Tag: Pemprov Banten

  • Proyek Dindikbud Dituding Jadi Penyebab APBD Banten Mandek

    Proyek Dindikbud Dituding Jadi Penyebab APBD Banten Mandek

    SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun 2024 mendatang mengusulkan anggaran puluhan miliar untuk membangun sekolah bertingkat di Kota Serang. Dan usulan tersebut menjadi penyebab proyek 2023 tidak bisa dilaksanakan.

    Informasi dihimpun BANPOS, Selasa (8/8) proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah di refocusing di tahun 2023, penyebabnya adanya usulan dari Dindikbud yang akan membangun Gedung bertingkat SMAN 2 Kota Serang.

    “Refocusing berdasarkan SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran pada APBD Banten tahun 2023 ini memang sudah dibatalkan oleh PJ Gubernur Banten, tapi pada praktIknya program yang kemarin masuk dalam refocusing tetap ditahan, dan kabarnya akan menjadi SiLPA (sisa lebih penggunaan anggaran). Dan dana itu disiapkan untuk membangun Gedung bertingkat SMKN 2 Kota Serang,” kata salah sumber  di KP3B Curug Kota Serang yang enggan disebutkan namanya.

    Bahkan katanya, anggaran yang disiapkan bukan hanya puluhan miliar, akan tetapi mendekati diangka Rp100 miliar.

    “Gedungnya akan lebih megah dan besar dari SMAN 1 Kota Serang. Dana itu sekaligus untuk mebel. Tapi angka itu bisa berubah, masih dalam penghitungan oleh Dindikbud,” ujarnya.

    Sumber tersebut menyatakan, pembangunan Gedung bertingkat SMKN 2 Kota Serang, selain untuk menampung siswa setiap tahun dalam penerimaan siswa didik baru, sekaligus untuk penataan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

    “Biar Kota Serang terlihat lebih tertata dan menarik lagi. Makanya Gedung SMKN 2 Kota Serang dibuat lebih mewah dari sekolah-sekolah tingkat SMA Negeri yang ada di Provinsi Banten. Kalau dilihat dari perencanaan programnya, memang gedungnya mewah sekali,” ujarnya.

    Meski usulan dari Dindikbud belum final dan disetujui oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan DPRD, akan tetapi mereka sangat meyakini bahwa program akan berjalan sesuai harapan.

    “Kalau dilihat dari gestur (sikap) pejabat Dindikbud, Gedung bertingkat SMAN 2 Kota Serang akan terwujud,” ujarnya.

    Namun, ada beberapa OPD di Pemprov Banten, menolak dan menentang usulan Dindikbud, lantaran saat ini Pemprov Banten membutuhkan dana lebih dari Rp750 miliar untuk sukses Pemilu dan Pilkada 2024.

    “Uang APBD Banten ini tahun ini dan tahun depan tersedot untuk anggaran kepemiluan. Makanya ada satu atau dua OPD yang benar-benar menolak usulan dari Dindikbud. Apalagi ada bidang tanah baru yang akan dibeli nantinya dalam pengembangan Gedung SMAN 2 Kota Serang,” ujarnya.

    Sementara itu, Dewan Provinsi Banten didesak oleh beberapa kalangan untuk mengeluarkan hak interpelasinya berkaitan dengan koreksi terhadap kinerja anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dinilai kurang memuaskan. Bahkan, tidak hanya desakan untuk mengeluarkan hak interpelasi, melainkan juga didesak untuk mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemprov Banten.

    Desakan itu muncul salah satunya datang dari akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Zainor Ridho saat menghadiri acara diskusi publik bertajuk ‘Serapan Anggaran Rendah: Apa Dampak dan Resolusinya,” yang diselenggarakan oleh Fraksi Partai Gerindra pada Selasa (8/8).

    Dalam catatanya, Ridho menjelaskan, alasan mengapa kinerja Pemprov Banten rendah, karena hal itu disebabkan oleh adanya ketidak sinkronan antara visi dengan pemerintah daerah itu sendiri, atau yang ia sebut dengan disorientasi birokrasi.

    “Setelah kita membaca apa yang berkembang saat ini di Provinsi Banten, itu yang disebut menurut saya adalah disorientasi birokrasi. Jangan-jangan birokrasinya itu tidak jalan karena tidak satu visi dengan siapa? Dengan pemerintah daerah,” kata Zainor Ridho dalam pertemuan tersebut.

    Tidak hanya disebabkan oleh disorientasi birokrasi, akademisi UIN Banten itu juga menilai, buruknya kinerja Pemprov Banten selama ini disebabkan oleh terjadinya disorientasi institusional.

    “Selain ada disorientasi birokrasi, menurut saya juga terpenting itu adalah ternyata setelah kita lihat ada distorsi institusional. Kenapa SKPD tidak berjalan? Sudah diberikan anggaran ternyata anggarannya tidak dimanfaatkan begitu baik,” imbuhnya.

    Oleh karenanya, melihat realitas tersebut maka, menurutnya sudah seharusnya anggota DPRD Provinsi Banten mengeluarkan hak interpelasinya untuk mengoreksi kinerja Pemprov Banten selama ini.

