SERANG,BANPOS – Puskesmas di Kabupaten Serang hingga saat ini masih belum memenuhi standar ideal dalam hal jumlah dokter. Karena, jumlah ideal dokter pada Puskesmas adalah 9 orang termasuk dokter gigi, sementara saat ini hanya ada dua atau tiga saja.
Hal ini selain karena dibatasinya perekrutan dokter PNS, juga karena Pemkab Serang tidak mampu merekrut dokter berstatus honor, sebab tidak memiliki anggaran.
Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Serang, drg. Agus Sukmayadi, mengatakan bahwa idealnya Puskesmas yang memiliki fasilitas rawat inap membutuhkan 9 dokter. Diantaranya yaitu dokter umum dan dokter gigi.
“Jika kebutuhan tenaga dokter disetiap puskesmas tercukupi maka pelayanan yang dilaksanakan di Puskesmas akan dapat berjalan dengan optimal. Dokter gigi minimal satu, selebihnya dokter umum,” ujarnya, Jumat (21/2).
Sementara untuk Puskesmas yang tidak memiliki fasilitas rawat inap, dinutuhkan sebanyak tiga atau empat dokter yang bertugas di sana. “Untuk yang non rawat inap, tiga hingga empat dokter idealnya,” terang Agus.
Ia menuturkan bahwa kekurangan dokter tersebut salah satunya karena adanya pembatasan dalam perekrutan dokter melalui CPNS. Sementara untuk melakukan pengajuan perekrutan tenaga dokter honor, pihaknya merasa kesulitan karena tidak ada anggaran.
“Honor seorang dokter membutuhkan biaya perbulannya Rp5 juta sampai Rp7 juta. Sementara anggaran dana yang dapat dikeluarkan oleh Dinkes sangat terbatas,” jelasnya.
Untuk perekrutan CPNS tahun 2020, pihaknya sudah mengusulkan kekurangan tenaga dokter untuk di Puskesamas. Namun ternyata BKPSDM malah menempatkan dokter tersebut di rumah sakit (RS), bukan di Puskesmas.
“Kebutuhan kita cukup banyak. Tahun ini kita hanya mendapatkan satu dokter saja. Sementara kebijakan dari BKPSDM kami tidak bisa melakukan intervensi,” katanya.
Sementara itu, kepala BKPSDM, M Ishak, saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, nomor yang dihubungi tidak aktif. Begitu pula dengan pesan singkat yang dikirimkan. (MUF/AZM)
BAROS, BANPOS – Akibat curah hujan tinggi yang mengguyur beberapa wilayah Serang, Kampung Citaman Desa Taman Sari Kecamatan Baros Kabupaten Serang dilanda banjir lumpur, Sabtu (15/2).
Hal ini juga diduga karena buruknya drainase, sehingga membuat air meluap dan menutupi jalan serta menghambat aktivitas warga di beberapa RT di kampung tersebut.
Ketua harian Crisis Centre pada Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Jhonny E, mengatakan bahwa sebanyak 15 unit rumah warga kampung Citaman lingkungan RT 006/006 terendam banjir lumpur.
Sementara itu, satu unit rumah di lingkungan RT 005/006 di kampung yang sama pun terendam banjir akibat saluran irigasi yang jebol.
“Satu unit rumah terkena dampak limpasan air irigasi yang jebol di lingkungan RT 005/006 atas nama Daus,” ungkapnya.
Berdasarkan penuturannya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Saat ini, diketahui debit air sudah mulai surut, dan aktivitas warga sudah kembali normal.
“Saat ini pemilik rumah masih tinggal di rumahnya,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, debit air sangat deras mulai memasuki pemukiman warga sekira pukul 15.50 WIB. Tim BPBD Kabupaten Serang memberangkatkan personil guna melakukan assassement dan penanganan di lokasi banjir.
“Saat ini, ada beberapa kebutuhan mendesak yaitu perlengkapan bayi, alas untuk tidur, makanan siap saji, selimut dan alat-alat kebersihan,” pungkasnya. (MUF)
SERANG, BANPOS – Walikota Serang, Syafrudin, mengaku tidak terlalu tertarik dengan isu perebutan batas wilayah dengan Kabupaten Serang. Karena menurutnya, rezim sebelum ia memimpin telah menerima pembagian wilayah tersebut.
