SERANG, BANPOS – Status pemulihan pasca-bencana banjir bandang di Kota Serang akan dilaksanakan hingga 2 Juni mendatang. Dalam masa pemulihan tersebut, sejumlah hal akan dilaksanakan oleh Pemkot Serang, mulai dari pemulihan darurat infrastruktur, hingga pemberian bantuan bagi warga terdampak bencana dengan bantuan yang variatif. Namun, bagi beberapa penyintas tersebut diketahui nasibnya berada di ujung tanduk, terutama bagi yang memiliki lahan di area sempadan sungai.
Sebelumnya, Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama dengan BNPB, terkait dengan bantuan bagi masyarakat penyintas banjir bandang. Informasi yang didapat, Pemkot Serang akan meminta bantuan kepada Pemprov Banten, Pemerintah Pusat dan Baznas untuk bisa memberikan bantuan kepada penyintas banjir yang rumahnya hanyut maupun rusak.
Dari informasi yang didapat pula, bantuan yang akan diberikan dari dari Pemkot Serang, Pemprov Banten, Pemerintah Pusat dan Baznas akan bervariasi. Pemkot Serang mengklasifikasikan bantuan dengan melihat tingkat kerusakannya, dengan nominal bantuan diantara Rp5 juta hingga Rp17 juta.
Adapun Pemprov Banten disebutkan akan memberikan bantuan sebesar Rp50 juta per rumah, pusat akan menggelontorkan sekitar Rp30 juta, dan Baznas sebesar Rp20 juta.
Terdapat sekitar 158 rumah warga disodorkan dalam rapat koordinasi kemarin, yang mengalami kerusakan maupun hanyut. Akan tetapi, terjadi perdebatan dalam rapat koordinasi tersebut mengenai calon penerima bantuan.
Pasalnya, didapati sejumlah rumah para penyintas bencana yang rusak maupun hanyut, melanggar aturan sempadan sungai. Mereka berada di area sempadan sungai, dan berpotensi tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ada sejumlah opsi yang disampaikan oleh pimpinan dewan yang hadir pada saat itu, terkait dengan bantuan bagi penyintas yang rumahnya rusak maupun hanyut.
Opsi itu yakni memindahkan masyarakat yang rumahnya rusak maupun hanyut, serta mereka yang berada di bantaran maupun sempadan sungai ke Rusunawa, yang diusulkan oleh Budi Rustandi. Sedangkan opsi lainnya yaitu merelokasi ke tanah tanah yang lebih aman, yang diusulkan oleh Ratu Ria Maryana.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, membenarkan bahwa opsi memindahkan penyintas yang rumahnya berada di sempadan sungai ke Rusunawa diusulkan oleh pihaknya.
“Namun tetap kita harus menunggu regulasi dari pemerintah. Karena selain dipindahkan, saya juga ingin agar ada uang kerohiman bagi mereka. Lalu rusunawa juga harus dalam kondisi yang siap digunakan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (8/3).
Menurutnya, pemerintah tidak bisa begitu saja meminta masyarakat yang berada di bantaran sungai untuk pindah ke Rusunawa, tanpa memberikan bantuan kepada mereka. Sehingga, pihaknya tengah mencari solusi agar pemindahan itu lancar tanpa melanggar aturan.
“Jangan sampai kita menyuruh pindah, tapi tidak membantu. Gak bisa kita suruh pindah-pindah gitu saja. Makanya ini tetap harus dikaji, jangan sampai melanggar aturan dalam pemberian bantuannya,” terang Budi.
Ia mengatakan, penertiban sempadan sungai dilakukan agar nantinya jika pemerintah ingin melakukan normalisasi sungai, tidak terganggu oleh keberadaan rumah warga.
“Karena akan jadi susah apabila nanti saat ingin dinormalisasi, malah ada rumah warga di sempadannya. Lalu nanti jika sudah dapat dipindahkan, pemerintah harus benar-benar menjaga agar tidak dibangun kembali,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Ratu Ria Maryana, saat dikonfirmasi mengaku bahwa bencana banjir bandang yang kemarin terjadi, dapat menjadi momentum bagi Pemkot Serang untuk menertibkan sempadan sungai dari bangunan-bangunan.
“Jika dulu kesulitan untuk melakukan penertiban di sempadan sungai, sekarang alam telah memberikan jalan. Ini merupakan kesempatan bagi Pemkot Serang untuk melakukan penertiban sempadan sungai,” ujarnya.
Namun Ria menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan, tidak boleh dengan cara penggusuran paksa. Sehingga, dirinya mengusulkan agar selain dipindah ke Rusunawa, Pemkot Serang juga harus bisa menyediakan lahan baru bagi masyarakat, untuk membangun rumah mereka.
“Apalagi saya menemukan adanya rumah warga yang roboh dan hanyut berlokasi di sempadan sungai, namun memiliki sertifikat kepemilikan tanah. Artinya secara hukum, mereka memiliki legalitas. Ini harus dipikirkan bagaimana agar mereka bisa mendapatkan tanah pengganti milik mereka jika akan direlokasi,” tuturnya.
Menurut Ria, saat ini Pemkot Serang memiliki aset lahan yang tertidur dan tidak dikelola sama sekali. Sehingga Ria mengusulkan agar Pemkot Serang dapat menukarkan tanah milik warga penyintas bencana banjir itu, dengan tanah milik Pemkot Serang.
“Sebagai contoh tanah bengkok, banyak yang tidak terawat dan terbengkalai begitu saja. Jadi lebih baik dimanfaatkan untuk masyarakat penyintas banjir kemarin. Karena jika tidak dilakukan, mereka tidak akan bisa mendapat bantuan untuk membangun kembali rumah mereka,” tandasnya.
(DZH/PBN)