Tag: Pemkab

  • Pemkab Lebak-Trisakti Teken MoU Pengembangan Pariwisata

    Pemkab Lebak-Trisakti Teken MoU Pengembangan Pariwisata

    LEBAK, BANPOS – Kabupaten Lebak yang terkenal kaya akan pariwisatanya menjadi salah satu daerah yang membuat banyak pihak untuk menjalin kerjasama, terutama dalam sektor pariwisata.

    Seperti yang dilakukan oleh Institut Pariwisata (IP) Trisakti pada Rabu (1/11), bersama Pemerintah
    Kabupaten Lebak melaksanakan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait
    pengembangan pendidikan, penelitian, dan sumber daya manusia.

    Rektor IP Trisakti, Fetty Asmaniati, mengaku kagum pada potensi sumber daya alam dan pariwisata di
    Kabupaten Lebak sangat besar. Ia berharap dengan kesepahaman yang terjalin dapat mensinergikan
    setiap program termasuk pengembangan pariwisata.

    "Sumber daya alam Kabupaten Lebak ini luar biasa, tadi juga kami sempat mencicipi kulinernya disini dan enak. Semoga dengan beberapa program yang ada di kami bisa disinergikan dengan program-
    program Pemerintah Kabupaten Lebak termasuk pariwisatanya, sehingga nantinya kerja sama ini dapat
    membawa kebermanfaatan," ujar Fetty.

    Sementara itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut
    dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk mendukung pembangunan daerah. Ia
    pun sangat menyambut baik kerja sama ini.

    Menurutnya, kerjasama yang terjalin diharapkan dapat berjalan dengan baik, tidak hanya pada
    pengembangan pendidikan sumber daya manusia saja, tapi juga pendampingan dan pengembangan
    potensi Kabupaten Lebak termasuk dalam bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

    "Kabupaten Lebak memiliki potensi yang besar, baik dari sektor wisata, pertanian, perikanan, juga
    aksesibilitas yang kini semakin mudah. Semoga kita dapat terus bekerjasmaa dengan baik
    mengembangkan potensi Kabupaten Lebak termasuk pariwisatanya. Kami berharap ibu beserta jajaran
    bisa menjadi endorser memperkenalkan Kabupaten Lebak di tingkat nasional dan internasional," tandas Iti. (MYU/DZH)

  • Realisasi Pajak Pemkab Tangerang 94 Persen

    Realisasi Pajak Pemkab Tangerang 94 Persen

    TANGERANG, BANPOS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak hingga triwulan III bulan September 2023, telah mencapai 94 persen atau Rp2,5 triliun.

    Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mukyanto, mengatakan bahwa angka pendapatan
    pajak sebesar Rp2,5 triliun tersebut sudah mendekati capaian target yang ditentukan, yaitu sebesar
    Rp2,8 triliun.

    “Realisasi yang kini sudah tercapai 94 persen, insyaallah nanti di pertengahan Oktober 2023 ini akan
    tercapai. Sesuai target ditentukan yaitu Rp2,800 triliun,” ujarnya, Rabu (4/10).

    Dia menyebutkan, semula pada perencanaan yang dilakukan pada tahun 2022, target capaian pajak
    dipatok sebesar Rp2,1 miliar. Lalu, terjadi perubahan pada target BPHTB menjadi sebesar Rp1,202
    miliar.

    “Sementara di tahun yang sama (perencanaan 2022), pada 2023 target kita ditingkatkan (targetnya) lagi
    sampai Desember yaitu sebesar Rp1,4 miliar (untuk BPHTB),” katanya.

    Ia menyebutkan, sektor-sektor yang menjadi penyumbang pajak terbesar di antaranya pajak bumi dan
    bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak hotel, parkir dan
    restoran. Pajak tersebut sudah berkontribusi lumayan besar bagi PAD Kabupaten Tangerang.

    “Di samping itu, pendapatan daerah juga dari pengelolaan retribusi OPD yang diberikan kewenangan,” terangnya.

