Tag: Pemkot Cilegon

  • Walikota Helldy Bangga Kota Cilegon Banyak Vendor Industri Pernikahan Berkualitas

    Walikota Helldy Bangga Kota Cilegon Banyak Vendor Industri Pernikahan Berkualitas

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon, Helldy Agustian, bersama dengan istri (Hany Seviatry), meresmikan acara The Royale Wedding Fest 2024 di Ballroom The Royale Krakatau Hotel. Acara ini berlangsung selama dua hari ini menampilkan beragam vendor pernikahan kreatif dari Kota Cilegon, Sabtu (20 April 2024).

    Helldy Agustian yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon saat membuka acara mengungkapkan kegembiraannya melihat begitu banyaknya vendor pernikahan yang berkualitas di Kota Cilegon.

    “Kami sangat bersyukur atas undangan ini, melihat begitu banyaknya kreativitas para vendor yang luar biasa. Kota Cilegon ternyata memiliki potensi besar dalam industri pernikahan,” ujar Helldy.

    Pada kesempatan ini Helldy menegaskan komitmennya untuk terus mendukung indsutri kreatif di Kota Cilegon, terutama dalam industri pernikahan.

    “Atas nama Pemerintah Kota Cilegon, kami akan terus mendukung semua usaha kreatif di Kota Cilegon, termasuk dalam industri pernikahan ini. Kami sangat bangga vendor-vendor lokal ternyata luar biasa hebat dan tidak kalah dengan daerah lain,” tandas Helldy.

    Prestasi Kota Cilegon dalam menyelenggarakan acara pernikahan juga disoroti oleh Helldy. Semisal adanya The Royale Krakatau atau yang dahulu lebih terkenal dengan Hotel Royale Cilegon yang sering digunakan untuk acara pernikahan mewah.

    “Kami bangga memiliki The Royale Krakatau, sebuah hotel dengan fasilitas lengkap yang memungkinkan penyelenggaraan pernikahan mewah,” ucap Helldy dengan bangga.

    Helldy juga berharap agar industri pernikahan di Kota Cilegon terus berkembang pesat. Sehingga dengan industry pernikahan akan turut membangun Kota Cilegon.

    “Kami berharap seluruh vendor dapat terus berkembang pesat, sehingga dapat turut serta dalam membangun Kota Cilegon dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Helldy.

    Sementara Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi Banten, GS Ashok Kumar, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mencari vendor pernikahan di luar Banten.

    “Dengan adanya acara seperti ini, kami ingin menegaskan bahwa vendor-vendor di Banten, termasuk Kota Cilegon, tidak kalah dengan yang dari luar,” ugkap Asok.

    Sementara itu, Direktur SDM dan Keuangan PT. Krakatu Sarana Properti, Nia Ninfia Novia, menjelaskan bahwa The Royale Wedding Fest merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya.

    “Kami ingin membantu masyarakat Banten, khususnya Kota Cilegon, dalam memilih vendor pernikahan terbaik melalui acara ini,” kata Nia.

    Nia menjelaskan bahwa para vendor pernikahan untuk mengutamakan pentingnya pelayanan maksimal kepada pelanggan.

    “Kami mengajak seluruh vendor untuk memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pelanggan, sehingga mereka mendapatkan referensi terbaik untuk pernikahan mereka,” tutur Nia. (*)

  • Walikota Helldy Gandeng Industri Meriahkan HUT Kota Cilegon ke-25 tahun

    Walikota Helldy Gandeng Industri Meriahkan HUT Kota Cilegon ke-25 tahun

    CILEGON, BANPOS – Hari jadi Kota Cilegon ke-25 tahun tinggal menghitung hari, tepatnya pada 27 April mendatang. Sejumlah agenda kegiatan untuk meriahkan pun sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon di masa kepemimpian Walikota Helldy Agustian. Ada hal special pada peringatan hari jadi tahun ini dimana dirangkaikan dengan Program Akkopsi (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Peduli Sanitasi) yang akan dihadiri Satu Menko dan tiga Menteri.

    Guna turut memeriahkan rangkain HUT Kota Cilegon ke-25 Walikota Cilegon Helldy Agustian turut mengajak seluruh kalangan industri di kota baja. Ia mengajak industry untuk ikut serta, terutama dalam rangkaian acara Cilegon Expo 2024. Hal itu disampaikan Helldy saat Rapat Bersama Persiapan HUT Kota Cilegon di Aula Setda Kota Cilegon, Senin (22 April 2024).

    Untuk diketahui Rangkaian Peringatan HUT Kota Cilegon ditandai dengan Riungmungpulung pada 27 April yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna. Sementara Cilegon Expo akan dilangsungkan selama lima hari mulai dari 3 sampai 7 Mei 2024.