“Saya ini kan baru setahun memimpin Kota Serang. Kemudian pembagian wilayahnya itu apa adanya. Karena pemerintah sebelumnya juga sudah menerima pembagian wilayah seperti ini,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (17/1).
Ia menganggap, persoalan perebutan batas wilayah tersebut bukanlah persoalan yang mendesak. Bahkan ia mengaku tidak harus merebut tiga kelurahan yang seharusnya masuk ke Kota Serang.
“Sebenarnya tidak harus (perebutan wilayah), jadi memang persoalan ini tidak terlalu urgent,” terangnya.
Menurutnya, memang benar tiga kelurahan yakni Pulau Panjang, Beberan dan Kaserangan jika mengacu pada Undang-undang pembentukan Kota Serang masuk ke dalam wilayah Kota Serang. Namun, karena sudah terlanjur masuk ke dalam administrasi Kabupaten Serang, maka ia tidak persoalkan.
“Saya kira kalau kita mengacu pada Undang-undang ya memang tiga kelurahan tersebut masuk ke Kota Serang. Akan tetapi ketiganya sudah diambil oleh Pemkab Serang. Saya kira itu tidak menjadi persoalan, karena secara administrasi sudah masuk ke Kabupaten Serang,” tuturnya.
Saat ditanya apakah Pemkot Serang tidak akan memperjuangkan tiga kelurahan itu, ia mengaku tergantung hasil dari Pansus aset dan batas wilayah yang digagas oleh DPRD Kota Serang.
“Itu nanti. Sementara ini kami akan menerima saja. Saat ini kan sedang akan dibentuk Pansus aset dan batas wilayah, kesimpulannya nanti kita lihat dari hasil Pansus,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa terdapat perbedaan angka batas wilayah antara UU pembentukan Kota Serang dengan Perda batas wilayah Kabupaten Serang.
“Dalam UU Pembentukan Kota Serang itu batas wilayah Kota Serang 265 kilometer. Sedangkan pada Perda Kabupaten Serang 254 kilometer. Ini kan ada perbedaan 11 kilometer,” ujarnya.
Ridwan mengatakan, terjadinya perbedaan batas wilayah itu berawal dari adanya komunikasi yang kurang baik antara Pemkab Serang dengan Kelompok Kerja (Pokja) pembentukan Kota Serang di DPR RI. Sehingga, antara UU dengan Perda menjadi tidak sinkron.
“Jadi sebelum UU menentukan angka batas wilayah, Pemkab itu sudah membentuk Perda batas wilayah. Nah sayangnya, ketika ingin membuat Perda tersebut, Pemkab Serang tidak melakukan komunikasi dengan Pokja DPR RI untuk menentukan batas wilayah,” jelasnya.
Mengenai titik lokasi yang seharusnya dimiliki oleh Kota Serang, Ridwan menjelaskan untuk di wilayah Barat yaitu Pulau Panjang. Sedangkan di wilayah Timur yaitu Beberan dan Kaserangan.
“Jadi Beberan dan Kaserangan itu masuk ke Ciruas, harusnya masuk ke Kota Serang. Sama juga dengan Pulau Panjang harusnya masuk ke Kota Serang, namun saat ini masuk ke Kabupaten Serang,” katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, ngotot bahwa batas wilayah yang saat ini berlaku sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur nomor 154 tahun 2014. Ia mengatakan, tidak mungkin Pemkab Serang menentukan batas wilayah yang tidak sesuai aturan.
“Enggak mungkin gak sesuai dengan ketetapan. Yang namanya Perda itu pasti ada persetujuan gubernur. Dan gubernur itu mewakili pemerintah pusat, yaitu Kemendagri. Kalau nggak bener, pasti ditolak,” ujarnya kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya, penolakan atas klaim yang disampaikan oleh Pemda Kota Serang bukan karena Pemda Kabupaten Serang takut kehilangan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
“Yah kami ini hanya menjalankan apa yang termaktub dalam peraturan yang ada. Jadi kami tidak berbicara soal pengaruhnya apa (jika kehilangan batas wilayah),” tegasnya.
Ia pun menegaskan akan menolak upaya Pemda Kota Serang dalam merebut wilayah Kabupaten Serang. Menurutnya, jika DPRD Kota Serang akan membentuk Pansus untuk merebut wilayah Kabupaten Serang, maka DPRD Kabupaten Serang akan membentuk Pansus untuk mempertahankannya.