    “Maka DPRD sebagai salah satu suprastruktur negara punya peran penting untuk melakukan hak angket, kedua interpelasi, tiga bahkan bisa menginterpelasi terhadap eksekutif kenapa itu anggaran bisa lambat,” ucapnya.

    Sementara itu, tokoh masyarakat Banten Ali Yahya yang juga hadir dalam acara tersebut bahkan mengusulkan agar, Dewan Provinsi Banten mengeluarkan pernyataan mosi tidak percaya kepada pemerintahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    Karena menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua BAKOR Banten itu menilai, kebijakan Al Muktabar yang kerap membatasi OPD melakukan penyerapan anggaran sama saja telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disepakati bersama.

    “Kalau orang yang dipilih itukan di-impeach namanya kan, nah itu mekanismenya panjang. Kalau ini mosi tidak percaya, kasih sama DPRD itu kepada Pemerintah Pusat, kepada Presiden. Karena inikan istilahnya sudah melanggar Peraturan Daerah, APBD itu kan Peraturan Daerah,” kata Ali Yahya saat ditemui usai menghadiri acara.

    Di samping itu, dorongan itu juga sebagai bentuk tantangan kepada dewan Provinsi Banten agar tidak melulu mengeluh, namun tidak melakukan aksi nyata.

    “Kita dorong berani gak DPRD, jangan ngeluh diluar tapi tidak bisa action, apalagi satu lingkup,” tandasnya. (MG-01/RUS/PBN)

  • Diskusi Publik Fraksi Gerindra Ungkap APBD Banten Habis Untuk Belanja Pegawai

    Diskusi Publik Fraksi Gerindra Ungkap APBD Banten Habis Untuk Belanja Pegawai

    SERANG, BANPOS – APBD Banten tahun anggaran 2023 yang sudah terserap sebanyak 45 persen dari total hampir Rp12 triliun, sebagian besar habis untuk belanja pegawai.

    Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar, saat memberikan pemaparan diskusi publik dengan tema ‘Serapan Anggaran Rendah: Apa Dampak dan Resolusinya’ di GSG DPRD Provinsi Banten, Selasa (8/8).

    Ia mengungkapkan, realisasi anggaran sampai dengan akhir bulan Juli lalu, masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari hasil rapat koordinasi komisi-komisi dengan mitra kerjanya.

    “Serapan anggarannya 45 persen, separuhnya belanja pegawai, separuhnya lagi operasional seperti belanja rutin seperti bayar listrik dan lain-lain,” kata Nizar.

    Atas kondisi saat ini, pihaknya meminta kepada semua pihak dan unsur masyarakat agar melakukan perbaikan. Alasanya, perubahan Banten ke arah yang lebih baik tidak hanya dilakukan oleh para wakil rakyat di DPRD.

    “Kondisi Pemprov Banten tidak baik-baik saja. Saya tidak mampu berjalan sendirian, ada 85 orang dan 8 fraksi di DPRD. Dan meminta semua elemen bersama-sama mendorong Banten lebih baik lagi,” ujarnya.

    Kondisi yang dianggapnya tidak baik tersebut, selain kinerja pemprov yang serapannya masih jauh dari harapan, akan berdampak pada kondisi masyarakat. Terbukti Banten menjadi provinsi dengan jumlah pengangguran tertinggi di Indonesia.

    Ditambah lagi, data dari lembaga keuangan, masyarakat Banten saat ini kondisinya banyak terjerat pinjaman online (Pinjol). “Masyarakat Banten terjerat pinjol. Angkanya hampir Rp1 triliun,” katanya.

    Oleh karena itu, perbaikan pembangunan harus dilakukan secara keseluruhan. Evaluasi atas kinerja Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, menurutnya harus dilakukan secara bersama-sama.

    “Proses pembangunan ke arah positif harus dilakukan dari semua arah. Kita masih punya waktu sampai 12 Oktober tahun 2023 ini. Kita dorong semuanya, pemerintah kita lebih baik lagi,” tuturnya.

    Tak hanya serapan yang masih rendah, Nizar juga meminta Al Muktabar untuk tidak merombak anggaran 2023 yang telah disepakati bersama serta SOTK.

    “Ini kan Pj Gubernur Banten ibaratnya adalah penunggu rumah. Jadi kalau seorang penunggu itu tidak boleh melakukan perubahan, termasuk merubah SOTK (struktur organisasi tata kerja),” tandasnya.

    Hadir sebagai narasumber diskusi tersebut akademisi UIN SMHB, Zainor Ridho; Ketua Umum BAKOR Banten, Ali Yahya; akademisi Untirta, Firdaus. Diskusi juga dihadiri oleh mahasiswa Banten. (RUS/DZH)

  • Sulit Banget Ketemu Pejabat Publik, Guru-guru Ini Akhirnya Curhat ke Sultan Banten

    Sulit Banget Ketemu Pejabat Publik, Guru-guru Ini Akhirnya Curhat ke Sultan Banten

    SERANG, BANPOS – Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Guru Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI), mendatangani Sultan Banten ke-18, Ratu Bagus (Rtb) Hendra Bambang Wisanggeni.

