Tag: Pemprov Banten

  • Pemprov Banten Raih Lima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda

    Pemprov Banten Raih Lima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten menerima sebanyak lima sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

    Diketahui, kelima warisan budaya takbenda asal Provinsi Banten yang telah ditetapkan adalah: Kacapi Buhun, Golok Sajira, Jojorong, Gotong Toapekong 12 Tahunan, dan Carita Pantun Baduy.

    Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar dari Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Giring Ganesha pada Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 di Kawasan Kota Tua Jakarta, Jakarta Barat, Sabtu (16/11/2024) malam.

    Al Muktabar menyampaikan terima kasih atas telah ditetapkannya lima warisan budaya takbenda asal Provinsi Banten. Al Muktabar mengungkapkan, hal tersebut merupakan hasil kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait, mulai dari pelaku seni, komunitas dan pihak-pihak lainnya.

    “Ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi semua pihak terkait,”ujarnya.

    Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Republik Indonesia,
    Fadli Zon menyampaikan bahwa warisan budaya bukan sekedar peninggalan masa lalu. Tapi merupakan aset yang tidak ternilai yang menjadi identitas dan jati diri bangsa.

    “Dalam setiap motif batik, irama gamelan, dalam tarian tradisional dan dalam cerita rakyat yang dituturkan dari generasi ke generasi. Kita menemukan jejak nilai-nilai luhur yang mengajarkan kebersamaan, gotong royong dan penghormatan terhadap keberagaman,” ujarnya.

    Selanjutnya, dengan dibentuknya Kementerian Kebudayaan ini sebagai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi, mengembangkan memanfaatkan dan membina kebudayaan untuk kemajuan kebudayaan Indonesia.

    “Itu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan,” katanya.

    Lebih lanjut, Fadli menuturkan, pemajuan kebudayaan menjadi pondasi dalam pengembangan nilai-nilai luhur budaya bangsa, memperkaya keberagaman, memperkokoh persatuan dan kesatuan.

    “Sebagai bangsa yang dianugerahi kekayaan budaya luar biasa, kita punya tanggung jawab besar menjaga, melestarikan, memperkenalkan, dan mempromosikan warisan budaya ini kepada dunia,” imbuhnya.

    “Sehingga apresiasi warisan budaya Indonesia 2024 ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengingatkan kita semua betapa berharganya kekayaan budaya yang kita miliki,” sambungnya.

    Sebelumnya, Direktur Perlindungan Kebudayaan Judi Wahiudin dalam laporannya menuturkan, Apresiasi Warisan Budaya Indonesia Tahun 2024 merupakan puncak rangkaian kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dan Cagar Budaya Peringkat Nasional.

    “Warisan budaya takbenda Indonesia dan cagar budaya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, keduanya saling mengisi dalam upaya menjaga dan melindungi warisan budaya kita,” tuturnya.

    Ia mengatakan, sejumlah warisan budaya takbenda yang ditetapkan telah melewati sejumlah tahapan penilaian. Mulai dari pra sidang, verifikasi, kajian dan sidang yang dilakukan oleh tim ahli yang membidanginya.

    “Pada tahun 2024 ini usulan warisan budaya takbenda yang masuk sejumlah 668 usulan, setelah melalui serangkaian penilaian dan sidang penetapan. Maka sebanyak 272 ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, sehingga jumlah warisan budaya tak benda Indonesia yang telah ditetapkan sejumlah 2.213,” katanya.

    Sedangkan, pada tahun 2024 ini terdapat 17 sertifikat cagar budaya peringkat nasional yang diberikan, mencakup kategori benda, struktur, bangunan, situs dan kawasan. Sehingga saat ini ada 228 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas, budayawan serta pemilik dan pengelola cagar budaya yang turut mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” tandasnya. (MPD) 

  • Chandra Asri Group Raih Penghargaan Penanaman Modal Dalam Negeri Terbaik

    Chandra Asri Group Raih Penghargaan Penanaman Modal Dalam Negeri Terbaik

    CILEGON, BANPOS – PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Group), Perusahaan solusi kimia dan infrastruktur terkemuka di Indonesia, memperoleh penghargaan sebagai PMDN Nilai Investasi Besar Terbaik I Tahun 2024 kategori Penanaman Modal Dalam Negeri.

    Hal ini terungkap dalam acara Banten Investment Forum 2024 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten di Hotel JHL Solitaire, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10/2024).

    Penghargaan ini menjadi pencapaian penting bagi Chandra Asri Group, yang berhasil memenuhi target investasi secara konsisten sesuai komitmennya dalam mendukung perekonomian di Banten.

    Realisasi investasi yang tercapai menunjukkan dedikasi Chandra Asri dalam memberikan dampak positif, tidak hanya bagi Provinsi Banten tetapi juga untuk perekonomian nasional Indonesia secara keseluruhan. Melalui investasi strategis dan berkelanjutan, perusahaan telah menciptakan peluang kerja dan turut memperkuat iklim bisnis di Banten.

    Kegiatan Banten Investment Forum 2024 mengusung tema “Investment to Enchance Inclusive and Sustainable Economic Growth”, juga diisi dengan berbagai agenda ekonomi seperti Business Forum, MoU, Awarding dan juga Business Matching. Kegiatan ini diharapkan akan membuka peluang investasi baru di Banten, dengan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana penunjang lainnya, sehingga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi investor untuk menanamkan modalnya di wilayah Banten.

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti yang mewakili Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan Banten Investment Forum 2024 adalah wadah yang mempertemukan Kepala Daerah se-Provinsi Banten dengan para pelaku usaha sebagai investor demi membangun sinergitas, dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang kondusif.

    “Melalui pertemuan ini, kita harapkan terbangun sinergitas dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif, sehingga dapat mendorong terciptanya investasi yang berkualitas yang mampu berperan dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan serapan tenaga kerja yang signinfikan,” ujar Virgojanti.

    Realisasi investasi di Provinsi Banten hingga triwulan III tahun 2024 atau dari Januari sampai September 2024 mencapai Rp83,44 triliun, baik penanaman modal asing (PMA) maupun PMDN. Pada triwulan III tahun 2024 investasi yang masuk sebesar Rp25,19 triliun. Dari investasi yang sudah masuk sebesar Rp25,19 triliun tersebut terdiri dari Rp12,45 triliun penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan sekitar Rp12,74 adalah penanaman modal asing (PMA).

    Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy Chandra Asri Group, Edi Rivai, menyampaikan apresiasinya.

    “Mewakili Chandra Asri Group, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sebagai Mitra Pertumbuhan, kami berkomitmen untuk terus berinvestasi di Provinsi Banten, khususnya di Kota Cilegon,” ujarnya.

    Edi juga menekankan bahwa dukungan berkelanjutan dari pemangku kepentingan memainkan peran penting dalam pencapaian target investasi Chandra Asri Group.

