Tag: pemkab tangerang

  • Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

    Pemkab Tangerang Rencanakan Pelaksanaan Pilkades Pada 24 September

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, merencanakan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada 16 desa di kabupaten tersebut berlangsung pada 24 September 2023.

    “Pilkades itu rencananya akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Minggu (7/5).

    Untuk menyiapkan pelaksanaannya, Pemkab bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang telah melaksanakan rapat koordinasi.

    Hal itu dilakukan dalam rangka membuat peraturan teknis pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih, yang nantinya dituangkan pada peraturan bupati (Perbub).

    “Perbup-nya sedang kita rancang dan tahapan kegiatannya juga sedang diprogramkan oleh DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa). Insyaallah dalam waktu dekat ini semuanya sudah beres,” katanya.

    Moch Maesyal juga mengungkapkan, persiapan matang dalam pelaksanaan Pilkades perlu dilakukan untuk mewujudkan Pilkades yang aman dan lancar.

    “Kementerian Dalam Negri juga menginstruksikan agar tahapan Pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023,” ucapnya.

    Ia menyebut, Pilkades akan dilaksanakan secara serentak di Desa Pasir Barat Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri Kecamatan Kemiri.

    Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk Mekar Baru, Desa Keramat Kecamatan Pakuhaji,

    Selanjutnya di Desa Ranca Iyuh Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.

    Desa Pekayon Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih Kecamatan Curug, Desa Sampora Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka Tigaraksa.

    “Kami berharap, semua bisa berjalan dengan lancar. Dan semua bisa terlaksana tanpa adanya hambatan,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengatakan ada 5 tahapan yang saat ini sedang disusun jadwalnya.

    Lima tahapan tersebut antara lain tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia.

    “Ada lima tahapan yang disusun jadwalnya. Akan kita sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades,” ujarnya.

    Untuk kepastian tahapannya, kata dia, akan kembali dilakukan rapat terlebih dahulu bersama para pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang.

    “Pekan depan akan dilakukan rapat kembali, untuk harinya masih dikoordinasikan dengan pimpinan,” ucapnya. (ANT/MUF)

  • Dituding Kebiri Hak Warga Jatiwaringin, SEMMI Sebut Pemkab Tangerang Kolonial

    Dituding Kebiri Hak Warga Jatiwaringin, SEMMI Sebut Pemkab Tangerang Kolonial

    TANGERANG, BANPOS – Organisasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tangerang, melakukan sidak ke TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang, Kamis (13/4) yang ditujukan untuk memonitoring kondisi di sekitar TPA Jatiwaringin. Dalam temuannya, masyarakat sekitar TPA diketahui belum mendapatkan hak-haknya.

    Oleh sebab itu, SEMMI akan malakukan Advokasi terhadap masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 25 yang mengintruksikan tentang kompensasi bagi masyarakat terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan kompensasi lainnya, terlebih disebutkan sudah 30 tahun masyarakat menunggu iktikad baik Pemkab Tangerang sejak dibangunnya TPA Jatiwaringin.

    Ketua SEMMI Tangerang, Yanto mengungkapkan kekecewaan pada Pemkab Tangerang yang dituding melecehkan Konstitusi dengan mengebiri hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat. Ia mengaku malu melihat pejabat yang disebut tega mengebiri hak rakyat.

    “Saya merasa malu melihat pejabat mengebiri hak rakyat. Menelanjangi konstitusi dan bertindak seperti pemerintah kolonial yang selalu ingkar dari janji dan tanggung jawab,” ujarnya.

    Yanto menceritakan keadaan masyarakat terdampak TPA Jatiwaringin dengan kondisi air yang sudah tercemar, kemudian masyarakat mengalami infeksi saluran pernapasan (ISPA), penyakit kulit, dan jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

    “Keadaannya sangat miris, air yang menjadi sumber kehidupan sudah tercemar, karena TPA hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga tanjakan mekar yang menyebabkan berbagai penyakit kulit,” ucapnya.

    Ia menyebut manajemen pengelolaan TPA buruk. Sehingga membuat banyak sampah terbakar yang berakibat pada Penyakit Uper Respiratory Tract Infection atau ISPA.

