Tag: Pemerintah pusat

  • Potensi PAD Pemkab Serang Meningkat

    Potensi PAD Pemkab Serang Meningkat

    SERANG, BANPOS –  Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan

    Pemerintah 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Membuat beberapa penyesuian terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Dari penyesuian tersebut, Pemerintah Kabupaten Serang akan berpotensi mendapatkan tambahan PAD dari sektor lain.

    Sekretaris Bapenda Kabupaten Serang, Ikhwanussofa menjelaskan, terkait dengan penyesuaian regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Serang khususnya di bapenda sedang menyiapkan penyusunan perda pajak dan retribusi daerah yang sampai saat ini sudah di paripurnakan sejak bulan April.

    "Saat ini kita sedang menunggu proses antrian evaluasi dari kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan," jelasnya, Senin (25/9)

    Dirinya menerangkan terkait adanya perubahan tersebut, Pemkab Serang akan mendapatkan penambahan PAD dari pajak penerangan jalan atau pajak listrik. Sekarang namanya UU HKPT dari sumber non PLN.

    "Pajak listrik dari sumber di luar PLN. Itu dimungkinkan akan menambah potensi pendapatan daerah," terangnya.

    "Sebelumnya juga pernah dikelola oleh bapenda sebagai pajak penerangan jalan non PLN dengan potensi sekitar Rp30 miliar Rp35 miliar," tambahnya.

    Ikhwan juga menyampaikan, dari sektor lain juga sangat dimungkinkan bisa bertambah. Hal tersebut karena ada perluasan basis pajak antara lain dari sektor retribusi.

    "Ini cukup luas, Pemerintah Kabupaten Serang terkait pengelolaan retribusi pemanfaatan barang milik daerah. Ini kita sedang menginventarisir pemanfaat aset yang di usahakan kepada masyarakat, baik itu melalui sewa maupun melalui pinjam pakai yang dilakukan oleh masyarakat maupun kalangan usaha," ucapnya.

    Lebih lanjut, dirinya menjelaskan sampai saat ini ada tiga besar sumber pajak daerah. Yang pertama pajak penerangan jalan. Sampai dengan tahun ini target terbesar sebesar kurang lebih sebesar Rp179 miliar, itu pajak penerangan jalan.

    "Kemudian keduanya BPHTB masih sekitar Rp140 miliar, yang ketiga ini PBB insyaallah ditahun ini sekitar Rp125 milyar," jelasnya.

    "Kalau melihat PP 35 tahun 2023, penyesuaian-penyesuaian yang terjadi hanya mengatur tata cara saja. Atas penyesuaian tersebut ini kami lihat masih berpotensi bisa menambah pendapatan," tambahnya.

    Kendati demikian, diluar dari pajak daerah atau retribusi daerah, ia mengungkapkan bahwa Pemkab Serang juga akan kehilangan retribusi tera dan tera ulang dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). Ini akan menjadi close potensi dari yang sebelumnya sudah dikelola oleh pemerintah Kabupaten Serang.

    "Kalau dari pendapatan daerah yang hilang itu retribusi tera dan tera ulang kemudian retribusi KIR, itu  kurang lebih potensinya Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Itu yang akan hilang,"
    tandasnya. (CR-01/AZM) 

  • Pengusaha Tambang Diminta Lakukan Penghijauan Di Banten

    Pengusaha Tambang Diminta Lakukan Penghijauan Di Banten

    SERANG, BANPOS – Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah Daerah untuk melakukan penghijauan, termasuk dalam pengelolaan tambang pada saat telah selesai. Setiap pengelolaan tambang harus memiliki kebun bibit untuk penghijauan sendiri, untuk ditanam.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam siaran persnya usai menghadiri Festival Lingkungan Iklim Kehutanan Energi Baru Terbarukan (LIKE) di Indonesia Arena Gelora Bung Karno, Senayan, mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan meleatarikan lingkungan.

    Dampak perubahan lingkungan yang nyata. Pasalnya, negara produsen pangan saat ini produksinya hanya untuk pemenuhan kebutuhan pangan sendiri.

    Isu lingkungan saat ini menjadi hal mendasar pada isu dunia. Bapak Presiden Joko Widodo mengamanatkan kita untuk menjaga lingkungan. Pemerintah Daerah agar aktif memelihara dan Menanam pohon, tambahnya.
     
    Al mengaku, pemerintahan didaerah harus menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan.

    Kita akan patuh dalam rangka pengelolaan lingkungan. Bapak Presiden mengingatkan bahwa efek dari lingkungan global telah nyata kita rasakan, ungkap Al Muktabar.

    Situasi seperti ini, lanjut Al Muktabar mengutip pernyataan Presiden Jokowi, akan berpengaruh terhadap ketahanan pangan. Sawah-sawah tidak produktif.

    Masing-masing negara membenahi pangannya untuk kebutuhan sendiri, ungkapnya.

    Masih menurut dia, dalam kondisi seperti saat ini, di Provinsi Banten masih terus melakukan panen padi. Pemprov Banten juga melakukan pompanisasi untuk kelancaran musim tanam padi.

    Kita harap semua pihak turut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, pungkasnya  Sebagai informasi, Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) digelar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia Arena, Kawasan GBK, Jakarta pada tanggal 16 sampai 18 September 2023.

    Festival LIKE ini merupakan rangkaian Road to COP 28 UNFCCC, yang akan dilangsungkan di Dubai, UEA akhir November tahun ini.

    Festival LIKE adalah ajang mengenalkan aktualisasi kerja dan langkah-langkah korektif kebijakan, serta implementasinya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup dengan prinsip- prinsip, pertama, keberpihakan kepada masyarakat, mendorong masyarakat untuk produktif melalui akses kelola hutan sosial, kedua, meningkatkan upaya pemulihan lingkungan dengan indikator pengendalian deforestasi, kerja penanaman pohon dan penanganan ekoriparian, replikasi ekosistem, menjaga kawasan konservasi dan satwa liar (wild life) serta ekosistemnya.

    Dan ketiga, meningkatkan produktivitas dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, mengembangkan Desa-Desa pusat pertumbuhan dengan kemitraan dunia usaha dan masyarakat keseimbangan produktivitas. Selanjutnya, ke-empat, eksplorasi sumber daya untuk pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), dan kelima, pemanfaatan teknologi untuk usaha-usaha produktivitas, ekonomi dan menjaga kelestarian lingkungan melalui perencanaan, implementasi dan monitoring dengan sistem yang dapat diandalkan.(RUS/AZM)