Tag: Pemprov Banten

  • Pemprov Bakal Bagikan Beras Rampasan

    Pemprov Bakal Bagikan Beras Rampasan

    SERANG, BANPOS – Pemprov menerima beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton. Berita acara serah terima beras tersebut digelar di Aula Kejati Banten, Kota Serang, Kamis (22/6).

    Beras rampasan itu sendiri merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu. 

    Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.

    Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.

    Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

    Alhasil, angka inflasi Provinsi Banten dapat terus terjaga dengan baik. Terakhir angka inflasi Banten berada pada angka 3,67 persen pada bulan Mei (YoY), dibawah angka nasional sebesar 4,00 persen.

    Al Muktabar melanjutkan, dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut,” ujarnya.

    Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM.

    “Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya. 

    Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama.

    “Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan,” ujarnya.

    Hal itu, lanjut Didik, terlaksana atas sinergitas bersama seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Banten yang sudah bekerja keras dan kompak, terutama dalam penanganan inflasi. 

    “Kita ingin memastikan kebutuhan beras masyarakat itu tecukupi, sehingga angka inflasi kita bisa tetap terjaga,” imbuhnya. (RUS/AZM)

  • Gondok Karena E-Katalog

    Gondok Karena E-Katalog

    PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Banten berencana untuk meninggalkan metode pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme tender menggunakan portal LPSE, dan mulai beralih ke metode e-purchasing melalui portal e-katalog. Transformasi metode pengadaan barang dan jasa tersebut, bahkan sampai pada pengadaan jasa konstruksi, yang pagu anggarannya mayoritas mencapai miliaran rupiah.

    Transformasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mempercepat proses pemilihan penyedia, yang apabila menggunakan mekanisme tender membutuhkan minimal satu bulan lamanya, hingga penandatanganan kontrak kerja. Apabila menggunakan mekanisme e-purchasing, proses pemilihan penyedia dapat lebih sat set, karena proses yang ditempuh tidak sepanjang tender.

    Akan tetapi, transformasi yang hendak dilakukan oleh Pemprov Banten, bikin gondok pengusaha lokal. Mereka menolak kebijakan itu. Seperti yang disampaikan oleh Paguyuban Pengusaha Pribumi, F. Maulana Sastradijaya. Ia mengatakan bahwa pihaknya menentang kebijakan peralihan pengadaan jasa konstruksi, yang sebelumnya menggunakan mekanisme tender, menjadi mekanisme e-purchasing.

    Menurut Maulana, pihaknya menentang kebijakan tersebut lantaran dilakukan secara mendadak, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha konstruksi lokal, yang tidak terbiasa dengan mekanisme e-purchasing.

    Di sisi lain, pihaknya pun khawatir berubahnya metode pengadaan jasa konstruksi dari yang sebelumnya tender menjadi e-purchasing, dapat mengarah pada monopoli usaha jasa konstruksi, karena lebih mudah dikondisikan demi kepentingan pengusaha besar dan pemangku kebijakan.

    “Menurut kami, di daerah lain saja dan di portal Kementerian PUPR sendiri masih tidak harus dilakukan e-katalog di bidang jasa konstruksi, kenapa pemerintah Provinsi Banten seolah terkesan memaksakan mau melakukan sistem metode pemilihan yang belum dipersiapkan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima BANPOS.

    Ia mengatakan, hal itu diperparah dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 027/1181-BPBJ/2023 tentang Afirmasi Belanja Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi melalui E-purchasing di Lingkungan Pemprov Banten, yang ditandatangani oleh Plh Sekda Provinsi Banten, Virgojanti.

    Maulana mengatakan, surat edaran itu disalahtafsirkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa pekerjaan konstruksi tidak akan mulai pemilihan penyedia, selain menggunakan e-katalog. Hal itu dapat dilihat dari minimnya pengadaan konstruksi pada portal LPSE.

    “Hal itu dikarenakan pelaku pengadaan barang jasa, baik pejabat pengadaan dan para pelaku usaha di lingkungan Provinsi Banten, masih kurang sosialisasi dan pemahaman untuk kesiapan dalam metode pemilihan e-katalog konstruksi,” ucapnya.

    Hal itu menurutnya, menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah maupun pengusaha jasa konstruksi. Bahkan ia menuding kebingungan dunia usaha konstruksi di Provinsi Banten, terjadi akibat bablasnya Plh Sekda dalam memaknai kewenangan dirinya selaku Pelaksana Harian Sekda.

    “Ini bertentangan dengan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Di mana pada poin 3 sub poin (b) dijelaskan bahwa Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek penyelenggaraan negara,” ungkapnya.

    Kekacauan tersebut selain mengganggu arus kas para pengusaha, juga berdampak pada serapan anggaran yang rendah pada Pemprov Banten. Sebab, banyak proyek pembangunan fisik yang terhambat dan belum dilaksanakan, padahal sudah memasuki pertengahan tahun anggaran.

