Tag: Pemkot Serang

  • Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    Normal Baru Kota Serang Bisa Gagal

    SERANG, BANPOS – Dalam seminggu terakhir, tambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang mencapai 5 kasus. Dua kasus tambahan terjadi pada Senin (8/6). Satu diantaranya belum diketahui kemungkinan terpaparnya.

    Keduanya warga itu sebelumnya sempat berstatus sebagai pasien dalam perawatan (PDP). Sekitar 30 Mei yang lalu, keduanya dipulangkan dari rumah sakit lantaran dinyatakan sembuh. Akan tetapi, hasil swab baru muncul pada 7 Juni.

    Dengan adanya tambahan kasus yang cukup signifikan itu, penerapan new normal di Kota Serang kembali dipertimbangkan. Keputusan akan diterapkannya atau tidak bergantung pada hasil video conference evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan new normal di Banten, bersama dengan seluruh kepala daerah dan tim gugus tugas pada hari ini.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua pasien positif tambahan merupakan warga Kelurahan Banjar Agung dengan inisial WL dan Kelurahan Cilaku dengan inisial DM.

    “WL pria berumur 45 tahun. Pekerjaan sebagai buruh. Sejak 22 Mei dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara dengan status sebagai pasien dalam pengawasan (PDP),” ujarnya.

    Menurut Hari, WL sudah melakukan tes swab pada saat dirinya dirawat sebagai PDP di RS dr. Drajat Prawiranegara dan hasilnya baru keluar pada 7 Juni yang lalu.

    “Kemungkinan terpaparnya belum diketahui pasti. Sampai dengan saat ini masih dalam proses pendalaman informasi,” kata Kepala Diskominfo Kota Serang itu.

    Sedangkan DM merupakan wanita berumur 49 tahun. Sama dengan WL, Hari menuturkan bahwa DM pada 26 Mei yang lalu dirawat di RS dr. Drajat Prawiranegara sebagai PDP. DM memiliki riwayat perjalanan ke zona merah.

    “Tes swab dilakukan pada 29 Mei yang lalu. Sedangkan hasilnya baru keluar pada 7 Juni. DM diketahui memiliki riwayat perjalanan pulang pergi ke luar daerah yang merupakan zona merah,” terangnya.

    Namun, Hari mengatakan bahwa keduanya pada saat itu sudah dipulangkan dari RS dr. Drajat Prawiranegara. Sebab, mereka sudah dinyatakan sembuh karena baru berstatus PDP.

    “Sekitar 30 Mei sudah dinyatakan sembuh. Namun ternyata ketika mereka sudah pulang, hasil swabnya positif. Kekhawatiran saya itu mereka tidak melakukan isolasi mandiri. Saat ini tim surveilance sedang melakukan tracking kembali. Keduanya juga sedang dibujuk untuk kembali dirawat di rumah sakit,” katanya.

    Menurut Hari, dengan adanya penambahan secara berturut-turut dalam seminggu terakhir ini, akan menjadi pertimbangan bagi Gugus Tugas terkait new normal.

    “Ini jadi satu catatan karena dalam satu minggu ini sudah ada lima pasien terkonfirmasi positif. Ini menjadi bahan pertimbangan bagi gugus tugas, bagaimana kami bisa menjalankan regulasi dari pusat dengan menyesuaikan kondisi di daerah,” jelasnya.

    Hari mengatakan, hal ini akan menjadi perhatian khusus bagi gugus tugas, terlebih dalam hal penerapan new normal dengan melihat kondisi saat ini.

    “Rencananya sih minggu ini sudah berjalan, dengan hasil data minggu lalu. Cuma besok (hari ini-Red) ada video conference se-Banten seluruh kepala daerah yang dipimpin oleh Gubernur Banten. Untuk penerapan new normal di Kota Serang, melihat hasil dari itu,” tandasnya.

    Terpisah, di Lebak juga terjadi penambahan pasien positif Covid-19. Kemarin, ada dua penambahan kasus baru sehingga penderita korona di wilayah itu menjadi empat orang.

    Salah satu pasien positif baru adalah warga berinisial A (38). Dia menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Cihara. Disebutkan, dari hasil uji Swab yang dilaksanakan tim Gugus Covid-19 Kecamatan Cihara beberapa waktu lalu, hasilnya hari Minggu (07/8) menyatakan yang bersangkutan dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona.

