Tag: Pemkot Cilegon

  • Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    Kejari Cilegon Bakal Tempati Gedung DPMPTSP Senilai Rp13,9 Miliar

    CILEGON, BANPOS – Selesainya pembangunan gedung Setda 6 lantai di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon rencananya akan segera diisi oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Januari 2021 ini.

    Namun ada yang menarik dari pindahnya beberapa OPD tersebut salah satunya DPMPTSP akan menempati lantai 6 gedung baru, sedangkan gedung lama DPMPTSP akan diberikan kepada Kejari Cilegon. Padahal gedung tersebut merupakan bangunan baru yang selesai dibangun tahun 2018 lalu menghabiskan anggaran APBD Kota Cilegon sekitar Rp13,95 Miliar. Sedangkan gedung Kejari akan diisi oleh Disparbud Kota Cilegon.

    Asda III Setda Kota Cilegon Dana Sujaksani membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan gedung 6 lantai akan segera diisi oleh beberapa OPD.

    “Kita harapkan di Januari ini sudah pindah, menunggu PU meratakan gedung,” kata Dana, Selasa (5/1/2021).

    Ia memaparkan untuk lantai 1 akan diisi oleh DKCS sekaligus pelayanan, lantai 2 DKCS sebagian dan Indag. Kemudian lantai 3 Perkim dan UPT Koperasi. Lantai 4 Dinas Koperasi sisi kanan dan DPAD sisi kiri. Terakhir lantai 6 diisi DPMPTSP.

    Kemudian kata dia, dengan pindahnya sejumlah OPD ke gedung baru otomatis berimbas kepada gedung lama yang akan berubah penempatannya juga.

    “Jadi bekas Inspektorat, Perkim diisi Barjas, bekas Inspektorat, Indag diisi BKPP. Bekas BKPP diisi oleh Bagian Pemerintahan. Bekas Barjas diisi Bagian Umum. Kemudian Inspektorat pindah ke kantor Kejari yang di JLS, kemudian,” terangnya. (LUK)

  • Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Banten Tidak Ikut Penilaian Keterbukaan Informasi

    SERANG, BANPOS – Dua Badan Publik(BP), Pemkot Cilegon dan Biro Kesra Provinsi Banten tidak mengikuti penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten).

    Selain itu, terdapat 7 BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner juga, diantaranya adalah, PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang.

    Untuk lembaga vertikal, sebanyak 13 BP tidak mengembalikan kuesioner, diantaranya, Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Prov. Banten, KNPI Prov Banten, BPK Perwakilan Prov. Banten.

    Diketahui, KI Banten menutup tahapan pengembalian kuesioner penilaian mandiri (self assesment quesioner) pada pukul 16.00 WIB, Jumat (28/22),

    Monev tahun 2020 diikuti oleh empat kategori BP yaitu, kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten, kategori pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/ vertikal.

    Penutupan tahapan pengembalian dihadiri oleh Komisioner KI Banten dan Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) BP 2020 di Kantor KI Banten. yang dipimpin Ketua KI Banten, Himan.

    Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan kuesioner yaitu Biro Kejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda prov. Banten. Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner.

    Sementara Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan.

    Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang; Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak; Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang; PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang; Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang; Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon; PT. Serang Guna Sarana, Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero), Kota Tangeran Selatan.

    Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS)/Vertikal dari 28 sebanyak 13 LNS/Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten; KONI Prov. Banten; KNPI Prov Banten; BPK Perwakilan Prov. Banten; BPN Kanwil Banten; Balai POM Serang; BI Perwakilan Banten; Kanwil Kementerian Agama Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Prov. Banten; Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Banten; Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Balai Kepurbakalaan Prov. Banten serta LPTQ Prov. Banten.

    Heri menyatakan, dengan berakhirnya pengembalian kuesioner maka dilanjutkan dengan pemantauan situs yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan BP mana yang akan dikunjungi dan/atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya.

    Sementara itu Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, secara kuantitas, pengembalian kuesioner BP pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Khususnya OPD pemprov Banten. Hal ini juga menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

    “KI Banten ingin memastikan, pada tahun ke 9 pelaksanaan keterbukaan informasi di Provinsi Banten, badan publik berorientasi pada pengguna informasi. Sehingga kualitas Informasi Publik yang wajib diumumkan sudah harus tersedia di website badan publik. Dengan demikian jika timbul permohonan informasi publik dari masyarakat, permohonan tersebut merupakan hal yang sangat substantif dimohonkan kepada badan publik,” ujarnya.

