Tag: Pemkab Lebak

  • PKL Rangkasbitung Janji Bakal Tertib

    PKL Rangkasbitung Janji Bakal Tertib

    LEBAK, BANPOS – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Rangkasbitung berjanji akan tertib dalam menjalankan usahanya. Janji tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag Kabupaten Lebak.

    Diketahui, penandatanganan MoU tersebut dilakukan seusai pelaksanaan musyawarah antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag. Selain Kadis Perindag Lebak, penandatanganan MoU itu juga disaksikan Kasat Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan Lebak.

    Perwakilan PKL, Tb Atang Solihin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lebak, terkait dengan tempat penjualan PKL Rangkasbitung yang perlu adanya perhatian dari pemerintah.

    “Kami ingin pemerintah juga peduli dengan kami. Sehingga dalam mencari rezeki lancar dan bisa dinikmati keluarga. Di sini saya atas nama pengurus pedagang, akan mensosialisasikan aturan yang disepakati pada hari ini,” ujar Tb Atang yang kerap disapa Bangkol ini di Aula Kantor Disperindag Lebak, Selasa (15/8).

    Atang juga berharap, untuk pedagang subuh dan kuliner di jalan pasar Rangkasbitung, agar diberikan ruang dan tempat dan waktu untuk berjualan.

    “Hal ini juga penting dan perlu kita perjuangkan untuk para pedagang kaki lima. Karena bagaimana pun para pedagang ini juga usaha mandiri untuk kebutuhan keluarga. Intinya tolong selamatkan kebutuhan isi perut keluarga kami,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kadis Perindag Lebak, Orok Sukmana, mengemukakan bahwa dalam musyawarah kesepahaman tersebut, telah disepakati nota yang ditandatangani bersama antara pihaknya dengan para PKL.

    “Ada tiga isi dari Nota Kesepahaman itu, yakni tertuju pada pedagang pemilik meja yang digunakan sebagai alas berjualan, pedagang subuh dan kuliner di jalan sunan Kalijaga dan Tirtayasa,” ujar Orok.

    Kadis Perindag juga merinci isi nota kesepahaman tersebut yang intinya tetap mentaati Perda, serta menyepakati waktu berjualan.

    “Bersedia mentaati aturan berusaha sesuai dengan Perda No 10 tahun 2018 tentang penataan pemberdayaan PKL. Yang kedua, PKL subuh jam 22.00 s/d 06.00 WIB. Dan ketiga, PKL Kuliner jam 16.00 s/d jam 22.00 WIB,” terangnya.

    Ditegaskan Orok, tiga hari setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, mereka harus bersiap-siap untuk menjalankan nota kesepahaman. “Jadi apabila setelah 3 hari ini masih buka, maka kalau diketahui oleh petugas itu risiko tanggung sendiri,” tegasnya.

    Kadis Perindag menegaskan pula, tidak ada yang boleh melanggar aturan. “Mulai saat itu tidak ada lagi pedagang subuh yang berjualan sebelum jam 10 malam. Penjualan subuh kita batasi dari mulai Sukasari lokasi pedagang subuh dan kuliner yang lokasinya sudah ditetapkan,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Internet di Baduy Dihilangkan

    Internet di Baduy Dihilangkan

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Direktorat Pelayanan Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar rapat koordinasi secara daring terkait usulan penghapusan sinyal internet di wilayah ulayat Suku Baduy pada Jumat (11/8).

    Rapat tersebut diikuti Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, perwakilan Direktorat Pelayanan Pos dan Informatika, Kepala Dinas KominfoSP Lebak, perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, serta perwakilan operator seluler.

    Diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan bahwa coverage atau wilayah cakupan dari provider besar di Indonesia, sudah dihilangkan dari area Baduy Dalam dan Hutan Larangan.

    Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ajis Suhendi, mengatakan bahwa masyarakat adat Baduy akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait dengan tuntutan penghilangan cakupan internet di sana.

    Ajis menjelaskan, Pemkab Lebak konsisten dengan usulan awal masyarakat Baduy yaitu penghapusan internet di tiga kampung Baduy Dalam dan hutan adat, sebagai upaya menjaga Baduy tetap lestari dalam konteks adat.

    “Berharap tiga kampung tersebut dapat menjadi blank spot. Namun jika tidak bisa, dilimitasi untuk diusahakan dalam kondisi lemah sinyalnya,” kata Ajis dalam keterangan yang diterima BANPOS, Minggu (13/8).