    Dengan demikian ini adalah kasus positif korona ke tiga di Lebak, atau istilah sandinya L-03. Senin (08/06).

    Diketahui, beberapa waktu lalu A sempat kontak erat dengan S, yang berstatus selaku Ketua RT di Cihara yang saat itu terkonfirmasi positif Covid dan sudah menjalani isolasi selama 37 hari di Serang, kini sudah resmi dinyatakan sembuh beberapa hari kemarin.

    Kepada BANPOS, Kepala Puskesmas Kecamatsn Cihara, Hermansyah membenarkan bahwa hasil uji Swab terhadap A beberapa waktu lalu menyimpulkan yang bersangkutan terkonfirmasi positif.

    “Iya, hasil Swab yang bersangkutan resmi dinyatakan positif terkonfirmasi virus korona,” ujar Hermansyah, di lokasi, Senin (08/06).

    Menurutnya, yang bersangkutan kini masih disuruh tinggal di rumahnya dan tim gugus covid kecamatan akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap yang bersangkutan.

    “Kalau sampai saat ini A masih tinggal di rumahnya, kondisinya masih sehat tidak bergejala. Namun keluarganya sudah dipisahkan, dia tinggal sendirian di rumah dalam pengawasan kami,” jelas Herman.

    Kata Herman, bahwa kesadaran masyarakat dalam hal ini patut diapresiasi. “Alhamdulillah kesadaran masyarakat cukup baik, semua yang pernah kontak erat dengan S mau di uji Swab,” katanya.

    Sementara keterangan dari Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Lebak, dr Firman Rahmatullah kepada BANPOS mengatakan, awalnya di Cihara ada S (L-01) dari Cihara yang terkonfirmasi positif pertama di Lebak.

    Dikatakan Firman, dari hasil tracking pihak gugus covid, S itu sempat kontak dengan beberapa orang warga setempat dan mereka sudah menjalani rapid test.

    “Awalnya S selaku L-01 yang terkorfirmasi positif, dari hasil penelusuran kontak S itu ada 31 orang yang sempat kontak dengan S, jumlahnya 24 orang warga desa itu, diantaranya A. Kronologisnya diketahui sebelum hasil Swab A dinyatakan positif, A sempat kontak erat dengan S. Dalam hal ini A adalah L-03, yakni kasus terkonfirmasi positif ke 3, sedangkan yang kedua adalah warga Warunggunung,” terangnya.

    Dijelaskan, tracking dan pengawasan lanjutan itu dilakukan secara pemilahan sesuai tingkat kerawaban kontak 31 orang itu.

    “Dalam pengawasan ini ini kita pilah, ke 24 orang ini masuk pengawasan ring 1, sedangkan sisanya warga dari luar desa ring 2 dan  warga desa setempat masuk ring 3. Nah, langkah ini menghasilkan hasil uji Swab untuk A yang baru keluar kemarin ia dinyatakan positif Covid. Sedangkan hasil Swab 23 warga lainnya masih menunggu,” jelas Firman. (DZH/WDO/ENK)

  • Soal Aduan Warganet, DPRD Kota Serang Dorong Penyesuaian Biaya Pendidikan

    Soal Aduan Warganet, DPRD Kota Serang Dorong Penyesuaian Biaya Pendidikan

    SERANG, BANPOS – Anggota Komisi II DPRD Kota Serang, Ari Winanto, meminta kepada Dindikbud Kota Serang untuk mencarikan solusi yang saling menguntungkan terkait biaya pendidikan yang sempat diadukan oleh salah satu warganet.

    “Saat ini kan pembayaran sekolah tidak ada dispensasi yah, dari PAUD sampai SMP itu pembayarannya masih 100 persen. Makanya kami mau ada win-win solution (solusi saling menguntungkan) dari Dindikbud,” ujarnya di kantor DPW PAN Banten, Senin (8/6).

    Menurut politisi asal PAN ini, seharusnya ada penyesuaian biaya pendidikan dari pihak sekolah. Karena, saat ini para pelajar sedang menjalankan belajar dari rumah sehingga tidak menggunakan fasilitas sekolah.

    “Kami menginginkan adanya keringanan untuk para siswa, biaya yang sesuai. Karena kasihan, mereka kan tidak (menikmati fasilitas) sekolah. Belum lagi ada masalah Covid-19 ini yang belum beres,” jelasnya.

