Tag: Pemilu

  • Puluhan Ribu Massa Meriahkan Konser Indonesia Maju GBN di Tangerang

    Puluhan Ribu Massa Meriahkan Konser Indonesia Maju GBN di Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Puluhan ribu massa memadati Konser Indonesia Maju Gerakan Rakyat Banten untuk Prabowo Gibran di lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (28/1). Beberapa jam sebelum konser dimulai, massa memadati lapangan berkapasitas 20 ribu orang sejak siang hari, dengan membawa berbagai atribut kampanye Prabowo-Gibran.

    Pukul 15.30 WIB, acara dibuka dengan acara Goyang Gemoy, diikuti oleh seluruh massa sembari menyerukan nama Prabowo Gibran. Hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Gerakan Banten Nyata (GBN) Faisal Dudayef, perwakilan TKN Isyana Bagus Oka, Ketua DPRD Banten Andra Soni selaku perwakilan TKD Banten, Ketua TKD Kota Tangerang Turidi dan seluruh Pimpinan Partai Koalisi Indonesia Maju Cabang Tangerang.

    Acara dilanjutkan dengan orasi politik seluruh pimpinan partai. Terpantau massa kian membeludak memenuhi seluruh lapangan, sehingga nyaris tak ada ruang kosong, terlebih ketika band-band pengiring memulai penampilan.

    Mewakili TKN, Isyana Bagus Oka menyerukan Prabowo Gibran dan dibalas oleh massa. Ia menyebut keduanya merupakan pasangan yang layak memimpin Indonesia ke depan, untuk melanjutkan kepemimpinan Presiden Jokowi.

    “Prabowo Gibran, Prabowo Gibran,” teriak Isyana.

    “Menang, menang satu putaran,” balas massa, bergemuruh.

    Koordinator GBN, Faisal Dudayef yang mengawali orasi politik menyampaikan bahwa dirinya bangga atas kehadiran puluhan ribu massa tersebut. Ia pun berpesan agar massa tetap bisa menjaga kondusifitas hingga akhir acara.

    Berulang kali, Faisal meneriakkan nama Prabowo-Gibran dan yang disambut riuh puluhan ribu massa yang hadir.

    “Gerakan Rakyat Banten sangat berterima kasih atas segala dukungan untuk suksesnya acara ini. Terima kasih juga kepada TKN dan TKD yang telah mendukung suksesnya Konser Indonesia Maju GBN untuk Prabowo Gibran,” ujarnya.

    Konser Indonesia Maju GBN untuk Prabowo Gibran, menghadirkan artis ibukota Nella Kharisma, dan sejumlah Band antara lain Momonon Band, Roompoet Hijau dan Sejedewe Band. (MUF)

  • Terkait Dugaan Money Politic, Caleg PKS Kota Serang Sebut Tidak Ada Penyimpangan

    Terkait Dugaan Money Politic, Caleg PKS Kota Serang Sebut Tidak Ada Penyimpangan

    SERANG, BANPOS – Terkait dengan adanya dugaan praktik money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta partai politik asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di salah satu perumahan di Kota Serang. Saat ini masih dalam tahap penelurusan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

    Namun, dari keterangan yang diterima BANPOS dari caleg yang bersangkutan, dirinya mengaku bahwa memang benar adanya pembagian sauvenir yang dilakukan oleh pihaknya. Akan tetapi, menurutnya hal itu masih sesuai dengan aturan yang ada dan tidak menyimpang dari apa yang diatur oleh KPU.

    “Untuk pembagian memang benar, semalam juga ada dari Panwaslu, kita sharing-sharing dan itu tidak ada yang menyimpang dari apa yang di atur oleh KPU,” kata Eko yang merupakan salah satu caleg Kota Serang Dapil 4 asal PKS yang diduga melakukan politik uang saat dihubungi BANPOS kembali, Rabu (24/1).

    Eko menuturkan, bahwa kegiatan yang pihaknya lakukan hanya sekedar silaturahmi ke rumah warga. Eko mengatakan, karena di blok H, semua merupakan tetangga rumahnya.

    “80 persen itu saya kenal. Sosialisasi lah. Itu tidak ada sembako dan uang. Itu murni isinya adalah kalender, gunting, dan jam dinding. KPU pun tidak mempermasalahkan,” tuturnya.