    “Saat ini, perusahaan tengah melakukan diversifikasi bisnis untuk memberikan manfaat maksimal kepada seluruh pemangku kepentingan. Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah menunjukkan dukungan konsisten, yang memungkinkan Chandra Asri Group untuk terus bertumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi Indonesia, khususnya untuk Provinsi Banten,” tandasnya. (LUK)

  • Masih Banyak Celah, Al Minta Pelayanan Publik di Banten Ditingkatkan

    Masih Banyak Celah, Al Minta Pelayanan Publik di Banten Ditingkatkan

    SERANG, BANPOS – Pemberian pelayanan publik kepada masyarakat di Provinsi Banten dianggap masih perlu untuk lebih ditingkatkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Jadi saya pikir, kita terus memaksimalkan itu bahwa apabila masih ada kurang-kurangnya itu terus harus kita perbaiki,” katanya pada Selasa (29/4).

    Al Muktabar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak sungkan memberikan kritikan serta saran, apabila menemui adanya ketidaksesuaian dalam pemberian pelayanan publik.

    Di samping itu sebagai kepala daerah, Al sapaannya, mengaku dirinya kerap menerima kritikan dari masyarakat terkait kebijakannya yang dirasa kurang tepat.

    “Kita saling ingatkan bersama. Termasuk juga kalau saya secara individu, saya banyak sekali mendapatkan informasi dari rekan-rekan media tentang berbagai layanan yang perlu kita lakukan upaya-upaya bersama dan itu kita lakukan,” ujarnya.

    Terkait peningkatan kualitas serta akses layanan publik, Al melihat sejumlah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota sudah mengupayakan itu termasuk Pemprov Banten.

    “Secara umum kalau saya lihat khususnya layanan-layanan dasar itu semua terus diupayakan oleh Bupati, Walikota, Gubernur sendiri,” ucapnya.

    Dan terkait peranan teknologi, Al menekankan agar pelayanan publik yang ada bisa diselaraskan dengan perkembangan teknologi, yang belakangan ini semakin pesat.

    Karena baginya, kecanggihan teknologi dapat mempercepat serta mempermudah dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.

    “Sehingga dari teknologi juga membangun asas transparansi kita bisa melihat, dan publik bisa mengontrol kita,” tandasnya. (TQS)

  • Usulan Tiga Periode Al Muktabar Disoal

    Usulan Tiga Periode Al Muktabar Disoal

    SERANG, BANPOS – Diusulkannya kembali Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk menduduki jabatan yang sama, mendapat sorotan. Sejumlah pihak menilai usulan DPRD Banten itu sebagai usulan sepihak yang tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

    Diberitakan sebelumya, pimpinan DPRD Banten pada tanggal 1 April lalu telah mengusulkan  Sekda Banten Al Muktabar kembali menjadi Pj Sekda Banten ke Kemendagri. Diketahui, jabatan perpanjangan kedua Al Muktabar pada 12 Mei mendatang sebagai Pj gubernur akan habis.

    Ketua DPD Apdesi Banten Uhadi dalam siaran persnya, Minggu (21/4) mengungkapkan, usulan tunggal yang disampaikan DPRD Banten kepada Kemendagri terlalu tergesa-gesa dan terkesan sepihak. Pasalnya, usualan itu dilayangkan tanpa menerima masukan dari pihak lain.

    “Harusnya DPRD Banten jangan terburu-buru mengusulkan calon tunggal ke Mendagri. Di Banten banyak para tokoh, akademisi, termasuk kami dari organisasi desa, yang harusnya diminta pendapat kaitan kinerja Pak Al Muktabar selama dua tahun menjabat,” katanya.

    Ia menjelaskan, kinerja Al Muktabar harus menjadi perhitungan dan pertimbangan, ada baik dan minus. Makanya pentingnya DPRD Banten menampung aspirasi dari pihak lainnya.

    “Jangan sampai penilaian kinerja Pak Muktabar hanya subjektivitas dari DPRD Banten. Bisa saja ada penilaian negatif dari pihak-pihak yang merasakan langsung kinerjanya, dan bisa saja penilaiannya objektif,” tambah Uhadi.

    Sementara, ditanya tanggapan Apdesi Banten soal kinerja Al Muktabar selama dua tahun memimpin Provinsi Banten, menurut Uhadi ada beberapa hal yang membuat Apdesi Banten memberikan penilaian minus terhadap kinerja Al Muktabar.

    “Kinerja positif yang kami rasakan selama Pak Muktabar menjabat, adanya kenaikan dana Banprov (bantuan provinsi) untuk desa, meski nilainya belum maksimal. Tapi hal itu tidak bisa menjadi tolak ukur keberhasilan Pak Muktabar pimpin Banten. Sektor kesehatan dan infrastruktur di wilayah pedesaan nyatanya belum dimaksimakan,” jelas Uhadi.

    Uhadi mencontohkan, rumah sakit yang dibangun oleh Pemprov Banten di Pandeglang dan Lebak Selatan, hingga saat ini belum difungsikan. Akibatnya, warga yang berada di wilayah tersebut masih kesulitan mengakses kesehatan yang mudah. 

    “Anggaran yang sudah digelontorkan di dua RS itu sudah ratusan miliar rupiah, tapi sampai saat ini belum difungsikan. Sementara untuk infrastruktur, meski anggaran dari APBD Banten cukup besar setiap tahunnya, tapi masih banyak jalan di wilayah pedesaan yang rusak parah,” terangnya 

    Kaitan soal program penanganan jalan rusak di wilayah pedesaan, Al Muktabar menurut Uhadi hanya fokus kepada kuantitas. Tapi kualitas pembangunan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pedesaan tidak dimaksimalkan.  

    “Kita tahu setiap tahunnya program PSU ada ribuan titik. Tapi nyatanya pembagiannya tidak merata. Di Banten sendiri, faktanya masih ada desa yang statusnya tertinggal dan sangat tertinggal. Harusnya ini menjadi titik fokus Pak Al Muktabar dalam mengurangi jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal lewat sentuhan peningkatan infrastruktur,” keluhnya.

    Uhadi menegaskan, intervensi infrastuktur harusnya bisa dilakukan oleh Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten. Jika pemerataan dan skala prioritas pembagian program PSU untuk desa serta program intervensi infrastruktur secara khusus dilakukan, persoalan jalan rusak bisa diatasi dalam waktu cepat.

    “Saya berharap kejadian ini tidak berulang ke depannya. Makanya sekali lagi saya meminta kepada DPRD Banten, agar lebih selektif dalam mengusulkan nama Pj Gubernur Banten ke Mendagri, salah satunya dengan meminta pandangan dari para pihak,” imbuhnya. 

    Senada dikatakan Sekjen DPD Apdesi  Banten Rafik Rahmat Taufik. Menurutnya, DPD Apdesi Banten akan berkomunikasi ke DPP Apdesi, agar memfasilitasi bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan menyampaikan agar tidak terlalu terburu-buru menanggapi usulan dari DPRD Banten soal Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten untuk ke tiga kalinya.

    “Kebetulan kami terkomunikasi langsung ke Pak Tito (Mendagri), karena Pak Tito juga dewan pembina di Apdesi. Kami akan temui beliau melalui DPP Apdesi dan mengkomunikasikan langsung kaitan hal ini,” pungkasnya.