    Saat ditanyakan, apakah BP yang tidak mengembalikan kuesioner memiliki alasan khusus sehingga tidak mengembalikan. Toni menyatakan, sekretariat KI Banten yang melakukan komunikasi.

    “Sekretariat KI yang berkomunikasi. PPID pemkot Cilegon hanya menyatakan ‘tahun ini kami ga ikut serta,” ujarnya.

    Menurutnya, kuesioner merupakan pintu masuk bagi KI, untuk memantau website BP. Jika kuesioner tidak dikembalikan, maka BP tersebut secara tahapan tidak dikutsertakan dalam monev 2020.

    “Tetapi sebagai BP, diluar agenda monev, KI Banten tetap melakukan pemantauan kepada BP secara regular,” tandasnya.(PBN)

  • Sering Pulang Pergi Jakarta, Warga Cilegon Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Sering Pulang Pergi Jakarta, Warga Cilegon Terkonfirmasi Positif Covid-19

    CILEGON, BANPOS – Pasien yang baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cilegon diduga terpapar akibat sering pulang dan pergi ke Jakarta yang merupakan zona merah, untuk kontrol rutin penyakit kanker payudara.

    Hal ini berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bahwa pasien tersebut selama ini sering berkunjung ke keluarga di Jakarta, dan sekali-kali dengan waktu tidak menentu kembali ke Cilegon. Terakhir pasien berada di Cilegon pada 8 Mei 2020.

    Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putera, mengatakan bahwa pasien positif terbaru ini merupakan wanita berinisial ER (33). Pasien merupakan salah satu warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil.

    Melalui siaran video update Covid-19 Kota Cilegon, Aziz menjelaskan, pada 20 Mei 2020, ER yang mengidap penyakit kanker payudara melakukan kontrol di Rumah Sakit (RS) Darmais, Jakarta.

    Pada waktu yang sama, ER yang sebelumnya berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) ini juga melakukan pemeriksaan darah dan swab di RS Darmais.

    Kemudian, lanjut Aziz, pada 28 Mei 2020, ER kembali melakukan kontrol rutin di RS Darmais, serta mengambil hasil pemeriksaan PCR.

    “Hasil PCR yang diterima tanggal 28 Mei 2020 tersebut, menyatakan bahwa saudari ER dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19,” ujar Aziz.

    Dari hasil PCR yang menyatakan ER terkonfirmasi positif Covid-19, kata Aziz, RS Darmais memberikan surat rujukan ke Puskesmas Citangkil, untuk dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

    “Pada hari ini juga, yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Banten untuk ditangani lebih lanjut,” katanya.

    Sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020, tercatat sebanyak 6 orang warga Cilegon dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

    Saat ini pasien warga Cilegon yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 3 orang masih dirawat, 1 orang pasien menjalani isolasi mandiri dan 2 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tetap tinggal di rumah, gunakan masker apabila terpaksa keluar rumah, hindari kerumunan dan cuci tangan pakai sabun,” tandasnya. (LUK)

  • Pemkot Cilegon Terima Bantuan Alat Kesehatan dari Krakatau Steel

    Pemkot Cilegon Terima Bantuan Alat Kesehatan dari Krakatau Steel

    CILEGON, BANPOS – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19, PT Krakatau Steel (KS) distribusikan bantuan masker medis dan sarung tangan, berjumlah 267.000 buah bagi tenaga medis di wilayah Kota Cilegon.

    Bantuan ini secara simbolis diserahkan oleh Direktur Produksi Krakatau Steel Djoko Muljono dan diterima oleh Walikota Cilegon Edi Ariyadi disaksikan oleh Kepala BPBD Cilegon Erwin Harahap.

    Alat kesehatan ini merupakan sinergi Krakatau Steel dengan mitranya Rajawali Corporation dan Rockcheck Group yang bekerja sama dengan Krakatau Steel dalam hal pendistribusiannya.

    Mewakili Direktur Utama, Direktur Produksi Krakatau Steel Djoko Muljono menyampaikan bahwa bantuan Krakatau Steel Group ini juga diberikan oleh mitra-mitra Krakatau Steel lainnya.

