Tag: Pemilu 2024

  • Benteng Persatuan Rakyat Mantap Jagokan Erick Thohir, Ini 3 Alasannya

    Benteng Persatuan Rakyat Mantap Jagokan Erick Thohir, Ini 3 Alasannya

    JAKARTA, BANPOS – Ketua Umum Benteng Persatuan Rakyat, Mukhtar Tompo menegaskan, memilih presiden dan wakil presiden tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Tidak bisa sembrono, tidak boleh sambalewa atau kurang hati-hati.
    “Apabila pemilih menginginkan lima tahun masa jabatan presiden-wakil presiden menghasilkan maslahat, rakyat harus benar-benar tepat menentukan pilihan,” ujar Mukhtar dalam keterangannya, Minggu (12/3).
    Kendati sangat krusial dan menentukan arah perjalanan bangsa, pemilihan presiden dan wakil presiden mesti dilakukan dengan riang gembira.
    Itu sebabnya, pemilihan umum kerap disebut sebagai pesta demokrasi. Pesta tempat rakyat menentukan siapa yang mereka inginkan, untuk menjadi pemimpin perjalanan bangsa.
    Supaya rakyat memilih calon yang tepat, partai politik sebagai pengusung kandidat mesti menyiapkan calon yang mumpuni, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
    “Meski faktor elektabilitas kandidat harus diperhitungkan, tak berarti calon yang diusung hanya sekadar tenar, mudah dikenali, atau punya banyak basis penggemar,” ujar Mukhtar.
    Riang gembira dalam memilih, tentu saja bersentuhan pula dengan kebebasan berdemokrasi. Siapa pun bebas memilih siapa saja.
    Tidak ada tekanan gara-gara memilih seseorang. Tidak ada intimidasi, apabila memilih sosok yang berbeda dari pemilih lain di sekitarnya.

    Riang gembira, juga bermakna tidak dirundung duka akibat putus tali persahabatan. Atau renggang jalinan persaudaraan akibat pilihan yang berbeda.
    Tidak saling menyapa, sibuk memeram amarah, dan rupa-rupa penyakit hati yang mendadak akut gara-gara pemilihan presiden dan wakil presiden.
    Atas dasar menyorong kandidat yang dapat menimbulkan perasaan riang gembira dan menentukan perjalanan bangsa itu, Benteng Pertahanan Rakyat mengajukan Erick Thohir sebagai kandidat.
    Mukhtar menilai, sosok yang sekarang tengah berbakti kepada negara sebagai Menteri BUMN itu sangat layak menjadi tumpuan harapan keberlanjutan cita-cita bangsa dan keberwujudan harapan rakyat.
    “Modal pertama Erick, jelas. Dia sudah selesai dengan dirinya. Sebelum terjun ke kancah politik praktis selaku pemegang kendali Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Erick sudah malang melintang di dunia usaha. Kiprahnya menyentuh dunia media, dunia olahraga, dan bidang usaha lain,” papar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Lantaran sudah selesai dengan dirinya, Mukhtar meyakini, Erick sanggup menyingkirkan egosentrisme pribadi dalam mengomando perjalanan bangsa.
    “Dia tidak akan disibukkan lagi oleh pikiran-pikiran, besok anak-anak saya akan makan apa. Dia disibuki oleh pikiran, besok rakyat Indonesia makan apa,” tandasnya.
    Modal kedua, rekam jejak yang jelas dan mumpuni. Serta mengusung tinggi loyalitas.

    Mukhtar bilang, ini adalah modal dasar yang mesti dimiliki calon pemimpin bangsa.
    “Loyalitas adalah fondasi sikap yang niscaya dimiliki. Dengan begitu, kepentingan negara akan terletak jauh di atas kepentingan pribadi dan golongan,” tuturnya.
    Modal ketiga, bisa diterima semua kalangan. Meski tergolong berusia muda, Erick tak canggung berdiri tegak membangun bangsa bersama para tokoh seperti Mahfud MD, Sri Mulyani Indrawati, dan Luhut Binsar Pandjaitan.
    “Dia diterima pula oleh kalangan muda. Keberadaan Erick adalah madu informasi bagi kalangan Generasi Z, yang haus idola,” beber Mukhtar.
    “Frasa bisa diterima semua kalangan, berlaku pula bagi dua kubu pemilih yang kini terkotak menjadi cebong-kadrun. Kalangan pendukung Joko Widodo bisa menerima Erick, kalangan anti-Jokowi bisa juga menerima Erick,” imbuh politisi kelahiran Jeneponto, 10 Juli 1981.
    Pada basis organisasi keagamaan, Erick bisa diterima oleh warga NU dan Muhammadiyah. Malahan, bisa diterima oleh suporter Persib dan Persija, untuk sekadar menyebut kubu pendukung klub sepak bola.
    “Bertumpu pada tiga modal di atas, Benteng Persatuan Rakyat percaya, Erick layak dan patut untuk bertarung di dalam pesta demokrasi: Pemilihan Presiden 2024,” tegas Mukhtar.
    Sebagai organisasi masyarakat yang terdiri atas aktivis lintas agama, suku, golongan, dan jaringan, Benteng Persatuan Rakyat haqqul yaqin mendukung Erick.