    Berdasarkan informasi, mulai saat ini pengunjung tidak diperkanankan untuk mengaktifkan alat komunikasi saat berada di wilayah adat Baduy Dalam. Hal itu juga untuk mendukung keinginan masyarakat adat Baduy untuk mempertahankan kelestarian adat. (MYU/DZH)

  • DPRD dan Pemkab Lebak Didesak Panggil PTPN VIII

    DPRD dan Pemkab Lebak Didesak Panggil PTPN VIII

    LEBAK, BANPOS – Habisnya masa kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang telah berlalu hingga puluhan tahun membuat Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) berang. Mereka pun meminta DPRD dan Pemkab Lebak tegas memanggil PTPN VIII, karena memanfaatkan lahan selara ilegal.

    Pada Jumat (11/8) lalu, KEPAL menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak Pemda Lebak, untuk segera menegakkan aturan mengenai pemanfaatan lahan, khususnya yang diduga telah dilakukan secara ilegal oleh PTPN VIII secara puluhan tahun.

    Korlap Aksi, Riki Maulana, dalam keterangannya mengatakan bahwa DPRD Lebak harus hadir di saat adanya kegelisahan dan kegaduhan, terkait adanya HGU lahan milik negara yang belum diperpanjang, khususnya lahan HGU PTPN VIII.

    Menurutnya, pemerintah dan wakil rakyat terkesan membiarkan pihak PTPN VIII dengan HGU yang sudah habis, namun masih bebas beraktivitas di lahan negara itu

    “Lantas bagaimana dengan aturan yang dibuat oleh negara? Bukan kah Pemkab Lebak, DPRD Lebak juga sama kepanjangan tangan pemerintah, kepanjangan rakyat. Apalagi DPRD selaku wakil rakyat yang tentu seharusnya dan wajib merakyat. Karena setahu kami, ketika HGU sudah habis, wajib semua pihak untuk memperpanjang, karena di sini ada perhitungan hasil untuk negara,” ungkap Riki.

    Pihaknya pun mendesak agar DPRD Lebak dengan Pemkab untuk segera serius melakukan penindakan, dengan memanggil pihak PTPN VIII guna memastikan status lahan HGU yang belum diperpanjang tersebut.

    Ia menegaskan, jika pihak DPRD Lebak masih cuek dengan aspirasi dan keluhan warga terkait PTPN VIII tersebut, Riki mengaku akan memberikan kejutan yang lebih besar kepada DPRD Lebak.

    “Jika keperdulian kami terhadap negara khususnya Kabupaten Lebak masih saja diabaikan, aspirasi kami masih tidak didengar, maka lihat saja nanti ada kejutan dari kami,” tegasnya.

    Anggota Komisi II DPRD Lebak, Peri Purnama, membenarkan bahwa aturan HGU itu jika sudah habis, maka harus diperpanjang atau kembali diambil negara.

    “Benar, apabila sudah habis masa kontraknya dan tidak di perpanjang, atau tidak mendapat persetujuan perpanjangan, harus angkat kaki. HGU itu kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah hanya bisa merekom saja,” terangnya.

    Dikatakan Peri, Pemda harus berusaha mencari jalan keluar dan menegaskan terkait dengan aturan tersebut.

    “Intinya pemerintah daerah harus mencari solusi untuk itu dengan cara berkonsultasi dengan pemerintah pusat yang menangani terkait HGU itu. Untuk perkebunan yang harus dikaji izin HGU-nya itu ada yang di Rangkas dekat Polres, itu juga ada yang masuk ke Maja dan juga ada di Lebak Selatan,” jelasnya.  (WDO/DZH)

  • Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

    Tahun Depan Diterapkan, Pemkab Lebak Mulai Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

    LEBAK, BANPOS – Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan segera disosialisasikan. Pasalnya, perda tersebut akan mulai diterapkan di Kabupaten Lebak, pada tahun 2024 mendatang.

    Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Setda Lebak, Wiwin Budhyarti, mengaku pihaknya akan segera mensosialisasikan Perda KTR di berbagai momen dan acara, baik tingkat desa, kecamatan maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hanya saja, sosialisasi Perda KTR ini segera dilaksanakan secara luas setelah ada penomoran resmi.

    “Perda Nomor 03 Tahun 2023 tentang KTR secara bertahap mulai kami sosialisasikan, salah satunya di bagian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Lebak,” terangnya, Kamis (10/08).

    Menurut dia, disosialisasikannya regulasi tersebut oleh Bagian Hukum juga dilakukan bersamaan dengan penyuluhan hukum bagi pemerintah desa, di beberapa kecamatan.