    Ia pun menegaskan bahwa apabila Pemprov Banten benar-benar ingin bertransformasi dari metode pengadaan tender menjadi e-purchasing, khususnya di bidang jasa konstruksi, seharusnya dilakukan secara perlahan sembari para pelaku usaha menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.

    Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan, merupakan arahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui sejumlah peraturan. Tujuannya agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan penggunaan e-katalog sebagai metode pengadaan barang dan jasa.
    “Ini dalam rangka kami membangun transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi. Kan tuntutan global, tuntutan nasional kuncinya itu,” ujarnya,

    Al Muktabar pun membantah bahwa penggunaan e-katalog untuk pengadaan jasa konstruksi, dapat mematikan para pengusaha lokal. Sebab, pelaksanaan e-katalog sendiri merupakan upaya untuk mengangkat derajat para pengusaha lokal.

    “Ada yang berpendapat dapat merugikan pihak tertentu. Ya tidak, orang judulnya aja katalog lokal kok. Harusnya kan kita yang meningkatkan kompetensi kita agar bisa masuk ke dalam etalase tersebut,” ungkap Al.
    Sementara itu, Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono, mengatakan bahwa transformasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten dalam hal pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa konstruksi, merupakan langkah untuk mengikuti imbauan dari Pemerintah Pusat untuk melakukan transformasi digital.

    “Jadi dalam Perka LKPP itu yang diutamakan adalah e-katalog lokal untuk menaikkan pengusaha lokal di sini. Jadi kami sekarang ada peralihan ke e-katalog lokal, dan instruksi pak Gubernur juga secara lisan, beliau menginginkan totally untuk menjadikan semua pembangunan fisik melalui e-katalog lokal. Biro Pengadaan Barang dan Jasa sudah siap untuk melakukan transformasi menggunakan e-katalog lokal,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia mengatakan, dalam penggunaan e-katalog, tidak ada batas syarat pagu anggaran. Menurutnya, semua pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui e-katalog. “Tapi kan yang namanya peralihan itu pasti membutuhkan penyesuaian,” terangnya.

    Meski demikian, Soerjo mengaku jika tidak menutup kemungkinan pengadaan barang dan jasa nantinya tetap menggunakan metode tender melalui LPSE. Sebab, hal tersebut memiliki aturannya pula dalam pelaksanaannya.

    “Tapi kan pak Gubernur inginnya totally 100 persen menggunakan e-katalog. Ya kita menuju ke sana sih (tidak ada yang dilakukan menggunakan tender), tapi kan tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Dan kebijakan pusat kan memang akan mengalihkan semua ke elektronik,” katanya.

    Dinas PUPR Provinsi Banten menjadi salah satu OPD yang memiliki anggaran besar untuk pengadaan pekerjaan konstruksi. Saat ini, Dinas PUPR tengah menayangkan lima pekerjaan konstruksi pada situs LPSE Provinsi Banten, yang tahapannya masih pada ‘Pengumuman Pascakualifikasi’.

    Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan kebijakan dari Pemerintah Pusat, untuk memaksimalkan penggunaan e-katalog, khususnya e-katalog lokal.

    “Karena itu merupakan kebijakan pusat. Termasuk untuk pekerjaan konstruksi itu masuk ke situ dalam Perpres 2018 disarankan melalui e-purchasing,” ujarnya saat ditemui di gedung Dinas PUPR Provinsi Banten.

    Menurut Arlan, memang untuk pengoptimalan pengadaan barang dan jasa, Dinas PUPR ke depannya akan menggunakan e-katalog sebagai metode pengadaan barang dan jasa, termasuk jasa konstruksi. Namun, pihaknya akan mencoba membuat standar-standar untuk bidang konstruksi.

    “Nanti kami juga akan berkoordinasi dengan LKPP, karena mungkin mereka ada template terkait dengan pekerjaan konstruksi yang bersifat standar. Sekarang kan sudah mulai tuh seperti bangunan sederhana, RiSHA tipe 36 sudah ada, lalu jalan yang sederhana sudah mulai e-katalog. Ke depan selama itu bisa distandarkan, kami upayakan untuk menggunakan e-katalog,” terangnya.

    Arlan menerangkan, dalam transisi menuju penggunaan metode e-purchasing sepenuhnya dalam pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, pasti akan menimbulkan gejolak. Sebab, perlu adanya penyesuaian bagi pihak penyedia maupun pemerintahan, dalam melaksanakannya. Hal itu juga pernah terjadi pada saat transisi lelang manual menjadi lelang sistem.

    “Arahan pak Gubernur juga untuk dilakukan pendampingan dari Kejaksaan, dari Kepolisian. Secepatnya kami akan laksanakan kebijakan ini, kemarin juga kami sudah melakukan sosialisasi dengan LKPP. Kami juga tidak mau lah bikin kebijakan tapi tidak memberikan waktu kepada penyedia untuk menyiapkan diri, nanti tidak fair itu,” ungkapnya.