    Senada diungkapkan Wakil Ketua Himpunan Aktivis Pembentukan Provinsi Banten, TB Hadi Mulyana. Menurutnya, semestinya DPRD meminta masukan dari masyarakat. Meski demikian, pihaknya melihat kinerja Al Muktabar sudah mampu menjalankan fungsinya dengan baik.

    “Semestinya, lembaga legislatif, jangan terburu-buru. Berikan kesempatan dengan meminta masukan dan saran dari masyarakat. Tapi bagi saya pribadi, kinerja Pak al Muktabar sudah cukup baik. Dan kekurangannya masih ada, tapi tidak begitu mempengaruhi proses pemerintahan pemprov,” ungkapnya.

    Menurutnya, kinerja yang harus diperbaiki adalah menyelesaikan penataan birokrasi seperti masih banyak jabatan belum diisi oleh pejabat definitif.

    “Kan masih banyak pejabat eselon III dan IV, bahkan ada pejabat eselon II dijabat oleh Plt (Pelaksana tugas). Dan itu harus segera dilakukan pembenahan,” katanya.

    Al Muktabar juga lanjut Hadi, diminta melakukan perbaikan terhadap kinerja BUMD-BUMD. “Kalau saya lihat BUMD Pemprov Banten belum berjalan sesuai dengan maksimal, jalankan bisnis sesuai bidangnya,” pungkasnya.(RUS/ENK)

  • Banten Terancam Tanpa Gubernur

    Banten Terancam Tanpa Gubernur

    PADA bulan Mei 2022, proses pengisian jabatan penjabat kepala daerah dimulai untuk 5 gubernur, 37 bupati, dan 6 wali kota di Indonesia. Tantangan besar muncul karena jumlah yang harus diangkat pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah, diikuti dengan 171 daerah pada tahun 2023. Totalnya, pemerintah harus menunjuk 272 PKD hingga tahun 2024, yang merupakan setengah dari keseluruhan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

    Kendati jumlahnya banyak, masa tugas PKD juga sangat panjang, hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024. Selain itu, ada waktu tambahan yang dibutuhkan untuk proses penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan persiapan pelantikan, belum lagi potensi gugatan dari calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai akibatnya, beberapa PKD mungkin akan menjabat selama 2,5 tahun atau lebih, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pemerintahan Indonesia.

    Namun, proses penunjukan PKD masih memiliki ketidakjelasan dalam aturan. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta aturan teknis yang lebih jelas, masih ada kekosongan aturan yang terjadi berdasarkan Penjelasan Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016. Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.

    Kendati demikian, Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pasal 8 ayat 1 juga menyatakan hal serupa, yaitu masa jabatan PKD adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

    Sebagai contoh, Provinsi Banten telah mengalami dua kali penunjukan PKD yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Namun, ketidakjelasan muncul karena UU No 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat 8 menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah serentak nasional akan dilakukan pada bulan November 2024.

    Pertanyaannya, apakah PKD bisa dipilih kembali atau tidak? Ataukah Provinsi Banten akan mengalami kekosongan kepala daerah? Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dalam aturan terkait penunjukan PKD agar tidak menimbulkan kerancuan di masa mendatang.

    Permasalahan ini sebelumnya sempat diangkat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan bahwa masa penjabat mengisi kekosongan kepala daerah selama dua tahun hingga kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 bakal menimbulkan masalah. Masa jabatan penjabat menggantikan kekosongan kepala daerah selama lebih dua tahun melanggar Undang-undang Pilkada.

    “Problemnya penjabat ini berdasarkan ketentuan di dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, maksimal hanya dua tahun,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil dalam sebuah webinar dilansir dari Merdeka.com.

    Menurut Fadli, jika para penjabat kepala daerah itu sudah mulai mengisi jabatannya di 2022, maka hampir bisa dipastikan mereka bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun. Karena jika ditimbang pemilihan kepala daerahnya saja baru dilaksanakan di November 2024.

    Fadli mempertanyakan jika para penjabat gubernur, seperti penjabat gubernur DKI Jakarta, Banten, Aceh masa jabatannya habis, lantas akan siapa yang mengisi kursi kepala daerah.

    “Karena penjabat sudah tidak boleh lagi karena terbatas hanya boleh dua tahun, sementara kepala daerah definitif juga belum dilantik. Jadi ini satu persoalan,” kata dia.

    Sementara itu, pakar hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Tangerang Selatan, Banten, Andi Syafrani mengungkapkan ada beberapa keanehan, dengan adanya jabatan Pj Kepala Daerah. Pasalnya sampai saat ini belum ada aturan secara menyeluruh atas jabatan tersebut.

    “Pertama, aturan detail soal Penjabat kepala daerah belum diatur khusus dengan aturan baru oleh Presiden atau Mendagri sehingga belum ada batasan soal ini. Dan ini sepertinya disengaja biar tidak ada aturan yang membatasi soal ini,” katanya.

    Keanehan kedua yakni, Majelis Konstitusi (MK) sudah memberikan arah melalui putusan agar masalah pengangkatan Penjabat Kepala Daerah dan serah terima jabatannya dengan yang terpilih dalam Pilkada serentak nanti diatur segera biar memberikan kepastian hukum. Tapi sampai hari ini belum dibuat khusus,” ungkapnya.

    Hal ini kata dia, dengan tidak adanya aturan detail dan khusus, maka akan ada kekosongan jabatan pada daerah tertentu. Salah satunya, Pj Gubernur Banten yang saat ini dijabat oleh Al Muktabar.

    “Yang pasti tidak boleh ada kekosongan jabatan Kepala Daerah meskipun hanya beberapa jam sebab ini masalah kepentingan umum. Jadi, Mendagri harus segera membuat aturan soal ini yang sesuai arahan MK dan sesuai hukum. Persoalan ini masalah serius dan harus diselesaikan Mendagri segera,” ungkapnya.

    Presiden Jokowi atas ketidakjelasan Penjabat Kepala Daerah adalah yang memiliki peran dan tanggung jawab penuh. Jangan sampai ada penyumbatan kepentingan publik.

    “Pastinya harus ada penjabat yang ditunjuk Presiden melalui Mendagri. Karena ini urusan kenegaraan untuk kepentingan rakyat,” katanya.

    Direktur KOPEL, Anwar Razak mengatakan, baginya posisi jabatan Gubernur sebagai pimpinan tertinggi dilingkup Provinsi tidak boleh ada kekosongan. Hal ini dikarenakan telah tertuang dalam Undang-undang no 32.

    “Gubernur ini kan memiliki kewenangan dan juga memberikan pelayanan. Kan ga mungkin juga kalau masyarakat berhenti layanannya karena kekosongan (Gubernur) itu,” kata Anwar saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.

    Ia menjelaskan, meskipun dalam lingkup pemerintah ada Kepala Dinas disetiap instansinya, para Kadis tersebut bertanggung jawab kepada pimpinan tertingginya dalam hal ini ialah Gubernur.