    Eko juga menjelaskan alasannya tidak merespon pesan dan telepon Whatsapp dari BANPOS. “Semalam HP saya jatuh, rusak dan nge-blank jadi balas pesan pun tidak bisa,” jelasnya.

    Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengungkapkan bahwa dirinya menerima terkait informasi adanya dugaan praktik money politik. Akan tetapi, dirinya belum bisa menyimpulkan hal itu merupakan money politik atau bukan karena masih kurangnya informasi.

    “Ini informasinya kan belum utuh, kita juga harus menelusuri terlebih dahulu. Coba kalau informasinya utuh cepat kita bisa menyimpulkan. Untuk saat ini, itu belum bisa kita simpulkan,” ungkapnya.

    Agus menerangkan, sementara ini baru ada petunjuk awal yang pihaknya miliki. Pihaknya akan telusuri dan komunikasi dengan pihak masyarakat terkait kegiatan itu.

    “Hanya saja kita tidak dapat memberikan kesimpulan itu merupakan pelanggaran atau bukan. Karena harus mengejar semua unsurnya terlebih dahulu,” tandasnya.

    Sebelumnya, menurut informasi yang diterima BANPOS, terdapat salah Satu Calon Legislatif (Caleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang, Eko Sucipto, yang diduga melakukan tindakan-tindakan money politic dengan membagikan beberapa barang.

    Seperti seperangkat gunting dan pisau, hiasan dinding dan juga sebuah sabun cuci piring yang dikemas dalam sebuah tote bag. Adapun, pembagian barang itu dilakukan pada malam hari di Blok H Persada Banten, Kecamatan Walantaka.

    Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Serang, Hasan Basri, menyampaikan bahwasanya tidak mengetahui akan tindakan yang dilakukan oleh salah satu kader partainya tersebut. Dirinya mengaku akan menindaklanjuti terkait informasi tersebut.

    “Saya belum tahu hal ini, saya juga belum konfirmasi ke lapangan. Sebagai institusi tentu akan kita ingatkan itu,” ujarnya, saat dikonfirmasi BANPOS lewat telepon Whatsapp.

    Dirinya menganggap itu bukan bagi-bagi sembako. Selain itu, menurutnya dari informasi foto yang dikirimkan BANPOS, itu nilainya kemungkinan tidak lebih dari Rp100 ribu.

    “Kalau yang dishare itu ada pisau, gunting, foto, dan sabun cuci piring, bukan sembako, dan kalau dijumlah-jamleh itu mungkin tidak lebih dari Rp100 ribu,” tandasnya. (MPD)

  • Bersama GBN, Nelayan Gemoy Binuangeun Deklarasi Pemenangan Prabowo Gibran

    Bersama GBN, Nelayan Gemoy Binuangeun Deklarasi Pemenangan Prabowo Gibran

    LEBAK, BANPOS – Pendukung Pasangan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Gerakan Banten Nyata (GBN), mendapatkan dukungan dari nelayan Binuangeun, Kabupaten Lebak, Banten. Para nelayan tersebut mengatasnamakan diri Nelayan Gemoy Binuangeun dan menggelar deklarasi untuk pemenangan Prabowo-Gibran, bersama para pemuda, Tokoh Masyarakat Binuangeun dan masyarakat di sekitar Binuangeun, Kamis (11/1).

    Tokoh pemuda setempat, Asep Erik Rikardo menyatakan bahwa ia bersama nelayan Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam menyatakan dukungan kepada Prabowo-Gibran bukan tanpa alasan. Menurutnya, pasangan tersebut dinilai yang paling layak memimpin Indonesia dan ia berharap Prabowo-Gibran menang dalam Pilpres 2024 sehingga bisa menyejahterakan kaum nelayan.

    “Kami mendoakan yang terbaik untuk pasangan Prabowo-Gibran, mudah-mudahan beliau menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Republik Indonesia,” ujar Asep.

    Koordinator Relawan GBN, Faisal Dudayef, menyambut positif dukungan yang diberikan oleh para nelayan Binuangeun. Ia mengaku, dengan banyaknya dukungan yang diberikan dari berbagai lapisan masyarakat, pihaknya optimis pasangan Prabowo-Gibran bisa memenangi Pilpres satu putaran.

    “Tentu saja ini menambah semangat kami para relawan untuk terus bergerak, melakukan aksi-aksi nyata, aksi-aksi kreatif dalam meraih simpati masyarakat,” ungkapnya.