    Ia mengaku pihaknya akan segera melakukan kunjungan ke Dindikbud untuk memastikan kesiapan anggaran OPD, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan persiapan dalam menghadapi new normal.

    “Segera dalam minggu-minggu ini kami akan datang ke Dindikbud Kota Serang. Karena banyak yang harus dibicarakan soal pendidikan. Termasuk juga kami akan membicarakan terkait PPDB yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, seorang warganet mengadu pada akun instagram resmi Walikota Serang, Syafrudin, terkait dengan biaya pendidikan salah satu SMP swasta di Kota Serang. Akun bernama haibay23 itu mengadu pada kolom komentar unggahan terbaru Syafrudin terkait imbauan MUI untuk salat Jumat berjamaah.

    “Adik saya sekolah di salah satu sekolah swasta di Kota Serang (SMP) biaya administrasi sekolah 5 juta. Selama masa pandemi terhitung 16 maret sampai hari ini proses KBM dilakukan secara daring jarak jauh,” tulisnya mengawali aduan tersebut, Senin (8/6).

    Menurutnya, meskipun saat ini dalam masa pandemi dan belajar mengajar dilakukan secara daring, namun pihak sekolah tidak memberikan keringanan pembayaran biaya administrasi sekolah.

    Ia pun meminta agar pemerintah baik provinsi maupun kota dapat membuat kebijakan terkait permasalahan tersebut.

    “Saya menyayangkan pihak sekolah yg masih meminta untuk melunasi administrasi sekolah disituasi keadaan yg serba sulit. Saya meminta dengan sangat agar Pemprov/Pemkot membuat suatu kebijakan untuk permasalahan seperti ini,” katanya.

    “Tidak ada keringanan dalam bentuk pengurangan nominal biaya hanya relaksasi pembayaran administrasinya saja *semoga segera mendapat respon yg baik terimakasih,” lanjutnya. (DZH)

  • Nekat Mudik, Tenaga Medis RS Swasta di Kota Serang Terkonfirmasi Positif Covid-19

    Nekat Mudik, Tenaga Medis RS Swasta di Kota Serang Terkonfirmasi Positif Covid-19

    SERANG, BANPOS – Lagi-lagi Kota Serang mentacatat tambahan kasus terkonfirmasi positif. Pasien positif ke-14 di Kota Serang merupakan tenaga medis salah satu rumah sakit swasta di Kota Serang, yang nekat mudik pada saat lebaran yang lalu.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa pasien merupakan pria berinisial AH.

    “Pasien bekerja di salah satu rumah sakit swasta sebagai tenaga medis. Pria berinisial AH, umur 56 tahun. Warga Kelurahan Serang,” ujar Hari saat dihubungi awak media, Jumat (5/6).

    Menurut Hari, AH bersama dengan keluarganya memiliki riwayat perjalanan ke zona merah, untuk melaksanakan tradisi mudik hari raya Idul Fitri.

    “Pasien bersama satu istri dan tiga orang anak serta satu orang menantunya memiliki riwayat perjalanan ke zona merah tanggal 25 Mei yang lalu,” terangnya.

    Hari mengatakan, usai berkunjung dari zona merah tersebut, AH diduga merasakan tidak enak badan. Sehingga secara mandiri, AH dan keluarganya melakukan tes swab di Kimia Farma Kota Serang.

    “Mungkin karena tidak enak badan, tanggal 29 Mei AH dan keluarganya melakukan tes swab di Kimia Farma. Hasilnya AH positif sedangkan keluarganya negatif Covid-19,” ucapnya. Saat ini, AH sudah dirawat di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP).

    Hari mengaku, kasus ke-14 ini merupakan kasus terbaru, diluar dari beberapa klaster yang ada. Menurutnya, tambahan kasus ini merupakan akibat ketidakdisiplinan masyarakat atas anjuran pemerintah.

    “Menjelang lebaran kami sudah sangat gencar melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik, tetap dirumah dan melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga inti saja. Tapi ternyata beberapa banyak yang tidak disiplin,” tandasnya.

    Untuk diketahui, hingga saat ini Kota Serang telah mencatat 14 kasus terkonfirmasi positif. 7 pasien dinyatakan sembuh, 6 pasien masih dirawat dan satu pasien dinyatakan meninggal dunia. (DZH)

  • Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    Kejari ‘Ogah’ Ambil Pusing Soal JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Jika pihak Kejaksaan di daerah lain dengan ketat melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19, di Serang sebaliknya. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang ogah ambil pusing terkait dengan temuan Rp1,9 miliar pada JPS Kota Serang.