    “Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas. Padahal Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Sampah lebih dari Rp4,1 milliar pertahun,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua LSM Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI), Indri Damayanthi, yang juga mendampingi masyarakat lebih dari setengah tahun terakhir untuk mendapatkan haknya itu menyebutkan pihaknya telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang. Dalam hal ini DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Dinas Perkim, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

    “Kami telah melakukan segala upaya untuk mendapatkan hak masyarakat, salah satunya audiensi di bulan Novermber 2022, yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara masyarakat dan Pemerintah, seperti pemberian air bersih, puskesmas pembantu, perbaikan jalan, bedah rumah layak huni, dan kompensasi uang,” ujarnya.

    Namun, kata dia, hingga saat ini yang baru terealisasi hanya air bersih saja. Walau begitu, ia mengaku pendistribusian air bersih sudah hampir satu bulan belum didistribusikan kembali.

    “Hingga saat ini baru air bersih saja yang dipenuhi, itupun sudah hampir satu bulan tidak didistribusikan lagi. Sungguh miris sekali,” ucapnya.

    Pengamat lingkungan, Ghozi Ahmad Ghozaly, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih peduli tentang keadaan masyarakat terdampak. Kemudian mendorong percepatan pembangunan Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL) sesuai Perbup Tangerang Nomor 3 Tahun 2022 yang disebut tak jelas progresnya.

    “Dalam hal ini, sudah sewajibnya Pemerintah kabupaten Tangerang segera mungkin menindaklanjuti atas fenomena yang terjadi serta lebih memperhatikan keadaan masyarakat sekitar TPA, termasuk amanah yang tercantum dalam Perbup Tangerang No 3 tahun 2022 tentang pembangunan proyek Pengolah Sampah Energi Listrik Pada awal tahun 2022 lalu, yang dipercaya kepada BUMD yaitu PT. Mitra Karta Raharja dengan masa kontrak satu tahun,” katanya.

    Namun ia mengaku miris, sebab mega proyek tersebut tidak ada progress yang jelas. Bahkan, saat ini sudah hampir memasuki pertengahan tahun 2023 yang artinya masa kontraknya sudah habis.

    “Mirisnya mega proyek tersebut tidak ada progres yang jelas, padahal sekarang sudah hampir masuk pertengahan 2023, artinya proyek tersebut sudah habis masa kontraknya,” tandasnya. (MUF)

  • Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

    Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

    TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

    “Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah,” ujarnya, Senin (10/4).

    Ia menegaskan, ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Bagi yang melanggar pasti ada sanksi,” tegasnya.

    Menurutnya, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Tangerang tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.

    Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal 19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama. (ANT/MUF)

  • Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

    Atasi Dampak PHK, Bupati Tangerang Siapkan Penempatan Kerja

    TANGERANG, BANPOS – Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat ini tengah menyiapkan sejumlah solusi dalam upaya menangani buruh pabrik yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan tempat kerjanya. Salah satunya dengan menyediakan penempatan kerja baru di perusahaan atau industri yang ada di Kabupaten Tangerang.

    “Ini harus bertahap, kita sekarang dengan dinas tenaga kerja mencarikan tempat-tempat nanti di industri maupun pabrik lain yang memungkinkan menerima tambahan pegawai,” ujarnya, Senin (10/4).

    Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja telah berkolaborasi dengan Kementerian dalam melanjutkan penanganan pekerjaan untuk industri-industri lain di kota/kabupaten lain di Banten.

    “Tidak di kabupaten saja terjadi (pekerjaan baru). Ini baru proses, sabar dulu,” katanya.

    Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin pemenuhan hak para pekerja yang terdampak gelombang PHK tersebut, terutama terkait pesangon, THR dan hak lainnya agar dapat dipenuhi secara prosedural.