    Faisal menegaskan, GBN akan terus mendorong upaya peningkatan hasil para nelayan, sehingga berdampak kepada peningkatan ekonomi. Menurutnya, nelayan Binuangeun memiliki potensi besar dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi pesisir.

    “Hal itu terlihat dari hasil tangkap nelayan Binuangeun sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dan pemasok ikan tuna terbaik di provinsi Banten. Mudah-mudahan support yang kami sampaikan bisa meningkatkan produktifitas hasil tangkap para nelayan di Binuangeun,” tandasnya. (MUF)

  • Pendaftar KPPS Pemilu 2024 Kota Cilegon Lampaui Target

    Pendaftar KPPS Pemilu 2024 Kota Cilegon Lampaui Target

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mencatat jumlah pendaftar kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 melebihi target. Dari total kebutuhan 8.772 orang, hingga batas akhir penutupan 20 Desember pukul 23.59 WIB, jumlah pendaftar mencapai 9.151 orang.

    Rinciannya yaitu, Kecamatan Purwakarta dari kebutuhan 847 orang, jumlah pendaftar mencapai 876 orang (103 persen). Kecamatan Jombang dari kebutuhan 1.323 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.358 orang (103 persen), Kecamatan Cibeber dari kebutuhan 1.225 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.379 orang (113 persen).

    Kemudian Kecamatan Cilegon dari kebutuhan 994 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.021 orang (103 persen), Kecamatan Citangkil dari kebutuhan 1.526 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.578 orang (103 persen), Kecamatan Ciwandan dari kebutuhan 980 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.032 orang (105 persen).

    Selanjutnya Kecamatan Grogol dari kebutuhan 833 orang, jumlah pendaftar mencapai 861 orang (103 persen), Kecamatan Pulomerak dari kebutuhan 1.043 orang, jumlah pendaftar mencapai 1.046 orang (100 persen),
    Dengan total keseluruhan presentase pendaftar anggota KPPS Se-Kota Cilegon mencapai 104 persen.

    Anggota KPU Kota Cilegon Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM, Nunung Nurjanah, menyatakan bahwa pendaftaran anggota KPPS hingga hari terakhir melebihi target yang ditentukan.

    “Alhamdulillah total pendaftar melampaui target,” kata Nurjanah kepada BANPOS, Jumat (22/12).

    Kemudian dikatakan Nurjanah, ada TPS yang jumlah pendaftarnya melebihi dari kebutuhan dan ada juga yang pas sesuai kebutuhan.

    “Sebetulnya ada langkah mekanisme yang bisa ditempuh apabila tidak terpenuhi kebutuhan calon anggota KPPS yaitu bisa melalui mekanisme penunjukan dan mekanisme kerjasama yang dilakukan jika dalam satu TPS belum terpenuhi secara ketentuan. Maka PPS menyampaikan kekurangan kepada Panwas dan meminta masukan kepada tokoh masyarakat di wilayah kerja KPPS untuk melakukan penunjukan seseorang untuk menjadi anggota KPPS tentunya sesuai dengan persyaratan,” paparnya.

    Selain itu, kata dia bisa juga melalui mekanisme kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik apabila tidak terpenuhi atau adanya kekurangan kebutuhan.

    “Dan alhamdulillah semuanya terpenuhi, ini berkat kerjasama tim yang solid dari teman-teman PPS yang didampingi teman-teman PPK dan dimonitoring oleh tim KPU, bahkan selalu didampingi oleh pengawas diwilayahnya masing-masing,” ujarnya.

    Usai pendaftaran, kata Nurjanah petugas panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan melakukan penelitian berkas administrasi. Setelah itu baru ditentukan calon anggota KPPS sesuai persyaratan yang akan bertugas pada Pemilu 2024.

    Seperti diketahui, anggota KPPS Pemilu 2024 bertugas selama sebulan mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Tugas utamanya adalah saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada 14 Februari 2024.

    “Pemungutan suaranya itu mulai jam 07.00 sampai 13.00 WIB, dilanjutkan penghitungan suara, itu satu rangkaian yang tidak putus,” katanya.

    Disisi lain, kata dia bilamana ditemukan adanya aduan dari calon anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang ternyata nama mereka terdaftar sebagai anggota partai politik (parpol) yang tercatat di Sipol (sistem informasi partai politik), maka calon anggota KPPS harus membuat surat pernyataan di atas materai.