    “Untuk melaksanakannya kan harus ada kebijakan. Misal RSUD atau Sekolah Menengah Atas yang memang kewenangannya ada di Gubernur,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya tidak dapat membayangkan jika posisi Gubernur mengalami kekosongan. Menurutnya hal tersebut akan menjadi hambatan dalam upaya pelaksanaan setiap program dan pelayanan daerah seperti kebijakan dan penganggaran.

    Anwar menegaskan, dalam pengawasan kinerja dari Pj Gubernur terdapat DPRD yang seharusnya bisa menjadi pengawas dan penilai bagi kinerja dari Penjabat tersebut. Selain itu, Presiden juga harus memiliki penilaian yang baik terhadap kinerja Gubernur yang mana apakah kedepannya dapat melanjutkan masa jabatannya dengan orang yang sama atau dengan orang baru.

    “Jadi saya rasa secara normatif terkait penilaian Pj Gubernur ini bisa dilihat dari Laporan pertanggungjawabannya. Nantinya bisa dilihat oleh DPRD ataupun oleh Presiden, apakah Pj ini bisa oleh orang yang sama namun dengan kinerja yang sama atau bisa dengan orang baru yang bisa memberikan kemajuan yang signifikan,” jelasnya.

    “Mengganti Pj Gubernur bukan persoalan administratif. Ini persoalan bagaiman memilih seseorang yang bisa mendorong program ataupun meningkatkan pelayanan di daerah,” lanjutnya.

    Anwar memaparkan, pihaknya memiliki penilaian terhadap kondisi yang ada di Provinsi Banten di masa kepemimpinan Pj Gubernur. Menurutnya, persoalan Stunting dan angka putus sekolah masih belum berubah.

    “Ini harus menjadi evaluasi bagi Presiden apakah akan mempertahankan orang yang sama dengan perubahan yang tidak signifikan atau mau mengganti dengan orang baru dengan harapan ada perubahan yang signifikan,” tandasnya.

    Terpisah, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan, terkait dengan menjelang akhir masa jabatannya, bahwa siapapun yang nantinya menggantikan dirinya, itu diserahkan pada aturan yang berlaku.

    Dia juga menuturkan, bahwa dirinya saat ini hanya menjalankan tugas dan kewajibannya atas jabatan yang dirinya emban saja. Tentang siapa yang mengisi kekosongan jabatan pasca-selesainya masa jabatan yang saat ini dipangkunya, ia kembalikan pada aturan yang ada dan bagaimana kebijakan daripada pimpinan.

    “Saya kan ditugaskan, jadi itu koridor aturan, bagaimana aturan. Saya hanya sepanjang penugasan itu. Jadi bagaimana ke depan, bagaimana saat ini, dalam koridor itu ya tentu sudah ada aturan dan ada pimpinan kita yang memformulasikan kebijakannya. Saya patuh pada aturan,” ujarnya.

    Saat dirinya ditanya terkait siapa yang menurutnya baik untuk menjalankan dan melanjutkan kinerjanya selama memerintah di Provinsi Banten, Al Muktabar enggan menjawab.

    Ia juga menegaskan, bahwa dirinya hanya menjalankan apa yang ditugaskan saja. Adapun siapa yang kemudian ditunjuk melanjutkan memimpin Provinsi Banten sampai dengan terpilihnya Gubernur Banten saat Pilkada nanti, Al Muktabar hanya mendoakan yang terbaik saja.

    “Saya tidak mempunyai kewenangan dengan itu. Harapan, tidak juga, karena ini koridor aturan. Jadi saya patuh pada aturan saja. Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik. Jadi kita rujuk aturan saja,” tegasnya.(MPD/RUS/PBN/NET)

  • Antara Gagal atau Tipu Daya

    Antara Gagal atau Tipu Daya

    PERCALOAN yang dilakukan oleh RSD dan rekan-rekannya terlihat cukup rapi dan meyakinkan. Selain membawa nama sejumlah instansi terkait seperti BKN dan pejabat seperti Penjabat Gubernur Banten, RSD juga kerap menyuplai informasi berkaitan dengan PPPK dan CPNS. Bahkan, pertemuan tatap muka juga kerap dilakukan selama periode 2022-2023.

    Dalam pertemuan itu pun tidak tanggung-tanggung, RSD melakukan sosialisasi mengenai seleksi CASN, pembagian kartu ASN hingga pembagian salinan draf SK pengangkatan PPPK kepada para korban secara bertahap. Selain itu, RSD pun menjanjikan bakal ada pembagian SK asli pengangkatan para korban menjadi PPPK dan CPNS, pada 28 November 2023 di Bali.

    Salah satu korban bercerita bahwa ia dan korban lainnya, pernah dikumpulkan di Anyer oleh RSD pada awal Februari 2023. Kumpulan tersebut merupakan agenda pengarahan, sekaligus pemberian salinan draf SK pengangkatan mereka. Di sana, salah satu tim RSD, yakni BG, menjadi pengarah dan pemberi salinan draf SK.

    “Kami dikumpulkan di Anyer, pembagian draf SK-nya dulu. Tapi waktu itu nggak boleh ada dokumentasi, jadi nggak ada bukti,” ujarnya. Akan tetapi, proses itu terekam di grup, karena RSD kerap berkomunikasi soal kegiatan melalui pesan grup.

    Menurutnya, RSD menjanjikan pembagian SK asli dalam beberapa bulan setelahnya. Namun, SK asli tidak kunjung didapat, dan terus diundur. Meski demikian, RSD terus meyakinkan kepada para korban bahwa SK asli pasti akan dibagikan.

    “Seharusnya pembagian SK dilakukan pada 28 November di Bali. Kami sudah dijanjikan akan diberangkatkan dengan tiket yang dibeli oleh RSD. Namun menjelang hari-H, ternyata ada kabar kalau istri dari DH meninggal dunia di Singapura. Akhirnya dibatalkan. Setelah itu, baru lah RSD menghilang karena kami tagih kepastian,” tuturnya.

    Salah satu draf SK yang BANPOS dapatkan ialah draf SK yang disebut dikeluarkan oleh Pemkot Serang. Draf itu dapat dikatakan hampir menyerupai asli, berisikan informasi pihak yang diangkat beserta konsiderannya. Namun, terdapat bidang yang dikosongkan yakni nomor SK, nomor induk PPPK dan tanggal penetapan. Selain itu, tidak ada tanda tangan Walikota Serang yang dibubuhkan di sana.

    Salah satu draf SK yang diberikan oleh RSD melalui BG, kepada korban percaloan. (Dok: BantenPos)

    Salah satu sumber BANPOS di lingkup Pemkot Serang yang juga pernah bekerja di bidang kepegawaian mengatakan, SK tersebut bisa dibilang asli, namun tidak sah. Karena, terdapat bidang kosong dan juga tidak ditandatangani oleh Walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    “Kalau dibilang asli atau palsu, harusnya kan ini logo garudanya juga berwarna. Cuma kan ini salinan draf ya. Lalu enggak ada tanda tangan Walikota selaku PPK. Jadi sulit juga bilang ini asli atau palsu, apalagi bentuk draf sebenarnya bisa dilihat di lampiran peraturan soal pengangkatan pegawai,” ungkapnya.