    Kejari Serang menilai bahwa pihaknya tidak perlu turun melakukan penyelidikan terhadap temuan Rp1,9 miliar tersebut, sebab tidak ada kerugian negara yang timbul dan sudah diselesaikan oleh Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Serang, Azhari, melalui Kasi Intel, Muhammad Usman. Ia mengatakan bahwa terkait dengan temuan Inspektorat Kota Serang, berdasarkan sisi hukum tidak ada kerugian negara yang timbul karenanya. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat.

    “Sesuai anjuran pusat, ketentuan pemerintah, dalam rangka pandemi Covid-19 ini, kejaksaan harus berkoordinasi dengan APIP. Sehingga dalam hal ini, Kejari sudah mendapat pemberitahuan bahwa kekeliruan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar oleh pihak pelaksana, sudah dikembalikan,” ujarnya, Rabu (27/5).

    Ia mengatakan, apabila memang ada indikasi penyimpangan, maka pihaknya akan menjalankan tugasnya yakni melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

    “Kalau toh memang kejaksaan melihat atau mengetahui suatu keadaan yang ada indikasi bahwa ada penyimpangan, itu kami tetap kembali kepada kewenangan kewenangan yaitu melakukan Pulbaket Puldata, mengumpulkan keterangan dan alat segala macam,” ucapnya.

    Kendati demikian, Usman mengaku bahwa pihaknya baru sebatas melakukan koordinasi saja dengan Inspektorat Kota Serang terkait temuan itu. Pihaknya sama sekali belum melakukan penyelidikan karena kegiatan tersebut sudah dilakukan oleh Inspektorat selaku APIP.

    “Belum mas. Jadi artinya kami sudah mendapatkan bukti pengembalian yang memang notabenenya ada rumor diluar. Dan kami juga diberikan bukti secara tertulis bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan. Kami memang tidak perlu melakukan penyelidikan, tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

    Terkait dengan dugaan penyelewengan aturan SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 huruf b poin 3 bahwa pembayaran barang harus berdasarkan barang yang diterima dengan pembayaran uang muka atau termin, Usman mengatakan bahwa hal tersebut hanyalah mekanisme saja. Tidak ada pidana yang dilakukan oleh Dinsos Kota Serang.

    “Kalau itu masalah teknis, apakah harus DP dulu atau tidak. Itu hanya (masalah) mekanisme, bukan dari ranah ketentuan dalam Undang-undang Covid-19 (tidak ada pidana),” ucap Usman.

    Ia pun meminta kepada awak media agar kedepannya apabila ada kejadian seperti pada Dinsos Kota Serang, tidak diekspos terlebih dahulu. Ia meminta agar awak media menginformasikan kepada Kejari Serang untuk melakukan rencana penyelidikan (Renli) dan mengumpulkan bukti awal.

    “Kalau memang sudah ada hal yang seperti itu, misalnya kedepan pelaksananya Dinsos Kota yang seperti itu, teman-teman dari media pada umumnya informasikan kepada kami, agar kami segera tindaklanjuti. Tidak perlu diekspos lebih awal di luar. Sehingga kami, nanti melakukan renli (rencana penyelidikan) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal, keterangan-keterangan, artinya masih betul-betul valid,” tandasnya.

    Sebelumnya diketahui JPS Kota Serang ramai dipermasalahkan, awal mulanya adalah salah satu pegiat sosial di Kota Serang dengan akun Facebook bernama Nurjaya MataKita, mempertanyakan terkait dengan nilai bantuan JPS Kota Serang yang dianggap tidak sesuai dengan pagu anggaran.

    Nurjaya MataKita dalam laman Facebooknya membagikan foto bantuan sembako yang diberikan oleh Pemkot Serang. Dalam foto tersebut, diketahui bahwa paket sembako berisi beras 10kg, mie instan 14 bungkus dan sarden 2 pcs. Menurutnya, hal itu tidak senilai Rp200 ribu.

