan diperiksa, mana saja item-item yang sudah lengkap atau yang belum terlengkapi,“ tegasnya.

    Ia mengungkapkan, penyusunan RDTR Kawasan Bojong ini, pihaknya menargetkan bisa rampung tahun ini. Akan tetapi, apabila dalam prosesnya ada kendala kemungkinan selesai tahun depan.

    “Jika nanti dalam prosesnya ada kendala dan harus dilakukan perbaikan, mungkin bisa selesai tahun depan. Karena tahapan di Kementerian ini sangat panjang membutuhkan waktu beberapa bulan,“ ungkapnya.

    Sementara itu, Sekda Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, penyusunan RDTR kawasan Bojong telah masuk kedalam tahap pengintegrasian dokumen KLHS dalam RDTR dan saat ini masuk tahapan konsultasi publik kedua.

    “Nantinya pelaksanaan konsultasi publik yang kedua ini diharapkan memiliki nilai integrasi yang menyeluruh dalam bentuk kebijakan,“ katanya.

    “Kami terus berupaya untuk melengkapi semua persyaratan administrasi, dimana didalamnya termasuk integrasi terhadap dokumen KLHS RDTR kawasan Bojong yang dilaksanakan juga pada tahun ini. Mudah-mudahan RDTR kawasan Bojong ini bisa selesai secepatnya,” ungkapnya.(dhe/pbn)

  • Optimis Raperda Pajak dan Retribusi Rampung Bulan Depan

    Optimis Raperda Pajak dan Retribusi Rampung Bulan Depan

    SERANG, BANPOS – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal merasa optimis, jika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan segera rampung paling lambat akhir September tahun ini.

    Ia merasa optimis, sebab, saat ini pembahasan raperda tersebut sudah mulai memasuki pembahasan pasal per pasal oleh Panitia Khusus (Pansus)
    “Saya punya target September akhir paling lambat juga sudah selesai,” katanya kepada BANPOS pada beberapa waktu yang lalu.

    Hanya saja, meski merasa optimis, pihaknya masih dibuat pusing dengan adanya pembahasan rencana penetapan opsen sebesar 65 persen terkait PKB dan BBNKB terhadap kabupaten/kota.

    Karena dengan adanya penetapan opsen, maka menurutnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam akan kehilangan sebagian besar sumber pendapatan asli daerah (PAD) nya yang selama ini ditopang oleh pajak kendaraan bermotor.

    “Supaya kita juga tidak terlalu terambil PAD kita terlalu besar, masyarakat juga tidak terlalu dibebani sehingga kita harus ada range tarif bawah sampai tarif atas,” jelasnya.

    Oleh sebab itu ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bersama-sama memikirkan alternatif pemasukan bagi kas daerah Provinsi Banten.

    “Kita mencari sumber-sumber lain yang membuat supaya mengimbangi pendapat asli daerah kita dari sektor lain,” imbuhnya.

    Di dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah selain membahas rencana penetapan besaran opsen PKB dan BBNKB juga turut membahas mengenai opsen terhadap tambang mineral bukan batuan.

    Faizal menerangkan nanti akan ada penetapan opsen terhadap pertambangan mineral bukan batuan sebesar 25 persen.

    “Ada lagi kita rapat opsen tambang mineral bukan bebatuan 25 persen. Jadi kita dapat opsen juga 25 persen tentang mineral bukan bebatuan,” terangnya.

    Kemudian, selain membahas mengenai rencana penerapan besaran opsen, tim pansus juga berencana akan memasukan aturan mengenai optimalisasi terhadap sejumlah aset milik daerah.

    Tujuannya, agar aset-aset yang dimiliki oleh Pemprov Banten dapat diberdayagunakan, sehingga dengan begitu dapat memberikan pemasukan alternatif bagi kas daerah Provinsi Banten.

    “Nanti kita coba optimalkan terhadap barang-barang milik negara atau aset-aset pemda provinsi yang bisa kita daya gunakan supaya menambah penghasilan,” tandasnya. (MG-01/AZM)