“Yang jelas dalam peraturannya, ketiga wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Serang. Kami akan tetap mempertahankan ketiga wilayah tersebut. Kami juga akan membentuk Pansus untuk mempertahankan wilayah kami,” tandasnya.(DZH/ENK)
SERANG, BANPOS – Telah terjadi penipuan mengatasnamakan salah satu pegawai dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang. Oknum penipu tersebut mengatasnamakan staff dari Surtaman, Kepala Bidang Pengembangan Karir pada BKPSDM Kabupaten Serang.
Oknum mengaku bernama Setiawan, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menghubungi Surtaman dan memberikan nomor telepon, dengan modus ada hal yang ingin disampaikan oleh Surtaman, sebelum surat disampaikan kepada ASN tersebut.
Saat dikonfirmasi BANPOS, Surtaman mengaku sudah ada lima ASN yang menghubungi di nomor ponselnya. Sementara itu, oknum penipu memberikan nomor telepon yang bukan milik Surtaman.
“Ini merugikan nama baik pribadi dan instansi, semoga dengan diberitakan, bisa klarifikasi dan seluruh ASN Kabupaten Serang dapat mengabaikanya,” tegas Surtaman, Selasa (14/1).
Ia pun menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Serang bahwa semua yang berkaitan dengan pelayanan kepegawaian tidak berbiaya, alias gratis.
“Dari mulai pelayanan kepangkatan, golongan kenaikan jabatan dan karir ASN, sampai pensiun semua tidak ada yang berbayar alias gratis,” imbaunya.
Ia melanjutkan, jika ada oknum yang mengatasnamakan BKPSDM, dipastikan itu adalah penipuan. Ia menegaskan agar segera konfirmasi ke BKPSDM jika ada oknum tersebut.
“Jangan buru-buru percaya jika diminta uang ataupun kompensasi lainnya. Konfirmasilah terlebih dahulu ke BKPSDM, dan pastikan kenali nama-nama pegawai BKPSDM serta logat dan suaranya. Agar tidak mudah tertipu,” pungkasnya. (MUF)
SERANG, BANPOS – Meskipun mendapatkan predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Banten, namun masih saja ada oknum di Pemkab Serang yang suka menutup-nutupi informasi, bahkan kepada awak media sekalipun.
Seperti yang terjadi pada rapat yang membahas mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di aula Inspektorat Kabupaten Serang. Agenda tersebut tidak boleh diliput oleh awak media.
Sebanyak 6 media, termasuk BANPOS, yang saat itu ingin meliput agenda evaluasi pesta demokrasi pada tingkatan desa tersebut, dihalau oleh salah satu pegawai Inspektorat. Alasannya, rapat tersebut adalah rapat tertutup.
“Tidak boleh diliput,” ujar pegawai yang tidak diketahui namanya kepada para awak media, Selasa (17/12).
Berdasarkan sumber internal BANPOS di Pemkab Serang, diketahui bahwa rapat tersebut membahas mengenai kantor Desa Kramatwatu yang disegel akibat dari kecurangan pada saat Pilkades kemarin.
Menurutnya, rapat tersebut tidak boleh diliput karena ada permintaan dari instansi militer di daerah tersebut, agar tidak diekspos media.
“Ada tentara menyatakan, beritanya tolong jangan diekspos karena ada Koramil yang mau pindah, nanti beritanya ramai,” kata sumber BANPOS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, saat ditanya mengenai rapat yang digelar tertutup hanya memberi jawaban singkat.
SERANG, BANPOS – Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menyatakan gelaran Pilkada tahun 2020 yang akan datang, bukan hanya sekedar ritual 5 tahunan saja. Ia menyatakan, dalam gelaran tersebut bagaimana cara untuk meyakinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Mantan Birokrat ini juga optimis masyarakat akan memilih calon pemimpin berkualitas.
“Bagaimana memilih pemimpin yang dapat membawa pada 5 tahun ke depan, yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di kabupaten Serang,” katanya usai menghadiri launching Pilkada Kabupaten Serang yang digelar oleh KPU kabupaten Serang di Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (4/12/2019).