    Kedatangan mereka ke Sultan Banten itu untuk curhat terkait dengan kelakuan para pejabat publik di Provinsi Banten, yang sulit banget untuk ditemui. Padahal, para guru tersebut ingin mempertanyakan nasib mereka sebagai kelompok prioritas satu (P1).

    Para guru tersebut selain curhat, juga meminta tolong kepada Sultan Banten agar dapat difasilitasi untuk dipertemukan dengan kepala daerah atau pejabat terkait. Diketahui, pertemuan itu berlangsung di Kawasan Kesultanan Banten pada Sabtu (5/8) kemarin.

    Ketua FGHNLPGSI, Heti Kustrianingsih, mengatakan bahwa pihaknya memohon arahan dari sultan Banten untuk dijembatani bertemu dengan kepala daerah.

    “Kami meminta tolong dengan Sultan Banten agar bisa bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah,” ujar Heti, Senin (7/8).

    Heti mengaku bahwa selain meminta untuk difasilitasi bertemu dengan pejabat publik, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menceritakan semua keluhan yang dirasakan guru P1 di Banten.

    “Kami menceritakan semua masalah guru P1 yang belum terakomodasi menjadi PPPK,” katanya.

    Dia pun berharap, pertemuan dengan Sultan Banten dapat menumbuhkan semangat serta harapan bagi para guru P1, mengenai nasib mereka ke depannya.

    “Mudah-mudahan dapat bertemu dengan pemangku kebijakan serta formasi PPPK untuk guru P1 bertambah,” tandas Heti. (DZH)

  • Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    SERANG, BANPOS – Aset selalu saja menjadi permasalahan dalam pengelolaan daerah. BPK hingga KPK beberapa kali menemukan adanya pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan aturan atau belum dikelola dengan baik.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh BANPOS, setidaknya ada tiga temuan permasalahan aset yang melingkupi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Sementara Pemerintah Kota Cilegon didapati adanya dua temuan berkaitan dengan permasalahan aset, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lebak didapati adanya enam temuan, kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebanyak empat temuan terkait dengan aset.

    Dalam upaya pengamanan terhadap 1.086 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemprov Banten, sebanyak 803 bidang tanah telah bersertifikat sampai dengan tahun 2022 atas nama Pemerintah Provinsi Banten.

    Termasuk di dalamnya adalah sertifikat 8 buah situ/danau/embung/waduk (SDEW) seperti Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan, Situ Sindang Mandi, Situ Rampones, Situ Cibirai, Situ Telaga Wangsa, dan Situ Waduk Sindangheula.

    Sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten gencar melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang dimilikinya. Tidak hanya aset berupa bangunan fisik semata, melainkan aset lain berupa tanah juga tidak luput dari pendataan tersebut.

    Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Berly Rizki Natakusumah, saat ini Pemprov Banten tengah berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset daerah.

    “Saat ini BPKAD Provinsi Banten berorientasi aset adalah modal. Kenapa modal? Karena mengingat aset merupakan salah satu hal yang berharga, yang bisa dimanfaatkan dan bisa menghasilkan dana yang akan masuk kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Berly.

    Dalam melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut, Pemprov Banten memiliki sejumlah skema yang bisa dilakukan.

    Salah satunya adalah dengan cara meminjamkan aset kepada pelaku usaha. Pemprov Banten dapat melakukan penyertaan modal kepada pelaku usaha, caranya dengan meminjamkan aset yang dimilikinya itu.

    “Kita melaksanakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah, bisa dengan meminjamkan aset,” jelasnya.

    Rencana pengelolaan itu pun juga rupanya telah disampaikan oleh BPKAD kepada DPRD Provinsi Banten.

    Berly menjelaskan dalam rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD telah memberikan sejumlah masukan dan pertimbangan terkait pengelolaan aset yang dinilai mampu memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

    “Kemarin juga kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi teknis berkaitan dengan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Kita sudah memberikan masukan-masukan , memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” terangnya.

    Di samping itu Berly juga menyebutkan bahwa saat ini Pemprov Banten telah memiliki sebanyak 1.297 aset tanah yang kepemilikannya telah dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Banten.

    Namun, ia juga tidak menampik jika ada sebagian aset lain yang belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov Banten dalam hal kepemilikannya.

    Karena masih ada sejumlah aset yang saat ini statusnya masih bersengketa dengan pihak lain, baik itu bersengketa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun perorangan, maka pemanfaatannya pun juga belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    “Dipastikan bahwa kita memiliki 1.297 aset tanah tapi itu tidak semua clear and clean. Jadi tidak semua bisa kita manfaatkan karena masih ada hal-hal yang kita lalui bersama, proses pengakuan kepemilikan itu tidak mudah,” ungkap Berly.

    Oleh karenanya agar permasalah sengketa aset itu dapat segera diselesaikan, maka Pemprov Banten menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) supaya dapat menengahi urusan permasalahan tersebut.

    “Dan kita juga sudah mengupayakan beberapa tahun terakhir dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan metode kita berikan surat kuasa khusus untuk membantu kami sebagai pengacara negara,” tandasnya.

    Terpisah, Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan di sensus oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

    Sensus BMD akan dilakukan pada Agustus sampai akhir tahun dengan menyasar seluruh OPD.

    Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, sensus BMD dilakukan untuk menghasilkan data secara mutakhir terkait aset. Di mana nanti hasilnya mendukung validitas nilai aset pada laporan keuangan.

    “Ini program kita, jadi kita harus tahu nilai aset sesungguhnya di Cilegon. Itu semua harus ada perhitungan akhir di neraca, harus muncul di laporan keuangan,” kata Dana, Minggu (7/8).

    Dana mengungkapkan, memang selama ini OPD telah mencatat seluruh nilai asetnya. Namun menurutnya masih ada yang dinilai belum sesuai dengan pencatatan.

    Kemudian, Dana mencontohkan, ketika seorang pejabat memegang tanggung jawab untuk mengurusi suatu barang yang digunakan OPD tempatnya bekerja dan kemudian yang bersangkutan berpindah tugas ke OPD maka harus ada pelaporannya.

    “Memang tercatat (oleh OPD), tetapi ada yang tercecer. Semisalnya, ada (barang) yang tercatat, kemudian terbawa oleh yang pensiun (tidak ada pelaporan). Kemudian misalnya ada yang pindah dari OPD A ke OPD B, laptop dibawa, tetapi tidak dipindahkan oleh pengurus barang. Itu masalah, itu banyak itu. Rotasi mutasi barang yang tidak terlaporkan oleh OPD masing-masing. Otomatis menjadi tidak tercatat asetnya,” tuturnya.

    Ia berharap dengan sensus BMD ini seluruh aset yang ada di Pemkot Cilegon dapat diinventarisir dengan baik dan tercatat secara akurat.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradita mengatakan, sensus yang dilaksanakan mengikuti aturan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

    “Sensus ini memang untuk memastikan data di data base dengan data barang fisik di lapangan agar terdapat kesesuaian dan akurat,” ujarnya.

    Dikatakan Hendra, sensus BMD akan dilakukan di seluruh OPD dengan masa waktu selama 3 bulan.

    “Kita lakukan sensus selama 3 bulan di semua OPD, di 39 OPD. Kita akan inventarisasi barang mulai dari barang yang ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) A sampai KIB F,” tandasnya.(MG-01/LUK/PBN)

  • Banten Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

    Banten Komitmen Dukung Penggunaan Produk Dalam Negeri

    SERANG, BANPOS – Pemprov Banten berkomitmen mendukung penggunaan produk dalam negeri. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menghadiri Pembukaan Temu Bisnis Tahap VI Indonesia Catalogue Expo and Forum, pekan lalu.

    “Merdeka Belanja Produk Dalam Negeri Wujudkan Kemandirian Bangsa” katanya.

    Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten terus mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta investasi.

    “Pemprov Banten sesuai arahan Bapak Presiden, dalam pemanfaatan produk dalam negeri terus ditingkatkan,” ungkapnya.

    Ditegaskan Al Muktabar, arahan Bangga Buatan Indonesia menjadi basis kebijakan kerja Pemprov Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan seoptimal mungkin.

    Temu Bisnis mempertemukan Kementerian/Lembaga Negara (K/L), Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sekaligus mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) pada proses pengadaan barang dan jasa.

    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna Laoly selaku tuan rumah dalam sambutannya mengatakan, prioritas penggunaan produk dalam negeri terus ditingkatkan oleh Pemerintah. Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.

    Dalam forum Temu Bisnis Tahap VI ini, Kemenkumham menyediakan banyak layanan publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat serta pameran produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

    “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran Produk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Coaching Clinic bidang Kekayaan Intelektual, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Asasi Manusia,” papar Yasonna.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk dapat memberikan manfaat optimal bagi kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional. Temu bisnis menjadi langkah nyata agar kebutuhan konsumen/pengguna dapat bertemu dengan produsen dalam negeri.

    Dikatakan, Kementerian Keuangan sendiri memiliki komitmen untuk mendukung terwujudnya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri. Adapun upaya konkrit dapat dilakukan Kemenkeu antara lain, pertama, untuk mendukung para produsen lokal sudah berjalan berbagai program bantuan pembiayaan termasuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan perbankan dan lembaga keuangan maupun bantuan dana investasi dan modal kerja lainnya.

    Kedua, untuk memudahkan pembayaran dalam transaksi pengadaan barang dan jasa, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di lingkungan satuan kerja Pemerintah Pusat dan Daerah.

    Ketiga, Kementerian Keuangan akan terus menggunakan berbagai kebijakan di bidang fiskal seperti perpajakan dan kepabeanan, untuk memastikan keberpihakan semua kepada produk dalam negeri.

    Sebagai informasi, Temu Bisnis Tahap VI merupakan kegiatan kolaborasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Keuangan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyelenggarakan Temu Bisnis Tahap VI, yang terintegrasi dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF).

    Kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (RUS/AZM)

  • Salah e-Katalog

    Salah e-Katalog

    BANTEN, BANPOS – PELAKSANAAN pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui e-Katalog yang disebut menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran Pemprov Banten, dinilai juga dapat mengarah pada persoalan maladministrasi hingga pidana murni. Sebab, selain kurang terbuka, juga belum ada ketentuan yang jelas berkaitan dengan pelaksanaan tersebut.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Paguyuban Pengusaha Pribumi, F Maulana Sastradijaya. Dalam rilis yang diterima BANPOS, dirinya menyampaikan bahwa terdapat hal yang perlu diperhatikan oleh Pemprov Banten, terkhusus Penjabat Gubernur Banten.