    “Sebentar lagi kami menghadapi ulang tahun perak Kota Cilegon yakni Hari Jadi Ke-25. Kami meminta kepada Industri di Kota Cilegon untuk turut terlibat dalam acara hari jadi khususnya agenda Cilegon Expo 2024. Hal ini penting, karena dengan keterlibatan Industri artinya menegaskan bahwa Kota Cilegon merupakan Kota Industri,” ujar Helldy Agustian sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon, Senin 22 April 2024.

    Helldy yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota CIlegon menjelaskan, ada yang berbeda dari perayaan HUT Kota Cilegon ke-25 kali ini. Sebab, peringatan HUT Kota Cilegon akan dirangkaikan dengan pelaksanaan program Akkopsi.

    “Perayaan HUT Kota Cilegon kali ini akan dirangkaikan dengan pelaksanaan kegiatan Akkopsi. Setelah pembukaan, kami akan membawa seluruh tamu undangan ke Cilegon Expo 2024, termasuk akan ada kedatangan satu Menteri Koordinato (Menko) dan tiga Menteri,” tandas Helldy.

    Olehkarenanya, Helldy berharap, keterlibatan kalangan industri pada perayaan HUT Kota Cilegon, terutama Cilegon Expo 2024 dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

    “Harapan kami dengan keterlibatan Industri dapat memberikan dampak besar untuk pertumbuhan perekonomian masyarakat Kota Cilegon,” ucap suami dari Hany Seviatry.

    Sementara itu, pada Cilegon Ekspo ditargetkan jumlah pengunjung 10.000 perhari. Sedangkan untuk pesertanya kantor dinas pelayanan publik, UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan Ekonomi Kreatif, Pemerintahan Kabupaten/Kota anggota Akkopsi, Komunitas, dan pelaku kuliner Kota Cilegon.(*)

  • Alhamdulillah, THR Pegawai Pemkot Cilegon Sudah Cair

    Alhamdulillah, THR Pegawai Pemkot Cilegon Sudah Cair

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon. Pencarian THR bagi pegawai pemkot sejak Senin (25/3/2024) hingga Kamis (28/3/2024).

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, memberikan pencairan THR bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “Alhamdulillah gaji ke 14 (THR) sudah sampai ke teman-teman yang berhak menerimanya. Jadi kami bersama teman-teman bagaimana supaya ini terlaksana dengan baik dan menjadikan keberkahan bagi pegawai Pemerintahan Kota Cilegon,” kata Maman kepada BANPOS, kemarin.

    Menurut Maman pencarian THR sudah sesuai aturan yang berlaku.

    “Sudah pas waktunya,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengatakan sesuai dengan PP 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, maka Kota Cilegon sudah menindaklanjuti hal itu dengan menganggarkan sekitar Rp71 miliar untuk THR ini.

    “Ini peruntukannya adalah untuk PNS, CPNS kemudian P3K, kepala daerah, DPRD dan non ASN. Alhamdulillah sudah kita salurkan kepada yang berhak,” kata Dana kepada BANPOS.

    “Kita mulai cairan Senin 25 Maret sampai Kamis (28/3/2024) kita salurkan ke OPD sesuai dengan anggaran yang ada, jumlah pegawai yang ada,” tuturnya.

    Karena, kata dia ini merupakan hak pegawai dan ada regulasinya.

    “Tentu kita harus taati itu dan apalagi THR diharapkan oleh seluruh pegawai dan kita upayakan tepat waktu pemberiannya,” tandasnya. (LUK)

  • Sediakan Pasokan Pangan Terjangkau, Walikota Helldy Buka Bazar Ramadan

    Sediakan Pasokan Pangan Terjangkau, Walikota Helldy Buka Bazar Ramadan

    CILEGON, BANPOS – Walikota Cilegon Helldy Agustian membuka secara resmi Bazar Ramadan 1445 Hijriyah yang digelar di Alun-alun Kota Cilegon, Rabu (27/3/2024).

    Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon dalam rangka menyediakan pasokan pangan dengan harga terjangkau.

    “Kegiatan ini (Bazar Ramadan-red) merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan harga terjangkau. Dimana, para penjual bahan pokok difasilitasi untuk berjualan melalui stand yang telah disediakan,” ujar Helldy.

    Helldy berharap, ritel dan toko modern turut bekerjasama menyediakan pasokan pangan murah.

    “Kami mengharapkan seluruh pelaku ritel, toko modern, swalayan dan para pelaku usaha dapat berperan aktif dan bekerjasama dengan pemerintah dalam menyediakan pasokan pangan dengan harga yang terjangkau,” harapnya.

    Dalam hal ini, Helldy menyampaikan apresiasi kepada Disperindag Kota Cilegon atas pelaksanaan Bazar Ramadan 1445 Hijriyah yang menjadi sarana untuk mengajak masyarakat, terutama para pelaku UMKM dan Industri rumah tangga untuk turut terlibat.

    “Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, dan dapat memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat Kota Cilegon,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti mengatakan bahwa Bazar Ramadhan akan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 27 dan 28 Maret 2024.

    Dimana, sebanyak 1.000 paket sembako gratis akan dibagikan selama periode tersebut.

