Tag: Pemilukada

  • Pemilukada Tahun 2012

    Pemilukada Tahun 2012

    DUA Pasang Calon Independen di Pemilukada DKI
    Pada Tahun 2012 dilaksanakan sebanyak 73 Pemilukada, yang terdiri dari 6 Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, 50 Pemilukada Bupati/Wakil Bupati, dan 17 Pemilukada Walikota/Wakil Walikota.

    Pada tulisan ini, penulis mengangkat dua pemilukada provinsi yang banyak menjadi perhatian publik di saat berlangsungnya pemilukada Tahun 2012 yaitu Pemilukada Provinsi Aceh dan Provinsi DKI Jakarta.

    Pada Pemilukada tahun 2012 di Provinsi DKI Jakarta muncul Calon independen atau perseorangan dalam pemilihan kursi orang nomor satu di ibukota itu, meski kemudian dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama yang diusung partai politik namun kehadiran calon independen saat itu cukup menarik perhatian.

    Saat Pemilukada tahun 2012, Pemilukada DKI Jakarta diikuti oleh enam pasangan calon masing-masing Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli pasangan calon dari Partai Demokrat, Hendardji Supandji dan Ahmad Riza Patria pasangan calon dari jalur independen, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pasangan calon dari PDIP dan Gerindra, Hidayat Nurwahid dan Didik J Rachbini pasangan calon dari PKS dan PAN, Faisal Basri dan Biem Benyamin pasangan calon dari jalur independen dan Alex Noerdin dan Nono Sampono pasangan calon dari Golkar, PPP, dan PDS.

    Riana Afifah dalam Kompas.com, 19 Juli 2012 “Jokowi-Ahok Pemenang Pilkada Putaran Pertama” : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, Kamis 19 Juli 2012, menetapkan pasangan nomor urut tiga Joko Widodo-Basuki Tjahaja sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 putaran pertama.

    Pasangan Jokowi-Ahok memperoleh suara tertinggi di antara lima calon lainnya, Berdasarkan penghitungan suara keseluruhan, pasangan Jokowi-Ahok meraup suara sebanyak 1.847.157 atau sebesar 42,60 persen. Pasangan Foke-Nara di posisi kedua dengan jumlah suara 1.476.648 atau sebesar 34,05 persen. Posisi ketiga ditempati oleh pasangan nomor urut empat yaitu Hidayat-Didik dengan perolehan suara 508.113 atau sebesar 11,72 persen.

    Kemudian posisi pasangan Faisal-Biem ada di posisi keempat dengan perolehan suara 215.935 atau sebesar 4,98 persen. Dua posisi terakhir dihuni oleh pasangan Alex-Nono dengan perolehan suara 202.643 atau sebesar 4,67 persen. Juru kunci dipegang oleh pasangan Hendardji-Riza dengan perolehan suara 85.990 atau sebesar 1,98 persen.

    Dari hasil di atas, maka harus dilakukan putaran kedua karena belum ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mencapai lebih dari 50% suara sebagaimana ketentuan perundang undangan yaitu pasangan calon No. 3 Joko Widodo – Basuki T. Purnama dan pasangan calon No. 1 Fauzi Bowo – Nachrowi Ramli.

    Kompas.com, 28 September 2012 Penulis Riana Afifah “Jokowi-Basuki Menangi Pilkada DKI Putaran II” : dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta), Jumat 28 September 2012, Jokowi-Basuki meraih 2.472.130 suara pada putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta yang berlangsung pada Kamis 20 September 2012.

    Hal ini berarti pasangan nomor urut tiga tersebut menguasai 53,82 persen suara dari 4.592.945 suara sah. Sementara , pasangan nomor urut satu, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengantongi 2.120.815 suara atau 46,18 persen dari jumlah suara sah.

    Partai Lokal Aceh Menangkan Pemilukada

    Pemilukada Aceh 2012 diselenggarakan pada tanggal 9 April 2012 serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kota di 17 dari 23 kabupaten kota se-Provinsi Aceh. Berbeda dengan Pemilukada lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, Pemilukada di Aceh diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

    Syarat yang sudah dikenal dalam Pemilukada ini oleh rakyat Aceh, adalah setiap Calon Kepala Daerah mengikuti tes baca Al Qur’an. Daerah yang memiliki jumlah pasangan terbanyak adalah Kota Langsa dengan 13 pasangan (8 perseorangan, 5 Partai Poiltik) dan Kabupaten Aceh Barat, juga 13 pasangan namun berbanding terbalik, yaitu 9 perseorangan, 2 Koalisi Partai, dan 2 Partai Politik.