    Mukhtar meyakini, Erick ibarat jalan tengah yang bisa dipilih oleh semua kalangan. Kedekatan dengan Joko Widodo merupakan keunggulan lain yang dimiliki mantan Presiden Inter Milan itu.
    Erick diyakini bisa meneruskan program-program pembangunan presiden sebelumnya. Di sisi lain, ia memiliki kapasitas untuk meneroka atau mengeksplorasi jalan sendiri.
    Dengan kata lain, Erick punya kapabilitas menentukan arah perjalanan bangsa.
    Mukhtar melihat, kendala besar yang membayang-bayangi Erick adalah ketiadaan partai politik pengusung. Karena dia bukan kader parpol. Namun, sedikit demi sedikit, kendala itu teratasi.
    PAN, partai parlemen yang memilih berada di gerbong Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sudah menyatakan siap mendukung Erick. Baik sebagai cawapres, atau bahkan capres.
    Mukhtar menilai, keunggulan lain yang dimiliki Erick adalah perilakunya yang sederhana, bersahaja, dan merakyat.
    Tabiatnya yang khas adalah cerdas merancang rencana, gesit mengatasi masalah, dan cekatan menentukan kebijakan.
    “Tiga perilaku dan tiga tabiat itu sungguh-sungguh purna, lantaran Erick adalah tokoh muda yang enerjik dan tangguh,” pungkasnya.(RMID)

  • Upaya Duetkan Ganjar-Prabowo Dapat Meniru Pasangan Jokowi-Ma’ruf

    Upaya Duetkan Ganjar-Prabowo Dapat Meniru Pasangan Jokowi-Ma’ruf

    JAKARTA, BANPOS – Upaya menduetkan pasangan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto dapat meniru pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilu 2019. Perihal senioritas, bukan lagi menjadi penghalang bagi keduanya mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

    Hal itu diungkapkan Pengamat politik, Adi Prayitno di Jakarta, Minggu (12/3). Ia mencontohkan Presiden RI Joko Widodo yang sudah dua kali mendapatkan cawapres pada Pemilu 2014 dan 2019, yang lebih senior dan berpengalaman darinya.

    “Senioritas bukan lagi menjadi penghalang saat ini untuk menjadi calon presiden atau calon wakil presiden,” ungkapnya.

    Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu mengatakan bahwa Prabowo lebih senior memang tidak bisa dibantah. Akan tetapi, pada Pemilu presiden 2014 dan 2019, Jokowi juga memiliki cawapres yang lebih senior, yakni Pak Jusuf Kalla dan Ma’ruf Amin.

    “Namun, elektabilitas dan dukungan untuk Jokowi lebih unggul saat itu. Jokowi didukung PDI Perjuangan yang suaranya terbanyak dan secara personal, elektabilitas Jokowi lebih tinggi daripada JK dan Kiai Ma’ruf,” jelasnya.

    Ia menyampaikan, saat ini kondisi Ganjar pun serupa dengan Jokowi saat Pilpres lalu karena Ganjar meraih elektabilitas lebih tinggi daripada Prabowo di beberapa survei saat ini dan posisi Prabowo disebut sebagai posisi kedua untuk tingkat elektabilitas calon presiden menjelang 2024. Oleh karena itu, partai pendukung tentu akan melihat elektoral tertinggi personal untuk dijadikan capres.

    “Bila PDI Perjuangan nanti umumkan capresnya Ganjar Pranowo, jelas PDI Perjuangan secara elektabilitas juga lebih tinggi daripada Gerindra. Sehingga tidak mungkin Ganjar dijadikan cawapres,” jelasnya.

    Sejak awal, kata dia, Gerindra memang sudah memasang harga mati untuk pencapresan Prabowo Subianto. Namun, Adi menyampaikan apabila pertimbangan Gerindra karena senioritas, hal itu belum tentu bisa dijadikan pertimbangan yang kuat.

    Sebelumnya disebutkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah pernyataannya di media mempersilakan Ganjar Pranowo duet dengan Prabowo Subianto di Pemilu 2024, tetapi sebagai calon wakil presiden.

    Menurut Hashim, Prabowo lebih cocok menjadi calon presiden karena usianya dan pengalamannya jauh lebih senior daripada Ganjar Pranowo.

    Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

    Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ANT/MUF)

  • PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    PRIMA Hargai Upaya Banding KPU

    JAKARTA, BANPOS – Partai PRIMA menyatakan bahwa mereka menghormati dan menghargai upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI, atas putusan yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat.

    Meski demikian, pihaknya juga siap untuk melakukan upaya hukum lainnya, jika hasil banding tidak memenuhi keadilan yang tengah mereka tuntut.

    Hal itu disampaikan oleh Waketum DPP PRIMA, Alif Kamal Haladi, dalam rilis tertulis yang diterima BANPOS pada Jumat (10/3).