    “Disnaker Tangerang sekarang sedang persiapkan tahapan-tahapanya agar tidak ada hak-hak karyawan ter PHK yang terlewati, jadi semua ada. Dan kita harus memahami kondisi Perusahaan Tuntex dua tahun ini. Di undang-undang Ciptaker kan diatur semua,” kata dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi COVID-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global. (ANT/MUF)

  • FOPKIA dan Pemkab Tangerang Diskusikan Pemerintahan Kolaboratif

    FOPKIA dan Pemkab Tangerang Diskusikan Pemerintahan Kolaboratif

    SERANG, BANPOS – Pemerintahan kolaboratif dapat terwujud dengan adanya beberapa prasyarat dan syarat yang harus dimiliki baik oleh pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil. Sebab itu, perlu ada komitmen dari seluruh pihak untuk mewujudkannya. Peran masyarakat sipil juga cukup mumpuni, terutama terkait inovasi dan progresif terhadap tujuan yang ditetapkan.

    Dalam rangka mendorong pemerintahan kolaboratif tersebut, Forum Peduli Kesehatan Ibu dan Anak (FOPKIA) Kabupaten Tangerang mengadakan diskusi interaktif tentang pentingnya kebijakan lokal dalam mendukung keberlanjutan organisasi masyarakat sipil dan keterbukaan informasi publik, Kamis (18/8) di Aula BAPPEDA Kabupaten Tangerang.

    Ketua FOPKIA Kabupaten Tangerang, Atif, menyampaikan bahwa saat ini lembaganya sudahh melakukan beberapa upaya kolaborasi dengan opd-opd terkait kesehatan ibu dan anak, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas P3AKB.

    “Sebuah angin segar jika FOPKIA Kabupaten Tangerang bisa dipercaya dalam mengakses swakelola tipe III di tahun ini ataupun tahun depan. Hal ini untuk membuktikan bahwa FOPKIA memiliki kompetensi dalam satu bidang keahlian,” ujar Atif.

    Sementara itu, Plt Kepala BAPPEDA Kabupaten Tangerang, Efi Indarti menyampaikan bahwa dalam mencapai Collaborative Governance (pemerintahan kolaboratif) yang baik, ada tiga aktor penting yang bisa membantu hal ini terwujud yaitu, masyarakat, pemerintah, dan swasta.

    “Jika tiga hal ini bisa bersinergi dengan baik, maka apapun yang menjadi solusi dalam menjawab permasalahan di Kabupaten Tangerang akan terjewantahkan,” jelas Efi.

    Ia menyatakan, peran dari Civil Society Organization (CSO) dalam kemitraan tersebut adalah, dengan membantu pemerintah dalam menyampaikan kepada masyarakat tentang program-program yang sudah dilaksanakan dan bisa dirasakan masyarakat.

    Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kabupaten Tangerang, Ahmad Syahril menyatakan, pentingnya peran CSO harus bisa menjadi katalisator yang baik, bahkan bisa menjadi eksekutor dengan enam kompentensi literasi yang harus dimiliki.

    “Literasi numeric, literasi sains, literasi informasi, literasi financial, literasi budaya dan warga negara dan literasi 4.0. Hal ini sebagai modal dari CSO untuk menjawab semua tantangan yang ada di Kabupaten Tangerang. Karena pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya peran CSO yang inovatif, kreatif, dan progresif dalam mencapai tujuan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

    Konsultan USAID Madani, Ervyn Kaffa menyatakan, salah satu landasan adanya partisipasi dan kolaborasi antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah Perpres 16 tahun 2018 yang didalamnya terdapat swakelola Tipe III.

    “Yaitu, swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah (K/L/PD) penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas Pelaksana Swakelola. Ketentuan lebih lanjut mengenai swakelola kemudian diatur dengan Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola,” terangnya.

    Menurutnya, terkait implementasi perpres tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus bisa memberikan ruang kepada OMS yang memiliki kompetensi dalam satu bidang keahlian.

    “Hal ini bisa menjadi warna baru dalam hal kolaborasi yang sangat baik antara pemerintah dengan OMS,” jelasnya.

    Pemateri selanjutnya, Direktur Perekat Demokrasi, Khoerun Huda menyatakan, peran OMS dalam membantu kerja-kerja pemerintah dapat menjadi alternatif bagi pemerintah dalam mendorong adanya percepatan pembangunan di Kabupaten Tangerang.