    Keinginan untuk melakukan transformasi pengadaan barang dan jasa, khususnya di bidang konstruksi, menjadi mekanisme e-purchasing cukup signifikan mengganggu proses pembangunan fisik pada tahun 2023 ini. Beberapa OPD bahkan kesulitan untuk merealisasikan pekerjaan fisik, karena kebijakan tersebut.

    Seperti yang dialami oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten, untuk melakukan pembangunan destinasi wisata. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Al Hamidi, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan realisasi dana hibah untuk pembangunan atau penataan destinasi wisata tahun 2023 karena masih menunggu e-katalog.

    “Realisasinya masih berproses, karena saat ini kita masih menunggu sistem e-katalog,” katanya usai melakukan Media Meeting di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Banten, Rabu (14/6).

    Al Hamidi mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini, terdapat sebanyak 58 Destinasi Wisata yang akan mendapatkan hibah pembangunan. Dana hibah tersebut akan disalurkan melalui Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS).

    Menurut Al Hamidi, dana hibah yang akan disalurkan untuk destinasi wisata sebesar Rp10 miliar hingga Rp12 miliar. “Secara keseluruhan di tahun 2023 ini sekitar Rp10 miliar sampai Rp 12 miliar,” ujarnya.

    Meskipun penyaluran dana hibah dengan nilai miliaran rupiah itu masih menunggu sistem e-katalog, Al Hamidi menuturkan bahwa pihaknya telah menargetkan realisasi pembangunan itu paling lambat dilaksanakan pada 21 Juli 2023 mendatang.

    “Targetnya di bulan Juli, tanggal 21 Juli itu sudah paling telat kita sudah melaksanakan. Kalau yang lelang sudah mulai bergerak sekarang. Di tahun 2023 ini semua kabupaten kota mendapat bantuan, sehingga penyebaran kabupaten/kota itu sekarang merata, ada semua di kabupaten/kota. Titik-titik pembangunan objek wisata, baik wisata religi, wisata alam, wisata buatan dan juga wisata pantai,” ungkapnya. (MG-01/DZH)

  • DPRD Banten Fokus Kawal Percepatan Pembangunan Puspemkab

    DPRD Banten Fokus Kawal Percepatan Pembangunan Puspemkab

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten terus mengawal percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.

    Terlebih, Raperda Percepatan pembangunan Puspemkab Serang tersebut sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Serang yang saat ini tengah dievaluasi Pemprov Banten.

    Hal itu terungkap saat Reses Anggota DPRD Banten asal Dapil Kabupaten Serang, Muhsinin dan Umar Barmawi di Aula KH. Syam’un pada Kamis, (15/6). Mereka diterima oleh Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Nanang Supriatna, Staf Bupati Bidang SDM dan Kesra Rahmat Fitriadi dan para Kepala OPD terkait.

    Anggota DPRD Banten asal Dapil Kabupaten Serang, Muhsinin menyampaikan, sesuai dengan amanat undang-undang pembangunan Puspemkab Serang masih tanggung jawab Pemprov Banten dan Pusat, oleh karenanya perlu adanya desakan akan tersebut.

    “Kita bagaimana memaksimalkan kontribusi Pemprov Banten sesuai amanat undang-undang, bahwa pembangunan Puspemkab Serang masih tanggung jawab Pemprov Banten dan Pusat. Jadi, bagaimana memaksimalkan kontribusinya terhadap Kabupaten Serang karena itu amanat undang-undang maka harus didesak supaya cepat,” ujarnya. Kamis, (15/6).

    Sebagai masyarakat yang duduk sebagai Anggota DPRD Banten, kata Politisi Partai Golkar ini sebuah kewajiban memperjuangkan agar Pemprov Banten memprioritaskan Kabupaten Serang dalam pembangunan Puspemkab Serang yang berlokasi di Kecamatan Ciruas dan Kragilan.

    “Wajar bagi kami memperjuangkannya sebagai warga dan Anggota DPRD Banten,”ucap Muhsinin.

    Senada dengan itu, Anggota DPRD Banten Fraksi PKB, Umar Barmawi menyampaikan, Pihaknya pun akan mendorong Pemprov Banten bersama Anggota DPRD Banten dapil Kabupaten Serang lainnya untuk memprioritaskan pembangunan Puspemkab Serang.

    “Bantuan keuangan atau membangun gedung memang masih kurang, makanya kami mendorong agar penambahan anggaran atau penambahan membangun gedungnya,” ucapnya.

    Kemudian, Asda I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, untuk tahun 2023 bantuan keuangan Pemprov Banten dialihkan untuk pembangunan dua gedung di Puspemkab Serang yang tengah dilaksanakan. Selanjutnya, Pemkab Serang juga berharap tahun berikutnya Pemprov Banten untuk kembali membangun gedung di Puspemkab Serang.