Meyakinkan kepada masyarakat, kata Pandji, oleh karena itu launching ini bukan hanya sekedar menjelaskan tentang tahapan-tahapan Pilkada saja. Tetapi juga memberikan pendidikan politik dan sosialisasi tentang rencana Pilkada, sehingga nanti tercipta pemilih-pemilih yang berkualitas.
“Masyarakat diharapkan dapat menentukan hak pilihnya sesuai dengan harapan-harapan yang akan diberikan kepala daerah 5 tahun ke depan,” terangnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemilu yang berkualitas, akan melahirkan pemimpin yang berkualitas.
“Kita tidak akan bisa berharap, kalau pemilihnya tidak berkualitas. Maka pemimpinnya juga kurang berkualitas,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mewajibkan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Serang bersikap netral saat pelaksanaan Pilkada tahun 2020 mendatang. ASN tidak boleh menjadi salah satu kontestan pada gelaran Pilkada tersebut.
“Pasti ASN harus bersikap netral,” tegasnya.
Pandji juga mengungkapkan terjadi peningkatan kualitas pemilih pada masyarakat kabupaten Serang. Sebab, masyarakat sekarang sudah cerdas, dan sudah kali ke empat melakukan pemilihan secara langsung.
“Dalam empat kali pemilihan langsung itu terjadi peningkatan kualitas, para pemilih juga banyak yang memilih,” tandasnya. (MUF)
BAROS, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah terlihat kesal saat ditanya mengenai komunikasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, terkait pengembalian aset Pemkab ke Pemkot Serang. Diketahui sebelumnya, dikabarkan bahwa pihak Provinsi Banten bersedia memfasilitasi terkait dengan pengalihan aset tersebut.
“Bukan berarti kami tidak ada komunikasi dan tidak perlu ada mediasi dengan pemkot, karena saya dan pak wali kota sudah berkomunikasi dengan baik,” ujar Tatu kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Lapangan Sukamanah Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa (3/11).
Tatu mengklaim bahwa berkaitan dengan aset sebetulnya tidak ada persoalan. Ia menegaskan jangan sampai ada salah paham, sebab pengalihan aset sudah beberapa tahap ke Pemkot dan didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Kalaupun saat ini masih ada aset yang belum diberikan, ya karena saat ini masih kami menggunakan, itu saja. Bukan berarti kami tidak bisa berkomunikasi, tidak perlu dimediasi (dari pihak provinsi),” tegasnya.
Ia melanjutkan, jika aset yang saat ini digunakan oleh Pemkab diserahkan ke Pemkot Serang, maka pemkab Serang tidak memilik kantor dan pelayanan terhadap masyarakat akan terhenti.
“Seringkali saya menyampaikan, ini untuk pelayanan terhadap masyarakat, bukan untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi,” tuturnya.
Soal aset yang tidak digunakan oleh Pemkab Serang, kata Tatu, semuanya sudah diserahkan dari zaman periode Bupati sebelumnya.
Saat ditanya wartawan mengenai aset yang belum diserahkan ke Pemkot, Tatu mempertanyakan apakah ia semua aset harus diserahkan ketika ada pemekaran Pemkot Serang.
“Berarti dalam neraca Kabupaten Serang, asetnya nol. Kan tidak mungkin juga. Kalau iya nanti begini, aset diserahkan semua ke pemekaran, induknya tidak punya aset, kan tidak mungkin juga,” tegas dia.
Menurut penuturannya, aset yang sudah diserahkan benar-benar aset yang tidak digunakan oleh Pemkab Serang. Kalau yang sedang digunakan tetapi diserahkan, kata Tatu, berarti itu menjadi suatu kemudharatan.
“Pemkab Serang melayani masyarakat Kabupaten Serangnya, kantor saja tidak punya. Kalau begitu harus ada penganggaran kantor, berarti uang untuk masyarakat terpakai,” terangnya.
Persoalan aset saat ini, pihaknya sedang berupaya untuk membangun pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang. Meskipun demikian, Puspemkab tidak menjadi skala prioritas, sebab ketika menjadi skala prioritas, maka anggaran yang dibutuhkan cukup besar.
“Masyarakat bagaimana, pembangunan jalan belum selesai, ruang kelas belum selesai, rumah tidak layak huni masih ribuan, itu persoalannya,” kata Tatu menekankan.