    “FOPKIA Kabupaten Tangerang tentu bisa menjadi alternatif dalam melakukan pengelolaan kegiatan secara mandiri dengan mengakses swakelola tipe III,” ujar Huda.

    Ia menyampaikan salah satu capaian FOPKIA ketika melakukan CSC terkait tentang pelayanan kesehatan melalui perspektif dari pemberi pelayanan ataupun penerima layanan.

    “Dari hasil yang diperoleh ternyata kedua perspektif memberikan gambaran secara objektif tentang pelayanan kesehatan yang cukup baik di lokasi piloting projects,” tandasnya. (Red)

  • Seorang PNS di Pemkab Tangerang Ditangkap Terkait Terorisme

    Seorang PNS di Pemkab Tangerang Ditangkap Terkait Terorisme

    TIGARAKSA, BANPOS – Densus 88 Anti-teror kembali melakukan penangkapan terduga teroris di Banten. Kali ini, seorang PNS yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang dituding terlibat jaringan teroris Jamaah Islamiyah dan diamankan.

    Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

    “Betul (tangkapan tersebut, red),”ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/3).

    Aswin Siregar mengatakan tersangka teroris berinisial TO merupakan anggota teritorial Jamaah Islamiyah (JI) wilayah Tangerang Raya. Dia disebutkan berperan dalam mengajukan nama-nama anggota JI untuk pelebaran struktur tingkatan koordinator daerah (korda).

    “Anggota kelompok Jamaah Islamiyah. Sekretaris dan bendahara bidang bayan Banten. Anggota teritorial wilayah Tangerang Raya,” ujar Aswin.

    Namun, Kabag Ops Densus 88 enggan menjelaskan lebih rinci terkait penangkapan tersebut.

    “Nanti semua dijelaskan oleh Humas Polri ya,”katanya.

    Menurut informasi yang didapat, oknum PNS tersebut bertugas di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang. Diduga, dia terlibat dalam Jamaah Islamiyah. Saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang, Azis Gunawan membenarkan, ada salah satu anak buahnya yang ditangkap oleh Densus 88 karena diduga terlibat dengan Jamaah Islamiyah (JI). Kata Aziz, anak buahnya itu bernama Tobiin.

    “Iya betul betul, Tadi abis subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di Sepatan Timur. Namanya Tobiin,” kata Azis.

    Azis membenarkan, bahwa Tobiin di Disperta sudah berstatus sebagai PNS sekitar sepuluh tahun. Dan Tobiin sendiri saat ini di Dinas Pertanian menjabat sebagai staf. Azis sendiri mengaku sangat kaget dengan kejadian itu, namun dirinya sudah melaporkan penangkapan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

    “Benar iya PNS. Sudah dari CPNS di Disperta sini sekitar sepuluh tahun atau lebih lah. Memang dia lulusan pertanian dari Unila. Saya sudah lapor ke Pak Sekda juga. Tobiin merupakan staf biasa bukan pejabat struktural. Saya sendiri juga cukup mengagetkanlah ya,” katanya.

    Terduga teroris Tobiin yang ditangkap tim Densus 88 di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik di mata para tetangga. PNS di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tangerang itu tidak memiliki permasalahan dengan tetangga maupun warga lainnya.

    Kesaksian itu diungkapkan Ketua Rukun Warga (RW) 04 di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Lukman. Dia mengatakan, bahwa Tobiin diketahui baru tinggal selama satu tahun di wilayahnya dan tidak memiliki masalah.

    “Tidak ada, biasa-biasa saja. Selama ini sama warga juga bergaul, biasa tidak ada yang mencurigakan. Malah dikenal ramah dan baik,” kata Lukman kepada Satelit News (BANPOS Grup), Selasa (15/3).

    Lukman menyatakan, Tobiin yang tinggal bersama istri dan kedua anaknya itu sering bergaul dengan warga sekitar. Selain itu pria berusia 46 tahun itu tidak menunjukkan adanya perilaku atau hal-hal yang mencurigakan.