    Ia mengungkapkan meski sudah melebihi capaian target, pihaknya akan terus berupaya semaksimal
    mungkin untuk menggenjot pendapatan daerah, dengan terus mendorong dalam melayani masyarakat
    yang ingin membayar pajak, sehingga sampai akhir tahun ini secara optimal realisasi PAD mencapai
    Rp2,886 triliun.

    “Nanti juga kita sesuai target sampai akhir tahun ini optimis bisa mencapai target sebesar Rp2,886
    triliun,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Maksimalkan Digitalisasi, Pemkab Launching KKPD

    Maksimalkan Digitalisasi, Pemkab Launching KKPD

    SERANG, BANPOS – Pemkab Serang, launching Kartu Kredit Pemerintah Domestik(KKPD). Launching  Ini merupakan salah satu bagian dari melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

    Selain itu, juga merupakan suatu upaya untuk memaksimalkan digitalisasi dalam melakukan transaksi di semua kegiatan di Pemerintah daerah.

    Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengatakan, diera digital seperti sekarang ini pihaknya sepakat untuk melakukan chasless dalam melakukan transaksi pemerintahan.

    "Pemerintah sepakat untuk melakukan cashless untuk juga mengurangi paperless. Dari semua kegiatan di Pemda, ini sudah  dilakukan non tunai, misalnya tunjangan, gaji dan sebagainya. Sekarang, belanja yang sifatnya  belanja rutin itu juga sudah tidak lagi menggunakan  uang tunai," katanya, Senin (25/9).

    "Ini akan mempermudah dan memangkas biaya administrasi diawal. Dan ini setiap transaksi terekam di digitalisasinya. Jadi recordnya ada di BJB. Dengan transaksi nontunai, kegiatan transaksi bisa jadi lebih cepat, lebih aman," sambungnya. Tatu mengatakan, untuk saat ini yang masih menggunakan transaksi secara tunai di Kabupaten Serang yakni pada perjalanan-perjalanan dinas.

    "Kedepan, untuk tiket, hotel dan lain sebagainya bisa pakai kartu kredit domestik ini
    dan ini akan lebih memudahkan," katanya.

    Kemudin, Kepala KCK Bjb Banten, Ujang Aep Saefullah mengatakan, pelaksanaan kartu kredit pemerintah domestik ini berlangsung untuk delapan organisasi pemerintah daerah (OPD) dan dua kecamatan di Pemkab Serang.

    Ia mengatakan, bahwa untuk sementara, proses transaksi keuangan non tunai ini baru menjangkau 40 persen keuangan daerah.

    "Mudah-mudahan ke depan bisa dimaksimalkan dalam rangka modernisasi transaksi
    dan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas," katanya.

    Selain mempermudah transaksi keuangan, program ini juga akan memudahkan
    pengawasan dari para penggunaan keuangan daerah seperti halny di Kabupaten
    Serang.

    "Inspektorat juga terbantu. Hal tersebut juga karena dari segi pengawasan, adanya
    jejak digital rekonsiliasi dengan bank BJB maupun OPD terkait," tandasnya. (CR-
    01). 

  • Belasan Kecamatan Masih Blankspot

    Belasan Kecamatan Masih Blankspot

    LEBAK, BANPOS – Beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak terus mendukung perubahan daerahnya menjadu daerah yang peduli akan perkembangan terhadap digitalisasi. Namun,ternyata masih terdapat belasan kecamatan yang terdeteksi masih menjadi area blankspot atau tidakterjangkau oleh jaringan (sinyal).

    Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Statistik dan Persandian
    (DiskominfoSP) Lebak, Anik Sakinah saat dikonfirmasi BANPOS. Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus
    melakukan pembaruan data terkait wilayah yang masuk dalam kategori blankspot tersebut.
    "Walau masih data sementara, 12 kecamatan tersebar kampung-kampungnya. Ini masih banyak area
    yang blankspot," kata Anik kepada BANPOS, Selasa (19/9).

    Anik menjelaskan, letak geografis Kabupaten Lebak cukup berpengaruh dalam penyebaran sinyal
    internet di Lebak. Luasnya area serta berbagai macam medan yang dimiliki menjadikan beberapa titik
    sulit terjangkau oleh jaringan.Betul karena perbukitan dan lembah itu juga sangat berpengaruh.