    “Ini paket anggaran Rp200 ribu, kalau beli di Pasar Rau, uang kembali sekitar Rp50 ribuan. Dengan jumlah penerima sebanyak 50.000 KK se-Kota Serang, maka total kembalian sekitar Rp2,5 miliar. Alhamdulillah Pemkot bisa ngirit dan bisa digunakan untuk keperluan lain-lain,” tulisnya. (PBN)

  • Klaster PT PEMI dan Ponpes di Majasari Sumbang Tambahan Kasus Positif di Kota Serang

    Klaster PT PEMI dan Ponpes di Majasari Sumbang Tambahan Kasus Positif di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Kota Serang kembali menambah kasus terkonfirmasi positif. Sebanyak dua warga diketahui terpapar Covid-19 dan tercatat sebagai orang tanpa gejala (OTG).

    Keduanya berasal dari klaster PT PEMI dan klaster Ponpes di Majasari, Pandeglang. Untuk pasien klaster PT PEMI sedang dirawat di RS Pluit Jakarta dan klaster ponpes di Majasari saat ini diketahui sedang melakukan isolasi mandiri. Untuk klaster Ponpes di Majasari diketahui pernah kontak dengan Jamaah Tabligh yang merupakan WNA asal Bangladesh.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa dua warga yang terpapar Covid-19 berinisial LM, perempuan berumur 20 tahun yang bekerja di PT PEMI dan WU, laki-laki berumur 54 tahun.

    “LM merupakan warga Kelurahan Curug, Kecamatan Curug dan WU merupakan warga Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. Keduanya berstatus orang tanpa gejala (OTG),” ujar Hari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (28/5).

    Untuk LM, merupakan penambahan kasus pada klaster PT PEMI. LM telah menjalani tes swab pada tracking yang dilakukan oleh gugus tugas beberapa waktu yang lalu. Hasil swab baru keluar pada hari ini dan menyatakan bahwa LM positif Covid-19.

    “Jadi ini merupakan hasil tracking PT PEMI beberapa waktu yang lalu. Hari ini baru dia yang keluar. Kemarin juga penambahan positif merupakan dari klaster PT PEMI,” tutur Hari.

    Sementara untuk WU, Hari mengatakan bahwa pasien tersebut diduga terpapar karena kontak dengan Jamaah Tabligh di salah satu Ponpes di Majasari, Pandeglang.

    “WU diduga terpapar Covid-19 karena kontak dengan Jamaah Tabligh yang berasal dari Bangladesh,” ucap Kepala Diskominfo Kota Serang ini.

    Saat ini, WU masih melakukan isolasi mandiri di Ponpes Majasari Pandeglang. Gugus tugas Pemkot Serang akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kesehatan WU melalui koordinasi dengan gugus tugas Pandeglang.

    “Tracking pun sudah dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Pandeglang. Kami juga mengantisipasi apabila WU ada kontak erat dengan keluarga di rumahnya di Kota Serang. Namun sejak bertemu dengan Jamaah Tabligh, beliau belum pulang ke rumah karena langsung diisolasi,” jelasnya.

    Hari pun mengatakan, dua pasien yang baru terkonfirmasi positif ini berasal dari klaster lama. Sehingga, ada kemungkinan saat ini kedua pasien tersebut sudah sembuh dari Covid-19. Namun perlu dilakukan pemeriksaan kembali.

    “Rencananya rapid test ulang akan dilakukan pada minggu ini, secepatnya kami akan lakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat Kota Serang,” tandasnya. (DZH)

  • Faris Sang Generasi Qurani Kota Serang Diapresiasi Wakil Walikota

    Faris Sang Generasi Qurani Kota Serang Diapresiasi Wakil Walikota

    SERANG, BANPOS – Faris Fabregas Dhiaulhaq, bocah berumur 5 tahun yang menyabet juara 1 pada perlombaan tilawah Quran tingkat nasional, diberikan apresiasi oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin.

    Faris diundang agar datang ke kantor Subadri untuk diberikan penghargaan. Faris didampingi oleh kedua orang tuanya, yakni M. Harir Baldan dan Mawar Sari serta adik kecilnya, Brilian.

    Subadri mengatakan bahwa dirinya sangat berbangga hati dan mengapresiasi serta bersyukur bahwa ada anak Kota Serang yang memiliki prestasi yang membanggakan di kancah nasional.

    “Saya atas nama Pemkot Serang, disamping berbangga hati juga sangat mengapresiasi. Saya berharap, mudah-mudahan prestasi yang sudah ditorehkan oleh ananda Faris ini, bisa memacu semangat untuk anak-anak yang lain,” ujar Subadri, Rabu (27/5).