    “Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu,” ujarnya.

    Alif pun menyatakan jika pihaknya juga akan mempersiapkan segala sesuatu, berkaitan dengan upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI.

    “Seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak atupun diterima oleh majelis Pengadilan Tinggi (PT),” katanya.

    Di sisi lain, Alif menuturkan bahwa pihaknya tengah mendiskusikan untuk mencari upaya terbaik, agar proses hukum yang berlangsung tidak berlarut-larut.

    Pasalnya, Alif mengaku jika sebetulnya Partai PRIMA tidak mau pelaksanaan Pemilu 2024 yang merupakan hajat orang banyak, tertunda.

    “Dan tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP PRIMA mau ikut pemilu 2024,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan jika KPU RI memulihkan hak politik dari Partai PRIMA untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024, maka pihaknya akan mencabut gugatan.

    “Terkait perihal eksekusi putusan PN Jakpus, kami sedang dalam pertimbangan dengan melihat situasi terkini,” tandasnya.

    Untuk diketahui, KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, telah menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. (DZH/MUF)

  • KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakarta Pusat

    JAKARTA, BANPOS – KPU RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

    Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3).

    “Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.

    Andi pun menyampaikan bahwa pengajuan banding tersebut membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

    “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” tuturnya.

    Untuk diketahui, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

    “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

    Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

    Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024. (ANT/MUF)

  • Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang: Kami Hanya Pelaksana di Daerah

    SERANG, BANPOS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menanggapi perihal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memvonis Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana Pemilu di daerah. Sedangkan, kebijakan berkaitan dengan putusan tersebut ada di pusat.

    “Kalau kami hanya pelaksana di daerah, kebijakan itu ada di pusat,” ujarnya, dalam kegiatan implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Menurutnya, berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat, Bawaslu Kota Serang hanya sebatas melakukan kajian. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa Bawaslu ingin mendampingi KPU yaitu untuk melakukan banding melalui Bawaslu RI.

    “Putusan pengadilan ini, kalau kami hanya sebatas melakukan kajian-kajian, selebihnya ditindaklanjuti oleh pusat. Bawaslu ingin mendampingi KPU untuk melakukan banding di pusat (Bawaslu RI),” tandasnya.

    Sebagaimana diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Keputusan ini dilakukan setelah adanya gugatan dari pengurus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan gugatan itu diterima.

    “Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.

    Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada, Kamis (2/3), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. (MUF)

  • Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    Cegah Potensi Kerawanan Pemilu, Bawaslu Kota Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Non Perbawaslu

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mencegah terjadinya kerawanan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi implementasi non Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Pemilu tahun 2024 dengan tema ‘Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pemilu Tahun 2024’ di salah satu hotel di Kota Serang, Sabtu (4/3).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Serang, Satpol-PP Kota Serang, Diskominfo Kota Serang, Dinas Perhubungan, Dekan Hukum Universitas se-Banten dan insan pers.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Faridi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengawasan secara berkala. Seperti diketahui, saat ini tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022 tengah memasuki masa Coklit.

    “Kami melakukan sosialisasi non Perbawaslu ini terkait dengan potensi titik rawan tahapan Pemilu mulai dari verifikasi, penetapan Partai Politik (Parpol), penetapan daftar pemilih hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

    Ia menyampaikan, pada pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya pada masa kampanye, banyak sekali Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada titik-titik dimana titik tersebut merupakan kewenangan daripada Satpol-PP untuk menertibkannya. Hal ini juga diatur dalam peraturan yang dituangkan dalam peraturan non Perbawaslu.

    “Kami mengidentifikasi masalah hukum, sehingga kami dapat melakukan pencegahan. Karena banyak APK yang menempel di pohon, tiang listrik, dan itu ranah Satpol PP Kota Serang untuk menertibkannya,” tandasnya. (MUF)

  • PPK dan PPS di Cilegon 2 Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Rela Ngutang

    PPK dan PPS di Cilegon 2 Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Rela Ngutang

    CILEGON, BANPOS – Sejak dilantik dan harus langsung bekerja, ternyata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang ada di wilyah Kota Cilegon belum menerima gaji.

    Setidaknya, sudah dua bulan setelah dilantik dan langsung bekerja, para PPK dan PPS Pemilu 2024 belum menerima gaji sama sekali.

    Seorang Anggota PPK yang tidak ingin menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan bila sudah dua bulan sejak dilantik menjadi PPK sama sekali belum menerima gaji.

    “Tentu kami sangat menanti-nanti (honor).

    Apalagi kami dilantik sejak 4 Januari 2023, sampai hari ini pun belum ada kejelasan kapan honor itu kami terima meskipun sejak awal Februari lalu sudah proses pembuatan rekening untuk penyaluran honor kami,” ungkapnya, Rabu (1/3).

    Bahkan salah satu Ketua PPS yang dilantiknya belakangan dari PPK mengeluh terus diminta laporan terkait progres coklit atau tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

    “Giliran data aja diubreg-ubreg, giliran honor mah ngga ada kabar,” tuturnya.