    “Pertama surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, kemudian kedua surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, apabila ditemukan tercatut atau sudah tidak menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun maka calon anggota KPPS harus membuat dokumen kelengkapan berkasnya yaitu surat pernyataan dan menandatanganinya di atas materai,” terangnya.

    Ia mengatakan saat ini proses jadwal pembentukan badan Ad-hoc KPPS masih berlangsung untuk selanjutnya penelitian administrasi, pengumuman, tanggapan dan masukan masyarakat, sampai dengan ditetapkan dan dilantik nanti serta akan diberikan pembekalan mengenai tata cara kerja saat hari pemungutan suara Pemilu, 14 Februari 2024.

    “Ada hal baru pada tahun ini yaitu penggunaan portal Sirekap Mobile atau Sirekap Web, di mana petugas KPPS hanya perlu menulis hasil penghitungan suara sebanyak satu rangkap tiap jenis surat suara,” ujarnya.

    Untuk mengantisipasi kelelahan petugas KPPS ataupun PPK, kata dia, saat rekapitulasi di TPS nanti hanya menyalin satu rangkap formulir, tidak lagi sejumlah saksi dan partai politik, akan digandakan dan diberikan kepada saksi yang hadir, Panwas, dan masing-masing pasangan calon (paslon).

    Sementara itu, kebutuhan untuk di lapas yaitu 42 orang untuk anggota KPPS, tahapan selanjutnya pemberkasan administrasi dan kesehatan yang sudah didaftarkan akan diperiksa oleh PPS Kelurahan Kalitimbang.

    “Pegawai yang didaftarkan sebagai anggota KPPS nantinya apabila diterima akan bertugas di TPS Lokasi Khusus yang berada di Lapas Kelas IIA Cilegon pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” tandasnya. (LUK)

  • Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Ada ASN yang Ikut Pasang APK di Rumah

    Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Ada ASN yang Ikut Pasang APK di Rumah

    SERANG, BANPOS – Dugaan pelanggaran kampanye dalam pemilu saat ini sudah mulai bermunculan di Kabupaten Serang. Bahkan, saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima informasi adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di rumahnya.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. Ia mengatakan untuk penanganan Gakumdu Bawaslu kabupaten serang selaku berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan maupun temuan yang mengandung unsur delik pidana.

    “Makanya sampai sekarang Gakumdu Bawaslu Kabupaten Serang belum menerima laporan apapun,” ujarnya, Selasa (12/12).

    Ia mengatakan untuk mengantisipasi terkait masalah pelanggaran delik pidana, Gakumdu akan tetap stand by selama 24 jam.

    “Nanti kami instruksi ke panwascam untuk penelusuran lebih lanjut dan mencari informasi awal siapa yang melakukan perobekan terhadap APK tersebut. Kalau sudah tahu kita akan adakan pleno bersama sama pimpinan apakah unsur ini memenuhi delik pidana atau tidak. Itu informasi terakhir di dapil empat APK caleg PKS,” ucapnya.

    Sementara ini, laporan tersebut belum formal. Sebab baru disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sedangkan untuk informasi lain, di salah satu kecamatan ada seorang ASN yang dh rumahnya dipasang APK Caleg.

    “Saya sudah instruksikan panggil yang bersangkutan langsung klarifikasi kalau deliknya masuk kita akan lakukan kajian,” katanya.

    Untuk informasi sementara belum diketahui ASN itu bekerja di di instansi apa, karena pihaknya baru mendapatkan informasi sebatas pemberitahuan. Namun untuk update terakhir, pemilik rumah yang merupakan ASN itu akan dipanggil Panwascam.

    “Untuk sanksinya kami akan merekomendasikan kalau itu disitu benar benar melanggar aturan akan kami rekomendasikan ke KASN dan Kemendagri,” ucapnya.

    Furqon menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan pengawasan di 189 titik. Namun untuk pelanggaran yang bermotif Gakumdu sampai saat ini belum ada. Untuk pelanggaran pemasangan APK di pohon pada Jumat besok akan diserahkan data terakhirnya.

    “Senin koordinasi dengan satpol PP dan langsung eksekusi,” tandasnya. (CR-01)

  • Belum Juga Dipakai, Belasan Kotak Suara di Kabupaten Tangerang Sudah Rusak

    Belum Juga Dipakai, Belasan Kotak Suara di Kabupaten Tangerang Sudah Rusak

    TANGERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten menemukan sebanyak 18 dari 24.760 kotak suara yang diterima, mengalami kerusakan setelah dilakukan penyortiran.

    Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, mengatakan bahwa kotak suara itu rusak saat proses pengiriman.

    “Iya, kita temukan kotak suara yang rusak, memang kondisinya itu rusak karena kena tekanan saat di perjalanan pengiriman. Total ada 18 dari 24.760 kotak suara yang diterima,” ujarnya, Kamis (23/11).

    Umar menerangkan, dengan ditemukannya 18 kotak suara yang mengalami kerusakan tersebut, maka pihaknya pun segera melaporkan ke KPU Provinsi agar dapat dilakukan penggantian dengan segera untuk diganti.

    “Sekarang kita sudah data dan laporkan ke KPU Provinsi untuk dilakukan penggantian,” katanya.

    Untuk bilik dan kotak suara, KPU saat ini masih melakukan proses penyortiran sebagai memastikan semua perlengkapan proses pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 bisa digunakan semuanya.

    Sementara itu, untuk kedatangan kotak suara tersebut, secara bertahap akan didistribusikan oleh KPU RI sesuai dengan ketersediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang terdapat 9.016, dengan tersebar di 274 Desa/Kelurahan di Kabupaten Tangerang.

    “Kita upayakan di bulan ini (November) sampai dengan bulan Desember agar nanti di Januari itu bisa digunakan,” tuturnya.

    Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya kini sedang menginventarisasi terhadap lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai antisipasi terjadinya bencana khususnya banjir pada hari pencoblosan.

    “Sampai dengan saat ini kami sudah menginventarisasi, dan kita sudah informasikan kepada teman-teman di PPK untuk segera memetakan TPS yang dianggap rawan bencana (Banjir),” tuturnya.

    Sebagai upaya antisipasi, KPU Kabupaten Tangerang sudah berkoordinasi bersama tim PPK dan juga pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk memetakan lokasi TPS yang dianggap masuk dalam kerawanan bencana.

    Langkah tersebut dilakukan, sebagai menjaga tingkat partisipasi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara nanti.

    “Hingga saat ini kami masih menunggu laporan dari tim PPK yang berada di lapangan untuk mengecek lokasi rawan bencana itu,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pada Pilpres 2024, Mahasiswa Tangerang Raya Tolak Politik Dinasti

    Pada Pilpres 2024, Mahasiswa Tangerang Raya Tolak Politik Dinasti

    TANGERANG, BANPOS – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas minimal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga saat ini terus berlanjut. Bahkan, putusan tersebut dituding sebagai upaya pembentukan dinasti, pada tingkatan pusat.

    Hal itu membuat sejumlah mahasiswa yang berasal dari 15 kampus di Tangerang Raya, melakukan konsolidasi dan menyatakan sikap untuk menolak politik dinasti pada gelaran Pilpres 2024.

    Para mahasiswa yang menyebut diri sebagai Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya itu menegaskan bahwa mereka menolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan, untuk kepentingan Pemilu 2024.

    “Kami juga sepakat tolak putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres dan menolak keras politik dinasti,” ujar Koordinator Konsolidasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Shandi Martha Praja, Senin (20/11).

    Shandi mengatakan, mahasiswa mengecam keras atas ketidakadilan dan kecacatan prosedural dalam merancang atau mengesahkan Undang-undang, yang tidak sesuai dengan prosedur hukum di indonesa, dan tidak memprioritaskan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Seharusnya sebagai pemegang kekuasaan hari ini, Joko Widodo memberikan contoh yang bijak untuk menjadi pemimpin yang ideal tanpa merubah atau merusak komponen prosedur kepemerintahan di Indonesia ini,” tegasnya.

    Saat ini, katanya, yang telah diketahui oleh publik bahwasa di akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, terdapat manuver-manuver politik yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang kekuasaan.

    “Salah satunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan anaknya untuk maju menjadi Calon wakil presiden 2024 dengan melanggar prosedur konstitusi, dan memanfaatkan relasi keluarganya yaitu Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi,” katanya.

    Ia menegaskan, seharusnya dalam sistem trias politika, tugas dan wewenang dari Yudikatif dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga pengujian hukum atau Undang-undang, dan draft tersebut akan di rekomendasikan kepada pihak legislator.