    “Memang selama satu tahun tinggal di sini, beliau tidak ada laporan ke RW. Tetapi sebelum tinggal di sini beliau juga sempat ngontrak,” katanya.

    Tobiin diamankan oleh Tim Densus 88 sekitar pukul 05.52 WIB di masjid Al Muhajirin Walansor di kawasan Perumahan Samawa Village setelah menunaikan salat subuh. Lalu, sekitar pukul 07.00 WIB petugas dari Polri melakukan penggeledahan di rumah Tobiin. Dari hasil penggeledahannya, Densus 88 melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang-barang pribadi Tobiin. Diantaranya empat buku, satu ATM, satu buku tabungan dan satu handphone.

    (PBN/BNN)

  • Aplikasi SIAPKERJA Milik Pemkab Tangerang Diserbu Puluhan Ribu Pencari Kerja

    Aplikasi SIAPKERJA Milik Pemkab Tangerang Diserbu Puluhan Ribu Pencari Kerja

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak 30.396 orang pencari kerja (Pencaker) sudah mendaftarkan diri di bursa kerja daring melalui aplikasi ‘Siapkerja’ di Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan pekerjaan sesuai dengan bidang keahliannya.

    “Platform digital ini menyajikan pengumuman dan rekrutmen perusahaan yang bisa langsung dilihat oleh Pencaker,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Iis Kurniati di Tangerang, Kamis 10 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

    Menurut Iis, hingga saat ini sudah lebih dari 300 perusahaan bergabung ke dalam platform digital bernama ‘Siapkerja’ tersebut. “Ini merupakan bursa kerja virtual, perusahaan kita undang ke ‘Siapkerja’ dan membuat akun masing-masing. Setelah itu perusahaan bisa menayangkan lowongan pekerjaan,” ujarnya.

    Iis menerangkan, melalui aplikasi ‘Siapkerja’ yang berfungsi untuk menginformasikan terkait lowongan kerja, juga digunakan sebagai sarana pelaporan keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Tangerang.

    “Selain menginformasikan lowongan pekerjaan, kita juga ada laporan keberadaan tenaga kerja asing, nah yang punya tenaga kerja asing sudah otomatis (didata),” ungkap Iis.

    Ia menuturkan, jika para calon tenaga kerja ingin mengakses melalui aplikasi itu, nantinya diminta untuk mendaftar terlebih dahulu, dan akan diminta mengisi beberapa data diri serta mengunggah beberapa persyaratan berupa foto, mulai dari KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, serta surat keterangan domisili bagi warga KTP di luar wilayah Kabupaten Tangerang.

    Adapun untuk mengakses layanan tersebut, para calon tenaga kerja bisa mengunduh melalui Google Playstore di handphone masing-masing.

    “Kalau di Kabupaten Tangerang ini kita masih menerima dengan orang luar, tetapi dia harus punya domisili atau memiliki KTP asal Kabupaten Tangerang,” jelas Iis.

    (RUL/NET)

  • Ombudsman Banten Desak Bupati Copot Dirut Pasar Kabupaten Tangerang yang Pamer Duit

    Ombudsman Banten Desak Bupati Copot Dirut Pasar Kabupaten Tangerang yang Pamer Duit

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Banten menyayangkan beredarnya video pamer uang yang diduga dilakukan Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, yang videonya beredar di media sosial.

    Dalam video yang beredar tersebut, pria yang diduga Dirut PD Pasar Niaga Kerta Raharja sedang duduk didepan meja yang penuh dengan gepokan uang. Direktur Utama BUMD milik Pemerintah Kabupaten Tangerang itu memamerkan hedonisme melalui aplikasi Tik Tok.

    Ombudsman Perwakilan Banten melalui Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Banten, Harri Widiarsa, mendesak agar Bupati Tangerang melakukan evaluasi serta mengambil sanksi tegas dan terukur, jika perlu mencopot, apabila memang benar video tersebut merupakan salah satu pejabat di Pemkab Tangerang.

    Ombudsman Banten juga menyarankan kepada Bupati agar melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana uang yang dipamerkan Direktur PD Pasar tersebut.