    “Data penerima bantuan kami peroleh dari Dinas Sosial dengan tujuan agar penyaluran bantuannya tepat sasaran. Paket sembako gratis ini akan kami distribusikan ke 4 kecamatan, yaitu Purwakarta, Citangkil, Cilegon dan Jombang,” katanya.

    Dijelaskan Andriyanti, berbagai perusahaan, termasuk BUMD, BUMN dan sejumlah pelaku usaha turut serta dalam kegiatan bazar tersebut.

    “Alhamdulillah, berkat dukungan dari beberapa perusahaan dan pelaku usaha, bazar hari ini dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya. (LUK)

  • Antisipasi Makanan Berbahaya, Pemkot Cilegon dan BPOM Sidak Pasar Tradisional dan Modern

    Antisipasi Makanan Berbahaya, Pemkot Cilegon dan BPOM Sidak Pasar Tradisional dan Modern

    CILEGON, BANPOS – Mengantisipasi makanan yang mengandung bahan berbahaya beredar selama bulan Ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon bersama BPOM Serang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon melakukan pengawasan di Pasar Blok F Kota Cilegon.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kota Cilegon, Ahmad Fitriadi mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan tersebut bersama tim gabungan BPOM Serang dan Dinkes Kota Cilegon di Pasar Blok F.

    “Kita mengawasi makanan-makanan yang berada di masyarakat, mungkin terkait merk ataupun bahan-bahan kandungan yang ada di dalamnya termasuk masa kadaluarsanya,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Kota Cilegon, Jumat (15/3).

    Selain di Pasar Blok F, pengawasan makanan juga dilakukan di toko-toko retail, pasar-pasar modern seperti supermarket dan lainnya.

    Hari ini, kata dia, baru dilakukan pengawasan dan pengambilan sampel, sementara hasilnya baru bisa disampaikan sore ini atau besok lusa.

    Adapun jenis makanan yang dilakukan pengawasan yakni makanan yang sudah terdaftar BPOM ataupun yang belum terdaftar BPOM.

    “Seperti biskuit, makanan takjil, dan lain-lain, yang tujuannya untuk perlindungan konsumen, jadi jangan sampai ada konsumen yang dirugikan,” tuturnya.

    Ahmad mengimbau kepada masyarakat Cilegon agar sebelum membeli bahan-bahan makanan agar mengecek terlebih dahulu makanan yang akan dibeli.

    “Kami mengimbau agar sebelum membeli, harus teliti, baca dulu expired nya, label halalnya, label dinkes dan lain-lain,” tandasnya. (LUK)

  • Semua Pegawai Pemkot Cilegon Bakal Dilakukan Tes Urine

    Semua Pegawai Pemkot Cilegon Bakal Dilakukan Tes Urine

    CILEGON, BANPOS – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan dilakukan tes urine. Hal itu dilakukan untuk menekan dan menurunkan angka kerawanan serta mencegah peredaran narkoba di kalangan ASN Kota Cilegon.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan para ASN akan dilakukan tes urine.

    “Saya akan berkordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) agar tiap – tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) bisa dilakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan tes urine langsung,” kata Maman saat menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Aula Kantor Diskominfo Kota Cilegon, Rabu (7/2).

    Dijelaskan Maman, kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon meningkat. Pada tahun 2022 lalu, tiga kecamatan berstatus waspada dan tahun berikutnya menjadi empat kecamatan.

    “Ada peningkatkan dari wilayah yang berstatus waspada atau zona merah, menambah satu kecamatan yaitu Kecamatan Citangkil. Dimana, sebelumnya tahun 2022 hanya ada tiga yaitu Kecamatan Cibeber, Jombang dan Pulomerak,” jelasnya.

    Oleh karena itu, Maman mengimbau kepada setiap kelurahan untuk gencar dalam mensosialisasikan bahaya narkoba kepada masyarakat. Hal itu diharapkan dapat meminimalisir terjadinya peningkatan kerawanan kawasan narkoba di Kota Cilegon.

    “Saya minta tiap Kelurahan agar terus sosialisasikan bahaya narkoba secara masif kepada masyarakat, agar supaya di tahun 2024 ini tidak terjadi lagi peningkatan kerawanan narkoba di wilayah Kota Cilegon,” pintanya.

    Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Fajar Wijanarko menuturkan, pada tahun 2023, pihaknya telah menangani 14 kasus tindak pidana narkotika dan 31 kasus penyalahgunaan obat daftar G atau obat berbahaya.

    “Di tahun 2023 ada 4 laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika dan 14 laporan terkait penyalahgunaan obat daftar G, dan kami sudah melakukan penegakan hukum bagi pengguna narkoba sebanyak 14 kasus dan 31 kasus Obat Daftar G, serta 16 kasus NPS (New Psychoactive Substances),” tuturnya.

    Fajar menerangkan bahwa penyalahgunaan obat daftar G memiliki efek serupa dengan narkotika. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat daftar G dan menekankan bahwa penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter.