    Selain itu ia mengungkapkan untuk menunjang operasional dirinya rela ngutang agar kegiatan tetap bisa berjalan.

    “Terutama kebutuhan mamin (makan minum) untuk rakor bersama PPS, bensin untuk supervisi dan monitoring, semua kegiatan yg mencakup kerja-kerja PPK semua kami tomboki dulu.

    Ini kan tidak seimbang. Honor aja belum keluar, BOP juga belum turun, tapi tahapan pemilu sudah berjalan bahkan padat dan beririsan,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga rela mengeluarkan uang pribadi lebih besar untuk menyiapkan kebutuhan di sekretariat agar tahapan Pemilu tetap berjalan.

    “Ketika kami menyiapkan sekretariat, kan di sekret juga butuh spanduk buat nama sekretariat kaya plang gitu, buat struktur, dan sebagainya. Itu semua kami tomboki dari kantong kami dulu,” pungkasnya.

    Menanggapi belum turunnya honor PPK dan PPK, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi membenarkan hal tersebut.

    “Proses administrasi di bank belum selesai karena sekarang pemberian honor PPK dan BOP harus langsung via rekening tidak bisa dibayar tunai,” ujarnya.

    Menurutnya untuk pembuatan rekening harus detail sehingga menghambat pencairan.

    “Karena nomor rekening semua badan adhok, PPK, PPS dan sekretariat harus detail seperti pembuatan rekening pada umumnya,” ungkapnya.

    Kemudian terkait honorer yang diterima, Irfan mengatakan berbeda-beda. “bervariasi,” tutupnya. (LUK)

  • Dewan: Penjabat Walikota Serang Harus Orang Berorientasi Solusi

    Dewan: Penjabat Walikota Serang Harus Orang Berorientasi Solusi

    RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Serang yang disusun di masa kepemimpinan Syafrudin-Subadri akan berakhir tahun ini. Untuk mengisi kekosongan dokumen perencanaan, Pemkot Serang harus menyusun Rencana Pembangunan Daerah (RPD) atau kerap disebut RPJMD transisi, karena keberadaannya bersamaan dengan kosongnya jabatan kepala daerah definitif.

    RPD nantinya akan berlaku selama dua tahun, mulai tahun 2024 hingga tahun 2025. Maka dari itu, penyusunan RPD tidak boleh sembarangan. Pun hasilnya, RPD harus bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada di Kota Serang, khususnya yang belum dapat diselesaikan melalui RPJMD 2018-2023.

    Selain persoalan RPD, persoalan Penjabat Walikota pun juga disorot. Pasalnya, di masa kekosongan jabatan itu, Penjabat Walikota sebagai eksekutor sementara waktu, harus memahami betul medan yang ada di Kota Serang. Dia harus mengetahui, apa yang menjadi masalah dan bagaimana menyelesaikan masalahnya. Jangan sampai hanya sebatas penjabat ‘pajangan’.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad. Ridwan mengatakan bahwa calon Penjabat Walikota Serang yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, haruslah orang yang berasal dari lingkungan Pemkot Serang. Karena, Penjabat Walikota Serang harus memahami dan mengetahui solusi permasalahan di Kota Serang.

    Karena menurut Ridwan, percuma saja jika Penjabat Walikota Serang yang memimpin nanti, merupakan orang yang tidak tahu apa-apa dengan masalah yang ada di Kota Serang, apalagi cara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika demikian, penjabat itu hanya merupakan penjabat formalitas tanpa bisa menyelesaikan masalah apapun.

    “Harus orang yang Take Action and Solution Oriented, jangan hanya sekadar tau masalah tapi tidak tahu bagaimana menyelesaikan masalahnya. Jangan sampai nanti Penjabat itu hanya sekadar jabatan formalitas transisi doang, tapi orangnya gak ngerti apa-apa, gak tau apa permasalahan Kota Serang, apa yang diinginkan oleh warga Kota Serang. Jadi orangnya itu harus yang benar-benar paham betul dengan Kota Serang, dan tau solusinya,” tegasnya.

    Sementara berkaitan dengan RPD, ia mengatakan bahwa RPJMD era Syafrudin-Subadri akan selesai tahun ini. Namun, hal itu bukan berarti pembangunan di Kota Serang akan berhenti. Apalagi penyusunan APBD pun mengacu pada dokumen perencanaan yang ada.

    “Makanya ada RPJMD transisi atau RPD. Nah RPD ini kan berlaku sampai ada definitif. Ketika Pemkot Serang menyusun APBD 2024 kan harus ada acuannya, enggak mungkin dong mengacu pada RPJMD 2018-2023, karena sudah tidak berlaku. Maka RPD ini akan menjadi acuan untuk penyusunan APBD 2024 dan 2025,” ujarnya.

    Menurut Ridwan, ada sejumlah catatan yang pihaknya berikan kepada Pemkot Serang, dalam penyusunan RPD. Pertama, Ridwan mengatakan bahwa sudah pasti RPD ini harus disusun sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku. RPD harus melalui uji publik, sehingga menerima masukan dari masyarakat sekaligus mengikuti arahan dari pusat.

