SERANG, BANPOS – Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengamankan salah seorang pecandu narkoba yang baru saja memungut barang pesanan di pinggir jalan.
Kali ini tersangka IK (23) seorang pecandu tembako gorila ditangkap usai mengambil tembako gorila yang dipesannya di pinggir jalan Lingkungan Komplek Taman Widya Asri, Kota Serang.
Dari remaja warga Kelurahan/ Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, petugas mengamankan barang bukti 1 paket tembako gorila. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IK ditahan di Mapolres Serang.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan terhadap pengguna tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di sekitar Taman Widya. Berbebekal dari informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan bergerak melakukan penyelidikan.
“Sesuai informasi dari masyarakat, petugas mencurigai seorang pria di pinggir jalan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Kasat kepada awak media, Kamis (15/4/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket tembako gorila yang dikemas menggunakan plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
“Bersama barang bukti yang ditemukan, tersangka IK diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.
Michael menjelaskan hasil pemeriksaan bahwa tersangka mendapatkan obat keras dari seorang pengedar bernama Iwan warga Kota Serang. Meski demikian, tersangka IK mengaku tidak kenal lebih dekat karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.
“Jadi antara tersangka dan pengedar diatasnya tidak saling mengenal lebih dalam dikarenakan transaksi dilakukan melalui telepon. Dan tersangka sudah cukup lama mengkonsumsi tembako gorila,” jelas Iptu Michael. (AZM)