    “Tetapi faktanya, hari ini Mahkamah Konstitusi melanggar kode etik sebagai lembaga konstitusi,” tutur Shandy.

    Shandy menilai, Pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 menjadi pasal yang terkesan terburu-buru untuk direvisi dan disepakati. Menurut dia, seharusnya lembaga Yudikatif hanya memberikan draft Undang-undang rekomendasi, yang nantinya akan dieksekusi oleh legislator yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Dan momentum inilah yang membuat seakan-akan peristiwa seperti ini sudah menjadi bagian dari strategi penguasa untuk melanggengkan kekuasaanya, karena telah melewati prosedur kenegaraan yang sebaik-baiknya. Hal itu patut di jadikan pertanyaan bahwasanya Lingkaran kekuasaan ini sudah termonopoli oleh segelintir penguasa ataupun relasi kekeluargaan,” ungkapnya.

    Shandi mengatakan, hal tersebut seakan-akan mempertontonkan dahaga penguasa yang masih haus akan kekuasaan.

    “Undang-undang ini sudah jelas melanggar keadilan karena hanya memenangkan pihak yang ada di lingkar keluarga atau golongan tertentu. Permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat awam bahkan di lingkaran Mahasiswa,” ucapnya.

    Shandi mengatakan, konsolidasi yang dilakukan oleh mahasiswa se-Tangerang Raya ini, juga akan diperluas ke seluruh daerah di Banten.

    “Salah satu rekom konsolidasinya memperluas (aliansi) se-Banten,” tuturnya.

    Dalam konsolidasi tersebut, mahasiswa sepakat untuk menolak budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), menolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan dan menolak Undang-undang hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres-Cawapres. (DZH)

  • Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    Pemilu 2024, Kejaksaan ‘Kecipratan’ Anggaran Rp14 Miliar

    JAKARTA, BANPOS – Dalam membantu pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Kejaksaan Republik Indonesia kecipratan anggaran sebesar Rp14.291.400.000. Duit tersebut nantinya akan didistribusikan hingga ke cabang Kejaksaan Negeri.

    Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengatakan bahwa dukungan alokasi anggaran kejaksaan untuk Pemilu Serentak 2024 itu digunakan untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam program penegakan dan pelayanan hukum Pemilu 2024.

    Ia menuturkan bahwa anggaran tersebut diperuntukkan untuk satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Untuk melaksanakan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 dalam program penegakan dan pelayanan hukum dari pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah dialokasikan sebesar Rp14.291.400.000,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (16/11).

    Ia mengatakan bahwa dukungan anggaran kejaksaan terkait Pemilu 2024 pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp65,6 miliar, yang digunakan untuk pembuatan pos pemilu serta pendidikan dan pelatihan (diklat) terpadu.

    “Dukungan anggaran pada kejaksaan yang terkait pemilihan umum pada tahun anggaran 2023 sebanyak Rp65.602.198.000, terdiri dari pembuatan pos pemilu sebesar Rp64.152.572.000 dan kegiatan diklat terpadu pidana umum sebesar Rp1.449.626.000,” katanya.

    Dia mengatakan, jumlah anggaran pembuatan pos pemilu itu dibagi untuk 534 satuan kerja kejaksaan yang tersebar di seluruh Indonesia, melalui Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, hingga cabang Kejaksaan Negeri.

    “Adapun jumlah rata-rata yang diterima per satuan kerja yaitu sebanyak Rp119.200.000, yang dipergunakan untuk membangun pengadaan sarana dan prasarana pos pemilu,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    Pasang CCTV di Kantor Bawaslu, Tingkah Polda Banten Disindir Akademisi

    SERANG, BANPOS – Pemasangan CCTV oleh Polda Banten di kantor Bawaslu, disindir oleh akademisi Universitas Serang Raya, Fikri Habibi. Ia heran mengapa polisi mengawasi Bawaslu yang merupakan pengawas dalam kontestasi pemilu.

    Hal itu disampaikan olehnya pada saat menjadi pemateri pada kegiatan sosialisasi partisipatif yang digelar oleh Bawaslu Kota Serang, yang melibatkan 7 organisasi kemahasiswaan pada Rabu (15/11). Kegiatan itu juga berfokus pada isu netralitas ASN dalam gelaran 5 tahunan tersebut.