    “Obat daftar G ini merupakan obat yang berbahaya, seperti Eximer, Tramadol dan obat lainnya yang dijual bebas di apotik, jadi saya minta jangan disalahgunakan sebab jika di gunakan secara tirtmen tertentu akan berdampak seperti menggunakan narkotika,” tandasnya. (LUK)

  • Ganggu Keindahan Kota, Komisi IV Desak Bangunan Liar di JLS Disikat

    Ganggu Keindahan Kota, Komisi IV Desak Bangunan Liar di JLS Disikat

    CILEGON, BANPOS – Bangunan liar permanen yang berada di trotoar sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) atau Jalan Aat Rusli Kota Cilegon, mendapatkan sorotan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon.

    Bahkan wakil rakyat itu, pada Rabu (24/1) meninjau langsung ke lokasi bersama dinas terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga Al Ghazali mengatakan, dalam peninjauan tersebut, pihaknya menyoroti sejumlah bangunan permanen di jalan JLS.

    “Jadi kita konsen dengan bangunan permanen di jalan JLS ini, karena informasi dari pusat bahwa Pemkot Cilegon akan mendapat bantuan sekitar Rp64 miliar untuk JLS. Makanya, jika tidak dilakukan penertiban segera sangat disayangkan anggaran tersebut,” kata Erik kepada awak media saat ditemui di sela tinjauan, Rabu (24/1).

    “Karena salah satu persyaratan bantuan itu harus clear bangunan-bangunan yang ada di trotoar, makanya bangunan yang di permanen itu harus segera ditertibkan,” sambungnya.

    Selain itu, Politisi Partai Golkar ini juga telah mengingatkan kepada dinas terkait dalam hal ini Disperkim Cilegon, agar lebih konsen dalam melakukan penataan kota, jangan sampai JLS ini seperti Jalan Protokol yang semrawut.

    “Kita sudah wanti-wanti ke Disperkim jangan sampai rukonya semrawut, bangunannya nggak jelas dan sebagainya. Mumpung jalan ini kan masih baru, jadi harus benar-benar di tata dengan baik,” tegasnya.

    Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan kepada Pemerintah Kota Cilegon, dalam hal ini dinasnya terkait untuk bisa menjaga aset-aset milik Pemkot Cilegon serta dapat mempercantik pandangan orang terkait masalah bangunan di Kota Cilegon.

    “Kota Cilegon ini kan pintu masuk dan keluar luar daerah, jadi bangunan-bangunan yang ada harus cantik dan bagus, kita harus menunjukan sebagai kota industri itu bangunannya sudah tertib dan baik,” tandasnya.

    Ditempat yang sama, Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti mengatakan, sejumlah pedagang yang berjualan di atas trotoar baik yang membangun lapaknya secara permanen maupun semi permanen. Pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Disperindag Kabupaten Serang.

    Karena di JLS tersebut, masuk dua wilayah yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, akan tetapi secara aset tanahnya milik Pemerintah Kota Cilegon.

    “Rencananya Senin besok kita agendakan dengan Disperindag Kabupaten Serang, untuk berkoordinasi dan mensinkronkan sejumlah pedagang dan kepemilikan bangunannya. Jadi nunggu hasilnya Senin nanti,” tutupnya. (LUK)

  • Kendalikan Inflasi, Pemkot Cilegon Siapkan Anggaran Rp30 Miliar

    Kendalikan Inflasi, Pemkot Cilegon Siapkan Anggaran Rp30 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengalokasikan anggaran sekitar Rp30 miliar untuk pengendalian inflasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon, Wilastri Rahayu mengatakan untuk menekan inflasi di Kota Cilegon pihaknya telah mengalokasikan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

    “(Untuk penanganan inflasi) Rp25,5 miliar sampai Rp30 miliar yang kalau ditambah sarana dan prasarana fisik hampir Rp90 miliar,” kata Wilastri kepada BANPOS, Selasa (23/1).

    Menurut Wilastri, anggaran tersebut sudah dialokasikan kepada dinas terkait untuk pelaksanaan kegiatan, seperti pasar murah, monitoring pasar, urban farming, bantuan sosial, bantuan modal dan lain-lain.

    “Jadi ada dinas perindag (perindustrian dan perdagangan), dinas ketahanan pangan, dinas koperasi dan ukm kemudian dinas sosial itu untuk yang menyentuh ekonomi. Kalau di fisik itu dinas PUPR (pekerjaan umum dan penataan ruang) untuk sarana dan prasarananya,” tuturnya.

    Dengan adanya program-program tersebut, kata Wilastri diharapkan bisa menekan inflasi di Kota Cilegon dan bisa meringankan beban masyarakat.