Menurutnya, masih banyak hal yang lebih penting daripada memprioritaskan Puspemkab Serang. Jika dibantu oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi, lanjut Tatu, sebagian besarnya itu lebih realistis dan lebih ideal.
“Jadi fokuslah pemerintah Provinsi membantu kabupaten Serang yang belum punya pusat pemerintahan,” pintanya.
Jadi kalau untuk serah terima, menurut Tatu tidak menjadi hal yang mendesak untuk difasilitasi oleh Provinsi Banten. Sebab ia percaya diri bahwa dirinya bisa berkomunikasi dengan walikota Serang.
“Sama Walikota komunikasi setiap event, di kegiatan tertentu bisa saya bisa duduk bersama, berkomunikasi. Yang terpenting itu sejauh mana Pemprov punya keinginan membantu pemerintah kabupaten Serang untuk punya kantor, itu intinya. Sejauh mana. Karena ini, Kabupaten Serang (soal aset) itu dampak dari pemekaran,” jelasnya dengan nada kesal.
Menurut Tatu, yang memerintahkan untuk melakukan pemekaran adalah pemerintah pusat, dan Provinsi Banten. Ia pun mempertanyakan mengapa masyarakat Kabupaten Serang yang merasa kesusahan.
“Lhoh disuruh memekarkan oleh pemerintah pusat, tapi kabupaten Serang masyarakatnya harus bikin kantor sendiri, terus jalan belum beres, rumah tidak layak huni masih banyak, ruang kelas masih harus dibantu. Intinya sejauh mana saya mempertanyakan pemkab Serang untuk menyiapkan pusat pemerintahannya, itu,” tandasnya. (MUF)
SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin berharap agar Pemprov Banten menjadi penengah permasalahan penyerahan aset antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, hal ini dikarenakan masih menggantungnya proses negosiasi penyerahan aset.
“Menurut saya, karena amanahnya 5 tahun (penyerahan aset,red), sekarang sudah 12 tahun. Di undang-undang dijelaskan, pihak provinsi agar bisa memediasi dan memfasilitasi pihak kabupaten kota yang masih ada gunjang ganjing,” jelasnya.
Ia berharap, provinsi dapat memanggil kedua belah pihak tersebut.
Terkait anggaran pembangunan Puspemkab Serang yang belum ada pada tahun 2020 dalam rancangan APBD Kabupaten Serang. Ia mengaku belum tahu, namun menurut informasi yang didapatkan, Pemkab Serang malah mengalokasikan anggaran untuk rehab kantor.
“Saya tidak tahu arah keseriusan Pemkab Serang. Tapi bisa teman-teman nilai sendiri jadi niatnya bagaimana,” kilah Subadri.
Subadri mengaku, Pemkot Serang sudah terus melakukan komunikasi dengan pihak Pemkab Serang. Namun hingga saat ini, masih belum ketemu solusi dari permasalahan tersebut.
“Sudah asda, bappeda bertemu. Sebab itu saya meminta pemprov segera melakukan mediasi dan fasilitasi,” terangnya.
Menurutnya, masalah aset ini bukan hanya soal keinginan untuk memiliki aset saja, tapi juga dikarenakan kebutuhan dari Pemkot Serang untuk melayani masyarakat.
“Kita masih ada OPD yang ngontrak, jadi ini sudah masalah kebutuhan. Lagipula ini juga sudah aturan dalam UU, bukan soal gimana-gimana,” tandasnya.
SERANG, BANPOS –Ketegasan Pemkab Serang dalam menangani persoalan sengketa tanah SMPN 1 Mancak dipertanyakan. Pasalnya, meski mengklaim telah melaporkan penyegelan sekolah tersebut ke aparat penegak hukum.
Namun dalam kenyataannya penyegelan oleh pihak yang mengaku ahli waris tanah kembali berulang. Atas kondisi ini, Pemkab Serang berencana menggandeng pengacara negara dalam menyelesaikan pesoalan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Banten, Angga Andrias meminta Pemkab bertindak tegas atas persoalan tersebut. Meski demikian meminta agar persoalan sengketa dan gugatan tersebut segera diselesaikan di Pengadilan karena menyangkut Perdata.
“Sebetulnya hal ini menjadi dilema bagi Pemda Serang, karena satu sisi lahan tersebut digunakan untuk pelayanan dasar, untuk masyarakat dan sisi lainnya ada hak masyarakat yaitu penggugat yang harus dibela atau tidak,” ujarnya.