    “Kita sangat concern dengan pencegahan Covid-19 di Kota Cilegon. Dengan bantuan yang disampaikan, diharapkan mampu mencegah tidak terjadinya penjangkitan yang lebih luas atau lebih besar lagi dan semoga tidak berkembang lebih lanjut,” katanya usai menyerahkan bantuan di Kantor Sekretariat Gugus Tugas Kota Cilegon sekaligus kantor BPBD Kota Cilegon, Jumat (8/5).

    Djoko mengatakan sejauh ini upaya Pemkot Cilegon di bawah walikota sudah intensif dilakukan dan semoga dapat dilakukan oleh masyarakat Cilegon sehingga menjadi contoh baik bagi daerah lain untuk pencegahan Covid-19.

    “Kami di internal pun melakukan tata cara pencegahan Covid-19 sebagai upaya KS agar Covid-19 tidak terjangkit kepada karyawan di perusahaan. Semoga apa yang kami sampaikan dapat bermanfaat dan mencegah penyebaran Covid-19 lebih lanjut,” lanjut Djoko.

    Sementara itu, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengungkapkan rasa terima kasihnya atas bantuan dari Krakatau Steel Group.

    “Kami bekerjasama dengan RSKM, jika ada yang positif akan segera dilarikan ke RSUD Banten, sehingga tetap menjaga Kota Cilegon untuk penjangkitan lebih lanjut,” tuturnya.

    Kata Edi, Pemkot Cilegon bersama Gugus Tugas Covid-19 di Kota Cilegon terus mengupayakan tata cara pencegahan, terutama di ruang publik.
    “Kami percaya untuk kalangan industri sudah menerapkan tata cara pencegahan dan protokoler yang baik. Sekali lagi kami ucapkan kepada Krakatau Steel Group dan kalangan industri lainnya, bantuan yang diberikan sangat bermanfaat dan membantu pencegahan Covid-19 secara signifikan,” tutupnya.

    Sekedar diketahui bantuan yang disalurakan oleh PT KS berupa Surgical Masker 240.000 boks, KN 95 Masker 10.000 boks, PM 2,5 Masker 3.000 boks dan sarung tangan 14.000 boks. (LUK/BAR/RUL)

  • Pasca Diterjang Banjir Bandang, Kota Cilegon Gelap Gulita

    Pasca Diterjang Banjir Bandang, Kota Cilegon Gelap Gulita

    CILEGON, BANPOS – Pasca musibah banjir bandang yang menerjang di sejumlah wilayah Kota Cilegon pada Senin (4/5) pagi, mengakibatkan sementara waktu penerangan aliran listrik dari PLN hingga malam hari dimatikan. Bahkan, RSUD Cilegon tampak gelap gulita karena genset yang dimiliki terendam air dan tidak bisa dinyalakan.

    Manager PT PLN Cabang Cilegon Putu Kesama mengatakan, pihaknya memadamkan 76 gardu listrik di wilayah Kota Cilegon akibat banjir bandang. Pemadam listrik dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya korsleting serta demi keamanan warga.

    Lebih lanjut Putu mengatakan, pemadam listrik mulai dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah wilayah di Cilegon dipadamkan satu diantaranya Perumahan Metro Cilegon.

    “Ada dua lokasi yang kita padamkan listriknya. Lokasi pertama ada di Grogol sekitar 20 gardu listrik lagi yang belum padam. Sementara untuk Perumahan Metro ada sekitar 50 gardu listrik lagi yang masih kita padamkan aliran listriknya,” kata Putu saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

    Putu menjelaskan, saat ini petugas PLN sedang berusaha menyalakan kembali gardu yang padam. Ia mengaku ada yang belum dinyalakan karena lokasi terendam banjir.

    “Saat ini petugas sedang melakukan pengecekan ke beberapa gardu. Karena kondisi di sana masih banjir dan susah di tembus. Untuk dapat menembus jalan itu juga, petugas kami juga harus menggunakan parahu karet untuk menembus ke lokasi,” jelasnya.

    Pihaknya mengaku akan secepatnya menyalakan gardu listrik yang belum menyala. Petugas saat ini masih terus berupaya menyalakan listrik di sejumlaj lokasi.