    “Kemarin merebak pemberitaan soal pemasangan CCTV di kantor Bawaslu oleh aparat penegak hukum. Pengawas kok malah diawasi,” ujarnya.

    Sementara terkait dengan netralitas ASN, Fikri menjelaskan bahwa hal itu menjadi salah satu isu konflik dan pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.

    “Soal ASN, yang lebih parahnya, sekarang mereka membuka diri terhadap politisasi yang dilakukan oleh kandidat,” tutur dia.

    Dosen Universitas Esa Unggul, Surya Muhammad Nur, yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut menganalisa bahwa ASN masih dipercaya sebagai pendulang suara yang efektif.

    Karena itu, langkah Menpan RB untuk memperketat regulasi perlu diapresiasi. “Salah satunya pengaturan tentang pose berfoto bagi para ASN,” ucapnya.

    Aktivis GMNI Serang, Ibnu, pada sesi dialog mempertanyakan kebijakan soal lembaga pendidikan yang diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

    Ia menyampaikan, pada bagian lain, ASN dilarang ikut kampanye. Tapi sisi lain, lembaga pendidikan boleh jadi tempat kampanye.

    “Bagaimana memastikan ASN yang ada di kampus itu tidak terlibat kampanye, misalkan,” tanya Ibnu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2023 ini, sudah ada tiga ASN di lingkungan Pemkot Serang yang telah dinyatakan melanggar netralitas.

    “Satu orang pada tahapan pencalonan, dua lagi pada tahapan sosialisasi kampanye,” ungkapnya.

    Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 11 profesi yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.

    Dalam pasal 494 UU 7/2017, dari 11 profesi dimaksud, 6 di antaranya akan berbuah ancaman pidana pemilu jika mereka bertindak sebagai pelaksana dan tim kampanye.

    “Mereka adalah ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Pidananya satu tahun penjara dan denda Rp12 juta,” tandasnya. (MUF/DZH)

  • Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

    Ngebet Nyalon Jadi Bupati Tapsel Tapi Gak Didukung, Pria Ini Bunuh Istrinya

    BATAM, BANPOS – Entah apa yang merasuki AY (46). Pria paruh baya ini tega menganiaya istrinya sendiri, TRH (60), hingga meregang nyawa karena tidak mendapat restu untuk maju sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh sang istri.

    Bagaimana tidak, AY selain meminta restu untuk maju, juga meminta kepada sang istri yang merupakan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan, untuk menjadi bohir alias pemodal utamanya dalam pencalonan, dengan nilai ‘proposal’ pencalonan sebesar Rp50 miliar.

    Kapolresta Barelang Kepuluan Riau, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan mengatakan bahwa terdapat dua motif dalam peristiwa pembunuhan istri oleh bakal calon Bupati Tapsel tersebut.

    “Pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan,” ujarnya, Rabu (15/11).

    Nugroho menjelaskan, tidak disetujuinya tersangka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati Tapsel itu lantaran tersangka meminta sejumlah uang yang cukup banyak kepada korban.

    “Jadi, dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” jelas Nugroho.

    Dari hal itu, tersangka kemudian terpicu untuk membunuh korban. Dari kasus tersebut, diketahui juga bahwa tersangka dan korban merupakan pasangan suami istri yang baru menikah pada tahun 2021.

    “AY ini seorang duda dan korban TRH ini seorang janda. Mereka baru menikah sekitar dua tahun,” tambah Nugroho.

    Nugroho menjelaskan, kronologi pembunuhan tersebut bermula pada Rabu (1/11), di sebuah rumah di Batu Aji, Kota Batam, di mana tersangka kesal karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pelaku menyiksa korban sampai sekarat.

    Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkan korban dan pergi dengan seorang perempuan ke salah satu hotel di Batam.

    Sehari berikutnya, Kamis (2/11), pelaku bersama teman wanitanya itu kembali ke rumah untuk memastikan kondisi korban.

    “Melihat korban masih hidup, tersangka panik dan merencanakan proses pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya itu ke hotel. Tersangka kemudian membuat peristiwa pembunuhan itu seolah-olah korban meninggal karena kebakaran rumah. Padahal, dia (korban) sudah dibunuh terlebih dahulu,” ujar Nugroho.

    Tersangka AY sempat melarikan diri dengan berpindah-pindah ke berbagai kota. AY berhasil ditangkap polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau, pada Jumat (10/11).

    Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati. (DZH/ANT)