    “Jangan sampai implementasi belanja pengadaan barang/jasa e-katalog hanya memperhatikan hasrat dan hajat kepentingan pribadi atau kelompok, dalam melegitimasi pemilihan calon penyedia berdasarkan like or dislike,” ujarnya.

    Ia mengatakan, intervensi dalam pelaksanaan pemilihan penyedia yang nantinya dilaksanakan melalui e-katalog, akan berpengaruh buruk terhadap tata pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan harus didasarkan pada kebutuhan, bukan semata-mata pada keinginan.

    “Intervensi dan identifikasi kebutuhan yang seharusnya menjadi dasar pencapaian kegiatan pembangunan menjadi terabaikan. Dalam soal e-purchasing e-katalog kontruksi, kelemahan sistem ini tidak memiliki ukuran yang jelas untuk menentukan siapa yang terpilih menjadi penyedia,” katanya.

    Menurutnya, sistem ini mengurangi unsur kompetisi, karena perusahaan yang belum terdaftar di e-Katalog tidak diperbolehkan untuk dipilih menjadi penyedia. Padahal menurutnya, jika merujuk pada persaingan usaha sehat, perusahaan manapun yang ingin berpartisipasi tidak boleh dirintangi.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa berdasarkan hasil kajian pihaknya, penerapan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog harus benar-benar dipelototi oleh lembaga audit pemerintah negara, karena dapat meningkatkan peluang terjadinya korupsi.

    “Implementasi e-purchasing saat ini harus diperketat aturannya tanpa mengabaikan etika ketentuan pengadaan sesuai Perpres 12/21. Peran APIP sepatutnya lebih kritis dalam menyusun peraturan-peraturan dan ketentuan sistem e-purchasing,” tuturnya.

    Menurutnya, ada sejumlah pertanyaan yang muncul dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog. Pertama, apakah sudah ada standarisasi sehingga masuk pada pemahaman kesatuan bangunan? Kedua, apakah sudah dilakukan konsolidasi oleh biro dan dinas teknis menyangkut persyaratan teknis dan harga? Ketiga, apakah sistem yang ada sudah mewakil tahapan evaluasi yang diamanatkan peraturan perundangan?

    “Keempat, bagaimana spesifikasi item pekerjaan konstruksi yang dibutuhkan? Kelima, bagaimana harga pada item pekerjaan kosntruksi, melebihi atau dibawah harga HPS? Keenam, mengapa memilih penyedia tersebut? Ketujuh, bagaimana menghitung biaya pelaksanaan SMK3 pada pekerjaan konstruksi? Kedelapan, apakah dalam metode e-purchasing dilakukan mini kompetisi atau hanya negosiasi? Terakhir, bagaimana mekanisme dalam melakukan negosiasi?” tandasnya.

    Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog, tidak akan mematikan para pengusaha kecil, khususnya pengusaha lokal di Provinsi Banten.

    “Tidak akan itu mematikan pengusaha lokal, tidak akan. Malah lebih fair. Kan SIRUP-nya bisa dikontrol, pekerjaan yang tayang juga bisa dilihat,” ujarnya.

    Menurutnya, pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui e-Katalog sudah ada ketentuan dan aturannya. Salah satu tujuannya yakni reformasi birokrasi, dimana pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat.

    “Kan kalau melalui tender, itu bisa 45 hari. Kalau e-Katalog, begitu tayang lalu ada pelamar, nanti diranking dan ada yang cocok, itu langsung. Ini juga dalam rangka saling menjaga kan, mengurangi tatap muka. Jadi kita saling menjaga saja. Meskipun juga memang ada individu yang memiliki niatan menyimpang, bisa saja terjadi. Tapi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi, percepatan pelayanan terhadap masyarakat,” tandasnya.(DZH/ENK)

  • Realisasi Belanja Publik Rendah, Al Tantang Data Pembanding

    Realisasi Belanja Publik Rendah, Al Tantang Data Pembanding

    SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar menampik kritikan anggota dewan yang mengatakan bahwa kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terbilang sangat buruk, karena lebih besar belanja operasional ketimbang belanja modal.

    Menurut Al, sejauh ini serapan anggaran Pemprov Banten terbilang sudah cukup baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Bahkan, menurutnya berdasarkan penilaian kinerja oleh pemerintah pusat, serapan anggaran Pemprov Banten termasuk yang terbaik bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya se nasional.

    “Progresnya itu ada ukurannya perbandingan secara nasional. Kita dalam serapan anggaran nasional, kita termasuk yang baik. Terus juga pencapaian pembiayaan tergolong baik,” kata Al Muktabar kepada BANPOS pada Rabu (2/8).

    Tidak hanya itu saja, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten itu pun menantang kepada semua pihak untuk sama-sama membandingkan data hasil capaian kinerja dengan daerah lain, jika memang tidak percaya dengan yang disampaikannya itu.