    Apabila anak-anak lain di Kota Serang terpacu semangatnya, Subadri mengaku bahwa slogan ‘Kota Sejuta Santri, Seribu Kyai’ dapat benar-benar direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

    “Kewajiban Pemkot Serang untuk memotivasi, sekaligus memberikan apresiasi atas prestasi yang sudah ditorehkan. Salah satunya dengan memberikan beasiswa, memberikan kepedulian khusus untuk semua anak-anak yang mampu mengharumkan nama Kota Serang,” tuturnya.

    Ia pun mengajak kepada para orang tua, agar dapat meniru jejak yang telah dilakukan oleh orang tua Faris, yaitu mengajarkan pemahaman dan semangat keagamaan sejak dini kepada anak-anaknya.

    “Menuntun anak-anaknya belajar agama. Sehingga, meski tidak berprestasi lebih, setidaknya anaknya memiliki rem yaitu keagamaan. Saya imbau kepada seluruh orang tua agar berpacu untuk mendidik anaknya diawali dari rumah masing-masing,” tandasnya. (DZH)

    [yotuwp type=”videos” id=”kZITz7UVHF4″ title=”on” description=”off”]

  • Diduga Tertular Dari Baju Suami, Satu IRT Kota Serang Positif Covid-19

    Diduga Tertular Dari Baju Suami, Satu IRT Kota Serang Positif Covid-19

    SERANG, BANPOS – Diduga tertular dari pakaian yang terkontaminasi Covid-19, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SJ yang merupakan istri dari pekerja di PT PEMI dipastikan positif Covid-19.

    Pasien yang merupakan warga Kelurahan Kagungan sempat dilakukan rapid test sebanyak dua kali dan didapatkan hasil reaktif.

    Setelah itu, dilakukan tes SWAB pada tanggal 8 Mei yang lalu dan hari ini didapatkan hasilnya bahwa pasien terkonfirmasi positif Covid-19.

    Juru bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kota Serang, W. Hari Pamungkas, mengatakan bahwa SJ merupakan istri dari salah satu pegawai PT PEMI. Dua kali menjalani rapid test, hasilnya reaktif.

    “Ini hasil tracking dari klaster PT PEMI. Jadi pasien merupakan istri dari pegawai PT PEMI. Sempat dua kali dilakukan rapid test dan hasilnya reaktif,” ujar Hari saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (26/5).

    Pada tanggal 8 Mei, SJ melakukan tes Swab dan hasilnya terkonfirmasi positif pada 23 Mei yang lalu. Saat ini, SJ sudah ada di RSU Banten untuk melakukan perawatan.

    “Untuk suami dan anak-anaknya, hasil swabnya menunjukkan negatif. Hanya istrinya saja yang terkonfirmasi positif,” tuturnya.

    Kendati demikian, Hari mengatakan bahwa SJ tidak menunjukkan gejala sama sekali atau OTG. Selain itu, aktivitas SJ hanya sebagai IRT saja.

    “Maka dari itu, diduga penularannya berasal dari barang yang melekat pada suami pasien. Jadi bisa dari baju, dompet, jam tangan dan kacamata,” ungkapnya.

    Hari juga memastikan bahwa SJ tidak ikut melaksanakan salat Idul Fitri bersama dengan orang lain. Sebab, SJ sudah dinyatakan positif sebelum Idul Fitri.

    “Jadi sebelum lebaran (Idul Fitri) kan sudah ada hasil swab. Otomatis pasien sudah dirawat dan tidak kemana-mana,” katanya.

    Menurut Hari, seharusnya apabila pekerja yang tempat kerjanya berasal dari luar daerah, pada saat pulang ke rumah tetap menjalankan protokol kesehatan.

    “Jadi semua barang-barangnya dilepas. Baju, jam tangan, dompet, kacamata dan lainnya, lalu disemprot-semprot (dengan disinfektan). Lalu langsung mandi. Untuk baju dicuci secara terpisah. Karena virus ini kan bisa menempel di media-media,” tandasnya. (DZH)

  • Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

    Ada Dugaan Skandal JPS Kota Serang, PATTIRO ‘Sentil’ Kejari dan DPRD

    SERANG, BANPOS – Pattiro Banten mendesak Kejari Serang dan DPRD Kota Serang agar dapat memeriksa dugaan skandal penyimpangan aturan dan anggaran, yang terjadi pada pengadaan jaring pengaman sosial (JPS) Kota Serang.

    Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

    Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.