    Dalam wikipedia.org “Pemilihan umum Gubernur Aceh 2012” : banyak insiden yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilukada Aceh. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues, ditemukan kecurangan dalam penghitungan suara di Kecamatan Terangon, yang mengakibatkan Kantor KIP Gayo Lues dan lima kantor camat setempat yang dibakar oleh massa yang tidak terima dengan hasil Pemilukada di Kabupaten Gayo Lues.

    Hal ini juga terjadi di berbagai daerah di Aceh, tetapi tidak menimbulkan anarkisme yang fatal seperti yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Selama kampanye Pemilukada Aceh, banyak terjadi intimidasi, penculikan terhadap anggota tim sukses Irwandi Yusuf – Muhyan Yunan, dan masih banyak lainnya. Namun, Pemilukada Aceh berjalan sukses.

    Dalam www.bbc.com berita indonesia 4 Mei 2012 “Meski kecewa, Irwandi Yusuf hormati putusan MK” : “Irwandi Yusuf menghormati putusan MK, walaupun sebenarnya ada sedikit kekecewaan.” Hal tersebut dikatakan kuasa hukum Irwandi Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon 4 Mei 2012.

    Irwandi Yusuf melayangkan gugatan terkait Pemilukada Aceh Ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya pendidikan politik. Agar masyarakat Aceh bisa berpolitik secara santun dan beradab, karena pilkada 2012 menurut Iswandi Yusuf penuh teror, intimidasi dan kekerasan.

    Dalam putusan yang dibacakan Jumat 4 Mei 2012, MK menolak pokok permohonan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan yang menyebut telah terjadi pelanggaran dan kecurangan selama pemilukada Aceh.

    Alasannya, menurut hakim konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, pihak pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan yang disebutkan berlangsung secara sistematis, masif dan terstruktur. “Dan tidak terbukti dilakukan dengan kerja sama sistematis antara pelaku kekerasan dengan termohon (KIP Aceh), pihak terkait, maupun aparat penegak hukum, baik dalam bentuk aktif maupun pasif (pembiaran),” kata hakim konstitusi lainnya, Hamdan Zoelfa.

    Lebih lanjut Hamdan mengatakan, tuduhan Irwandi Yusuf bahwa Partai Aceh memerintahkan upaya intimidasi terhadap calon pemilih juga tidak terbukti.

    Pemilukada Gubernur Aceh Tahun 2012 dimenangkan pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, meraup suara 55,75% yang diusung oleh Partai Aceh, dimana Partai Aceh merupakan partai yang menghimpun bekas pimpinan dan kombatan Gerakan Aceh Merdeka.

    Disusul kemudian pasangan Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, yang maju dari jalur independen, dengan perolehan suara 29,18%. Muhammad Nazar-Nova Iriansyah yang diusung Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai SIRA berada posisi ketiga dengan perolehan suara 7,65 persen.

  • Pemilukada Tahun 2011

    Pemilukada Tahun 2011

    115 Daerah Dijadwalkan Pemilukada, 27 Daerah Tertunda
    Hasil Rapat Dengar Pendapat komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Senin, 20 Februari 2012.

    Acara : Membahas Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2011 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012.

    KPU RI menyampaikan : Pemilukada 2011 dijadwalkan dilaksanakan di 115 daerah yang akan melakukan pemungutan suara, dan yang terlaksana hanya 87 daerah, 27 daerah ditunda di 2012, dan 1 daerah yang belum sama sekali dilaksanakan. Dari 87 daerah yang melaksanakan pemilukada tahun 2011, hingga Januari 2012 (berdasarkan laporan yang masuk ke KPU), bahwa baru 50 daerah dari 87 daerah yang melaksanakan pemilukada tahun 2011.

    Dari hasil pemilihan, pasangan calon terpilih semuanya merupakan pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan untuk pasangan calon perseorangan masih belum memperoleh dukungan yang signifikan dari masyarakat.

    Partai-partai pengusung calon pasangan terpilih dari 50 daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah tahun 2011, merupakan gabungan beberapa partai politik dan bervariasi bahkan dalam satu provinsi koalisinya tidak sama, hanya ada dua daerah yang pemenang pemilukadanya diusung oleh satu parpol.