    “Kemudian yang kedua, RPD ini harus menjawab dua hal. Pertama, utang pembangunan dari pemerintahan sebelumnya. Utang pembangunan ini harus diselesaikan melalui RPD, jadi harus dievaluasi,” tuturnya.

    Maka dari itu, RPD harus bisa memperhitungkan mana saja program-program pembangunan dari RPJMD, yang masih belum tuntas. Dengan begitu, RPD dapat menjadi acuan bagi pemerintahan transisi, dalam menutup lubang-lubang utang pembangunan pemerintahan sebelumnya.

    “Kan nanti ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir jabatan pak Walikota, kita lihat nih infrastruktur target-target yang sudah selesai berapa, sisanya berapa. Lalu kesehatan, berapa rakyat miskin yang belum tercover BPJS, berapa sisanya. Lalu di pendidikan, dari target pembangunan RKB, berapa yang masih tersisa. Itu kan menjadi utang pembangunan,” jelasnya.

    Selanjutnya, Ridwan mengatakan bahwa RPD tidak boleh disusun hanya sekadar menjalankan roda pemerintahan yang mendasar saja. Sebab, RPD juga harus menjawab adanya peningkatan pembangunan di Kota Serang.

    “Tidak boleh RPD ini hanya sebagai dokumen formalitas yang ujungnya hanya stagnasi pembangunan. Jadi misalkan saat ini kita PAD masih di angka Rp250 miliar, bisa gak kalau RPD ini menargetkan PAD sebesar Rp350 miliar misalnya. Jadi RPD ini harus lebih baik dari dokumen RPJMD sebelumnya,” tegasnya.

    Selain itu, RPD pun harus bisa memastikan bahwa tidak ada kesenjangan antara pembangunan dengan perencanaan. Sebab, percuma jika RPD memasang target yang tinggi, namun dalam pelaksanaannya pun tidak dapat dilakukan dan tidak mencapai target.

    “Berdasarkan pengalaman kami, adanya gap antara realisasi pembangunan dan perencanaan pembangunan. Misalkan dari sisi target retribusi, itu kan terlalu jauh antara target retribusi dengan realisasi retribusi, tercapai 40 sampai 50 persen saja,” tuturnya.

    Oleh karena itu, dalam menyusun RPD, harus dilakukan secara matang. Jika tidak, dokumen RPD yang disusun akan sulit untuk direalisasikan, juga akan sulit untuk diimbangi oleh Penjabat Walikota Serang yang menjabat selama masa transisi.

    “Kami berharap dengan disusunnya RPD yang disusun bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, harus meminimalisir kesenjangan antara perencanaan dengan realisasinya. Jangan sampai perencanaannya yang tinggi, tapi pelaksanaannya rendah. Ini antara salah perencanaan, atau memang kinerjanya yang kendor kan,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Penjabat Walikota Serang Jangan Banyak Improvisasi

    Penjabat Walikota Serang Jangan Banyak Improvisasi

    TAHUN ini masa kepemimpinan duet Aje Kendor akan selesai. Di akhir kepemimpinannya, Aje Kendor mengebut sejumlah program pembangunan yang telah dituangkan melalui RPJMD 2018-2023, sehingga tidak terlalu banyak meninggalkan Pekerjaan Rumah (PR) untuk pemerintahan transisi, yang akan dijabat oleh Penjabat Walikota Serang.

    Dengan berakhirnya masa jabatan Aje Kendor, tentu juga menandakan berakhirnya RPJMD tahun 2018-2023, yang merupakan dokumen perencanaan hasil pengejawantahan visi-misi Syafrudin-Subadri. Untuk menutupi kekosongan perencanaan itu, maka Pemkot Serang tengah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD), yang akan berlaku selama dua tahun.

    RPD ini akan menggantikan RPJMD untuk sementara waktu, dan berisikan sejumlah program-program yang akan dilaksanakan selama masa transisi pemerintahan di tahun 2024, hingga awal tahun 2025 nanti.

    Meski tidak berdasarkan visi-misi Aje Kendor, RPD yang akan dijadikan pedoman pembangunan hingga tahun 2025 ini tetap akan disusun untuk menopang pembangunan yang telah dilakukan oleh duet itu. Bahkan, Walikota Serang menegaskan bahwa Penjabat Walikota yang nanti akan ‘dititipkan’ jabatan di masa transisi, jangan banyak membuat ‘ide’ program sendiri, yang nantinya berpotensi membuat masalah baru.

    Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara BANPOS di ruang kerjanya mengatakan bahwa dokumen RPD ini dipastikan akan tetap mengacu pada dokumen RPJMD di masa kepemimpinannya. Karena, dia tidak ingin kerja-kerja di masa kepemimpinannya, tidak dilanjutkan oleh Penjabat Walikota Serang di masa transisi.

