Tag: Pemprov Banten

  • Pemprov Banten Raih Penghargaan Pencegahan Korupsi

    Pemprov Banten Raih Penghargaan Pencegahan Korupsi

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dalam kategori pemerintah provinsi atas capaian implementasi pencegahan korupsi dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/12).

    Penghargaan yang diterima oleh WH merupakan penghargaan kali pertama diraih oleh Provinsi Banten sejak Provinsi Banten terbentuk. Diraihnya penghargaan ini turut menunjukkan upaya dan kerja keras Pemprov Banten dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.

    Selain Provinsi Banten, Capaian Implementasi Pencegahan Korupsi Tingkat Daerah kategori provinsi juga diraih oleh Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah. Dengan penilaian dilihat dari capaian berbagai kategori diantaranya, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah serta pembinaan dan tata kelola pemerintahan yang bersih kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.

    Dihadapan pers, WH mengungkapkan, bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur Pemprov Banten yang berkomitmen penuh dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, dibarengi komitmen dalam pencegahan korupsi ke depan yang lebih baik lagi. “Karena tanpa korupsi, Banten kuat Indonesia maju,” jelas WH.

    Sementara itu, Wakil Presiden, KH Ma’rif Amin menyebutkan pencegahan korupsi merupakan upaya penyadaran publik terhadap bahaya kejahatan korupsi.

    “Korupsi merupakan kejahatan sistemik dan mengganggu pembangunan,” tegasnya.

    Peringatan Hari Korupsi Dunia (Hakordia) 2019 mengambil tema Maju Lawan Korupsi dihadiri oleh jajaran Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, serta para kepala daerah.(RUS/ENK)

  • 12 Tahun Negosiasi Penyerahan Aset Mentok, Subadri Minta Pemprov Jadi Wasit

    12 Tahun Negosiasi Penyerahan Aset Mentok, Subadri Minta Pemprov Jadi Wasit

    Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin

    SERANG, BANPOS – Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin berharap agar Pemprov Banten menjadi penengah permasalahan penyerahan aset antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, hal ini dikarenakan masih menggantungnya proses negosiasi penyerahan aset.

    “Menurut saya, karena amanahnya 5 tahun (penyerahan aset,red), sekarang sudah 12 tahun. Di undang-undang dijelaskan, pihak provinsi agar bisa memediasi dan memfasilitasi pihak kabupaten kota yang masih ada gunjang ganjing,” jelasnya.

    Ia berharap, provinsi dapat memanggil kedua belah pihak tersebut.

    Terkait anggaran pembangunan Puspemkab Serang yang belum ada pada tahun 2020 dalam rancangan APBD Kabupaten Serang. Ia mengaku belum tahu, namun menurut informasi yang didapatkan, Pemkab Serang malah mengalokasikan anggaran untuk rehab kantor.

    “Saya tidak tahu arah keseriusan Pemkab Serang. Tapi bisa teman-teman nilai sendiri jadi niatnya bagaimana,” kilah Subadri.

    Subadri mengaku, Pemkot Serang sudah terus melakukan komunikasi dengan pihak Pemkab Serang. Namun hingga saat ini, masih belum ketemu solusi dari permasalahan tersebut.

    “Sudah asda, bappeda bertemu. Sebab itu saya meminta pemprov segera melakukan mediasi dan fasilitasi,” terangnya.

    Menurutnya, masalah aset ini bukan hanya soal keinginan untuk memiliki aset saja, tapi juga dikarenakan kebutuhan dari Pemkot Serang untuk melayani masyarakat.

    “Kita masih ada OPD yang ngontrak, jadi ini sudah masalah kebutuhan. Lagipula ini juga sudah aturan dalam UU, bukan soal gimana-gimana,” tandasnya.

  • 8 Tahun Sertifikat Tanah Warga Burunuk Lenyap, Diduga Oleh Pemprov Banten

    8 Tahun Sertifikat Tanah Warga Burunuk Lenyap, Diduga Oleh Pemprov Banten

    Kawasan sodetan Cibinuangeun di blok pesawahan Kampung Burunuk Kecamatan Malingping. Foto diambil Selasa (29/10).

    MALINGPING, BANPOS – Warga Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping mengaku tak habis pikir lantaran sertifikat tanah miliknya sejak 8 tahun yang lalu hingga kini tidak diketahui rimbanya
    Kejadian berawal ketika surat berharga itu diambil pihak Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2011 silam.

    Salah satu warga yang mengalami hal tersebut Kayi Aceng (40) mengaku, sertifikat tanah miliknya dengan Nomor 10.02.13.34.1.00300 atas nama Sukra, sejak pembebasan lahan yang dilakukan Pemprov Banten 8 tahun lalu hingga sekarang keberadaannya tidak jelas.

    “Pada awal pembangunan sodetan Cibinuangeun tahun 2011, ada beberapa lahan milik warga yang terkena kegiatan proyek. Sehingga pada saat itu, pihak pemprov banten melakukan pembebasan lahan, termasuk lahan milik saya yang kena,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (29/10/2019).

    Dijelaskan Aceng, bahwa untuk pembayaran lahan yang terkena pembebasan memang sudah dibayar. Namun, lanjutnya, pada saat itu sertifikat tanahnya dibawa pihak Pemprov dengan alasan untuk dibuatkan sertifikat baru karena lahannya sudah dipecah.

    “Tapi sudah hampir 8 tahun, sertifikat tanah kami belum dikembalikan lagi,” tuturnya.

    Aceng berharap, pihak Pemprov Banten segera mengembalikan dokumen tanah miliknya itu. Sebab, dirinya saat ini sangat membutuhkan. “Saya sudah mencoba menanyakan kesana-kemari. Tapi tidak ada yang tahu,” keluhnya.

    Terpisah, Abeng selaku Koordinator Forum Komunikasi Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Kabupaten Lebak, menyayangkan persoalan tersebut.

    Dia juga mengaku sudah lama mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat pemilik lahan yang terdampak proyek sodetan Cibinuangeun Tahun 2011.

    Namun, setelah ditanyakan ke orang-orang di DPUPR Banten dan BBWSCCC (Balai Besar sungai Kemen PU-red) selaku pihak terkait, tidak ada yang mampu menjawab.

    “Saya juga heran, sebab sudah beberapa kali saya tanyakan ke DPUPR tidak ada yang tahu. Ke BBWSCCC juga tidak ada yang tahu,” ungkapnya.

    Dijelaskan Abeng, pihaknya merasa malu, sebab sering ditanya masyarakat. Kata dia, hal ini bukan persoalan sepele, sebab jika saja masyarakat sampai membawa persoalan ini ke ranah hukum, bisa berabe.

    “Sertifikat tanah milik warga itu ya hak warga, jika tidak ada kepentingan segera kembalikan lagi, karena ini sudah terlalu lama. Berikan juga penjelasan kepada warga, dimana sebenarnya keberadaan sertifikat tanah milik warga tersebut,” tandasnya.

    Hingga berita ini ditulis, belum diketahui siapa yang berwenang menjawab persoalan ini. (WDO/PBN)