    “Secapatnya akan dinyalakan. Untuk anggota sendiri kita siapkan ada 5 unit. 3 unit di tempatkan di Perumahan Metro Cilegon dan 2 unit di Lingkungan Grogol. Untuk masing-masing unit itu ada 20 petugas PLN,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada RSUD Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, saat ini pihaknya sangat membutuhkan penerangan seperti genset sebagai alat penerangan dan sangat urgent.

    “Gensetnya tidak bisa dinyalakan karena terendam banjir. Ini urgent banget. Kalau untuk sewa, kami tidak tahu, sementara banjir belum surut,” katanya.

    Hal senada dikatakan Fariz, warga komplek Metro Cilegon. Menurut dia selain makanan, selimut serta bantuan lainnya. Yang paling urgent adalah penerangan, karena evakuasi terhadap warga korban banjir terus berlanjut.

    “Air sampai dengan saat ini masih belum surut, kami membutuhkan penerangan dititik-titik tertentu untuk dilakukan pemantauan. Apalagi evakuasi masih berjalan dan masyarakat juga masih banyak dirumah masing-masing untuk berkemas-kemas dan membereskan barang-barangnya,” ujarnya.

    Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan BPBD untuk mendatangkan genset. Namun sampai dengan saat ini bantuan itu belum datang. Pria yang merangkap sebagai ketua RW di komplek Metro tersebut menyatakan, selain Genset, pihaknya juga butuh ambulans keliling untuk dilakukan pengecekan kesehatan, karena banyak balita.

    ”Sudah komunikasi dengan BPBD, sampai dengan saat ini alat tersebut belum datang. Dan juga tim medis untuk pengecekan kesehatan terhadap balita,” tandasnya.

    Sebelumnya, Akibat derasnya arus banjir, sejumlah mobil hanyut. Peristiwa mobil hanyut terjadi di Batu Lawang, Grogol, Cilegon. Dua mobil tampak hanyut diterjang banjir hingga masuk ke parit.

    Selain di Batu Lawang, mobil hanyut terjadi di akses masuk jalan tol Cilegon Barat. Mobil Camry dan Jazz tampak tersungkur dihantam derasnya aliran air yang turun dari bukit.

    Petugas BPBD Cilegon masih melakukan asesmen dan evakuasi di lokasi banjir. Polisi terlihat masih mengatur arus lalu lintas di jalan utama Cilegon-Merak.

    Dampak banjir membuat gerbang tol Cilegon Barat ditutup. Kendaraan yang hendak ke luar Cilegon Barat dialihkan ke GT Merak. Sedangkan kendaraan yang masuk GT Cilegon Barat terpaksa bersabar menunggu air surut.

    “Kita tutup dulu karena seperti dilihat ketinggian air 1,5 meter. Kalau sudah surut baru nanti dibuka,” kata Kaur Binops Satlantas Polres Cilegon, Iptu Tampubolon. (LUK/RUL)

  • Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Nunggak Pajak, Petugas Samsat Kejar Hingga Kantor Walikota

    Mobil Dinas Sekda Kota Cilegon Nunggak Pajak, Petugas Samsat Kejar Hingga Kantor Walikota

    CILEGON, BANPOS- Sejumlah kendaraan dinas (Mobdin) milik Pemkot Cilegon diketahui menunggak pembayaran pajak. Salah satunya mobdin yang dalam keseharian digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cilegon. Meski demikian petugas UPT Samsat Kota Cilegon tetap mengejar tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut ke Kantor Walikota Cilegon.

    Mobil plat merah berjenis Honda CRV dengan nomor polisi (nopol) A 99 RZ yang diketahui digunakan oleh Sekda Cilegon (Sari Suryati), untuk perjalanan dinas tersebut diketahui menunggak pajak kurang lebih selama enam bulan. Saat petugas Samsat Keliling UPT Cilegon, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melakukan penyisiran ke lapangan pada sejumlah kendaraan baik plat hitam maupun plat merah, khususnya yang terparkir di halaman kantor Pemkot Cilegon, Kamis (26/12/2019).

    Pantauan BANPOS dilapangan sejumlah kendaraan roda empat maupun roda dua yang kedapatan menunggak pembayaran pajak, ditempelkan selembar brosur informasi pemberitahuan yang diselipkan antara wiper dan kaca depan mobil tersebut. Tak ayal penempelan itu menyita perhatian banyak orang.

