LEBAK, BANPOS – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Rangkasbitung berjanji akan tertib dalam menjalankan usahanya. Janji tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag Kabupaten Lebak.
Diketahui, penandatanganan MoU tersebut dilakukan seusai pelaksanaan musyawarah antara PKL Rangkasbitung dengan Disperindag. Selain Kadis Perindag Lebak, penandatanganan MoU itu juga disaksikan Kasat Satpol PP dan Kepala Dinas Perhubungan Lebak.
Perwakilan PKL, Tb Atang Solihin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Lebak, terkait dengan tempat penjualan PKL Rangkasbitung yang perlu adanya perhatian dari pemerintah.
“Kami ingin pemerintah juga peduli dengan kami. Sehingga dalam mencari rezeki lancar dan bisa dinikmati keluarga. Di sini saya atas nama pengurus pedagang, akan mensosialisasikan aturan yang disepakati pada hari ini,” ujar Tb Atang yang kerap disapa Bangkol ini di Aula Kantor Disperindag Lebak, Selasa (15/8).
Atang juga berharap, untuk pedagang subuh dan kuliner di jalan pasar Rangkasbitung, agar diberikan ruang dan tempat dan waktu untuk berjualan.
“Hal ini juga penting dan perlu kita perjuangkan untuk para pedagang kaki lima. Karena bagaimana pun para pedagang ini juga usaha mandiri untuk kebutuhan keluarga. Intinya tolong selamatkan kebutuhan isi perut keluarga kami,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Perindag Lebak, Orok Sukmana, mengemukakan bahwa dalam musyawarah kesepahaman tersebut, telah disepakati nota yang ditandatangani bersama antara pihaknya dengan para PKL.
“Ada tiga isi dari Nota Kesepahaman itu, yakni tertuju pada pedagang pemilik meja yang digunakan sebagai alas berjualan, pedagang subuh dan kuliner di jalan sunan Kalijaga dan Tirtayasa,” ujar Orok.
Kadis Perindag juga merinci isi nota kesepahaman tersebut yang intinya tetap mentaati Perda, serta menyepakati waktu berjualan.
“Bersedia mentaati aturan berusaha sesuai dengan Perda No 10 tahun 2018 tentang penataan pemberdayaan PKL. Yang kedua, PKL subuh jam 22.00 s/d 06.00 WIB. Dan ketiga, PKL Kuliner jam 16.00 s/d jam 22.00 WIB,” terangnya.
Ditegaskan Orok, tiga hari setelah penandatanganan nota kesepahaman itu, mereka harus bersiap-siap untuk menjalankan nota kesepahaman. “Jadi apabila setelah 3 hari ini masih buka, maka kalau diketahui oleh petugas itu risiko tanggung sendiri,” tegasnya.
Kadis Perindag menegaskan pula, tidak ada yang boleh melanggar aturan. “Mulai saat itu tidak ada lagi pedagang subuh yang berjualan sebelum jam 10 malam. Penjualan subuh kita batasi dari mulai Sukasari lokasi pedagang subuh dan kuliner yang lokasinya sudah ditetapkan,” tandasnya. (WDO/DZH)