    “Bantuan provinsi bukan berupa uang tapi berupa bangunan yang di hibahkan kepada Pemkab Serang, contoh kita perlu gedung DPRD itu kalau bisa, di bangun oleh Pemprov Banten dan diserahkan kepada Pemkab Serang,” tandasnya. (MG-02/AZM)

  • Direktur RSUD Malingping ‘Menghilang’, Insentif Pegawai Jadi Korban

    Direktur RSUD Malingping ‘Menghilang’, Insentif Pegawai Jadi Korban

    LEBAK, BANPOS – Sejak dilantik oleh Pj Gubernur beberapa waktu lalu, Direktur definitif RSUD Malingping Ahmad Bahrudin hingga kini masih belum menjalankan tugasnya.

    Informasi yang didapat BANPOS dari pegawai teras setempat menyebut, bahwa diduga yang bersangkutan tidak bersedia menjabat sebagai direktur dan ingin tetap pada posisi di jabatan fungsional sebagai dokter spesialis bedah.

    Sementara terkait pengambilan kebijakan urgen di instansi milik Pemprov Banten itu hingga kini masih mengambang.

    Sejumlah pegawai honorer pun mengeluhkan tentang tersendatnya berbagai insentif yang seharusnya sudah didapat.

    Kepala Bidang Sekretariat di RSUD Malingping, Nasrudin, kepada BANPOS membenarkan tentang belum berjalannya fungsi direksi di RSUD Malingping dikarenakan pejabat yang sudah dilantik tersebut diduga menolak jabatan tersebut.

    “Iya, itu yang dilantik kemarin itu pak Ahmad Bahrudin, beliau itu dokter bedah, pegawai fungsional RSUD Malingping. Katanya sih beliau tidak mau menjabat direktur dan ingin tetap di posisi fungsional sebagai dokter bedah,” ujar Nasrullah, Senin malam (29/5).

    Menurutnya, dengan kondisi seperti itu hingga saat ini di RSUD Malingping tidak ada kebijakan pimpinan, sehingga banyak hal pada kebijakan dinas yang masih tertunda.

    “Iya, saat ini saya juga tidak tahu mekanisme berikutnya mah. Karena beliau (Ahmad Bahrudin-red) sejak dilantik itu justru tetap memilih aktif bertugas selaku dokter bedah. Dan saat ini beliau masih mengurus soal pengunduran dirinya itu ke BKD. Memang banyak kebijakan yang pastinya tertunda jadinya, terutama soal kedinasan dan pencairan penganggaran untuk pegawai dan lain-lain saat ini masih ngambang dan kita pun pusing. Tapi yang terpenting kita tunggu saja dari pimpinan teratas terkait ini, mudah-mudahan segera ada jalan keluarnya,” ungkap Nasrudin.

    Adapun saat ditanya terkait kebijakan kedinasan yang urgen sekiranya bisa dilakukan oleh pejabat eselon di bawah direktur, Nasrudin mengaku sungkan menjelaskan.

    “Kalau untuk soal kelayakan pengambilan kebijakan dinas itu ada aturan administrasinya dong, bukan ranah Saya menjelaskan itu. Dan yang berhak melakukan itu adalah pejabat yang di atas. Karena sesuai aturan, jabatan Direktur RSUD itu harus dari pihak medis atau dokter. Kecuali kalau untuk Plt, itu boleh-boleh saja. Tunggu saja semoga segera ada solusi,” paparnya.

    Isu Ahmad Bahrudin menolak jabatan sebagai Direktur RSUD Malingping kini semakin mencuat, hingga beberapa informasi menyebut yang bersangkutan kini tengah mengajukan pengunduran diri secara resmi.

    “Informasinya sih sedang melakukan upaya pengunduran diri karena beliau adalah dokter bedah di RSUD ini. Dan beliau lebih ingin konsentrasi pada dunia medis saja dalam jabatan fungsional. Mungkin khawatir pasien tak ada yang nanganin. Dan mohon maaf saya tidak berani ngasih nomor telpon beliau,” tutur salah seorang pegawai eselon di RSUD Malingping.

    Terpisah, salah seorang pegawai honorer yang sudah belasan tahun di RSUD Malingping kepada BANPOS mengeluhkan terkait belum cairnya tiga bidang insentif karena diduga harus dikeluarkan melalui kebijakan direktur.

    “Iya, bulan kemarin ada tiga insentif masih belum pada cair, seperti Jaspel, uang shif kerja dan uang makan saat piket. Kita mah sebagai honorer tentu sangat butuh. Katanya sih harus menunggu kebijakan direktur dulu. Mudah-mudahan saja segera ada pimpinannya,” keluhnya berharap.

    Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari Ahmad Bahrudin terkait sikap mengosongkan jabatan direktur RSUD Malingping tersebut.

