PANDEGLANG, BANPOS – Imbauan pemerintah daerah untuk menutup tujuan wisata, khususnya di pantai, membuat pihak pengelola kecewa. Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga dirasa tidak tegas, dikarenakan masih ada lokasi wisata yang tetap buka.
Pihak pengelola dan para pencari nafkah di area pantai merasa mengalami kerugian, akibat beberapa hari sebelumnya, ada surat pemberitahuan dari dinas pariwisata bahwa lokasi wisata boleh dibuka dengan catatan melaksanakan protokol kesehatan.
Menurut, CEO Pasir Putih Pantai Carita, Ruki Hardiansyah, pada tanggal 20 Mei kemarin, Dinas Pariwisata (Dispar) Pandeglang memberikan surat, ada pelonggaran PSBB dengan membolehkan aktivitas dan membuka destinasi wisata.
“Tapi kemarin tanggal 24 pas hari lebaran, keluar lagi surat imbauan untuk penutupan. Efeknya luar biasa,” jelas Ruki kepada BANPOS melalui telepon, Senin (25/5).
Dampak dari kebijakan mendadak ini dirasa memunculkan kerugian, karena setelah sebelumnya diperbolehkan, pihaknya sudah menyiapkan perlengkapan untuk memenuhi protokol kesehatan yang disyaratkan oleh Pemkab Pandeglang.
“Kami dari pengelola juga sudah mempersiapkan protokol kesehatan, sudah beli Thermo Scan (pengecek suhu), sarung tangan karet. Terus karyawan harus pakai seragam tangan panjang, tempat cuci tangan, sudah disiapkan sudah beli, siap tempur istilahnya,” ungkap Ruki.
Selain itu, para pedagang yang biasa mengais rezeki pada saat momen Idul Fitri ini juga terpaksa harus gigit jari. Diketahu, mereka sudah mengeluarkan modal untuk berdagang, namun ternyata tidak dibuka lokasi wisatanya.
“Pada tanggal 24 kami harus tutup ya menimbulkan kekecewaan, bagi kami pengelola, masyarakat, pedagang asongan,” ujarnya.
Ia tidak menampik, masih banyak juga lokasi wisata pantai di tempat lainnya yang tak acuh dengan imbauan dari Dispar Pandeglang tersebut. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait boleh tidaknya melakukan aktivitas wisata.
“Menurut kepolisian, ini masuk dalam ranah pemerintah, karena bentuknya imbauan, jadi harus pemerintah yang menegakkan (melalui Satpol PP, red),” terangnya.
Ia berharap, pemkab dapat lebih tegas dalam pelaksanaan imbauan tersebut. Selain itu, pemkab diharapkan dapat memberikan apresiasi terhadap pengelola yang menaati aturan, dan memberikan hukuman kepada yang melanggar.(MUF/PBN)