    “Artinya kalau ada hal-hal yang belum selesai, harus diselesaikan. Jangan sampai loncat, karena akan membuat permasalahan baru. Kan jadi percuma. Kalau program saya kan saat ini hotmix jalan. Untuk jalan poros itu 2024 saya ingin dibetonisasi. Jadi berkelanjutan, termasuk penyelesaian stunting, gizi buruk dan lainnya. Jangan ada program baru,” ujarnya, Kamis (26/1).

    Menurutnya, meskipun RPJMD yang pihaknya susun sudah hampir rampung, dan dipastikan rampung di tahun ini, namun program-program yang sudah pihaknya lakukan, tetap harus ada kelanjutannya. Syafrudin menegaskan bahwa RPD tetap harus selaras dengan RPJMD yang pihaknya susun.

    “Nanti akan diturunkan juga kepada RPD. Kan ada pengentasan banjir yang masih belum tuntas, daerah kumuh juga belum ada penyelesaian. Memang sudah selesai di RPJMD, tapi kan harus berkelanjutan,” tuturnya

    Ia pun menegaskan bahwa Penjabat Walikota Serang nanti jangan terlalu banyak membuat ide baru terkait dengan program-program yang akan dilakukan selama masa transisi. Menurutnya, Penjabat Walikota harus mengikuti saja apa yang telah direncanakan melalui RPD.

    “Itu mah enggak bisa lah (bikin program-program sendiri), kan sudah matang. Kalau sudah Desember itu kan APBD 2024 juga sudah diketok, sudah matang oleh kami, bukan oleh Penjabat. Penjabat mah hanya melaksanakan saja. Jadi ini berlanjut, RPJMD ke RPD dan ke RPJMD lagi saat saya dua periode,” ungkap Syafrudin.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, kepada BANPOS mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait dengan rancangan RPD Kota Serang tahun 2024-2025. Menurutnya, penyusunan RPD ini merupakan keharusan dalam mengisi kekosongan dalam perencanaan, usai habisnya masa perencanaan RPJMD 2018-2023.

    “Kita akan ada masa transisi karena Pilkada akan dilakukan pada tahun 2024. Itu ada kekosongan di dalam perencanaan. Nah dalam masa transisi itu, Bappeda selaku leading sector konsultasi kepada masyarakat, masukan-masukan apa untuk masa transisi ini. Nanti akan dilaksanakan oleh Pejabat Walikota,” ujarnya.

    Menurut Nanang, penyusunan RPD ini merupakan upaya agar dalam melaksanakan pembangunan, Penjabat Walikota Serang nantinya tetap memiliki pedoman, apa saja yang harus dilakukan selama dititipkan jabatan orang nomor satu itu.

    “Karena Penjabat nanti akan bingung juga bekerjanya, karena tidak ada dokumen perencanaannya. Sehingga dengan dibuatnya RPD ini, Penjabat nanti tidak sekehendaknya saja dalam menjalankan pemerintahan, harus mengacu kepada RPD,” tuturnya.

    Nanang mengatakan, apa saja yang akan dimasukkan ke dalam RPD merupakan hal-hal yang klasik, yang biasa ditemukan dalam perencanaan tahunan pemerintahan. Hal tersebut berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat.

    “Sebenarnya sih sangat klasik yah, setiap daerah itu pasti memasukkan masalah pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Nah Kota Serang ini kan kita sedang fokus pada infrastruktur, meskipun sebenarnya berdasarkan RPJMD itu sudah selesai, tapi kan tentu ada kesinambungan dengan kepemimpinan pak Wali dan pak Wakil yang berakhir pada 2023, dan akan dilanjutkan oleh Penjabat di tahun 2024,” katanya.

    Akan tetapi, Nanang menuturkan bahwa RPD bukan hanya sekadar dokumen yang dijadikan sebagai hal formalitas, untuk menjalankan roda pemerintahan saja. Karena dalam RPD, juga terdapat hal-hal yang sama ketatnya dengan RPJMD.

    “Tidak, tidak (hanya sekadar untuk menjalankan pemerintahan secara dasar). Ini kan mekanismenya sama seperti menyusun RPJMD juga. Dan bukan hanya Kota Serang saja, seluruh Indonesia yang daerahnya akan habis masa jabatannya di tahun 2023, itu akan mengalami hal yang sama. Itu arahan dari Kementerian,” terangnya.

    Dalam menyusun RPJMD pun menurut Nanang, harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPD yang sudah disusun oleh Pemprov Banten, yang juga saat ini dijalankan oleh Kepala Daerah transisi.

    “RPD ini harus berkesinambungan dengan RPJMN dan RPJMD yang dari provinsi. Harus berkolaborasi. Misalkan ada proyek strategis nasional, pusat membangun apa, provinsi membangun apa, kota membangun apa. Tetap harus bersama-sama. Jadi RPD ini bukan hanya milik Kota Serang saja,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Serang, M. Ridwan, mengatakan bahwa RPD yang disusun saat ini masih mengacu pada arahan Walikota Serang, Syafrudin. Dalam arahannya, Syafrudin meminta agar RPD memasukkan sejumlah program pembangunan, khususnya infrastruktur jalan.