    “Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau pelanggaran, segera lakukan pemeriksaan termasuk aliran transaksi keuangannya dengan melibatkan PPATK. Jangan ada ruang abu-abu dalam penegakan disiplin di Pemerintahan Kabupaten Tangerang. Jika ada pelanggaran dan penyimpangan yang nyata, jatuhkan sanksi yang tegas dan terukur,” ujar Harri, Rabu (2/2).

    Direktur BUMD selaku pejabat pemerintahan menurutnya, harus bisa menahan diri untuk tidak pamer kekayaan dan gaya hidup mewah. Perilaku demikian merupakan tindakan tidak patut.

    “Pejabat tersebut kurang peka dengan situasi sosial, yang pasti egonya lebih dikedepankan dibandingkan masalah sosial yang sangat memprihatinkan saat ini,” katanya.

    Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, yang mana dampaknya tidak hanya memberikan pukulan berat bagi sistem kesehatan, tetapi juga sosial ekonomi di masyarakat.

    “Perekonomian dan kesejahteraan di Indonesia belum merata. Kesenjangan ekonomi yang tinggi sehingga pamer harta oleh pejabat publik bisa dapat memicu dampak psikologis di masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Lanjutan PPKM Darurat Tunggu Arahan Pemprov

    Lanjutan PPKM Darurat Tunggu Arahan Pemprov

    TANGERANG, BANPOS – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diumumkan oleh pemerintah pusat. Namun, pemerintah di daerah tetap menunggu arahan dari Pemprov Banten untuk mengikuti kebijakan tersebut.

    Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr. Hendra Tarmizi mengatakan, secara umum daerah yang masuk dalam penerapan PPKM Darurat, tentu akan melakukan perpanjangan sesuai yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (20/7) lalu.

    “Secara umum ya pasti ikutin, tapi kita tunggu arahan lebih lanjut juga dari Provinsi Banten, seperti apa teknisnya,” kata Hendra di Tigaraksa, Rabu, (21/7).

    Selama penerapan PPKM Darurat yang dimulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, angka kasus Covid-19 di Kabupaten Tangerang justru mengalami kenaikan signifikan, meskipun mobilitas masyarakat bisa ditekan.

    “Mobilitasnya bisa ditekan, tapi angka kasusnya meningkat, karena saat PPKM Darurat itu, kita meningkatkan tracing,” jelasnya.

    Hendra menambahkan, peningkatan angka Covid-19 di Kabupaten Tangerang dalam satu hari mencapai 200 kasus, padahal sebelumnya hanya berkisar 100 kasus.

    “Angkanya tembus 200 dan itu dominasi oleh orang tanpa gejala (OTG), makanya kami tidak henti-hentinya terus melakukan vaksinasi dalam membentuk herd immunity dan mengingatkan agar masyarakat disiplin protokol kesehatannya,” ujarnya.

    Terpisah, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan pihaknya tetap menerapkan PPKM Darurat melalui Surat Keputusan Walikota Cilegon dengan Nomor: 360/Kep. 173-BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tingkat Kota Cilegon. Pemberlakuannya selama lima hari terhitung sejak Tanggal 21-25 Juli 2021 diterapkan Pemerintah Kota Cilegon.

    Dalam Surat Keputusan Walikota Cilegon tentang PPKM juga tercantum, terhadap wilayah Rukun Tetangga/ Rukun Warga dengan kriteria Zona Merah yaitu wilayah yang terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

    Menurut Walikota Cilegon Helldy Agustian dalam Surat Keputusannya, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yaitu, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan, membatasi akses keluar masuk wilayah RT/RW terhitung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB.

    Dikatakan Helldy, untuk pengawasan pelaksanaan ketentuan PPKM dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Cilegon sampai dengan tingkat RT/RW dengan melibatkan unsur TNI, Kepolisian dan unsur masyarakat antara lain Satlinmas, Tim Penggerak PKK, Kader Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Penyuluh, Pendamping, Tokoh Pemuda, Tenaga Kesehatan, Karang Taruna serta relawan lainnya.