    “Sosialisasi lebih intens dilakukan oleh dinas yang membidanginya, yakni Dinas Kesehatan selaku dinas pengusung Perda ini,” ujar Wiwin.

    Adapun secara subtansi, kata dia, tidak ada poin-poin yang berubah, baik saat harmonisasi dengan Pemerintah Pusat maupun saat evaluasi bersama Pemprov Banten.

    “Hanya waktu itu soal pasal penerapan perda ini di institusi vertikal, karena dianggap di luar kewenangan kita. Tapi kemudian provinsi tetap meminta pasal itu tetap masuk karena walaupun memiliki pengaturan sendiri, tapi harus tetap mengikuti regulasi daerah,” kata Wiwin.

    Sementara, anggota Komisi 2 DPRD Lebak, Peri Purnama, kepada BANPOS menyebut bahwa pemberlakuan KTR tersebut mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan.

    Adapun mengenai pemberlakuan Perda itu, diterapkan oleh Pemkab Lebak tahun depan, dan itupun harus tersosialisasi secara menyeluruh untuk semua sektor yang akan diberlakukan KTR.

    “Sesuai Peraturan Mentri Kesehatan, dan yang mengusulkan adalah Dinas Kesehatan ke Bapemperda melalui bagian hukum Setda. Tapi untuk penerapan resminya kemungkinan tahun depan, itupun setelah tersosialisasikan. Dan semua fasilitas di wilayah yang di berlakukan KTR itu harus terpapar,” jelasnya.

    Politisi asal Partai Nasdem ini menambahkan, alasan Perda KTR ini diterapkan di Lebak karena semua kabupaten kota di Banten sudah juga melaksanakan.

    “Kita tahu justru semua kabupaten dan kota di Provinsi Banten sudah pada punya, dan di Lebak belum. Dan itu mengacu pada peraturan dari kementrian kesehatan, itulah tindak lanjuti untuk lahirnya Perda KTR di Lebak,” jelas Peri. (WDO/DZH)

  • Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup JPL 183

    Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup JPL 183

    LEBAK, BANPOS – Ratusan pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Rangkasbitung membongkar paksa penutup JPL 183. Hal itu setelah unjuk rasa yang mereka lakukan, mendapat jawaban yang tidak sesuai keinginan mereka.

    Pembongkaran tersebut dilakukan setelah Pemkab Lebak melalui Asda II, Ajis Suhendi, mengatakan jika pemerintah tidak bisa membuka akses tersebut untuk sejumlah alasan.

    Kesal dengan jawaban tersebut, pedagang dan masyarakat sekitar Pasar Rangkasbitung pun berinisiatif untuk membongkar paksa penutupan jalur tersebut.

    Massa kemudian berbondong-bondong beralih melakukan longmarch menuju JPL 183. Setibanya di lokasi, massa yang sudah tersulut emosi langsung membombardir material penutup JPL 183.

    Sayangnya, massa yang berniatan untuk sekedar membuka jalur bagi lalulintas manusia dan seluas sepeda motor sudah meluapkan emosinya ke penutup jalur tersebut.

    Sehingga, portal yang terletak di depan akses masuk pasar pun tidak terhindarkan menjadi bulan-bulanan massa.

    “Ini adalah kemenangan kita, ini semua perjuangan kita,” ujar salah satu massa aksi di tengah pembongkaran penutup JPL 183.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, terlihat ekspersi bahagia dan haru dari massa aksi, air mata para ibu-ibu pedagang pun tidak bisa terbendung.

    Bahkan, masyarakat sekitar langsung mengarahkan pengendara yang melintasi jalur tersebut untuk melewati JPL 183 yang sudah dibuka. (MYU/DZH)

  • Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

    Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

    LEBAK, BANPOS – Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar pungutan liar (Pungli), yang diminta oleh oknum di Pasar Rangkasbitung.

    Hal itu menyusul maraknya dugaan pungli di Pasar Rangkasbitung, yang disebut oleh berbagai pihak imbas dari penutupan JPL 183 beberapa waktu yang lalu.

    Ajis menjelaskan, pembayaran parkir hanya dikenakan saat pengunjung pasar masuk ke dalam portal awal, dengan bukti diberi karcis.

    Maka dari itu, apabila ada oknum yang kembali meminta pungutan, masyarakat dapat menolak dan menunjukkan karcis.

    “Jangan dibayar, cukup tunjukan kartu karcis,” kata Ajis, Kamis (10/8).

    Ajis menjelaskan, pungutan parkir tersebut bukan berasal dari Pemerintah Daerah, alias tidak resmi.

    Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban, atas adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

    “Kami berkomitmen untuk terus menertibkan pungutan liar tersebut,” jelasnya.

    Ia memaparkan, selama penutupan JPL tersebut, pada rentang 1 hingga 7 Agustus 2023, terdapat lebih dari 15.000 kendaraan yang mengunjungi pasar.

    “Kurang lebih 15.280 kendaraan. Ya meningkat sekitar 143,89 persen,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan pungli berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8). (MYU/DZH)

  • Merasa Dikhianati, Pedagang Rangkasbitung Lebak Ancam Mogok Bayar Retribusi

    Merasa Dikhianati, Pedagang Rangkasbitung Lebak Ancam Mogok Bayar Retribusi

    LEBAK, BANPOS – Puluhan pedagang dan masyarakat sekitar Pasar dan Stasiun Rangkasbitung kembali menggelar aksi demonstrasi terkait penolakan penutupan JPL 183 pada Rabu (9/8).

    Diketahui, aksi tersebut bertujuan untuk menunggu jawaban atas kesepakatan yang ditetapkan oleh pihak Pemerintah Daerah pada aksi demonstrasi Senin lalu. Saat itu, Pemda meminta waktu dua hari untuk membuka JPL 183 tersebut.

    Namun sayangnya, massa aksi mendapatkan kabar bahwa pada saat rapat dilakukan, Pemerintah belum bisa mengabulkan tuntutan mereka.

    Salah satu massa aksi, Rafli, dalam orasinya menegaskan bahwa seluruh pedagang dan sektor lainnya di sekitar pasar, akan mogok membayar retribusi hingga penutupan permanen JPL 183 dibatalkan.

    “Mulai besok kita semua sepakat untuk tidak membayar retribusi kepada pihak manapun,” ujar Rafli yang disambut riuh massa aksi menandakan kesepakatan.

    Sementara itu, salah satu Koordinator Aksi, Roni, mengatakan bahwa seluruh elemen mengaku mengalami kekecewaan yang mendalam atas pengkhianatan, yang dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Lebak.

    “Ini keterlaluan, bagaimana mungkin mereka bisa setega itu membohongi kami. Padahal, pada saat dijanjikan akan dibuka dalam waktu dua hari, jatuh tangisan kami terharu,” kata Roni saat diwawancara BANPOS.

    Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di Kantor Bupati Lebak sebagai bentuk protes pengkhianatan, yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

    “Besok pagi kita akan aksi kembali dengan membawa massa yang lebih besar dari sebelumnya,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • UMKM Lebak Diajak Gabung Apmikimmdo Biar Naik Kelas

    UMKM Lebak Diajak Gabung Apmikimmdo Biar Naik Kelas

    LEBAK, BANPOS – Pengurus Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (Apmikimmdo) Lebak periode 2023-2028 resmi dilantik. Dalam pelantikan tersebut, para pengusaha UMKM diajak untuk bergabung, dan bersama-sama untuk naik kelas bersama Apmikimmdo.

    Pelantikan yang digelar di Gedung Andika Resto Rangkasbitung itu mengangkat tema ‘Membangun Potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Menuju Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat, Bersama Apmikimmdo Kita Bisa’.

    Sejumlah pejabat pun nampak hadir dalam kegiatan tersebut, seperti Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebak, Ade Sumardi dan sejumlah kepala dinas di antaranya Kepala Disperindag, Kadis Pariwisata, Kadis Ketapang, beberapa Kepala Desa, Polres Lebak dan pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apmikimmdo.

    Ketua Apmikimmdo DPC Lebak, Suhendar, mengatakan bahwa acara tersebut meliputi beberapa kegiatan. “Di acara ini ada beberapa kegiatan yang diawali pelantikan pengurus DPC Kabupaten Lebak, dilanjut dengan pembinaan UMKM dan juga ramah tamah antar pengurus,” ujar Suhendar, Selasa (8/8).

    Sementara itu, Sekjen DPD Apmikimmdo Banten, Ade Hidayat, menyebut bahwa seluruh pengusaha mikro kecil di Lebak pasti punya peluang untuk naik kelas ke arah yang lebih baik. Sehingga, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.

    “Kita optimistis, dari pengusaha kecil akan meningkat naik menjadi pengusaha menengah dan besar. Semua punya peluang, dan itu nantinya akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional,” terangnya.

    Pada bagian lain, Ketua DPP Apmikimmdo, Laurensius Manurung, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas terselenggaranya giat pelantikan tersebut. Pihaknya pun mengaku kagum dengan kemeriahan acara tersebut.