    “Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (16/5).

    Namun ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.

    “Sesuai dengan yang ditunjukan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ dalam proses penunjukan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan,” tuturnya.

    Baca juga: Nama Penyedia JPS Kota Serang Terkuak, BLPBJ Mengaku Tidak Tahu

    Selain itu, Dinsos disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

    “Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan dimuka secara penuh, namun keberadaan barangnya dengan komponen mi instan, sarden dan beras belum diketahui keberadaanya entah dimana alias gaib,” jelasnya.

    Amin menegaskan bahwa Kejari Serang memiliki tanggungjawab dalam melakukan pengawasan dan akuntabilitas berdasarkan SE Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19.

    Sehingga menurutnya, terlihat aneh ketika Kejari Serang menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan, apabila sudah ada laporan yang masuk kepada pihaknya.

    “Kejari wajib melakukan investigasi terhadap persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas pengawasan dan akuntabilitas. Akan terlihat aneh jika Kejari harus menunggu laporan. Itu menunjukan bahwa Kejari tidak melakukan tugasnya sesuai dengan amanat SE,” ucapnya.

    Baca juga: Kejaksaan Tunggu Laporan Soal Skandal JPS Kota Serang

    Ia pun meminta agar Kejari Serang dapat menjadi fasilitator dalam persoalan tersebut. Sehingga kedepannya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa dalam penangan Covid-19 yang mengakibatkan kerugian negara dapat diminimalisir.

    Disisi lain, Amin juga mengkritisi DPRD Kota Serang yang seolah-olah menjadi tameng dan membela Dinsos selaku PPK dengan mengatakan bahwa pengadaan JPS itu sudah sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi DPRD Kota Serang sampai harus membuat konferensi pers untuk melakukan klarifikasi.

    “Alih-alih Dinsos yang melakukan klarifikasi, justru DPRD yang diwakili Komisi II yang melakukan konferensi pers. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya antara DPRD dan Dinsos,” ungkap Amin.

    Bahkan dalam klarifikasinya, DPRD menyatakan bahwa ketiadaan barang JPS karena takut kedaluwarsa. Padahal menurut Amin, komponen JPS yang terdiri dari mi instan dan sarden merupakan makanan yang masa kedaluwarsanya hingga tahunan.

    “Oleh karena itu, kami mendesak agar DPRD harus menjalankan tugasnya dengan menjadi lembaga pengawas eksekutif, bukan menjadi tamengnya eksekutif. Sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi-fungsi pengawasan sesuai undang-undang dan segera bentuk panitia khusus (Pansus),” tegasnya.

    Ia pun meminta agar Pemkot Serang harus lebih transparan dan segera memperbaiki mekanisme pengadaan JPS di Kota Serang. Karena, masih ada dua tahapan penyaluran bantuan JPS dalam dua bulan kedepan. (DZH)

  • Subadri ‘Seret’ Kader PPP Yang Pertanyakan Soal Skandal JPS Kota Serang

    Subadri ‘Seret’ Kader PPP Yang Pertanyakan Soal Skandal JPS Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Paripurna DPRD Kota Serang terkait dengan tanggapan dan/atau jawaban Fraksi terhadap pendapat Walikota atas Raperda usul DPRD Kota Serang dan pembentukan panitia khusus DPRD Kota Serang diwarnai interupsi terkait skandal Jaring Pengaman Sosial (JPS).

    Pada saat itu, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, akan ditutup. Namun sebelum palu diketok oleh Roni, tiba-tiba anggota Fraksi Kebangkitan Pembangunan, Rahmatullah, melakukan interupsi.

    Dalam interupsi tersebut, Rahmatullah yang merupakan politisi asal PPP mempersoalkan pembagian JPS yang tidak merata. Sedangkan warga yang berada pada daerah pemilihannya kerap mengeluh akan hal tersebut.

    “Karena ada beberapa warga yang seharusnya mendapatkan tapi tidak mendapatkan. Yang menjadi beban pikiran saya, tidak sedikit yang melaporkan kepada saya orang-orang yang layak dapat, tapi ternyata tidak dapat,” ujarnya, Kamis (14/5).

    Namun belum selesai ia menyampaikan interupsi, Roni Alfanto memotong pembicaraannya. Roni mengatakan agar interupsi tersebut disampaikan ketika paripurna tersebut sudah ditutup.