    Informasi yang berhasil dihimpun, ada sejumlah mobil plat merah yang kedapatan menunggak pajak diantaranya, Honda CRV warna hitam nopol A 99 RZ, Suzuki Ertiga warna hitam nopol A 1020 RZ, Nissan Grand Livina warna hitam nopol A 698 U, Daihatsu Xenia warna hitam nopol A 1886 RZ, Toyota Avanza warna silver nopol A 1880 RZ, Daihatsu Xenia warna silver nopol A 1862 R, dan Toyota Inova warna hitam nopol A 1009 R.

    Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cilegon, Muntasiroh mengungkapkan, penyisiran kepada para penggunaan kendaraan roda empat dan dua di halaman Pemkot Cilegon tersebut, memang baru dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, sebelumnya hanya dilakukan di parkiran mall.

    “Ini ada kegiatan pendataan untuk kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, kita sisir satu-satu nopol kendaraannya, bagi yang menunggak kami berikan brosur informasi pemberitahuan,” kata Muntasiroh kepada Banpos, disela penyisiran kendaraan, di halaman Pemkot Cilegon, Kamis (26/12).

    Diakui Muntasiroh, untuk kendaraan plat merah, didata samsat memang ada kendaraan dinas yang menunggak, dan pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon terkait status kendraan dinas tersebut, apakah rusak atau hilang.

    “Status kendaraan dinas harus diinformasikan apakah rusak atau hilang, agar tidak menjadi tunggakan,” katanya.

    Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kota Cilegon, Raden Firman mengungkapkan, terkait tunggakan pajak tersebut bukan tanggungjawab Bidang Aset BPKAD, melainkan OPD masing-masing yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

    “Terkait pembayaran pajak kendaraan dinas, adanya dibagian pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas di setiap OPD, bukan di BPKAD,” tegasnya. (LUK)

  • Pemkot Cilegon Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

    Pemkot Cilegon Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

    CILEGON, BANPOS – Pemerintah kota Cilegon akan membuat Peraturan Walikota (Perwal) tentang ketenagakerjaan. Pembuatan Perwal untuk mendukung program BPJS TK guna menjamin kepesertaan di Kota Cilegon.

    Walikota Cilegon, Edi Ariadi menjelaskan, banyak manfaat yang akan didapatkan apabila menjadi peserta BPJS TK. Beberapa diantaranya adalah manfaat jaminan hari tua, manfaat kecelakaan kerja, dan meninggal dunia.

    “Program BPJS, terutama Ketenagakerjaan manfaatnya ada. Lebih bagus masuk ke BPJS Ketenagakerjaan. kan ada 4 manfaatnya, seperti hari tua, kecelakaan, kematian, dan pensiun,” kata Edi kepada awak media, usai memimpin upacara Hari Kesadaran Nasional dirangkaikan dengan Hari Bela Negara ke-71 dan Hari Ibu ke-91 dilanjutkan Dengan pengajian Rutin Anggota Korpri bertempat di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa (17/12).

    Maka dari itu, lanjut Edi, dirinya menghimbau kepada karyawan perusahaan dan ASN maupun honorer di lingkungan Pemkot Cilegon agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    “Saya akan bekerjasama dengan BPJS agar memberikan sosialisasi kepada semua pegawai di lingkup Pemkot Cilegon. Kita usahakan buat Perwal supaya lebih mengikat. TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) kita udah tinggi, terus honor dan sebagainya. Kalau nyisihin Rp 200 ribu mah buat bpjs ngga ada masalah, daripada beli rokok, ngopi, buat ini, itu kan lebih bermanfaat,” terang Edi.

    Bahkan Edi mencontohkan untuk jaminan lain seperti Taspen, dirinya hanya menerima santunan sebesar Rp 30 juta dalam kurun waktu 30 tahun bekerja. Meski diakui belum mengetahui besaran premi yang harus dibayarkan kepada BPJS TK terhadap para pekerja tapi itu sangat membantu dikemudian hari.

    Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Didin Hariyono mengapresiasi atas kebijakan Walikota Cilegon yang telah memberikan santunan untuk korban kecelakaan kerja bersama BPJS TK.

    Sehingga hal itu bisa menjadi contoh yang baik bagi pemerintahan maupun kepada pengusaha yang ada di Cilegon.

