Tag: pemukulan

  • Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

    Dituding Lakukan Fitnah, Owner Viola Fashion Dilaporkan Anak Punk ke Polda Banten

    SERANG, BANPOS – Tak terima merasa difitnah lantaran divideokan dengan narasi melakukan pemerasan terhadap istri orang, salah seorang anak punk asal Kota Serang, Rachmat Hidayat, melaporkan akun Instagram @ctrzt.h, dengan nama pemilik Resty Viola.

    Pemilik akun Instagram tersebut menayangkan video yang berisikan gambar Rachmat Hidayat bersama temannya, sedang berdiri di trotoar jalan Diponegoro, Kota Serang.

    Dalam video, yang dimuat dalam insta story akun @ctrzt.h, berisikan suara yang diduga milik Resty Viola yang merupakan Brand Ambassador Derma Beautica (@dermacharmclinic) dan Glowie Aesthetic Clinic (@glowie_aestheticclinic) serta owner dari Viola Fashion Woman (@violafashionwoman) itu.

    Suara tersebut menarasikan bahwa anak punk yang ada dalam videonya itu telah melakukan pemerasan terhadap istri dan anak orang, serta meminta kepolisian untuk segera melakukan penangkapan terhadap orang tersebut.

    “Ini tuh ada anak punk, dia tuh bener-bener malakin orang-orang. Ini wajib banget dilaporin ke polisi,” demikian suara dalam video tersebut menarasikan kejadian, sembari menunjuk ke arah Rachmat Hidayat.

    Pada detik ke-sebelas, pengambil gambar lalu memperbesar fokus (zoom) pada Rachmat Hidayat, seraya menyatakan bahwa Rachmat adalah anak punk yang dimaksud dalam narasi awalnya.

    Lalu, suara wanita dalam video itu menambahkan, Rachmat telah melakukan pemalakan terhadap istri orang, dan suaminya tidak terima.

    “Mohon ya, untuk anak-anak seperti ini harus banget dibasmi. Tadi dia udah dipukulin habis sih,” ucap wanita dalam video berdurasi 28 detik tersebut.

    Merasa tidak melakukan hal yang dituduhkan dalam video itu, Abud, sapaan Rachmat Hidayat, pada awalnya mengaku hanya ingin si pemilik akun melakukan permintaan maaf secara live, sebagaimana dia melakukan siaran langsung saat menuduh Abud.

    Melalui istrinya, Rahmawati, Abud menelpon yang bersangkutan untuk menyampaikan perihal keinginannya. Alih-alih disambut baik, Resty justru marah-marah dan dengan nada tinggi menantang Abud untuk membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

    “Naikin aja, biar gue dan pengacara gue yang turun dari mana-mana naikin lo. Sekarang lo ada duit berapa, tandingin ama gue,” ungkap Rahmawati, menirukan ucapan Resty saat ditelpon.

    Merasa tidak ada itikad baik, pada Rabu (6/9) melaporkan akun tersebut ke Ditreskrimsus Subdit V Polda Banten, dengan didampingi kuasa hukumnya Dedi Yulfris. Rachmat an diterima oleh Bintara Piket Aditya Tampomas Jiwandono.

    “Alhamdulillah laporan kami langsung diterima oleh pihak Polda. Dan dari diskusi kami dengan pihak Polda, yang bersangkutan dapat dikenai Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE,” ucap Dedi.

    Resty Viola saat dikonfirmasi melalui nomor telepon yang tertera dalam laporan pengaduan Rachmat, belum memberikan respon atas upaya konfirmasi BANPOS. (DZH)