    “Jadi kita tutup dulu ini paripurna, nanti baru dibicarakan perihal itu. Karena supaya paripurna ini tidak kehilangan subtansinya yaitu pembahasan Raperda usulan sanitasi total berbasis masyarakat,” katanya.

    Rahmatullah pun menerima usulan tersebut. Akhirnya, paripurna resmi ditutup dengan ketokan palu tiga kali oleh Roni. Namun saat ingin melanjutkan pembahasan, tiba-tiba Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, mendatangi Rahmatullah dan berseru kepada dirinya.

    “Kamu dari PPP kan? Sini ikut saya. Kamu PPP kan? Ikut saya dulu sini,” ucapnya yang juga merupakan Plt. Ketua DPW PPP Provinsi Banten, sembari sedikit berteriak lalu berjalan menuju ruang transit DPRD Kota Serang.

    Rahmatullah pun mengikuti pimpinan provinsinya itu menuju ruang transit. Keduanya, melakukan pembicaraan secara tertutup di ruang transit dengan pintu yang dijaga ketat oleh pengaman dalam DPRD Kota Serang.

    Sekitar lebih dari 15 menit keduanya berada di ruang transit. Tiba-tiba, keduanya keluar lalu berjalan menuju dua arah yang berlawanan tanpa memberikan sedikitpun komentar terkait kejadian itu.

    Namun wajah Rahmatullah menunjukkan raut sedih, sedangkan Subadri hanya menerangkan terkait kegiatan yang berkaitan dengan Raperda usulan saja. (DZH)

  • Wow, Warga Kota Serang Berprofesi PNS Dapat JPS Tunai Dari Kemensos

    Wow, Warga Kota Serang Berprofesi PNS Dapat JPS Tunai Dari Kemensos

    SERANG, BANPOS – Data penerima bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tunai Kemensos RI disebut tidak jelas. Sebab, data tersebut sama sekali tidak sesuai dengan data yang telah disetorkan oleh pihak RT kepada Dinsos Kota Serang.

    Bahkan, diketahui bahwa ada salah satu penerima bantuan JPS tunai yang berada di Kelurahan Cipocok Jaya, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal diketahui bahwa JPS tidak diperuntukkan bagi PNS.

    Salah satu ketua RT di Kelurahan Cipocok Jaya, Samlawi, mengaku bahwa dirinya saat melakukan pendataan, tidak memasukkan warganya yang bekerja sebagai PNS atau ada anggota keluarga dalam satu KK tersebut yang bekerja sebagai PNS.

    “Saya dalam melakukan pendataan, tidak akan memasukkan orang yang bekerja sebagai PNS. Karena kan itu sudah jadi ketentuannya. Bahkan saya juga tidak memasukkan orang yang bekerja sebagai honorer (di pemerintahan) ke dalam daftar penerima bantuan,” ujarnya, Senin (11/5).

    Ia pun mengaku kaget ketika salah satu warganya yang memiliki istri PNS bisa mendapatkan bantuan JPS tunai sebesar Rp600 ribu rupiah tersebut. Sehingga ia merasa data tersebut bukan berasal dari dirinya.

    “Saya tidak tau yah kenapa bisa dapat. Mungkin itu data beberapa tahun yang lalu. Gak jelas, data dari saya tidak digunakan. Padahal harapan saya semua bantuan dapat tepat sasaran,” jelasnya.

    Sementara itu, Lurah Cipocok Jaya, Romli Maulana, mengatakan bahwa dirinya memang merasa aneh ketika pihaknya menyetorkan data kepada Dinsos Kota Serang, ternyata dari pusat juga memberikan data penerima bantuan.

    “Loh kan jadinya aneh. Data kami setorkan, pusat juga menyetorkan data. Jadi data kami itu untuk apa? Sedangkan kan kami yang lebih tahu kondisi di masyarakat itu seperti apa,” ujarnya kepada BANPOS melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, dengan adanya laporan PNS yang masuk ke daftar penerima bantuan JPS tunai Kemensos RI, membuktikan bahwa data yang dari pusat memang tidak akurat. Ia pun berharap Dinsos Kota Serang dapat segera melakukan verifikasi ulang data tersebut.

    “Saya belum lihat data orang yang mendapatkan bantuan. Nanti saya coba lihat datanya ke Dinsos. Saya orangnya paling kritis soal itu. Kalau yang tidak mampu enggak dapat bantuan, saya pasti akan protes,” tegasnya. (DZH)