    Sementara semua pegawai tidak ada satupun yang berani memberikan keberadaan dan nomor kontak yang bersangkutan. (WDO/PBN)

  • Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    Kedatangan Al Muktabar Dalam MUSRA Mendapat Sorotan

    JAKARTA, BANPOS – Pasca-diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Banten, Al Muktabar diketahui hadir dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (MUSRA) Relawan Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, (14/5).

    Musra ini diketahui digelar oleh 18 organisasi relawan pendukung Jokowi untuk mencari kandidat calon presiden dan wakil presiden di seluruh provinsi Indonesia.

    Keberadaan Al dalam Musra tersebut berdasarkan dari foto unggahan akun Facebook Ucu Nur Arief Jauhar. Dalam foto tersebut, terlihat Pj Gubernur Banten dengan latar belakang yang diduga merupakan Istora Senayan.

    “Diberi Caption apa pun, percuma. Masing-masing sudah yakin dengan persepinya sendiri. 

    Kata orang, gambar mewakili 1.000 kata. Hanya saja, kata-kata siapa yang diwakili?

    Musra Nasional di Istora Senayan, Jakarta. Minggu, 14 Mei 2024, bersama Jokowi,” tulis Ucu dalam unggahannya tersebut.

    Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Dan Protokol Setda Banten, Beni Ismail mengaku belum mengetahui acara Musra yang dihadiri oleh Al Muktabar. 

    “Kalau agenda pimpinan itu di Biro Umum dan Perlengkapan, ada TU Pimpinan, ajudan sekpri di bawah Biro Umum dan Perlengkapan, kalau protokol menunggu info fix agenda Pimpinan dari Ajudan dan Sekpri,” kata Beni. 

    Kasubag TU Pimpinan pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten, Agus hanya menjawab bahwa pihaknya belum mengetahui soal hal tersebut.

    “Maaf untuk acara musra nggak tahu, coba tanya ke ajudannya,” ujar Agus melalui pesan singkat kepada BANPOS.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak membalas pesan BANPOS, untuk mengkonfirmasi kejadian ini.

    Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa merespon banyak terkait dengan kehadiran Penjabat Gubernur Banten ke agenda yang diselenggarakan oleh Musra di Istora Senayan. Sebab, pihaknya harus mendalami terkait dengan hal itu.

    “Ya kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Yang pertama kan kami belum tahu apakah betul ada perbuatan itu, karena kami harus melihat dulu apakah ada undangan untuk orang-orang dengan jabatan tertentu, kemudian penyelenggaraan itu ada kaitan dengan kontestasi atau segala macam,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Ia mengatakan, ASN memiliki aturan yang mengikat terkait dengan keterlibatan aktif dalam kegiatan politik. Sementara Penjabat Gubernur yang berasal dari kalangan ASN, berkemungkinan untuk bersentuhan dengan kegiatan Partai Politik, dengan beberapa catatan.

    Catatan tersebut yakni tidak boleh berkaitan dengan kegiatan kampanye, atau berkaitan dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, Penjabat Gubernur dipersilakan hadir dalam kapasitas sebagai pengampu wilayah, namun sebatas kegiatan seremonial.

    Namun ia tegaskan, kehadiran Penjabat Gubernur pada kegiatan Partai Politik haruslah adil. Tidak boleh pilih kasih antara partai satu dengan yang lainnya.

    “Pada prinsipnya kalau diundang sebagai Kepala Daerah yang bukan bersifat kegiatan kampanye atau bukan menunjukkan pilihannya atau bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan calon, maka harus fair. Kalau ada undangan, ya semua harus dihadiri,” terangnya.

    Ia menuturkan, meski tidak menyinggung langsung terkait Penjabat Gubernur, apabila ASN hadir dalam suatu kegiatan yang karena tindakannya itu menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, maka ada ketentuan yang dilanggar.

    “Ada di Undang-undang atau PKPU, ada banyak jabatan dalam Undang-undang itu yang melarang ASN melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Sangat tegas kalau itu, ada sanksi hukumnya,” tegas dia.

    Sementara itu, Ketua Anies Baswedan Center Banten  Agus Subarli mendesak agar Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat mengambil langkah tegas, terkait adanya dugaan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang dinilai telah melakukan politik praktis.

    Hadir dalam agenda Musra Nasional, Al dituding memiliki maksud politik tertentu, lantaran mengarahkan para relawan yang hadir dalam acara tersebut untuk memilih salah satu bakal calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

    ”Tahun politik sudah mulai terasa panas, barusan kita disuguhkan oleh kepala negara mengumpulkan relawan Muara Nasional dan berpidato di depan para relawan dengan menggebu gebu untuk kemajuan bangsa. Tapi di balik itu, ada agenda politik dalam mengarahkan calon presiden tertentu yang dipandang kurang etis seorang kepala negara mengarahkan relawan masih dalam masa tugasnya,” ujar Agus Subarli melalui rilis yang diterima BANPOS.

    Menurut Agus, jika melihat Al yang kini masih berstatus sebagai ASN, harusnya Al Muktabar mampu bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu kelompok politik tertentu.