    Dalam setiap kesempatan, RSD juga selalu memperkenalkan diri sebagai Koordinator Wilayah Serang Seleksi PPPK dan CPNS. Klaim RSD, jabatan itu diberikan oleh BKN, guna mengakomodir mereka-mereka yang ingin jadi abdi negara jalur ‘ordal’. Klaim RSD lagi, ia punya kuota di berbagai instansi.

    Temuan BANPOS di kediaman RSD di Grand Sawarna, Curug, Kota Serang, terdapat karangan bunga yang dikirimkan oleh DH. Karangan bunga itu untuk memperingati ulang tahun RSD yang jatuh setiap tanggal 18 Oktober.

    Pada karangan bunga yang dikirimkan oleh DH, tertulis bahwa RSD merupakan Koordinator Utama PPPK CPNS 2022-2023 Wilayah Serang Banten. Klaim itu dibantah oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman.

    Menurut Aan, tidak ada jabatan seperti itu. Lagipula menurut Aan, saat ini sudah hampir mustahil untuk bisa menjadi ASN jalur ordal. Pasalnya, mekanisme seleksi yang dilakukan, sudah berbasis komputer, dan pemantauan dapat dilakukan secara real time.

    “Saya lihat sirkulasi bagaimana pelaksanaan seleksi melalui CAT sampai dengan penetapan, ruang untuk rekayasa itu nyaris nol. Saya contohkan, ketika orang itu melamar dengan beberapa teknis persyaratan umum di sini dia penuhi, lantas dia dipanggil seleksi. Seleksi CAT itu kan nggak berbarengan semuanya. Saya tes hari ini di sesi pertama, lantas nilai saya dapat 90, itu ditayangkan, real time. Sesi dua orang lain masuk, dapat 95, yang tadinya saya nomor satu jadi nomor dua, real time juga,” ungkapnya.

    Bahkan menurutnya, apa yang dilakukan oleh RSD dan komplotannya, sangat tidak masuk akal. Karena kalau kata dia, sudah tidak ada lagi celah untuk melakukan rekayasa seperti itu.

    “Kalau saya sih, baru dugaan saya ya, kalau melihat dari apa yang sudah dilakukan oleh RSD serta menjanjikan sesuatu hal sebagai pengangkatan PPPK atau PNS, dan dia seolah-olah memberikan SK tertentu pengangkatan kepada yang bersangkutan, saya pikir juga sudah ngaco, keluar dari norma-normanya,” tutur Aan.

    Oleh karena itu, Aan meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh RSD bukanlah kegagalan, melainkan murni penipuan semata.

    “Jadi saya bisa pastikan nol untuk rekayasa di situ, walaupun ya kadang-kadang ada oknum, entah itu masyarakat dengan asumsi dia sendiri mengatakan ini mungkin kalau misalkan kita masukkan ke server segala rupa atau ada orang dalam. Sampai sekarang saya belum pernah menemukan case yang menjanjikan itu berhasil, dari berbagai oknum itu,” ucapnya.(MUF/DZH/ENK)

  • Diburu Pemprov Hingga Polda Banten

    Diburu Pemprov Hingga Polda Banten

    RSD selaku dalang utama percaloan, keberadaannya saat ini tidak diketahui. Bahkan, RSD diketahui sudah tidak ngantor sejak Oktober 2023 hingga saat ini. Meski demikian, RSD masih sempat-sempatnya mengisi absen, setidaknya sampai akhir tahun 2023. Keberadaan RSD kini tengah dicari, baik oleh Pemprov, maupun Polda Banten.

    Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Disiplin pada BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum memeriksa RSD terkait dengan percaloan PPPK itu. Sebab, RSD tidak kunjung hadir meskipun sudah dua kali dilakukan pemanggilan.

    “Kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir. Karena memang secara kedinasan, yang bersangkutan juga tidak masuk kantor ya,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (7/3).

    Meski demikian, pihaknya tetap akan menjatuhi sanksi kepada RSD, meskipun yang bersangkutan tidak hadir. Akan tetapi, sanksi yang akan dijatuhkan hanya pada perkara pelanggaran etika dan norma ASN saja, yakni absen bekerja secara terus menerus tanpa ada kejelasan.

    “Kalau terkait dengan penipuan segala rupa, kita tetap harus lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, terlepas bukti-buktinya sudah banyak. Tapi yang kita soroti adalah dari sisi normatif kepegawaiannya bahwa yang bersangkutan tidak masuk kantor sekian hari itu sudah ada pasal yang bertentangan,” katanya.

    Secara status, Aan menuturkan jika RSD masih sebagai ASN aktif di Pemprov Banten. Akan tetapi, gaji RSD sudah tidak dicairkan sejak Januari 2024, meskipun pada Oktober hingga Desember diakui tetap cair.

    Sementara terkait dengan MIR, Aan mengaku sudah melakukan pemanggilan. Namun, MIR tidak disangkakan perkara yang sama dengan RSD. Pasalnya, keterlibatan MIR dalam percaloan itu, belum bisa dibuktikan. Sedangkan secara kehadiran, MIR selalu hadir, tidak seperti RSD.

    “Kalau pak MIR saat ini masih berdinas, yang bersangkutan masih bekerja. Jadi makanya saya bilang ada dua case (kasus). Case satu ada dugaan tindakan yang tidak sesuai aturan (percaloan) dan yang satu lagi dari sisi normatif kepegawaian (kehadiran),” tuturnya.

    Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, mengatakan bahwa untuk substansi yang berkaitan dengan pidana, hal itu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH). Sehingga, para korban disarankan untuk melaporkan kasus itu ke Polda Banten.

    “Kalau ranah pidana bukan kewenangan kita. Jadi masyarakat yang merasa sudah dirugikan, bisa dikatakan ditipu, ranah pidananya ke teman-teman APH. Tapi kita sebagai bagian konteks pembinaan dan menjaga marwah kewibawaan pemerintah, ya sudah merespon dengan cepat, sudah memeriksa yang bersangkutan. Maraton ini sudah dalam proses. Tinggal dalam satu atau dua minggu ini prosesnya selesai,” ungkapnya.

    Meski demikian, ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus pelanggaran-pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya, BKD akan menindak secara tegas sesuai dengan apa yang menjadi kesalahannya.

    “Kita kan perlu fakta dan data yang punya nilai pembuktian. Itu salah satu nilainya, mencemarkan nama baik, kehormatan sebagai aparatur, berdampak pada organisasi, organisasi ini kan berarti pemprov. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan, dampaknya apa ni terhadap kehormatan sebagai aparatur kemudian kehormatan kelembagaan (pemprov, red),” ucapnya.

    Beberapa waktu yang lalu, Al Muktabar memerintahkan untuk segera mencari keberadaan RSD, untuk dimintai pertanggungjawaban. “Oh iya, dia lagi saya kejar-kejar itu di mana. Kalau ada yang bisa mengetahui, kasih tau saya. Kita akan punishment berat dia. Karena itu satu hal yang sangat kita larang,” kata Al Muktabar kepada awak media.