Angga memandang bahwa hal ini harus diselesaikan di jalur hukum, dan sah saja jika Pemkab Serang menggandeng pengacara negara, dalam hal kepentingan masyarakat. Begitupun dengan penggugat memiliki hak konstitusional menyewa pengacara untuk membela haknya.
“Yang saya khawatirkan statment pidana, ini kan seperti bentuk ancaman. Sebaiknya jangan dilakukan terlebih dahulu, memang sudah ada putusan yang kuat dari kedua belah pihak?” ujarnya seraya menanyakan status pelaporan Pemkab terhadap penggugat di penyegelan sebelumnya.
Supaya hal ini tidak terjadi lagi, mengingat peristiwa tersebut mengganggu pelayanan publik di mana siswa terpaksa belajar di gedung lainnya. Maka, Angga menyarankan agar Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan berkoordinasi dengan BPN untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset lahan dan bangunan sekolah.
“Supaya tidak ada gugatan sengketa lagi. Harus ada pengarsipan yang sangat baik, dilengkapi berkas-berkasnya (sertifikat). Selama ini, Kepala sekolah berganti, pegawai yang pensiun, dikhawatirkan berkas tersebut tercecer,” tandasnya.M
Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengklaim telah mengambil langkah tegas terkait penyegel SMPN 1 Mancak. Setelah upaya mediasi tidak berhasil, dan penyegelan masing berulang, Pemkab Serang memutuskan mengambil langkah hukum.
Laporan sudah dilakukan ke Polda Banten, dan akan meminta bantuan Kejaksaan. Tatu menegaskan, sudah memerintahkan Kepala Dindikbud dan Kepala Bagian Hukum untuk membawa masalah ini ke ranah hukum.
“Karena (jika tidak dibawa ke ranah hukum,) tidak akan tuntas-tuntas. Kan ini buktinya digembok lagi,” kata Tatu.
Sekadar diketahui, ratusan siswa-siswi SMPN Mancak terpaksa melanjutkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di gedung PGRI Kecamatan Mancak, Senin (14/10). Hal itu terjadi karena gerbang sekolah mereka kembali disegel untuk kali ke empat oleh Aris Rusman bin Jainul, yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.
Menurut Tatu, saat Pemkab Serang akan membawa masalah ini ke ranah pidana, Aris Rusman seakan menunjukkan sikap islah atau berdamai. Namun, kemudian selalu berulah dengan menyegel sekolah. “Sudah curiga dari dulu, orang ini nggak beres,” ujar Tatu.
Oleh karena itu, tegas Tatu, agar permasalahan lahan SMPN 1 Mancak tidak terkatung-katung dan jelas atas kepemilikannya, tidak ada jalan lain agar dibawa ke ranah hukum.
“Jadi supaya jelas, mau punya mereka atau Pemda, jadi jelas, jadi masyarakat ngga jadi korban,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkab Serang punya bukti kuat terkait kepemilihan lahan SMPN 1 Mancak. Pemkab pun mempersilakan Aris Rusman menggugat perdata ke pengadilan, tetapi tidak dilakukan.
“Karena ini jelas aset Pemda. Kan kalau Pemda menyebutkan punya bukti bawa ke ranah hukum perlihatkan di sana, supaya beres. Kalau kayak gini, kan kasihan anak-anak sekolah, masyarakat juga tidak tenang,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Serang, Sugi Hardono menegaskan, Pemkab Serang punya status kuat terkait lahan SMPN 1 Mancak. Tercatat di buku aset dan punya akta jual beli (AJB). Namun saat proses sertifikasi, terhambat karena Aris Rusman yang memiliki lahan di sebelah SMPN 1 Mancak tidak mau tanda tangan.
“Dia malah mengklaim memiliki lahan SMPN 1 Mancak, tapi tidak berani gugat perdata kita,” ujarnya.
Menurut Sugi, Pemkab Serang sudah melaporkan Aris Rusman ke Polda Banten pada Juli lalu. Terbaru, Pemkab Serang meminta bantuan Kejari Serang selaku pengacara negara.
“Kami kan sudah kerja sama dengan kejaksaan. Nanti Kejari Serang membantu kita melakukan pendampingan dalam masalah ini,” tandasnya. (MUF/AZM)