    “(Program-program ini) Sekiranya yang pertama bisa membantu bisa menekan harga pasar, yang kedua menumbuhkan bagaimana bisa berusaha di umkm bagaimana mereka bisa bekerja dan berdaya. Karena semuanya untuk meringankan dan meningkatkan daya beli masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Cilegon Andriyanti mengatakan anggaran untuk menekan inflasi dialokasikan untuk operasi pasar di 43 kelurahan. Dari 43 kelurahan itu dianggarkan sekitar Rp145 juta.

    “Sasarannya pada masyarakat di 43 kelurahan,” ujarnya.

    Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Cilegon pada Desember 2023 yang dirilis 2 Januari 2024 dari 3 kota pantauan IHK (indeks harga konsumen) di Provinsi Banten, semua kota mengalami inflasi, inflasi tertinggi terjadi di Kota Cilegon sebesar 0,63 persen dengan IHK 119,30 sedangkan inflasi terendah terjadi di Kota Serang sebesar 0,34 persen dengan IHK sebesar 119,88.

    Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang di tunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Sebaliknya, deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang di tunjukkan oleh turunnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

    Dari 11 kelompok pengeluaran, 8 kelompok pengeluaran mengalami inflasi, 1 kelompok pengeluaran mengalami deflasi, dan 2 kelompok pengeluaran tidak mengalami perubahan indeks.

    Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 1,72 persen; kelompok pakaian dan alas kaki mengalami inflasi sebesar 0,16 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mengalami inflasi sebesar 0,14 persen.

    Selanjutnya, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga mengalami inflasi sebesar 0,57 persen; kelompok kesehatan mengalami inflasi sebesar 0,25 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya mengalami inflasi sebesar 0,13 persen.

    Lalu, kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran mengalami inflasi sebesar 0,22 persen; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami inflasi sebesar 0,60 persen; kelompok transportasi mengalami deflasi sebesar 0,32 persen; sedangkan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan; dan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks. (LUK)

  • Walikota Helldy Minta PT Chandra Asri Hentikan Kegiatan Sementara

    Walikota Helldy Minta PT Chandra Asri Hentikan Kegiatan Sementara

    CILEGON, BANPOS – Pada Sabtu pagi, 20 Januari 2024, masyarakat Kota Cilegon dihebohkan dengan bau tidak sedap yang berasal dari salah pabrik kimia terbesar di Indonesia, yakni PT Chandra Asri Pacific. Tbk.

    Walikota Cilegon Helldy Agustian beserta jajaran pun bergerak cepat mendatangi pabrik kimia di Jalan Raya Cilegon Anyer, Kecamatan Ciwandan. Helldy ingin mengklarifikasi langsung mengenai penyebab dugaan kebocoran pabrik kimia tersebut.

    Usai pertemuan, Helldy meminta agar PT Chandra Asri Pacific menghentikan kegiatannya terlebih dahulu untuk sementara sampai adanya hasil laboratorium yang menyatakan bahaya atau tidak bau yang terhirup oleh warga.

    “Saya sudah minta Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon untuk mengambil sampel. Sekarang sedang dicek ke laboratorium, apakah membahayakan atau tidak untuk masyarakat Kota Cilegon,” kata Helldy.

    Selanjutnya, Helldy juga meminta Chandra Asri untuk segera mengunjungi warga terdampak bau tidak sedap, serta membentuk tim untuk memantau kondisi masyarakat terdampak dan menyalurkan susu murni kepada warga masyarakat sebagai penawar.

    “Ke depan saya minta agar apabila terjadi shutdown memberitahukan terlebih dahulu agar kami sosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya.

    Saat ini, lanjut Helldy, tim dari Pemkot Cilegon mulai dari Puskesmas hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dibantu Kodim sudah turun ke lapangan untuk memberikan pendampingan kepada warga terdampak.

    “Kami minta masyarakat bersabar dulu karena ini sudah ditangani. Mudah-mudahan ada jalan keluar, kalau memang sore ini hasil lab-nya sudah ada, nanti kami beritahukan kepada masyarakat,” terangnya.

    Usai bertemu pihak Chandra Asri, Wali Kota Cilegon kemudian mengunjungi Puskesmas Ciwandan untuk mengetahui kondisi warga yang tengah dirawat akibat menghirup bau tak sedap.

    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Sabri Mahyudin mendesak agar PT. Chandra Asri segera melakukan perbaikan dan penanggulangan untuk menghentikan dampak bau.

    “Bau tak sedap mulai tercium sekitar pukul 03.00 di wilayah Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Grogol, Kecamatan Citangkil dan sekitarnya. Warga mengeluhkan mata perih, sesak napas dan mual muntah,” katanya.

    Menurut Sabri, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lapangan di Lokasi PT. Chandra Asri. Dia mengakui, pada saat pengecekan tercium bau menyengat.

    “Berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, kebauan berasal dari kebocoran pipa HC. Operasional plant saat ini sudah dihentikan (shut down). Pasca kejadian abnormal tersebut, PT. Chandra Asri sudah menyampaikan pemberitahuan pembakaran gas di cerobong,” jelasnya.