    “Ini adalah salah satu contoh baik di pemerintahan termasuk juga para pengusaha. Yang paling penting, kami sampaikan kepada masyarakat bahwa walikota Cilegon contoh bagi kita. Pemerintah peduli terhadap masyarakatnya untuk ikut pada program BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.

    Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Walikota Cilegon adalah sebagai salah satu bukti untuk masyarakat bahwa pemerintah daerah telah peduli terhadap warganya. Oleh sebab itu, diharapkan semua perusahaan di Cilegon baik formal maupun non formal wajib mendaftarkan kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

    “Beliau (Walikota Cilegon) salah satu walikota yang kooperarif yang sangat membantu terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di wilayahnya. Yang jelas perusahaan di wilayah Cilegon baik formal maupun informal wajib diikut sertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk para TKS (Tenaga Kerja Sukrela), honorer. Dan ASN juga yang ada di Pemkot Cilegon. Ini salah satu bukti negara hadir untuk melindungi mereka,” tutupnya. (LUK/RUL)

  • Dua Kandidat Cawalkot Cilegon Jalur Indenden Konsultasi ke KPU

    Dua Kandidat Cawalkot Cilegon Jalur Indenden Konsultasi ke KPU

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengumumkan telah membuka pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota melalui jalur perseorangan pada Pemilihan walikota (Pilwalkot) Cilegon 2020 mulai Rabu (4/12/2019) sampai 14 hari kedepan atau hingga Selasa (16/12/2019).

    Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, warga yang ingin mendaftar calon kepala daerah dari jalur independen sudah bisa mengumpulkan dukungan.

    Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan, KPU menetapkan syarat dukungan yang harus diserahkan bakal calon kepala daerah sebanyak 24.699 orang dengan bukti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat dukungan.

    “Meski pengumuman pendaftaran calon kepala daerah jalur independen dibuka hari ini, namun untuk pengumpulan berkas dukungan baru bisa dilakukan tanggal 19 hingga 23 Februari 2020. Penyerahan berkas dukungan calon perseorangan ini disertai bukti dukungan berupa fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan tanpa materai,” kata dia, Rabu (4/12).

    Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pemilu, calon independen harus mengumpulkan dukungan 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

    “DPT terakhir Kota Cilegon di bawah 1 juta orang, sehingga dukungan calon perseorangan sebanyak 24.699 dukungan,” katanya.

    Menurut Irfan, dukungan sebanyak 24.699 orang itu juga tersebar di 8 kecamatan.
    “Hingga saat ini, sudah ada dua orang yang melakukan konsultasi ke KPU Cilegon,” ujarnya.

    Diketahui Dpt Kota Cilegon 290.571 pemilih pada pilkada serentak kemarin. (LUK)

  • Peringati Hari Pahlawan, Walikota Resmikan Tugu Geger Cilegon

    Peringati Hari Pahlawan, Walikota Resmikan Tugu Geger Cilegon

    Walikota Cilegon Edi Ariadi foto bersama jajaran Forkopimda dan Pejabat Lingkup Pemkot Cilegon di Tugu Geger Cilegon, Minggu (10/11)

    CILEGON, BANPOS — Walikota Cilegon Edi Ariadi meresmikan Monumen Tugu Geger Cilegon (peristiwa perlawanan bersenjata rakyat Banten terhadap kekuasaan pemerintah Hindia Belanda yang terjadi pada tanggal 9 Juli 1888), di Jl. Raya Merak-Tirtayasa No.11, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Minggu (10/11).

    Edi mengatakan bahwa revitalisasi pembangunan Tugu Geger Cilegon sebagai tanda dikembalikannya tempat Sejarah yang sebenarnya.

    “Kita mengembalikan sejarah yang sebenarnya baik tokoh maupun tempatnya, kita berusaha bagaimanan jejak-jejak sejarah dapat dilestarikan dan dipertahankan,” kata Edi.

    Lanjut, Walikota Cilegon mengungkapkan bahwa wajib mewariskan suatu yang bermakna bagi generasi penerus untuk meningkatkan semangat juang dan Pembangunan.

    “Semangat juang para pejuang Geger Cilegon perlu dimunculkan demi mempererat persaudaraan dan semangat Juang membangun Bangsa,” ujar orang nomor satu di kota baja ini.