    Penyelesaian Pelanggaran pemilukada : Penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi, berdasarkan data Mahkamah Konstitusi (per Desember 2011), terdapat 125 permohonan yang teregistrasi di Mahkamah Konstitusi.

    Yang dikabul oleh MK sebanyak 10 (sepuluh) permohonan (8%) yang terdiri atas 7 (tujuh) permohonan dikabulkan sebagian (5,60%) dan 3 (tiga) permohonan dikabulkan seluruhnya (2,40%), 2 (dua) permohonan ditarik kembali oleh pemohonnya (1,60%), 80 permohonan ditolak seluruhnya (64%), 26 permohonan tidka diterima (20,80%), 1 (satu) permohonan gugur (0,80%), 5 (lima) putusan sela (4%) dan 1 (satu) ketetapan (0,80%).

    Penyelesaian oleh KPU sesuai Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian, dengan terlebih dahulu dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi oleh Dewan Kehormatan.

    Tiga Pemilukada Harus Lakukan Pemungutan Suara Ulang
    Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, Senin 24 September 2012 : Pada Tahun 2011, sebanyak 87 Daerah melaksanakan Pemilukada, yakni 5 Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur, 71 Pemilukada Bupati/Wakil Bupati, serta 11 Pemilukada Walikota/Wakil Walikota.

    Dari 87 daerah yang melaksanakan Pemilukada pada Tahun 2011, dapat diperinci sebagai berikut:

    1. Delapan puluh dua Pemilukada berjalan lancar dan Kepala Daerahnya telah dilantik;

    2. Dua Pemilukada Kabupaten yang harus melaksanakan Pemilukada Putaran Kedua pada Tahun 2012, yakni Pemilukada Kabupaten Dogiyai (Papua) dan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Utara (Bengkulu); dan

    3. Tiga Pemilukada Kabupaten yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada Tahun 2012, yakni Pemilukada Kabupaten Pati (Jawa tengah), Pemilukada Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara) dan Pemilukada Kabupaten Yapen (Papua).

    Dalam pelaksanaan Pemilukada Tahun 2011, terdapat 78 Pemilukada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, dengan 131 registrasi perkara, dengan hasil sebagai berikut: (1) Tiga belas perkara dikabulkan, (2) Delapan puluh tujuh perkara di tolak, (3) Dua puluh sembilan perkara tidak diterima dan (4) dua perkara ditarik kembali.

    Berdasarkan data penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2011 yang ditemukan oleh Bawaslu, terdapat 1.718 pelanggaran Pemilukada selama Tahun 2011, dengan rincian: (1) 781 kasus atau 45 % tidak ditindaklanjuti, (2) 937 kasus atau 55 % tidak ditindaklanjuti, yang terdiri dari : (a) 372 kasus pelanggaran pidana, (b) 365 kasus pelanggaran administratif dan (c) 200 kasus lainya.

    Bawaslu Temukan 1.718 Pelanggaran
    Dalam Kompas.com 20 Desember 2012 Ary Wibowo menulis : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepanjang 2011 menerima 1.718 laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Laporan itu dicatat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dari data pelanggaran yang diberikan oleh 58 Kabupaten atau kota di Indonesia.

    Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Wirdyaningsih, dalam jumpa pers “Evaluasi Pengawasan Pemilu Kada di Indonesia 2011”, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Desember 2011, mengatakan : laporan itu tidak semua dapat ditindaklanjuti, karena beberapa tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran.

    Dari 1.718 laporan itu, 781 laporan tidak diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian karena tidak ditemukan bukti yang cukup. sebanyak 565 laporan diteruskan ke KPU karena memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Dari 565 tersebut pelanggaran paling besar adalah pelanggaran kampanye (296 laporan), Pemuktakahiran data pemilih (103 laporan), pemungutan suara dan rekap (95 laporan), pra-kampanye (42 laporan), dan masa tenang (29 laporan). “Dan berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu, dari 565 kasus pelanggaran administrasi yang diteruskan KPU yaitu sebanyak 313 laporan, sementara 252 laporan lainnya tidak ditindaklanjuti oleh KPU dengan beberapa alasan.

    Dari 1.718 laporan itu, 998 diantaranya dikategorikan sebagai laporan tindak pidana. Dari total 998 pelanggaran tersebut, sebanyak 372 laporan kemudian diteruskan ke kepolisian karena memenuhi unsur tindak pidana. Kemudian, dari 372 pelanggaran tersebut, yang oleh kepolisian diteruskan kejaksaan sejumlah 16 pelanggaran.(*)