    Salah satu korban kepada BANPOS, mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Banten. Pelaporan dilakukan pada 21 Februari 2024. Puluhan korban pun telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Banten.

    “Sudah laporan pak, kami diperiksa sampai malam. Berlembar-lembar itu BAP-nya,” tutur korban.

    Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapat laporan terkait dengan penipuan seleksi PPPK dan CPNS tersebut. “Info dari penyidik, (saat ini) masih penyelidikan,” tandasnya. (MPD/MYU/MUF/DZH/ENK)

  • Miliaran Cuan Makelar Abdi Negara

    Miliaran Cuan Makelar Abdi Negara

    RUMAH sederhana dua tingkat itu terlihat sepi Ketika BANPOS mengunjunginya, Kamis (7/3) kemarin. Rumah yang beralamat di Perumahan Grand Sukawana Blok V 59 tersebut milik RSD, seorang pejabat Eselon IV di Satpol PP Provinsi Banten, yang menjadi dalang dugaan penipuan pada praktik percaloan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Banten.

    RSD diketahui terlibat skandal dugaan penipuan kepada 82 orang dari berbagai daerah di Provinsi Banten. Puluhan orang itu diiming-imingi lolos dari seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PPPK maupun PNS. Masing-masing korban dimintai nominal yang beragam, mulai dari Rp20 juta hingga Rp70 juta. Total kerugian kumulatif mencapai hampir Rp3 miliar.

    RSD menurut keterangan dari para tetangganya, memang sudah tidak ada di rumah sejak Oktober 2023. Para tetangga pun mengetahui jika RSD terlibat dalam kasus penipuan dalam upaya percaloan PPPK dan CPNS. Sejak saat itulah RSD tidak pernah terlihat di rumahnya.

    “Pak RSD nggak pernah ada di rumahnya dan udah lama banget, dari Oktober kalau tidak salah. Pokoknya dari persoalan banyak yang kena tipu, dia menghilang nggak ada kabar. Rumahnya juga informasinya mau dijual, rumahnya sih punya dia (RSD),” ujar salah seorang tetangganya.

    Pada saat BANPOS mendatangi rumah berpagar besi dengan tinggi nyaris dua meter itu memang terlihat kosong. Dari balik pagar berwarna hitam itu terlihat sebuah karangan bunga dengan ucapan selamat ulang tahun dan berisi pesan: ‘Yang Tak Kunjung Ditemui Disini’. Karangan Bunga itu diduga dikirim oleh korban penipuan yang kesulitan menemui RSD.

    Selain karangan bunga, sejumlah barang juga berada di pelataran rumah, seperti tengah disiapkan untuk dipindahkan. Keterangan dari sumber BANPOS, istri dari RSD kedapatan hendak pergi dari rumah tersebut pada Rabu (6/3).

    Namun, para korban penipuan mendengar kabar itu, dan langsung mendatangi rumah RSD bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Istri RSD berhasil diamankan, dan secara persuasif diajak ke Polda Banten. Istri RSD kini telah dipulangkan, namun wajib lapor setiap hari Rabu.

    Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan hal tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh RSD. “Itu merupakan salah satu dari upaya penyelidikan,” ujarnya.

    Para korban buru-buru menahan upaya dari istri RSD karena dua alasan. Pertama, sejumlah korban melakukan pembayaran atas biaya percaloan itu, melalui rekening istri RSD. Kedua, RSD hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya dimana. RSD telah menghilang sejak Oktober lalu. Bahkan pimpinannya di Satpol PP Provinsi Banten, tidak bisa menemukan keberadaannya.

    Perkara percaloan ini dimulai sejak 4 Oktober 2022. Pada saat itu, RSD menjaring para korban dengan mengiming-imingi diterima instan sebagai abdi negara, di berbagai instansi baik itu di Provinsi Banten maupun di pusat.

    Para korban yang berjumlah hampir seratus orang itu, ditawarkan ‘paket’ layanan yang berbeda. Harganya pun bervariasi, tergantung penempatan dan status mereka, apakah hanya PPPK atau ambil paket sebagai PNS. Batas bawahnya sebesar Rp20 juta, sementara paket termahal yakni Rp70 juta.

    Para korban yang terjaring, dimasukkan ke dalam satu grup WhatsApp. Grupnya bernama ‘Gel. 8’, yang diduga bermakna Gelombang 8 percaloan ASN. Melalui salah satu korban, BANPOS berkesempatan melihat isi dari grup tersebut.

    Pantauan di dalam grup itu, RSD bertindak sebagai koordinator. Dalam bertindak, ia dibantu oleh sejumlah pihak lainnya. Pihak-pihak tersebut yakni MIR yang diketahui juga merupakan ASN di Satpol PP Provinsi Banten, Romli Rusdiana yang merupakan pejabat di PDAM Tirta Berkah Pandeglang, dan Agusnadi, warga sipil. Mereka didaulat oleh RSD sebagai tim penggerak.

    MIR cukup terlibat aktif di dalam grup itu. Bahkan beberapa informasi yang masuk dalam klasifikasi penting, datang dari dirinya. Namun, BANPOS tidak berhasil mengonfirmasi MIR, lantaran ia tidak berada di kantor dan panggilan telepon ke nomornya tidak kunjung dijawab.

    Sementara Romli Rusdiana saat dikonfirmasi, mengaku bahwa sebenarnya dia pun korban dari RSD. Ia mengaku korban, lantaran anaknya juga telah membayar sejumlah uang kepada RSD, agar bisa menjadi abdi negara.

    “Iya saya kalau tidak salah dapat kabar dari RSD ya, saya daftarin anak saya,” kata Romli saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon, Rabu (6/3).

    Ia menjelaskan, dirinya tidak mengenal sama sekali dengan beberapa nama yang terlibat dalam proses seleksi tersebut. Sedangkan dengan RSD, ia mengaku hanya sebatas untuk memantau kelolosan anaknya yang mengikuti proses seleksi PPPK tersebut.

    “Saya nggak kenal sama sekali RSD, saya cuma sebagai pengawal (dalam seleksi) anak saya. nggak kenal (RSD), saya di sini (Pandeglang), dia (RSD) di sana (Pemprov),” jelas Romli.

    Ia menerangkan, dirinya dapat berinteraksi dengan RSD lantaran mendapatkan informasi dari temannya terkait proses rekrutmen PPPK tahun 2023 tersebut. Teman yang dimaksud yakni MIR, yang juga merupakan ASN di Satpol PP Banten.

    “Ya gitu aja, dapat info dari teman ada pembukaan ini (PPPK). Akhirnya cobalah ikut,” terangnya.

    Ia memaparkan, dirinya tergiur mengikuti proses yang ditawarkan oleh RSD lantaran diiming-imingi akan mendapat jaminan lolos seleksi PPPK. “Awalnya manislah ya, dijamin bakal lolos. Makanya saya tergiur dan mencoba ikut,” paparnya.

    Sementara soal menjadi penggerak, ia mengaku hanya ditunjuk secara tiba-tiba, dan mengaku tidak tahu mengapa dirinya dijadikan penggerak.