    “Jadi saya pikir semua kita lakukan dengan seoptimal mungkin, bisa dicek data-data kita. Caranya berbanding antar daerah di Indonesia. Lalu juga baik itu serapan maupun pendapatan, jadi agar saya tidak dipandang lain silahkan dicek sendiri laporan kita, ya, di Kemendagri kalau kita rapat inflasi itu kan disampaikan,” ujarnya.

    Sementara itu diketahui sebelumnya, Pimpinan DPRD melayangkan surat kepada semua komisi-komisi, agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar atas APBD 2023 melalui semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya, Al Muktabar dianggap memiliki beberapa kekurangan.

    Ketua Komisi IV DPRD Banten, M Nizar ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan mitra kerjanya, Dinas PUPR, Perkim, LH dan Kehutanan, Selasa (1/8) membenarkan dirinya telah memanggil sebagian OPD yang menjadi mitra kerjanya, dan membahas capaian pembangunan atau serapan anggaran APBD 2023.

    “Semalam (Senin malam, red) pimpinan dewan (DPRD) menyurati komisi-komisi agar dilakukan evaluasi anggaran. Pada tanggal 1 dan 2 Agustus (hari ini, red), kita diminta evaluasi, dan hasilnya (kemarin, red) sangat mengejutkan, serapan anggaran sangat rendah sekali,” kata Nizar.

    Ia menjelaskan, dari penjelasan OPD-OPD, serapan rendah dikarenakan adanya perubahan kebijakan pelaksanaan program yakni dari E-katalog dan Surat Edaran (SE) Pj Sekda Banten pada akhir Februari agar dilakukan optimalisasi anggaran.

    “Triwulan ketiga banyak sekali program program yang disusun bersama dengan OPD tidak berjalan. Kita ketahui pendapatan Pemprov saat ini sudah 65 persen. Apa yang menjadi kendala dengan serapan rendah, dan anehnya sekarang katanya besar serapannya tapi program tidak berjalan. Setelah rakor evaluasi, ternyata benar.

    Itulah sebabnya pimpinan menyurati komisi komisi agar dilakukan evaluasi anggaran. Di Dinas PUPR dari pagu Rp1,1 triliun, yang terserap 16,5 persen atau Rp184 miliar, ada Rp921 miliar belum dilaksanakan,” katanya.

    Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menilai kinerja sejumlah OPD yang menjadi mitra kerjanya dianggap masih terlalu rendah, terutama dalam hal upaya penyerapan anggaran untuk pelaksanaan program pembangunan daerah.

    Meski secara keseluruhan serapan anggaran sudah mencapai di angka 50 persen, namun sebagian besar anggaran yang ada lebih banyak digunakan untuk keperluan Belanja Operasional ketimbang untuk Belanja Modal.

    “Kita melihat memang masih pada tataran pelaksanaan belanja operasional yang mendekati target, namun belanja modal masih belum memenuhi apa yang ditargetkan,” kata Yeremia.(MG-01/RUS/PBN)

  • Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

    Bank Banten Mantap ‘Cerai’ dengan BGD

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten beserta jajaran direksi Bank Banten dan juga Banten Global Development (BGD) menggelar pertemuan terkait rencana upaya pemisahan Bank Banten dari BGD di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (26/7).

    Dalam pertemuan tersebut, nampak hadir Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan didampingi oleh Pj Sekda Banten Virgojanti yang juga merupakan Komisaris Bank Banten, Dirut Bank Banten Muhammad Busthami, serta Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

    Kajati Banten Didik Farkhan menjelaskan, pertemuan tersebut digelar dalam rangka Pemprov Banten berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi terkait upaya pemisahan Bank Banten dari BGD.

    Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa Bank Banten pada akhirnya harus dipisahkan dari BGD, dan saham mayoritas dikuasai sepenuhnya oleh Pemprov Banten.

    “Pj Gubernur Banten dan Komisaris Bank Banten juga datang ke Kejaksaan Tinggi, intinya adalah konsultasi dengan JPN terkait dengan rencana pemisahan Bank Banten dari BGD. Dari rapat kita sudah sepakati bahwa memang Bank Banten segera dipisahkan dari BGD,” kata Didik Farkhan kepada awak media pada Rabu (26/7).

    Kemudian ia juga menambahkan, terkait dengan rencana pemisahan itu, segala keperluan administratif sudah disiapkan. Sehingga langkah-langkah pemisahan tersebut dapat segera dilakukan oleh pemerintah.

    “LO (Legal Opinion) sudah kita sampaikan sebelumnya, tadi lanjutan dari konsultasi LO itu. Sudah dapat segera langkah-langkah untuk pemisahan itu sudah dapat dilakukan. JPN juga sekali lagi, akan melakukan pendampingan untuk langkah-langkah itu,” imbuhnya.

    Pernyataan itu pun kemudian kembali ditegaskan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar yang mengatakan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan sejumlah aturan pendukung dalam upaya memuluskan rencananya itu.

    “Aturan pendukung lainnya ya sudah siap, karena urutan pertama kan bahwa mandatory melakukan pemisahan itu dari RUPS nya BGD, sehingga dasar itu dilakukan langkah Legal Opinion mendapat pendampingan dari jaksa pengacara negara dan semua sesuai dengan tata urut peraturan perundangan. Insyaallah tidak kendala lagi kedepan,” terangnya.