    “Ini simbol merenungkan sejarah dengan mewujudkan semangat kebersamaan, tempat ini akan disempurnakan sehingga nantinya dapat menjadi tempat persinggahan,” ujarnya.

    “Saya berterima kasih banyak atas inisiatif pak Dandim untuk melestarikan monumen ini dan untuk memberikan semangat kepada para generasi muda bahwa perjuangn itu bukan hanya sekarang dulu lebih hebat dari sekarang. Kita harus akui mereka tanpa apa-apa hanya bambu runcing golok dan sebagainya. Bahwa penjajahan itu harus dihapuskan,” ungkapnya lagi.

    Sementara itu, Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf Kolonel Inf Windiyatno mengatakan, bahwa sangat penting di suatu daerah memiliki monumen pahlawan, untuk mengenang dan mewariskannya ke generasi penerus.

    “Menurut saya sangat penting memiliki monumen karena kita harus menunjukan bahwa daerah tersebut pernah ada seorang yang sangat berjasa untuk daerahnya. Dengan bukti harus ada monumen. Jadi kalau anak cucu kita tanya mana buktinya, ya ada monumennya suatu peristiwa yang bisa kalian baca,” tandasnya.

    Turut hadir dalam kegiatan Peresmian Tugu Geger Cilegon yakni Pimpinan DPRD Cilegon, Forkopimda Cilegon, Sekda Cilegon, TNI/Polri, Legiun Veteran RI dan yang lainnya. (LUK/RUL)

  • Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

    Minta Direvisi, Perda Diniyah di Kota Cilegon Mubazir

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon menggelar audiensi dengan Pemko) Cilegon, Rabu (16/10/2019).
    LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    CILEGON , BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon mendesak Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah direvisi. Pasalnya implementasi Perda Kota Cilegon 1/2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, dinilai mubajir karena belum efektif.

    Dalam Perda tersebut salah satunya mengatur terkait persyaratan masuk SMP Negeri untuk melampirkan ijazah atau Syahadah Diniyah bagi yang beragam Islam. Saat ini, masih banyak sekolah yang membolehkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tanpa melampirkan syahadah diniyah.

    Implementasi Perda Diniyah yang belum maksimal, terkuak dalam audiensi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Al-Khairiyah Cilegon dengan Pemkot Cilegon.

    Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon, Rabu (16/10). Rombongan DPD Al-Khairiyah Cilegon yang dipimpin Sayuti Zakaria diterima oleh Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman didampingi Staf Ahli Walikota Cilegon Erwin Harahap dan Syafrudin Pakpahan.

    Asda I Pemkot Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, terkait perhatian terhadap honor guru madrasah telah diperhatikan oleh Pemkot Cilegon. Honor guru madrasah di Kota Cilegon pada 2019 nanti Rp450 ribu per bulan.

    “Dibanding daerah lain itu kita termasuk tinggi,” akunya.

    Taufiq menambahkan, adanya perwal yang perlu dicabut akan segera ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Agar, setelah dicabtunya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011, Perda 1 tahun 2018 tentang Madrasah Diniyah bisa berjalan efektif.

    “Saat ini memang banyak anak lulus SD mau masuk SMP tidak mencantumkan Syahadah Diniyah, tetapi tetap diberi catatan untuk menyelesaikan Sekolah Madrasah Diniyah ketika duduk di SMP,” terangnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Al-Khairiyah Cilegon Sayuti Zakaria mengatakan, kehadiran pihaknya ke Pemkot Cilegonuntuk menyampaikan berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi oleh Madrasah Diniyah Taklimiyah dan Awaliyah (MDTA) yang ada di Kota Cilegon. Sarana dan prasarana MDTA masih banyak yang kekurangan. Saat ini, perda yang ada mubazir karena belum efektif diterapkan.

    “Tuntutan kami yaitu tentang Perda Diniyah, Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah dan Perwal nomor 44 tahun 2011 tentang Wajib Diniyah, kami menganggap, Perwal dan Perda itu sudah cocok. Tapi, adanya Perwal 25 tahun 2014 tentang Perubahan Perwal 44 tahun 2011. Ada tiga pasal yaitu pasal 1, 6, dan 13a yang kami soroti,” kata Zakaria ditemui usai audiensi. (LUK)