    Itulah yang kemudian menjadi pertanyaannya, terkait sikap dan kepentingan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara tersebut.

    ”Sementara itu yang jadi heran bagi pejabat Gubernur Banten, Al Muktabar hadir pada acara Musra sebagai relawan Musra, ini perlu disikapi,” terangnya.

    ”Pj Gubernur masih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan mendagri untuk menjadi penjabat Gubernur, akan tetapi kenapa Al Muktabar hadir pada acara Musra Nasional di Istora Senayan,” imbuhnya.

    Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang ASN, Agus menjelaskan, Al Muktabar dilarang untuk mengikuti kegiatan politik praktis.

    Maka dengan begitu bisa dikatakan, jika Pj Gubernur Banten itu telah dianggap melanggar aturan yang telah berlaku.

    ”Dalam UU ASN, pejabat ASN dilarang mengikuti aktif politik praktis, artinya pj Gubernur telah melanggar aturan perundang undangan, ada ketidak netralan pejabat Gubernur dalam menghadapi pesta demokrasi pemilu 2024,” tegasnya.

    Oleh karenanya melihat kenyataan itu, Agus mendesak kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk dapat bersikap tegas terhadap Pj Gubernur Banten untuk dapat memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di agenda Musra Nasional itu.

    Pemanggilan itu menjadi penting, lantaran menurut Agus, hal tersebut berkaitan dengan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara.

    ”Kami harap komisi 1 DPRD Banten untuk memanggil pj Gubernur Banten untuk di minta klarifikasi sebagai pejabat Gubernur Banten menghadiri acara relawan musra,” katanya.

    ”Hal ini akan berakibat ketidak disiplinan aparatur negara, dalam menghadapi pemilu 2024 dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemprov Banten,” tandasnya.(MG-01/DZH/PBN)

  • Layani Pemudik, Terminal Mandala Lebak Siapkan 89 bus AKAP dan AKDP

    Layani Pemudik, Terminal Mandala Lebak Siapkan 89 bus AKAP dan AKDP

    LEBAK, BANPOS – Terminal Mandala Lebak menyiapkan sebanyak 89 bus Angkutan Kendaraan Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk melayani pemudik lebaran 1444 Hijriah.

    Kendaraan angkutan tersebut dilakukan pengecekan oleh petugas sebelum beroperasi dan disebut dalam keadaan laik.

    “Semua kondisi bus itu laik beroperasi setelah dilakukan pengecekan kendaraan,” ujar Kepala Terminal Mandala Lebak, Muksin, Rabu (12/4).

    Ia mengatakan, pelayanan angkutan lebaran tahun ini harus menjadi lebih baik, sehingga penumpang merasa nyaman, lancar dan berkesan serta selamat sampai tujuan.

    Diketahui, Terminal Mandala Lebak menyiapkan 89 armada bus AKAP dengan melayani enam trayek antara lain jurusan Rangkasbitung -Bogor-Kalideres+Tanjung Priok-Cikarang-Bandung-Garut.

    Selain itu juga bus AKDP melayani trayek Rangkasbitung-Serang-Tangerang-Serang-Pandeglang-Merak-Bayah-Wanasalam-Labuan.

    Berdasarkan pantauan, saat ini kondisi terminal masih normal dan belum terjadi lonjakan pemudik. Diprediksikan puncak arus mudik lebaran terjadi Rabu (19/4), karena mereka sudah menerima tunjangan hari raya (THR) dan cuti bersama.

    “Kami memprediksi jumlah pemudik ke terminal dipastikan terjadi kenaikan sekitar empat sampai lima persen, sebab secara nasional 123 juta dari sebelumnya 85 juta,” jelasnya.

    Ia mengatakan, pihaknya kini mengoptimalkan sosialisasi agar pengemudi mengutamakan keselamatan penumpang dan selamat sampai tujuan.

    Kegiatan sosialisasi itu untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas selama mudik dan arus balik lebaran.

    Selain itu juga pihaknya mendukung imbauan Kementerian Perhubungan dengan mudik tidak menggunakan sepeda motor.

    “Kami bagian dari Kemenhub tentu memiliki tanggung jawab untuk keselamatan pemudik,” terangnya.

    Makmun (40) seorang sopir bus mengatakan pihaknya sampai saat ini pemudik masih sepi dan belum terlihat lonjakan penumpang baik keberangkatan maupun kedatangan.

    Bahkan, dirinya dari Rangkasbitung ke Tanjung Priok membawa penumpang 10 orang, kata Makmun dengan trayek Rangkasbitung-Tanjung Priok.

    Sementara itu, Mulyadi (55) seorang pengemudi bus mengatakan dirinya melayani trayek Rangkasbitung-Cikarang hingga beberapa hari terakhir ini penumpang arus mudik lebaran belum terlihat lonjakan.

    Mereka para pekerja di wilayah Bekasi dan Cikarang belum menerima THR dari perusahaan.