    Senada disampaikan oleh Agusnadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia secara kompak mengaku sebagai korban juga, sama seperti Romli. Sebab, ia turut menitipkan saudaranya untuk menjadi PPPK. “Saya juga bayar untuk saudara,” ujarnya.

    Ia pun membantah sebagai bagian dari tim RSD, lantaran dirinya tiba-tiba ditunjuk sebagai penggerak. “Saya juga nggak paham pak (soal tim Penggerak),” tuturnya.

    Agusnadi mengaku jika dirinya mengenal RSD, pada saat RSD masih bertugas di Dindikbud Provinsi Banten. Saat itu, RSD merupakan tim yang mengurusi terkait dengan Dapodik.

    Soal tim penggerak ini, para korban yang diwawancara BANPOS mengaku jika mereka memang aktif terlibat dalam percaloan. Mereka pun memiliki tugas untuk mengutip uang ‘administrasi’ kepada calon korban, untuk bisa ikut dalam seleksi abdi negara jalur ilegal tersebut.

    “Bahkan Abay (Agusnadi) sempat berantem sama RSD karena uang yang dibayarkan oleh korban, enggak disetorkan ke RSD. Banyak yang transfernya juga ke dia (Abay). Akhirnya Abay dikeluarkan dari grup. Para penggerak memang nggak aktif di grup, tapi aktif ketika di belakang grup,” tutur salah seorang korban.

    RSD dalam bergerak selama satu tahun, kerap juga membawa beberapa nama lainnya. Nama-nama itu muncul dari pengakuan sejumlah korban maupun disebutkan didalam percakapan grup Gel.8.

    Nama-nama itu diantaranya yakni SD yang disebut sebagai Koordinator Tim Badan Kepegawaian Nasional (BKN), DH yang disebut sebagai Ketua Program seleksi PPPK dan CPNS, BG yang mengaku sebagai Asisten Pribadi pejabat di BKN dan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

    Selain BG, tiga nama lainnya juga kerap disebut-sebut oleh RSD, tatkala tengah melakukan ‘pengarahan’ dengan para korban. RSD selalu menyebut nama SD, DH dan Al Muktabar, guna meyakinkan para korban bahwa percaloan itu memang benar adanya.

    BANPOS mencoba melakukan penelusuran terhadap dua nama pertama. Namun dari hasil penelusuran, hanya DH saja yang BANPOS dapati datanya. Disebutkan bahwa DH merupakan pejabat fungsional di BKN, dengan jabatan sebagai Pranata SDM Aparatur Penyelia.

    Saat coba dikonfirmasi oleh BANPOS melalui nomor telepon Humas BKN, tidak kunjung mendapatkan jawaban. Beberapa kali, nomor telepon yang tercantum di situs resmi BKN menyatakan jika telepon tengah sibuk.

    SD beberapa kali disebut oleh RSD, memberikan arahan untuk melakukan sejumlah hal seperti mengumpulkan berkas administrasi dan lain sebagainya. SD juga disebut sebagai penyambung antara RSD dan DH.

    Sementara Al Muktabar, disebut turut ambil andil dalam perkara percaloan ini. Tidak disebutkan secara detail keterlibatannya, namun Al Muktabar disebut telah melakukan beberapa rapat bersama dengan tim percaloan, terkait dengan penempatan mereka.

    “Pembahasan tim dengan Gubernur sudah rampung, tinggal menunggu keputusan ketua tim,” tulis RSD di grup tersebut pada 3 Juni 2023.

    Masih di grup tersebut dan beberapa kesempatan pertemuan dengan para korban, RSD pun menuturkan jika data nama-nama calon ASN jalur ‘orang dalam’ itu sudah disetorkan ke Al Muktabar.

    “Siap bang data sudah dikirim ke pak Al Muktabar ya bang, sudah on proses tinggal nunggu arahan,” tulis RSD di grup tersebut pada 5 Juni 2023. Pesan itu diklaim oleh RSD, dikirimkan oleh SD.

    Salah satu korban kepada BANPOS, mengatakan bahwa RSD ketika sedang melakukan pertemuan, acap kali menyebut nama Al Muktabar sebagai atasannya dalam melakukan percaloan itu. Selain Al, RSD juga mengklaim jika ada pejabat negara lainnya di belakang dia.

    “Saudara RSD pernah menyebutkan kalau banyak petinggi negara dan keterlibatan pak Gubernur secara langsung, ketika kami pernah ada kumpulan,” tuturnya.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa dirinya tidak sama sekali terlibat dalam persoalan percaloan rekrutmen PPPK dan CPNS tahun 2023 di Provinsi Banten. Bahkan, dirinya mengaku saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap masalah tersebut.

    “Oh tidak ada, tidak mungkin (terlibat), justru sekarang saya mengejarnya, harus dipertanggungjawabkan. Kita akan tegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Al kepada BANPOS saat diwawancara di kantor KPU Provinsi Banten.

    Ia menjelaskan bahwa dirinya yang saat ini bertindak sebagai Penjabat Gubernur Banten, tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan kepegawaian di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten.

    “Saya tegaskan ya, bahwa Gubernur tidak ada keterlibatan dalam persoalan kepegawaian,” tegasnya.

    Ia menerangkan, dirinya telah mengumumkan bahwa di Provinsi Banten tidak ada pola rekrutmen pegawai yang berbayar. “Di Banten tidak ada jabatan yang berbayar, tidak ada pola rekrutmen yang berbayar. Tolong sampaikan itu,” jelasnya.

    Al Muktabar juga membantah tegas adanya informasi bahwa dirinya telah menerima nama-nama calon ASN dari RSD maupun SD, untuk diloloskan dalam seleksi. Menurutnya, hal tersebut merupakan informasi yang tidak benar.

    “Itu tidak benar. Dalam proses seleksi ASN ada SOP-nya, ada norma yang berlakunya,” terangnya.

    Ia memaparkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terkait persoalan tersebut. Dirinya akan tetap memegang peraturan yang telah berlaku dan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

    “Kami sudah berproses, sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Untuk sanksinya sendiri sudah jelas bagi ASN. Nanti untuk perkembangannya saya sampaikan ke teman-teman media,” tandasnya.(MYU/MUF/DZH/ENK)

  • Konsisten Terapkan K3, Indo Raya Tenaga Raih 3 Penghargaan Dari Pemprov Banten

    Konsisten Terapkan K3, Indo Raya Tenaga Raih 3 Penghargaan Dari Pemprov Banten

    SERANG, BANPOS – PT Indo Raya Tenaga (IRT), Special Purpose Company (SPC) untuk proyek pembangkit Jawa 9&10 Ultra Super Critical (USC)(2 x 1.000 MW), meraih tiga penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Banten tahun 2024.

    Ketiganya adalah penghargaan kategori Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Penanggulangan dan Pencegahan HIV-AIDS, serta kategori Pencapaian Nihil Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan atau Zero Accident.

    Penganugerahan penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Pj Gubenur Banten Al Muktabar, didampingi Pj Sekda Banten Virgojanti, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/2).