    “Arahannya dari Pak Walikota agar tetap dia menginginkan infrastruktur yang baik di Kota Serang. Nah untuk infrastruktur yang baik pun kita tetap akan melihat hasil evaluasi RPJMD, mana yang perlu kita mantapkan dari capaian-capaian kinerja yang sudah pak wali capai sampai akhir tahun 2023 ini,” ujarnya di Puspemkot Serang.

    Ia menuturkan, RPD pun akan melihat hasil dari evaluasi RPJMD yang disusun oleh duet Aje Kendor. Sehingga, RPD dapat melanjutkan program-program yang nantinya akan semakin memperbaiki kinerja di masa kepemimpinan Syafrudin-Subadri.

    Selain program-program wajib pelayanan dasar, Ridwan mengatakan bahwa RPD pun akan mencakup sejumlah proyek strategis baik daerah maupun nasional, yang pelaksanaannya mengharuskan Kota Serang terlibat secara aktif, sehingga mesti direncanakan.

    “Ada ada beberapa sudah disampaikan bahwa ada proyek-proyek strategis yang harus muncul di RPD yang akan kita susun, diantaranya tetap untuk penanganan banjir, ada pembangunan gedung terpadu. Kemudian frontage, kemudian ada infrastruktur dan itu yang harus disempurnakan dan dibangun di RPD meskipun bertahap,” katanya.

    Mengacu pada persoalan yang terjadi di Pemprov Banten, beberapa program yang ada pada RPD ternyata tidak masuk sebagai program yang prioritas. BANPOS pun bertanya, apakah Pemkot Serang telah mempertimbangkan program-program yang menjadi prioritas dan layak masuk RPD Kota Serang tahun 2024-2025.

    “Di dalam perjalanan penyusunan RPD itu, seperti kemarin kan uji publik, untuk melihat sejauh mana kecenderungan kegiatan-kegiatan prioritas versi dari masyarakat. Kemudian nanti juga ada kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan provinsi dan pemerintah pusat. Nah itu nanti di mana, dan hal itu nanti akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi,” ucapnya.

    Evaluasi tersebut menurut Ridwan, untuk memastikan bahwa program-program yang ditargetkan pada RPD nanti, dapat seirama dan satu tujuan dengan program-program yang termaktub dalam RPD Provinsi Banten dan RPJMN pusat.

    “Sehingga keterkaitan program antara pusat, provinsi dan daerah itu bisa kelihatan di situ. Lalu juga mungkin dari sisi kegiatan-kegiatan yang memang harus mendukung program pembangunan di wilayah Kota Serang dari sisi keamanan. Itu mungkin itu nanti akan direview oleh APIP atau oleh inspektorat Nah dokumen-dokumen itulah nanti yang akan menjadi pembahasan di tingkat provinsi untuk memberikan rekomendasinya seperti apa,” tandasnya.(DZH/PBN)

  • Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    Nepotisme Rekrutmen, Panwascam Setali Tiga Uang

    TAK hanya Panitia Pemungitan Suara (PPS), perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak pun terbukti bermasalah. Lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak dinyatakan telah melanggar kode etik dalam perekrutan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang rangkap jabatan dan tidak dibenarkan oleh aturan.

    Hal tersebut terungkap dalam amar putusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (25/01).

    Anggota DKPP RI, J Kristiadi mengatakan, Bawaslu Lebak tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi keabsahan dari surat cuti dan surat pengunduran diri anggota Panwascam yang memiliki pekerjaan ganda.

    “Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan para teradu tidak melakukan klarifikasi dan verifikasi pada saat menerima kelengkapan dokumen syarat administrasi mengenai keabsahan surat izin, dan pengunduran diri anggota Panwascam dari profesi sebelumnya kepada instansi yang menerbitkan,” ungkap J Kristiadi.

    J Kristiadi menyebut, jika Bawaslu Lebak terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf D, Pasal 6 ayat (3) huruf F dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu.

    “Dalam hasil sidang ini, Ketua DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Lebak sebagai pihak Teradu I dan enam orang anggotanya,” ujarnya.

    Anggota DPRD Lebak Musa Weliansyah saat dikonfirmasi BANPOS menjelaskan, jika dirinya merasa banyak kejanggalan terkait surat pernyataan pengunduran diri dan surat izin cuti dari atasan seperti P3K, guru honorer, dan TPP yang diduga penuh dengan rekayasa.

    “Ini semua terungkap dari beberapa data diantaranya, SK TPP Nomor 5 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Kemendes yang didalamnya SK tersebut masih tercatat beberapa nama anggota Panwascam yang masih menerima gaji seperti biasanya, begitupula dengan guru honorer dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan juga P3K,” ungkap Musa, Kamis (26/01).

    Dalam hal ini, Musa mengaku akan melaporkannya persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena adanya dugaan unsur pidana. Jika mereka (anggota Panwascam rangkap jabatan-red) mengundurkan diri atau cuti, berarti sudah tidak menerima gaji dari tempat kerjanya.