    “Kami meyakini angkutan Lebaran tahun ini dipastikan arus mudik terjadi kenaikan dibandingkan tahun lalu,” tandasnya. (ANT/MUF)

  • Meski Pemprov Dapat WTP Lagi, BPK Beri Catatan Khusus untuk Kasus Ini

    Meski Pemprov Dapat WTP Lagi, BPK Beri Catatan Khusus untuk Kasus Ini

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten. Dalam

    Anggota 5 BPK RI, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2022.

    Dari hasil pemeriksaann tersebut, Ahmadi menuturkan bahwa BPK menilai LKPD Pemprov Banten tahun 2022, layak diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun dengan penekanan.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan satu hal,” ujarnya dalam sambutan pada saat rapat Paripurna, Selasa (11/4).

    Ahmadi menuturkan jika penekanan yang dimaksud yakni terkait dengan catatan akun aset lain-lain, berkaitan dengan uang sitaan Kejati Banten atas perkara pembajakan pajak di Samsat Kelapadua.

    “Rp4,83 miliar yang belum dikembalikan ke RKUD dan SK penetapan pembebanan penggantian keuangan daerah yang belum didukung dengan jaminan penyelesaian,” katanya.

    Meski demikian, Ahmadi terap mengapresiasi Pemprov Banten yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 7 kali berturut-turut.

    “Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7 kali. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ucapnya. (DZH)

  • ASN Pemprov Banten Kecewa Al Muktabar Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur

    ASN Pemprov Banten Kecewa Al Muktabar Diusulkan Jadi Calon Pj Gubernur

    SERANG, BANPOS – DPRD Provinsi Banten telah menetapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Banten, yang akan diusulkan ke Kemendagri. Salah satu diantaranya adalah Al Muktabar.

    Keputusan itu membuat sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Banten, mengaku kecewa.

    Para ASN tersebut mulai dari tingkat staf hingga Pejabat Eselon III.

    Salah satu ASN kepada BANPOS mengatakan bahwa dirinya kecewa Al Muktabar kembali diusulkan menjadi Calon Pj Gubernur Banten.

    Alasannya, semasa kepemimpinan Al, Pemprov Banten dianggap kehilangan arah.

    “Pak Al mah ore jelas,” ujarnya kepada BANPOS, merespon pemberitaan terkait dengan usulan nama calon Pj Gubernur Banten, Rabu (5/4).

    Menurut dia, salah satu contoh ketidakjelasan kepemimpinan Al Muktabar adalah melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

    “SOTK pada diubah semua, jadinya banyak OPD yang pejabatnya Plt. Jadi Plt kabeh,” tuturnya.

    Maka dari itu, ia pun mengaku memiliki doa yang sama dengan Koordinator Komunitas Relawan Jokowi (KRJ) Banten, Ucu Nur Arief Jauhar.

    “Sama doanya kayak relawan Jokowi, semoga enggak terpilih lagi,” tandasnya.

    Untuk diketahui, DPRD Provinsi Banten telah memutuskan tiga nama calon Penjabat Gubernur Banten, berdasarkan hasil Rapat Pimpinan pada Rabu (5/4).

    Pada Rapim tersebut, DPRD Provinsi Banten memutuskan Agus Sudrajat, Al Muktabar, dan Sugeng.

    Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa pihaknya telah usai menggelar Rapat Pimpinan, sebagai tindaklanjut dari rapat Badan Musyawarah (Bamus).

    Dalam rapat tersebut, pihaknya memutuskan tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, untuk menjadi Penjabat Gubernur Banten.

    Dari ketiga nama tersebut, Al Muktabar kembali diusulkan oleh Kemendagri, meskipun tidak ada masyarakat yang mengusulkan. Disusul dengan Agus Sudrajat dan Sugeng.

    Untuk dua nama selain Al Muktabar, Andra menuturkan bahwa keduanya disepakati berdasarkan Curriculum Vitae (CV) mereka.

    Agus Sudrajat merupakan Pejabat Eselon I pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sementara Sugeng merupakan Kepala BPSDM di Kemendagri. (DZH)

  • Jayabaya Tegaskan Pj Gubernur Banten Harus Putra Daerah

    Jayabaya Tegaskan Pj Gubernur Banten Harus Putra Daerah

    SERANG, BANPOS – Tokoh masyarakat Banten, Mulyadi Jayabaya, meminta DPRD Banten untuk mengusulkan putra daerah sebagai calon Penjabat (Pj) Gubernur.

    Ia menegaskan, selama ini banyak pejabat hasil droping dari pusat tidak sungguh sungguh dalam membangun Banten, dirinya tidak ingin hal tersebut terjadi lagi.

    Calon tersebut, bisa berasal dari pejabat eselon 1 di Pemerintahan Pusat atau anggota TNI/Polri yang memenuhi syarat untuk diusulkan kepada Mendagri.