    Meski segala perangkat sudah disiapkan, namun, Al belum bisa memastikan kapan proses pemisahan Bank Banten dari BGD itu akan segera rampung. Ia hanya bisa berharap seluruh tahapan proses pemisahan itu dapat segera terpenuhi.
    “Secepat-cepatnya,” katanya singkat.

    Di samping itu Al berharap, nantinya setelah Bank Banten benar-benar telah berpisah dari Banten Global Development, performanya dalam menjalankan usaha di sektor jasa keuangan dapat meningkat.

    Selain itu, ia juga menginginkan agar Bank Banten memiliki status yang kuat sebagai Bank Pembangunan Daerah di Provinsi Banten.

    “Tentu Bank Banten akan makin kuat, dan seperti pada RUPS yang lalu, Bank Banten telah melaporkan ke publik sudah mulai untung. Dan itu akan menjadi kebanggaan Banten terus akan kita kuatkan sebagai parameter instrumen ekonomi di Provinsi Banten,” ucapnya.

    Sementara itu Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami mengungkapkan bahwa nantinya setelah dilakukan pemisahan, pemerintah daerah di delapan kabupaten/kota segera akan turut serta menjadi pemegang saham di Bank Banten.

    “Seperti yang tadi pak PJ sampaikan bahwa setelah proses pengalihan ini, lanjutnya adalah delapan kabupaten dan kota itu insya allah segera bergabung menjadi pemegang saham di Bank Banten,”

    “Karena saat ini, Pemerintah Provinsi Banten itu menjadi ultimate shareholder tetapi kabupaten dan kota kan belum menjadi pemegang saham,” ungkapnya.

    Selain itu ia juga menerangkan bahwa dengan diambilnya langkah pemisahan itu juga, pihaknya diberikan keleluasaan oleh Pemprov Banten untuk melakukan pengembangan potensi bisnis Bank Banten dan juga dipercaya untuk mengelola RKUD.

    “Kemudian dengan ini, kita nanti akan diberikan kemudahan-kemudahan. Kita diberikan kepercayaan pengelolaan RKUD, terus kemudian diberi kesempatan yang luas untuk menggali bisnis, potensi bisnis,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • DPRD Kota Serang Dorong Investigasi Sindangheula

    SERANG, BANPOS – Penyebab banjir di Kota Serang yang terjadi pada 2022 silam hingga kini seolah menjadi misteri. Banjir yang menimpa Kota Serang pada waktu itu tentu terjadi bukan tanpa sebab.

    Ada yang menduga bahwa Bendungan Sindangheula merupakan penyebab dari terjadinya peristiwa tersebut. Seiring berjalannya waktu, rupanya dugaan itu semakin diperkuat dengan bocornya data Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang memuat perihal penyempurnaan konstruksi bendungan Sindangheula.

    Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa, telah terjadi kerusakan sejumlah infrastruktur penunjang bendungan Sindangheula. Kerusakan tersebut kemudian disinyalir menjadi penyebab terjadinya banjir di Kota Serang.

    “Pada tanggal 1 Maret 2022, terjadi banjir di Daerah Aliran Sungai Cibanten. Hal ini dikarenakan setelah hujan datang secara terus menerus dalam 4 hari dengan peningkatan intensitas hujan yang sangat signifikan. Yang mengakibat kan beberapa infrastruktur penunjang pada Bendungan Sindang Heula seperti access road ( jalan akses ke bendungan Sindang Heula) dan jalan operasional ke v- notch mengalami longsor pada bagian bahu jalan,”

    “terganggunya instrumentasi pada bendungan Sindang heula, terjadi permasalahan pengoperasian pada komponen hidromekanikal (Hollow Jet) sehingga membutuhkan penanganan yang segera agar supaya tidak bertambah kerusakannya apabila terjadi curah hujan yang cukup tinggi yang akan berakibat pada terkendalanya petugas operasi dan pemantauan dalam melaksanakan tugas rutin lapangan. Pekerjaan pada paket ini memiliki ruang lingkup pekerjaan besar, mempunyai tingkat resiko tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan perbaikan dan penggantian pada bagian infrastruktur yang rusak dan atau dimakan usia operasional bendungan Sindang Heula,” kutip BANPOS dari dokumen tersebut pada Rabu (26/7).

    Saat BANPOS berusaha untuk meminta keterangan atas informasi tersebut, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) hingga kini belum juga memberi tanggapan atas hal itu.

    Sementara itu di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri saat dimintai keterangan mengenai penyebab banjir yang terjadi beberapa waktu silam, ia mengatakan bahwa permasalahan itu sebenarnya sudah lama dibahas oleh pihaknya.

    Bahkan, politisi PKS itu pun menjelaskan, kendati sudah disampaikan hingga ke tingkat provinsi, namun permasalahan itu terkesan tidak ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    “Tempo hari sudah ada diskusi itu. Saya ada dua rapat waktu itu di kantor BPBD kita juga sampaikan, terus dengan rapat Forkopimda ada pak Wali, ada pak Sekda, ada pak Kapolres, ada pak Dandim, kita sampaikan juga. Dan itu kemudian disampaikan juga sama pak Wali ketika rapat dengan pak Gubernur, tapikan tindak lanjutnya tidak ada,” katanya pada Rabu (26/7).