    “Banyak yang bertanya, kenapa harus dibentuk dan menjadi anggota Apmikimmdo? Wadah ini sekarang sudah ada di 26 provinsi di Indonesia. Hingga saat ini pelantikan di Kabupaten Lebak yang paling meriah. Apmikimmdo ingin mendorong agar seluruh UMKM dapat tumbuh dan berkembang baik secara kualitas maupun kuantitas dan mampu bersaing di kancah perekonomian nasional bahkan internasional,” kata Laurensius.

    Dikatakannya, ketimpangan-ketimpangan yang terjadi diharapkan dapat dilirik oleh pemerintah, dan memberikan kebijakan yang menyokong pelaku UMKM. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah daerah untuk selalu memberi perhatian terhadap UMKM yang ada di Lebak.

    “Selamat kepada pengurus Apmikimmdo yang sudah dilantik, semoga dapat menggerakkan organisasi ini dan bisa menjadi motor penggerak bagi kemajuan UMKM di Kabupaten Lebak, dan semoga pemerintah daerah selalu memberi support. Hubungi kami jika ada yang perlu dikomunikasikan terkait pelatihan UMKM, karena terus terang, di Lebak keberadaan UMKM saat ini adalah penyerap tenaga kerja terbesar,” tandasnya. (WDO/DZH)

  • Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Rangkasbitung direspon oleh Disperindag Lebak. Menurutnya, penarikan retribusi penitipan kendaraan hanya sekali saja.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

    “Alhamdulillah setelah adanya penarikan retribusi parkir dengan hanya satu dipintu masuk, selama satu Minggu ini perolehan PAD dari penitipan kendaraan bisa meningkat atau naik lebih dari 200 persen,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pengenaan tarif parkir tersebut hanya diberikan pada saat pengunjung pasar memasuki atau melewati portal awal.

    “Jadi hanya ketika masuk saja dikenakan tarif parkir, ketika keluar pengunjung akan diminta karcisnya lagi untuk diperiksa karena khawatir adanya tindak kriminal atau pencurian,” jelas Yani.

    Ia menerangkan, terkait masyarakat yang dimintai parkir saat telah memasuki pasar harus melihat apakah orang tersebut merupakan orang dari dinas atau bukan.

    Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan pungutan liar pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Yani menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan yang juga bisa disertakan dokumentasi pungutan parkir ketika sudah memiliki karcis resmi.

    “Kita akan tindaklanjuti dan bersama tim pendamping akan menelusuri, kalau benar kita akan tindak serius,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Dukcapil Lebak Jemput Bola ke Cimarga

    Dukcapil Lebak Jemput Bola ke Cimarga

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa (Pemdes) Margatirta Kecamatan Cimarga melaksanakan kegiatan sosialisasi Sadar Aminduk (GISA). Kegiatan itu di hadiri oleh perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lebak.

    Kepala Desa (Kades) Margatirta Kecamatan Cimarga, Mahpudin, mengatakan kepada warga masyarakat bahwa identitas kependudukan itu penting dimiliki agar diakui sebagai warga negara.

    “Alhamdulillah kegiatan GISA ini berjalan baik dan lancar, banyak warga yang ikut mendaftar. Terima kasih kepada Disdukcapil Lebak yang telah jemput bola untuk memberikan kesempatan warga memiliki KTP dan KK,” ujar Kades, kemarin.

    Diketahui, pada kegiatan tersebut kurang lebih 156 warga ikut mendaftarkan KK dan KTP. Acara tersebut juga diinisiasi oleh mahasiswa UIN Serang yang tengah KKN di desa tersebut.

    Perwakilan dari Disdukcapil Lebak mengatakan bahwa kepemilikan identitas sangat penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara sejak ia mulai lahir.

    “Jadi jika ingin diakui sebagai warga negara yang baik perlu punya identitas seperti KK dan KTP. Dan bagi yang belum punya agar segera mendaftarkan registrasi di desa. Untuk yang baru lahir wajib didata di kartu keluarga, dan memiliki akta lahir. Sedang yang sudah 17 tahun ke atas harus memiliki KTP,” ujarnya.

    Salah seorang warga, Mugroni, mengaku sudah mendaftarkan diri untuk memiliki KTP sekaligus Akte Kelahiran buat keluarganya. “Alhamdulillah saya langsung dibuatkan KTP dari dinas kependudukan, dan ini mau sekaligus bikin Akta lahir anak-anak,” ungkapnya. (WDO/DZH)