    “Lurah dan Ketua RT/RW mengoptimalkan Posko pengawasan PPKM dalam pelaksanaan Keputusan ini,” katanya

    Helldy menegaskan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat Kota Cilegon melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM. Adapun biaya yang timbul akibat pelaksanaan PPKM, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Daerah Kota Cilegon dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat

    “Satgas Covid-19 harus melakukan evaluasi, biayanya dari APBD Kota Cilegon,” tegasnya.
    Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, dr. Achmad Sulaeman mengklaim, adanya keterlambatan input data perkembangan kasus Covid-19 di beberapa Puskesmas. Alhasil, Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya berstatus zona kuning, kini menjadi zona merah atau wilayah dengan resiko penularan paling tinggi.

    Ia menerangkan, jika keterlambatan pengiriman input data bukan tanpa alasan. Pasalnya, beberapa operator yang biasa melakukan input data, sebagian sedang menjalani isolasi mandir karena terpapar covid-19. Akibatnya, data perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Pandeglang yang seharusnya dilaporkan setiap hari mengalami penumpukan.

    “Karena seminggu kemarin, orang yang bertugas mencatat dan mengirim update data ke Provinsi sebagian atau 50 persen itu terpapar covid-19. Kemudian trennya terus naik, akhirnya menjadikan Pandeglang ditetapkan menjadi zona merah. Secara otomatis, Kabupaten Pandeglang saat ini tidak lagi menerapkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro Diperketat. Namun, menerapkan PPKM Darurat, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri),” ungkap Sulaeman.

    Sulaeman menambahkan, bahwa Penerapan PPKM Darurat sudah mulai dilaksanakan. Selain itu, kata dia, PPKM Darurat adalah, kebijakan yang tidak bisa dihindari. Karena itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang, PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

    “PPKM darurat sudah kita laksanakan dari Minggu kemarin ya, sebelum kita memasuki zona merah. Untuk itu, mari kita semua bekerjasama, untuk melaksanakan PPKM Darurat ini. Dengan harapan, kasus penyebaran Covid-19 di Pandeglang akan segera turun,” katanya.

    Diketahui, jumlah kasus konfirmasi atau positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, saat ini tercatat sebanyak 4.854 orang.

    “Dari jumlah total yang positif 4.854 orang, terdiri dari 3.148 orang selesai dirawat atau sembuh, sebanyak 1.576 orang masih diisolasi atau dirawat, dan 130 orang telah meninggal dunia,” terang Sulaeman.

    Pada bagian lain, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (Aras) akan melakukan unjuk rasa di area Malingping, Lebak selatan (Baksel) pada Kamis (22/7) ini. Disebutkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemerintah yang telah memperpanjang PPKM Darurat.

    “Kami menolak PPKM Darurat. Kami menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan karantina wilayah dengan syarat dipenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat sesuai amanat konstitusi UU Nomor 6 Tahun 2018,” ungkap Alif Ibnu Sina Korlap Aksi Aras kepada BANPOS, Rabu petang (21/07).

    Menurut Alif, pijakan konstitusi harus digunakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan, seperti halnya ketika diterapkan karantina wilayah, maka selama karantina wilayah kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, hal ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

    “Tanggung-jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” jelasnya.

    Selain itu, lanjut mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini, untuk menciptakan suasana yang berkeadilan, maka pemerintah juga harus menghentikan laju kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya mengecam tindakan arogansi dan represif aparat keamanan dalam menertibkan masyarakat di masa Pandemi.

    “Kami juga menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menyetabilkan harga dan distribusi barang kebutuhan pokok di seluruh wilayah NKRI,” tandas Alif.

    Tambahnya, sebagai negara yang menjunjung nilai-nilai toleransi dalam kegiatan keagamaan. Maka, kata Alif, pemerintah harus segera merevisi instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 tahun 2021 poin g, yang kaitannya dengan pembatasan tempat ibadah.

    “Semua pihak yang terdampak harus menjadi perhatian pemerintah dengan segera, baik itu pedagang, ojek, seniman, tenaga honorer dan masyarakat yang terdampak lainnya sesuai dengan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Alif.(CR-01/WDO/DHE/ENK)