    Selain Wali Kota Cilegon, di lokasi PT. Chandra Asri juga dilakukan pertemuan dengan perwakilan warga masyarakat terdampak, Ketua DPRD Kota Cilegon, Kepolisian, TNI, dan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

    “Dari hasil pertemuan tersebut perwakilan masyarakat terdampak meminta agar PT. Chandra Asri menyediakan Tim Medis untuk stand by di wilayah terdampak. Masyarakat terdampak yang mengalami keluhan kesehatan akibat kejadian pencemaran ini dapat melakukan pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas terdekat, biaya akan ditanggung oleh PT. Chandra Asri,” kata Sabri. (LUK)

  • Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    Walikota Cilegon dan Anak Buahnya Digugat Rp1,8 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) hingga Walikota Cilegon digugat salah satu pengusaha kontraktor sebesar Rp1,8 miliar.

    Hal itu lantaran mereka diduga melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Gugatan tersebut telah di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan akan disidangkan pada Kamis 23 November 2023 mendatang.

    Penggugat bernama Rio Pratama Wadiyanto yang juga kontraktor melalui kuasa hukumnya berjumlah tiga orang. Ketiganya yakni Wahyudi, Erif Fahmi dan Nanao Suratno.

    Wahyudi yang mewakili tiga advokat dari kantor hukum Wahyudi and Partners memaparkan, penggugat mengajukan gugatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Kepala DPUPR Kota Cilegon sebagai tergugat I, Kepala BPKPAD Kota Cilegon sebagai tergugat II, Walikota Cilegon sebagai tergugat III.

    Kemudian PT Asa Prima Abadi sebagai turut tergugat I dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten turut tergugat II.

    Adapun yang menjadi sebab dan dasar gugatan Ingkar Janji ini yaitu penggugat yang merupakan Direktur CV Pratama Jaya pada bulan Agustus 2021, mengakses website lpse.cilegon.go.id dan melihat paket pekerjaan Jalan KH. Ishak dengan nomor Tender: 8572318 dengan nilai total HPS Rp3.133.250.902 dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur yang di tayangkan pada LPSE Kota Cilegon.

    Kemudian pada 28 Agustus 2021, penggugat mengikuti paket pekerjaan tersebut, dan kemudian mengikuti serangkaian proses tender, hingga pada tahapan pengumuman CV. Pratama Jaya dinyatakan sebagai pemenang tender melalui Berita Acara Hasil pemilihan Nomor 027/07/BAHP-8572318/DPUTR/Pokja Pemilihan 1 tertanggal 24 September 2021.

    Setelah dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya penggugat ditunjuk sebagai penyedia barang lewat surat Nomor: 620/1300/SPBBJ/BM/DPUTR tentang Surat penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) untuk pelaksanaan paket pekerjaan rekonstruksi Jalan KH. Ishak tertanggal 13 Oktober 2021.

    Setelah mendapatkan surat penunjukan tersebut, penggugat kemudian menandatangani surat perjanjian/kontrak kerja nomor 620/1326/SP/BM/DPUPR tertanggal 15 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I.

    “Pada 28 Oktober 2021 Penggugat kemudian mendapatkan surat perintah mulai kerja dari Tergugat 1 dengan nomor 620/1397/SPMK/BM/DPUTR tentang Surat Perintah Mulai kerja [SPMK] dengan Paket Pekerjaan Rekontruksi Jalan KH. Ishak,” kata Wahyudi kepada BANPOS, Rabu (22/11).

    Pelaksanaan pekerjaan yang diberikan oleh tergugat I, mempunyai target 60 hari Kalender, terhitung mulai dari 28 Oktober 2021 sampai 26 Desember 2021.

    “Untuk melaksanakan proyek pekerjaan tersebut, penggugat menggunakan fasilitas kredit stand by loan dan atas penggunaan dana tersebut, Turut Tergugat II mengkonfirmasi Tergugat I sebagai syarat pencairan kredit,” ujarnya.

    Pada 5 November 2021, atas konfirmasi tersebut, Penggugat mencairkan Fasilitas Kredit (Stand By Loan) dari Turut Tergugat II sebesar Rp850.000.000.

    “Dimana dana tersebut di gunakan sebagai modal pembangunan proyek pekerjaan Aquo,” ucapnya.

    Kemudian pada tanggal 25 November 2021, Penggugat kembali mencairkan fasilitas kredit Turut Tergugat II sebesar Rp589.765.000 yang digunakan untuk mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan tersebut.

    “Setelah pencairan modal pengerjaan proyek Aquo, penggugat kemudian mengerjakan pekerjaan tersebut yang kemudian dalam pengerjaanya penggugat melakukan pembelian Readymix kepada PT. Asa Prima Abadi (Turut Tergugat I), dan membeli serta melengkapi seluruh kebutuhan pengerjaan proyek dan melakukan segala upaya untuk menyelesaikan pekerjaan yang telah diterimanya dari Tergugat I,” paparnya.