    “Pokoknya calonnya harus berasal dari Banten. Silakan DPRD untuk mencari dan mengusulkannya,” tegas pria yang akrab disapa JB ini.

    Hal ini menyusul adanya surat yang dikirimkan oleh Mendagri Tito Karnavian dengan nomor 100.2.1.3/1774/SJ tanggal 27 Maret 2023 ke Ketua DPRD Provinsi, termasuk DPRD Banten.

    Surat tersebut berisi DPRD diminta untuk mengajukan usulan nama calon Pj Gubernur dan saat ini DPRD Banten tengah menggodok nama-nama yang akan diusulkan.

    “Kita support putra daerah dari Banten untuk menjadi Pj Gubernur. Banyak putra daerah Banten yang potensial dan kini menjadi pejabat eselon 1 di pusat, dan anggota TNI/Polri dari Banten yang memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur,” ujar Jayabaya, Kamis (30/3).

    Mantan Bupati Lebak dua periode ini menyampaikan alasan dirinya meminta agar putra daerah yang menjadi Pj Gubernur.

    Ia pun mewanti-wanti DPRD untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tokoh masyarakat dan ulama, mengenai calon Pj Gubernur yang berasal dari Banten.

    “Kalau yang bukan dari Banten, akan ditolak,” tegasnya.

    Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad, sepakat jika ada putra Banten yang layak dan memenuhi syarat serta kriteria untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur.

    Namun demikian, jika tidak ada dari Banten, yang bukan dari Banten juga tidak menjadi persoalan, asalkan memiliki komitmen kuat untuk membangun Banten.

    ”Alangkah lebih baik jika kandidatnya asli dari Banten. Tetapi juga tetap akan baik jika dari luar Banten namun memenuhi kriteria. Yang penting, harus mengerti dan paham karakter Banten, terutama pada aspek persoalan, tantangan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat Banten,” terang Ikhsan.

    Ikhsan meminta kepada DPRD Banten untuk berhati-hati mengusulkan tiga nama yang diminta Mendagri. DPRD harus mampu membaca psikologis para ASN dan masyarakat selama Banten.

    Ketua DPRD Banten Andra Soni menjelaskan, sampai saat ini baru ada 4 nama yang berkembaang di Dewan untuk diusulkan kepada Mendagri menjadi calon Pj Gubernur.

    Yaitu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Administrasi Negara (LAN) Agus Sudrajat, Wakil Sekretaris Kabinet (Wasekab) Fadlansyah Lubis, dan mantan Kapolda Banten yang kini menjabat sebagai Irjen Kemendagri Komjen Tomsi Tohir.

    “Kami sangat terbuka atas masukan dan saran dari tokoh masyarakat dan ulama untuk nama-nama yang akan diusulkan sebagai calon Pj Gubernur Banten,” kata Andra Soni. (RMID/MUF)

  • Diprediksi Meningkat, Polda Banten Lakukan Pengamanan Mudik Lebaran

    Diprediksi Meningkat, Polda Banten Lakukan Pengamanan Mudik Lebaran

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka melakukan pengamanan selama mudik Lebaran 2023, Ditlantas Polda Banten bersama seluruh Satlantas Polres di wilayah hukum Polda Banten, terus melakukan strategi dan mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu lintas.

    Hal itu dikarenakan arus mudik Lebaran 2023 diprediksi meningkat di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Banten.

    Secara nasional, diprediksikan arus mudik tahun ini meningkat mencapai 123 juta orang atau sekitar 14 persen dari tahun lalu.

    “Kemungkinan peningkatan itu juga terjadi di wilayah kita, yang berangkat dari Banten menuju Sumatera juga saya rasa naik,” ujar Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Firman Darmansyah.

    Firman menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah antisipasi mulai dari melibatkan personel terlatih hingga pengadaan

    “Antisipasinya, pertama kita akan menggelakan personel yang terlatih, menggelakan pos pengamanan dan pos pelayanan,” tuturnya.

    Selain itu, para personel juga digalakkan untuk sigap membantu masyarakat yang mempunyai masalah saat dalam perjalanan.

    Terutama masalah terkait tiket penyebrangan, kendaraan mogok dan beberapa masalah lain yang terjadi di lapangan.

    “Kemudian apa peran dari pos pengamanan dan pos pelayanan itu kita gelakan bagaimana agar memberikan pelayanan,” katanya.

    Selanjutnya, menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat selain di dua rest area tol Tangerang-Merak.

    Serta menggelakan para personel bersama tim gabungan yeng terdiri sari TNI-Polri, Dishub, ASDP dan stakeholder lainnya di sejumlah titik.

    Termasuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas terjadi di malam hari, kata dia, pihaknya sudah mengantisipasinya.

    “Kepadatan lalin itu pasti terjadi pada saat operasi ketupat, yang jelas kita siap mental, siap fisik, siap stamina untuk melayani masyarakat,” tandasnya. (MUF)