    General Manager Development Project PT Indo Raya Tenaga Steve Adrianto menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen dalam melakukan upaya menjaga dan membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerjanya.

    “Ini hasil dari komitmen kami dengan sungguh-sungguh dalam hal menjalankan kegiatan, utamanya keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja dan tetap menjaga lingkungan (commitment and awareness to protecting environmental),” ucapnya.

    Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja semua pihak, baik manajemen maupun para pekerja di pembangkit berteknologi ramah lingkungan ini. “Itu semuanya kami lalui dengan konsisten dan sungguh-sungguh,” imbuhnya.

    Sejak pembangunan proyek PLTU yang mengadopsi teknologi ramah lingkungan selective catalytic reduction (SCR) satu-satunya di Indonesia, dimulai Januari 2020 lalu, IRT sudah mencapai 43,2 juta man-hour tanpa Lost-Time Injury atau tanpa adanya kecelakaan kerja (zero accident).

    Kinerja ini setara dengan capaian sejumlah perusahaan terkemuka kelas dunia yang menjalankan K3 dengan level komitmen yang tinggi.

    Steve pun berharap, ke depan, penghargaan yang diraih dari Pemprov Banten dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan, demi menjaga dan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.

    “Kami harus pertahankan kinerja itu, serta memperhatikan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja. Pemenuhan aspek itu menjadi utama karena itu akan memotivasi produktivitas kami,” imbuhnya.

    Di kesempatan yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengapresiasi kepada perusahan-perusahaan yang meraih penghargaan K3 tingkat Provinsi Banten tahun 2024. Ia berharap, dengan penghargaan tersebut produktivitas perusahaan dapat meningkat, sehingga berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.

    “Beliau-beliau ini adalah pahlawan pembangunan dan pahlawan ekonomi, beliau mendedikasikan dirinya untuk berbagai bidang usahanya. Apresiasi ini kita persembahkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, pemberian penghargaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja dan orang lain di lokasi kerja. Termasuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, serta meningkatkan efesiensi dan produktivitas kerja.

    “Penerima penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident sebanyak 123 perusahaan, penerima penghargaan P2K3 sebanyak 173 perusahaan dan penerima penghargaan pencegahaan penanggulanggan HIV-AIDS sebanyak 33 perusahaan,” pungkas Septo.

    Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan, K3 merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

    Sedangkan menurut organisasi buruh internasional (ILO), Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) adalah sebuah ilmu untuk antisipasi, rekoginis, evaluasi dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Serta dampak yang mungkin bisa dirasakan oleh komunitas sekitar dan lingkungan umum.

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya mengatakan, tantangan ketenagakerjaan terus berkembang seiring dengan perkembangan dinamika dunia usaha dan industri. Oleh karena itu, K3 harus semakin menjadi perhatian dan prioritas bagi dunia kerja di Indonesia. (LUK)

  • Rakorda Penguatan Strategi, Pemprov Komitmen Tekan Laju Inflasi

    Rakorda Penguatan Strategi, Pemprov Komitmen Tekan Laju Inflasi

    SERANG, BANPOS – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi Daerah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dengan menghadirkan Walikota/ Bupati dan anggota TPIP dan TP2DD se-Banten.

    Rakorda tersebut tentang pembahasan ‘Penguatan Strategi TPID dan TP2DD Dalam Rangka Mendukung Stabilitas Harga Pangan dan Ekonomi Keuangan Digital Di Provinsi Banten’.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan bahwa delapan kabupaten dan kota di provinsi banten dalam kinerjanya,  bupati dan walikota secara terus menerus membuat terobosan yang cukup baik dalam pengendalian inflasi daerah.

    “Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk mengendalikan angka laju inflasi daerah seoptimal mungkin. Pengendalian dilakukan terutama pada sektor pangan dan kebutuhan pokok yang menjadi penyumbang utama angka inflasi di Provinsi Banten,” ungkapnya, Rabu (21/2).

    Al Muktabar menuturkan, kegiatan rakorda itu bertujuan untuk dapat mempererat dan menguatkan kerjasama antar pemerintah daerah yang merupakan bagian penting dalam pengendalian inflasi di Provinsi  Banten.

    “Sehingga nanti ke depannya kita sudah mempunyai pondasi dasar dan melakukan implementasi dengan berbagai instrumen-instrumen daerah secara nyata yang ada di dalamnya,” tuturnya.

    Oleh karenanya, menurut Al Muktabar yang perlu diperhatikan juga adalah bagaimana untuk bisa menjaga daya beli masyarakat agar tetap tinggi. Sehingga perputaran perekonomian bisa terus terjadi secara baik dan terukur.

    “Makanya, inflasi itu merupakan upaya kita untuk mencari titik keseimbangan agar semuanya berjalan dengan baik dan normal. Saling mengisi kekurangan dan kelebihannya,” katanya.

    Kemudian, Kepala Bank Indonesia perwakilan Banten, Ameriza M Moesa mengatakan bahwa dirinya bersyukur atas terlaksananya kegiatan rapat koordinasi daerah tahun 2024 tersebut.

    Dalam kesempatan itu, Ameriza mengimbau kepada tim pengendalian inflasi daerah untuk bisa menjalankan program unggulan yang selama ini sudah berjalan.

    “Mudah-mudahan hal ini terus dapat ditingkatkan kedepan, terus berjalan,” ucapnya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Ekonomi Makro Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan menyampaikan terkait prospek ekonomi Indonesia di 2024 dan 2025. Dimana secara nasional menargetkan pertumbuhan di 5,2 persen secara year on year (yoy) pada tahun 2024 dan pertumbuhan ekonomi di range 5,2 persen – 5,7 persen pada 2025.

    “Sebagai upaya mencapai target tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengakselerasi sektor unggulan di daerah, untuk Banten, sektor yang dapat diakselerasi adalah sektor Industri,” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia meminta agar TPID melihat lesson learned dari Inggris dan Jepang yang mengalami resesi setelah tahun-tahun sebelumnya mengalami persistensi inflasi yang tinggi. Dia menjelaskan, di Indonesia terdapat potensi risiko khususnya dari komoditas Volatile Food, khususnya komoditas beras. Terlebih komoditas beras mengalami peningkatan bobot di SBH 2022.

    “Guna mengendalikan laju inflasi di level target Nasional 2,5 persen dimana batas atas dan bawah 1 persen (± 1%), Pemerintah Daerah diharapkan dapat memanfaatkan penyaluran KUR dan pembiyaan lainnya,” terangnya.

    Dari sisi digitalisasi, disoroti juga terkait dengan urgensi elektronifikasi transaksi Pemda yang dapat peningkatan PAD dan resiliensi daerah yang telah menerapkan elektronifikasi dari shock ekonomi.
    “Elektronifikasi juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” tuturnya.

    Kemudian, Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya atas terlaksananya kegiatan TPID dan TP2DD Se-Provinsi Banten Tahun 2024.

    “Sinergi dan kolaborasi semua pihak menjadi kunci dalam upaya-upaya pengendalian inflasi di Provinsi Banten khususnya di Kota Serang,” tandasnya. (MPD)