    Setelah melakukan serangkaian kewajibannya dalam menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Tergugat I, maka pada 18 Desember 2021, Penggugat telah menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan target 60 hari kalender yang di tetapkan dalam kontrak dan mengkonfirmasi kepada Tergugat I.

    “Sebagaimana pekerjaannya telah diselesaikan dan mengkonfirmasi ke tergugat I, pada 24 Desember 2021 penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over-PHO), kepada tergugat I,” katanya.

    Atas permohonan pemeriksaan hasil pekerjaan tersebut (Provisional Hand Over) ditindaklanjuti pada tanggal 29 Desember 2021 Pukul 22.00 WIB. Tergugat I melakukan Pemeriksaan/Visit ke lokasi pekerjaan.

    “Bahwa pada tanggal 30 Desember 2021, Tergugat I membuat Berita Acara Serah Terima hasil pekerjaan nomor 620/3146/BAST.I/PPK-BM/DPUTR, dimana berita acara tersebut menandakan telah diserah terimakannya seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pemberi kerja setelah dianalisa oleh panitia penilai hasil pekerjaan,” imbuhnya.

    Bahwa pada 31 Desember 2021,Tergugat I menyatakan kepada penggugat bahwa Surat Tagihan Pembayaran yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan gagal bayar dengan alasan Tergugat I terlambat menyerahkan dokumen Permohonan Pembayaran kepada Tergugat II.

    “Akibat gagal bayar yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, pada tanggal 31 Desember 2021 penggugat ditagih oleh Turut Tergugat I untuk melunasi Pembelian Readymix, namun akibat kegagalan tersebut Penggugat tidak dapat melunasi kewajibannya pada Turut Tergugat I,” tuturnya.

    Bahwa selain mendapatkan tagihan Pembayaran oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II kemudian menanyakan mengenai batas waktu pengembalian fasilitas kredit yang sudah jatuh tempo kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan dalam pelaksanaan fasilitas kredit Stand By Loan, batas akhir pembayaran yaitu 31 Desember 2021.

    “Bahwa atas gagal bayar dan jatuh tempo pengembalian fasilitas kredit Penggugat, pada 3 Januari tahun 2022, Turut Tergugat II dengan Penggugat mengadakan pertemuan di kantor Tergugat I, untuk mengklarifikasi mengenai gagal bayar pekerjaan dan menginformasikan denda bunga atas fasilitas kredit yang digunakan oleh Penggugat,” ungkapnya.

    Bahwa dalam pertemuan tersebut, Tergugat I menjelaskan kepada Penggugat dan turut tergugat II bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan pada anggaran 2021, karena terjadi keterlambatan dan pembayaran akan di lakukan pada anggaran tahun 2022.

    Atas kegagalan pembayaran serta ketidakpastian kapan akan dibayarkan oleh Tergugat I, Tergugat II, sementara waktu terus berjalan, maka penggugat harus menanggung kerugian atas bunga fasilitas kredit Turut tergugat II, dan bunga keterlambatan pembayaran readymix oleh Turut Tergugat I.

    “Atas Gagal bayar yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II, penggugat harus menanggung denda keterlambatan pelunasan Kredit Turut Tergugat II sebesar 3 persen per tahun atau 0,25 persen per bulan terhadap tunggakan pokok dan 3 persen per tahun atau 0,25 persen perbulan terhadap tunggakan atas bunga,” ujarnya.

    “Bahwa denda-denda sebagaimana tersebut diatas, mulai berlaku saat jatuh tempo pembayaran yaitu 31 Desember desember 2021, yang seharusnya apabila tergugat I melaksanakan pembayaran sesuai dengan kontrak perjanjian yang ditentukan, maka penggugat tidak akan dibebankan sebagaimana bunga-bunga atas keterlambatan sebagaimana dijelaskan diatas,” sambungnya.

    Atas keterlambatan pembayaran oleh penggugat, pada tanggal 07 februari 2022, Turut Tergugat I memberikan teguran kepada Penggugat lewat surat Nomor: 003/II/2022.- SP Perihal Surat Peringatan (SP) yang meminta Penggugat untuk melunasi Pembayaran Pemesanan Readymix sebesar Rp482.945.000.

    Bahwa atas adanya surat peringatan oleh Turut Tergugat I, dan belum di bayarannya hasil pekerjaan oleh Tergugat I, maka penggugat tidak bisa melaksanakan pembayaran atas tagihan tersebut dan menanggung kerugian atas bunga yang di terapkan.

    Bahwa atas denda bunga yang terus berjalan, yang diakibatkan keterlambatan kewajiban Pengembalian Fasilitas kredit pada Turut Tergugat II, Penggugat kembali berupaya menanyakan kepada Tergugat I mengenai realisasi pembayaran pekerjaan tersebut.

    Namun Tergugat I tidak bisa memastikan kapan dan tanggal berapa dilakukanya pembayaran, hanya menyampaikan akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022.