    “Faktanya Panwascam yang diduga double job tersebut pada bulan November, Desember 2022 dan Januari 2023 kemarin masih menerima gaji atau honor dari instansi tempat mereka bekerja. Itu jelas hanya akal-akalan mereka,” katanya.

    Politisi PPP Lebak ini menambahkan, seharusnya setelah adanya putusan dari DKPP RI, Bawaslu Lebak jangan main-main, harus tegas dengan memberhentikan Panwascam yang double job, kecuali panwascam tersebut telah mengundurkan diri atau cuti dari pekerjaan sebelumnya dan bisa dibuktikan secara objektif.

    “Harusnya Bawaslu Lebak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang, harus secara jelas menerima surat pengunduran diri atau mengeluarkan izin cuti. Dan itu harus dipastikan mereka sudah tidak menerima gajih atau honor,” tandas Musa.

    Oleh karena itu, kata Musa, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke BPK RI perwakilan provinsi Banten agar BPK melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para Panwascam yang rangkap jabatan.

    “Sampai saat ini masih ada 9 orang Panwascam yang rangkap jabatan dan namanya belum masuk dalam laporan DKPP RI, mereka diantaranya pegawai non ASN dilingkungan Pemkab Lebak seperti guru honor SD, SMP, BPBD dan lain-lain,” tegasnya.

    Sementara, Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BANPOS menyebut, jika pihaknya siap menerima segala putusan dari sidang DKPP RI tersebut

    “Iya kita sudah tau keputusan itu, sidang putusannya kemarin kan,” ujar Odong.

    Hanya saja, Terang Ketua Bawaslu Lebak ini, bahwa terkait awal mereka para pendaftar Panwascam yang rangkap jabatan itu, saat mendaftar sudah melampirkan bukti pengunduran diri dan ijin dari instansi mereka bekerja.

    “Kita tahunya mereka saat daftar sudah mendapat ijin dan juga ada yang mengundurkan diri. Namun pada kenyataan mereka masih tetap bekerja seperti yang dilaporkan pengadu, itu sebenarnya itu bukan urusan kami. Karena Bawaslu tidak punya kewenangan melakukan verifikasi atau penelusuran data mereka ke instansinya,” jelas Odong.

    Pada bagian lain Odong menjelaskan, soal sanksi peringatan itu pihaknya akan menindaklanjuti dan mempersiapkan apa yang harus dilakukan.

    “Kita akan tindak lanjut soal putusan ini dalam waktu tujuh hari ini ke depan. Hanya saja kita hingga saat ini belum menerima surat resmi dari DKPP tentang apa yang harus dilakukan Bawaslu Lebak. Jadi intinya, Bawalu Lebak tidak akan mangkir dari putusan DKPP hanya kami belum mendapat petunjuk berikutnya,” papar Ketua Bawaslu Lebak.

    Terpisah, kuasa hukum pengadu, Raden Elang Yayan Mulyana mengatakan bahwa sidang putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akhirnya dikabulkan. Ia menyebut, sanksi peringatan dari DKPP terhadap Bawaslu Lebak itu harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu Lebak.

    “Dalam hal ini putusan sudah jatuh, yaitu peringatan. Sanksi peringatan ini bisa bersifat ringan atau keras terkait pelanggaran kode etik. Bawaslu Lebak harus melakukan sesuai perintah putusan tersebut, jika tidak mereka akan kena sanksi yang lebih berat,” kata Elang.

    Menurut Elang, sebagai penyelenggara Pemilu itu harus memiliki Intergritas dan adil dalam melakukan kinerja. Karena, jika tidak dilaksanakan dengan sebenarnya hasilnya akan berdampak ke ranah yang lain.

    “Jika sejak awal penyelenggara pemilu tidak adil maka jangan harap ke depan akan menghasilkan pemimpin yang baik. Kami berharap Pemilu 2024 ini bersih dari praktek kolusi dan nepotisme jujur bersih adil,” terang Elang.

    Adapun soal pihak Bawaslu Lebak belum menerima surat resmi dari DKPP, terang Elang, itu harusnya pihak teradu yakni Bawaslu Lebak bisa membaca yang dimaksud.

    “Kalau alasan belum menerima surat resmi dan perintah yang harus dilakukan, itu bukan alasan untuk tidak melakukan apa yang diminta dari hasil sidang DKPP. Jaman sekarang kita bisa download apa saja perintah putusan itu. Diantaranya pelanggaran kode etik mereka karena telah mengangkat komisioner Panwascam yang dobel job, dan mereka hingga saat ini belum mundur dan masih bekerja di tempat asal, itu saja tingga di PAW. Dan untuk verifikasi komisioner yang lain yang masih dobel job, agar Pekerjaan Pemilu tidak terganggu oleh job yang lain. Karena penyelenggara Pemilu itu harus bekerja penuh waktu,” terangnya menandaskan.(WDO/ENK)