    Namun, kita upayakan bersama agar semua pihak bisa ikut serta dalam perubahan menuju digitalisasi," jelasnya.

    Ia menerangkan, pihaknya telah bersurat ke Kemenkominfo terkait blanspot tersebut Karena
    kewenangannya berada di kementrian.

    "Untuk masyarakat Lebak terimakasih untuk terus ikut berpartisipasi dan berproses dalam segala bidang

    pembangunan Lebak walaupun masih banyak kekurangan. Namun, kita terus berupaya agar kekurangan
    ini menjadi sebuah kekuatan untuk maju bersama. Insyaallah kita terus berupaya dalam memudahkan
    akses layanan kepada masyarakat di era digital ini," tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, masih ada sejumlah daerah di Kabupaten Lebak, khususnya wilayah Selatan,
    yang hingga saat ini masih belum terjamah jaringan internet. Salah satunya Desa Wangunjaya,
    Kecamatan Cigemblong. Hal itu membuat daerah tersebut menjadi terisolir dari segi komunikasi dan
    teknologi.

    Diketahui, kawasan desa ini berada di sudut perbatasan Baksel dengan Kecamatan Cirinten. Dan jarak
    tempuh ke pusat kecamatan Cigemblong sekitar 25 kilometer, dan harus menyusuri pegunungan dan
    hutan ladang.

    Kondisi itu pun membuat masyarakat mengeluh akan hal tersebut. Pasalnya, mereka jadi kesulitan untuk
    berkomunikasi, terutama dalam kondisi darurat. Di sisi lain, warga pun kesulitan untuk memenuhi
    kebutuhan pendidikan dan perekonomian mereka, akibat ketiadaan sinyal itu.

    Seperti diungkapkan warga Desa Wangunjaya di Kecamatan Cigemblong, Samudi, jangkauan akses
    jaringan seluler dan android belum bisa dirasakan di tempatnya.

    “Iya memang di sini mah tak ada jaringan telepon apalagi sinyal internet. Kadang kalau darurat kita
    benar-benar butuh untuk komunikasi. Terutama jika ada yang sakit parah,” ungkapnya yang merupakan
    warga Kampung Cijakimah, Desa Wangunjaya.

    Selain itu, terangnya, untuk urusan ekonomi juga kadang butuh komunikasi, namun semua tak bisa
    dilakukan. "Kadang kita butuh komunikasi untuk soal dagang dan kebutuhan. Tapi ya itu tadi tak ada jaringan ke sini mah," katanya. (MYU/DZH)

  • Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

    Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan sejumlah
    regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik. Regulasi tersebut
    sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub yang telah diterbitkan tahun 2020 lalu.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan
    daerah (Perda), sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
    dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

    ‘’Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat
    (perda),’’ ujarnya kepada awak media, Senin (14/8).

    Regulasi tersebut menurutnya, dibuat untuk melindungi pengendara kendaraan listrik. "Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,’’ katanya.

    Untuk diketahui, di Kabupaten Tangerang penggunaan sepeda listrik makin marak, sehingga menjadi
    perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Polresta
    Tangerang mendorong Pemda mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

    ‘’Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban
    penggunaan sepeda listrik,’’ ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

    Dalam berkendara, kata Sitta, terdapat aturan-aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan,
    serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik. Menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di
    wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

    ‘’Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu
    lintas yang sudah ada,’’ katanya.

    Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor
    45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik menurutnya, tidak
    termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi
    Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

    Sedangkan pada Permenhub menyebutkan, kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan
    SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.

    ‘’Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah terkait peraturan
    penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,’’ ujar
    Sitta Mardonga.

    Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, menurutnya sudah
    jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan digerakkan manusia maupun
    hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan
    pemerintah.

    Karena itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata
    tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area
    jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun
    pengguna jalan.

    ‘’Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda
    motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori
    sepeda motor,’’ tandasnya. (DZH/ANT)