    “Upaya penggugat untuk meminta kepastian pembayaran, pada 27 Januari 2022 Tergugat I menyampaikan informasi lewat surat Nomor :620/234/BM-DPUPR tentang informasi pembayaran termin, namun dalam surat
    tersebut tidak dapat memastikan kapan dilaksanakannya pembayaran, hanya menyampaikan akan dibayarkan pada anggaran tahun 2022,” terangnya.

    Bahwa atas ketidakpastian pembayaran oleh tergugat I, dimana Penggugat terus ditagih oleh Turut Tergugat II mengenai kepastian pembayaran fasilitas kredit yang telah di gunakan dan bunga kredit yang terus berjalan, maka pada tanggal 02 Juni 2022 Penggugat memohonkan surat Nomor 01/PJ/VI/2022 tentang dukungan keringanan bunga Bank BJB, kepada Tergugat I.

    Atas surat permohonan tersebut, Tergugat I membalas dengan surat Nomor 900/623/DPUTR tentang konfirmasi pembayaran termin dan permohonan keringanan pembayaran kredit CV.Paratama Jaya, namun dalam surat tersebut tergugat I hanya menjawab akan mengupayakan pembayaran pada bulan Juni 2023, namun sampai lewat bulan belum juga terealisasi.

    Bahwa pada 6 Juni 2022, Turut Tergugat II kembali mengirimkan surat Nomor :0158/RAN-KOM/M/2022 kepada Tergugat I perihal konfirmasi Pembayaran Termin Proyek CV. Pratama Jaya, namun pihak tergugat I tidak bisa memberikan kepastian kapan dibayarnya hasil pekerjaan penggugat, sehingga bunga kredit terus berjalan.

    “Atas gagal bayar oleh tergugat I, pada tanggal 16 November 2022 Turut Tergugat I melaporkan Penggugat lewat Laporan Polisi Nomor :LP/B/552/XI/2022/SPKT III. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN atas dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana di Polda Banten,” ungkapnya.

    Kemudian, pada 6 Desember 2022, Tergugat I dan Tergugat II, membayarkan uang sejumlah Rp2.136.449.306 kepada penggugat sebagai pembayaran pekerjaan proyek tersebut.

    “Pembayaran pekerjaan tersebut, memakan waktu sampai dengan sekurang-kurangnya 1 tahun,
    dimana keterlambatan pembayaran tersebut mengakibatkan penggugat membayar bunga keterlambatan dan denda pembayaran fasilitas kredit standby loan,” tuturnya.

    Adapun pembayaran pekerjaan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat tetap harus membayar denda akibat keterlambatan pembayaran Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

    “Tergugat III (Walikota Cilegon) sebagai pimpinan dan penanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan daerah, seharusnya membuat suatu kebijakan anggaran yang solutif sehingga dapat menyelesaikan perkara ini tanpa menimbulkan kerugian kepada penggugat,” ungkapnya.

    Denda keterlambatan yang ditanggung oleh Penggugat dari Turut tergugat I, ialah 0,1 persen per hari dari total sisa tagihan sebesar Rp480.945.000 pada saat jatuh tempo.

    “Jika di hitung pertanggal 7 November 2023 sudah 676 hari di kali denda 0,1 persen atau Rp482.945 per hari, maka denda yang harus dibayar oleh penggugat ialah Rp.324.814.620,” ungkapnya.

    Bahwa akibat gagal bayar proyek pekerjaan tersebut, penggugat harus menanggung denda berupa bunga keterlambatan dari Turut Tergugat II sebesar Rp259.331.928 sebagaimana surat dari Turut tergugat II Nomor: 0501/RAN-KOM/2022 tentang Informasi Fasilitas kredit KMKK-Stand By Loan CV. Pratama Jaya Tertanggal 14 November 2022.

    Selain kerugian materil, Penggugat juga menderita kerugian immateril atas pikiran, waktu, tenaga serta manfaat yang mungkin diterima, yang jika di materialisasikan sejumlah Rp1.257.500.000.

    “Total kerugian materil dan immateril yang diderita oleh klien kami iyalah sebesar Rp.1.841.646.548. Bahwa selain kerugian materil dan kerugian immateril klien kami juga mengalami kerugian Moratoir sebesar 6 persen Per tahun dari Nilai Kontrak setelah PPn yaitu sebesar Rp2.136.449.306 yaitu sebesar Rp128.186.958. Dari uraian ini, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, telah nyata dan terbukti melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi),” ungkapnya.

    Dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai dengan perjanjian/kontrak yang disepakati, maka Tergugat 1, Tergugat II dan Tergugat III, telah layak dan patut secara hukum untuk dinyatakan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.

    “Akibat dari perbuatan wanprestasi atau ingkar janji pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya kerugian dan bunga, akibat atau sanksi dari perbuatan wanprestasi termuat dalam pasal 1239 KUHPerdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan pergantian biaya, kerugian dan bunga,” tandasnya. (LUK)