Tag: pemilih disabilitas

  • Pemilih Disabilitas Kabupaten Serang Naik Signifikan

    Pemilih Disabilitas Kabupaten Serang Naik Signifikan

    SERANG, BANPOS – Pemilih disabilitas di Kabupaten Serang saat ini mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Tak tanggung-tanggung, kenaikan pemilih disabilitas tersebut lebih dari tiga kali lipat dari pemilu 2019.

    Diketahui, pada pemilu 2019, data pemilih disabilitas di Kabupaten Serang sebanyak 1377. Sedangkan pada pemilu 2024 mendatang, ada sebanyak 4613 pemilih disabilitas.

    Dari data tersebut, tiga kecamatan dengan jumlah pemilih disabilitas tertinggi yakni Kecamatan Tirtayasa sebanyak 299 pemilih dimana sebelumnya hanya 64 pemilih disabilitas. Disusul Kecamatan Cikande sebanyak 287 yang sebelumnya hanya 55 pemilih disabilitas dan Kecamatan Petir sebanyak 285 pemilih disabilitas yang sebelumnya hanya 90 pemilih.

    Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar mengatakan, data disabilitas di Kabupaten Serang memang mengalami peningkatan yang memang luar biasa. Hal tersebut karena sistem pendataan yang menurutnya dilakukan dengan efektif.

    “Kita kan melakukan DPT berkelanjutan. Sehingga setiap 3 bulan sekali kita melakukan rapat terkait DPT berkelanjutan. Ada suatu peningkatan terkait data disabilitas,” katanya, Kamis (7/9).
    “Oleh karena itu, peningkatan ini dikarenakan memang dari pendataan kita yang lebih efektif.

    Kemudian juga koordinasi dan supervisi kita dan juga kinerja teman-teman di lapangan yang lebih intens. sehingga memang kita bisa menemukan data-data disabilitas ada peningkatan,” tambahnya.
    Dirinya menerangkan, bahwa pemilih disabilitas itu tidak hanya pada yang disabilitas fisik. Akan tetapi juga terdapat disabilitas mental. Dalam mengatasi peningkatan pemilih disabilitas tersebut, pihaknya akan memastikan terkait akses dari TPS-nya nanti.

    “Persiapan untuk pemilunya nanti terkait TPS-nya, kita harus melihat TPS untuk disabilitas. Misalkan ada beberapa prinsip-prinsip dalam lokasi TPS-nya. Tentu lokasi TPS ini adalah lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kemudian kita memperhatikan akses disabilitas. Jadi betul-betul kita perhatikan,” terangnya.

    Dirinya juga akan mengupayakan agar para pemilih disabilitas di Kabupaten Serang bisa menerima haknya untuk bisa memberikan suaranya pada pemilu 2024 mendatang.

    “Tentu ada upaya-upaya KPU untuk bagaimana warga negara ini bisa memberikan suaranya. Karena setiap warga negara punya hak satu suara dan satu suara itu menentukan nasib bangsa,” ungkapnya.

    “Oleh karena itu, disabilitas ini perlu kita perhatikan. Mulai dari alat peraga dan segala macamnya kita siapkan. Misalkan posisi kotak untuk disabilitas juga harus betul-betul kita perhatikan, saya kira KPU sudah memperhatikan semuanya dan Kita jamin bahwa hak disabilitas sama dengan hak-hak kita semua,” tambahnya.

    Abidin juga mengatakan, terkait dengan disabilitas yang sulit untuk datang ke TPS, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga para saksi partai politik untuk melakukan jemput bola.

    “Kita nanti ketika memang ada disabilitas yang tidak bisa ke TPS, itu kan bisa dibantu oleh keluarga untuk datang ke TPS. Tentu kita akan berkoordinasi dengan teman-teman pengawas, saksi parpol untuk bagaimana terhadap perlakuan disabilitas yang tidak bisa kemana-mana. Kalau disepakati bersama, untuk dijemput kerumah, ya bisa saja seperti itu kita lakukan,” katanya.

    Dirinya berharap, pada pemilu 2024 mendatang. Semua masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Serang bisa menggunakan hak pilihnya begitupun para disabilitas yang ada di Kabupaten Serang.
    “Harapan saya tentunya, seluruh masyarakat Kabupaten serang ini bisa menggunakan hak pilihnya. kemudian teman-teman disabilitas juga itu punya hak yang sama dengan dengan yang sehat. Tentunya mari kita gunakan hak pilih kita, karena satu suara kita itu menentukan lima tahun nasib bangsa Indonesia,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • KPU Cilegon Siap Fasilitasi 1.381 Pemilih Disabilitas

    KPU Cilegon Siap Fasilitasi 1.381 Pemilih Disabilitas

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon siap memfasilitasi pemilih disabilitas yang mencapai 1.381 orang dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

    Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman mengatakan pemilih disabilitas menjadi konsen tersendiri KPU Kota Cilegon.

    “Makanya kita fokus di pendataan disabilitas itu sampai ke tingkat TPS, karena nanti terkait dengan surat suara yang tersedia,” kata Patchurrohman saat ditemui di salah satu hotel di Kota Cilegon usai menghadiri kegiatan sosialisasi politik, Rabu (2/8).

    “Kita pastikan bagi pemilih disabilitas akan difasilitasi semaksimal mungkin pada Pemilu 2024. Kita ingin hak mereka dapat terpenuhi,” tambahnya.

    Pihak KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.

    Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi oleh pemilih disabilitas itu akan disiapkan sedemikian rupa sehingga aksesnya mudah dan tidak menyulitkan.

    “Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” katanya.

    Ia menjelaskan bunyi amanat itu jelas yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.

    Pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas, dan mengatur jalur antrian bagi mereka.

    Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.

    “Supaya semua warga masyarakat Kota Cilegon siapapun dia bisa menggunakan hak pilihnya dengan mudah, aman dan lancar,” tandasnya.

    Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kota Cilegon, Nunung Nurjanah mengatakan di Kota Cilegon dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disahkan ada sekitar 1.381 orang penyandang disabilitas di 8 kecamatan yang ada.

    “Menurut data, disabilitas jenis fisik ada 588 orang, disabilitas intelektual 71 orang, disabilitas mental 331 orang, sensorik wicara 172 orang, sensorik rungu 25 orang dan disabilitas sensorik netra 194 orang,” tuturnya.

    Jumlah DPT Kota Cilegon pada Pemilu 2024 nanti yang diambil dari 8 wilayah Kecamatan, yang tersebar di 43 Kelurahan sebanyak 324.562 pemilih dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.253 TPS.

    Jumlah tersebut terdiri dari 163.345 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 161.217 pemilih jenis kelamin perempuan.

    Sementara dalam data per kecamatan tercatat 49.640 pemilih dari Kecamatan Jombang, 30.472 pemilih dari Kecamatan Purwakarta, 46.315 dari Kecamatan Cibeber, 36.613 dari Kecamatan Cilegon.

    Kemudian dari Kecamatan Ciwandan sebanyak 36.270 pemilih, lalu Kecamatan Citangkil sebanyak 58.218 pemilih, di Kecamatan Grogol sebanyak 31.917 pemilih, dan terakhir di Kecamatan Pulomerak sebanyak 35.117 pemilih.

    Jumlah ini diketahui naik signifikan jika dibandingkan dengan jumlah DPT sebanyak 290.571 pemilih dan sebanyak 1.204 TPS pada Pemilu 2019 lalu. (LUK)