    Di samping itu, ia juga turut menyinggung soal bocornya dokumen yang memuat bukti adanya kerusakan infrastruktur pada bendungan Sindangheula yang kemudian diduga menjadi penyebab terjadinya banjir itu.

    Menurut Hasan Basri, temuan itu bisa menjadi bahan pembuktian untuk dapat menjelaskan penyebab terjadinya banjir yang selama ini ditutup-tutupi oleh pihak terkait.

    “Jadi, nah ini gambaran umum nya itu kan jelas ternyata, penyempurnaan ini tuh ada kaitannya sama banjir tahun kemarin. Nah kalau ada, ya itu kan berarti ada nokum ya, ada bukti baru lah begitu. Ya silahkan saja, siapa yang sekarang berkepentingan proses saja secara hukum, kan begitu,” ucapnya.

    Selama ini opini yang dibangun mengenai penyebab banjir adalah disebabkan oleh kebiasaan masyarakat yang tidak disiplin dalam mengelola dan memanfaatkan sungai.

    Namun dengan adanya dokumen tersebut, maka tidak secara langsung anggapan selama ini yang terbangung terpatahkan.
    Ia juga mendukung kepada pihak-pihak yang ingin melakukan investigasi terhadap adanya dugaan kerusakan bendungan Sindangheula yang ditutup-tutupi oleh pihak pengelola bendungan.

    “Saya setuju aja sih kalau misalnya itu ada investigasi lagi. Supaya tadi ke depan kita lebih hati-hati dan di situ ya, harus lebih baik penanganannya,” tandasnya. (MG-01/PBN)

  • Pemprov Dorong Pembangunan Kawasan Agro di Bansel

    Pemprov Dorong Pembangunan Kawasan Agro di Bansel

    SERANG, BANPOS – Dianggap sebagai wilayah yang kaya akan potensi, Pemprov Banten mendorong agar dilakukan pengembangan kawasan agro atau pertanian di wilayah Banten Selatan.

    Wilayah Banten Selatan yang dimaksud meliputi, Kabupaten Pandeglang dan juga Kabupaten Lebak.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan bahwa wilayah Banten Selatan merupakan wilayah yang sama potensial nya dengan wilayah lain di Utara.

    Jika wilayah Utara berpotensi untuk dijadikan sebagai pengembang usaha di sektor industri, maka wilayah Selatan dianggap memiliki potensi di sektor agro.

    “Wilayah Utara itu fokusnya pada sektor industri dan jasa, sedangkan Selatan itu potensinya ada pada sektor Agro dan pariwisata. Wilayah selatan bisa menjadi kawasan agro dengan memanfaatkan bonus geografi yang terdiri dari perbukitan dan laut, ” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa saat ini, Pemprov Banten tengah melakukan persiapan perencanaan dalam mengupayakan pembangunan yang komprehensif di Banten, khususnya untuk wilayah Utara dan Selatan.

    Karena menurutnya, perencanaan ini perlu dilakukan sebab, kedua kawasan itu memiliki pola pendekatan yang berbeda.

    Al Muktabar menjelaskan untuk kawasan wilayah di Utara Banten, sudah dilakukan pengembangan wilayah yang terstruktur. Dan kini, tinggal menyiapkan perencanaan pengembangan wilayah agro di Selatan Banten.

    Dengan rencana pembangunan tersebut maka, Provinsi Banten akan menjadi wilayah dengan kawasan pembangunan yang komplit dan saling mendukung dalam upaya pertumbuhan ekonominya.

    “Kalau di utara karena sudah tersusun dari awal tata laksana dari kegiatan investasinya di sektor industri industri dalam artian umumnya termasuk industri jasa nah kawasan Selatan Kita ingin dorong dengan kawasan-kawasan baru yang berbasis Agro,” katanya.

    Sejauh ini, menurut Al Muktabar, perkembangan agro di Banten Selatan telah menjadikan Provinsi Banten sebagai daerah dengan kekuatan pangan di tingkat nasional.

    Bahkan berdasarkan data yang dimilikinya, berkat perkembangan kawasan pertanian itu, Provinsi Banten turut menjadi penyumbang ketahanan pangan di urutan ke delapan secara nasional.

    “Banten saat ini punya kekuatan pangan yang mana kita sudah menjadi penyumbang untuk pangan beras nasional nomor delapan. Hal itu tentunya akan menjadi potensi bagi kita,” tuturnya.

    Meski begitu, ia menekankan bahwa dalam rencana pembangunan tersebut, perlu diperhatikan pula aspek keseimbangan. Agar, tidak terjadi kesenjangan pembangunan antara di wilayah Selatan dan Utara.

    “Sehingga kedepan kita perlu untuk menyeimbangkan potensi antar kawasan semua kita ingin susun secara saling mengisi jadi tidak saling mengalahkan dan tidak saling meniadakan juga,” tukasnya. (MG-01/AZM)