Tag: Penambangan Pasir

  • Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

    Musa Weliansyah Minta APH Tutup Dua Perusahaan Tambang Pasir di Cihara

    BAKSEL, BANPOS – Terkait aktivitas pertambangan pasir kuarsa di dua titik kecamatan Cihara Lebak bagian selatan (Baksel), yang dituding tidak sesuai plan koordinatnya, membuat Ketua Fraksi PPP Lebak Musa Weliansyah turun tangan. Pasalnya, praktik tambang itu diduga penyebab kerusakan lingkungan di area setempat, Senin (14/02).

    Musa menyebut, dua lokasi tambang pasir itu ada di Desa Panyaungan, keduanya disinyalir telah melanggar perencanaan praktik usaha tambangnya. Menurut Musa, mirisnya dalam melakukan kegiatannya ,perusahaan tambang yang diduga ilegal itu membuang limbah ke sungai yang menyebabkan aliran kali menjadi tercemar.

    “Kedua perusahan tambang pasir tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar titik koordinat dan membuang limbah ke sungai, artinya lokasi tambang tersebut ilegal dan telah melakukan perusakan lingkungan,” ungkap Musa kepada BANPOS, Senin (14/02).

    Oleh karenanya, mantan aktivis Lebak ini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar menutup dua perusahaan tambang tersebut. Dan diketahui, kedua tambang itu milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa. “Saya selaku Ketua Fraksi PPP mendesak Polda Banten menutup lokasi tambang milik PT Adnis dan CV Bayah Prima Perkasa,” ucap Musa.

    Diketahui sebelumnya, perusaan tambang pasir kuarsa tersebut sempat mendapat peringatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, untuk menghentikan aktivitas kegiatannya.

    Namun faktanya, kata Musa, sampai sekarang aktivitas eksploitasi perusahaan itu masih membandel dengan terus berpraktik.

    “Untuk PT Adnis sebelumnya itu sudah ada surat dari DLH, yang intinya meminta semua kegiatan tambang yang dilakukan oleh PT Adnis dihentikan, itu Tanggalnya jelas pada Tahun 2021, tetapi mereka hanya beberapa hari saja berhenti kemudian melakukan produksi lagi sampai sekarang,” paparnya.

    Sampai berita ini ditulis BANPOS, pihak perusahaan tambang tersebut masih belum bisa dikonfirmasi.

    (WDO)

  • AMUK Bahari Bantah Adakan Pertemuan, Tegas Tolak PT. LCI

    AMUK Bahari Bantah Adakan Pertemuan, Tegas Tolak PT. LCI

    Ilustrasi Penambangan Pasir (Net)
    Ilustrasi Penambangan Pasir (Net)

    SERANG, BANPOS – Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan Bahari Banten (AMUK Bahari Banten) membantah telah melakukan mediasi dan negosiasi bersama dengan PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI).
    Menurutnya, AMUK Bahari Banten tetap pada sikap untuk menolak segala aktivitas PT. LCI yang merusak lingkungan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator LBH Rakyat Banten, Aeng. Menurutnya, sebagai bagian dari AMUK Bahari, pihaknya tidak pernah melakukan mediasi maupun negosiasi dengan PT. LCI.

    “AMUK Bahari Banten tidak melakukan Mediasi dan Negoisasi atas aktivitas PT. LCI. Kami dengan lantang dan tegas menolak segala aktivitas perusakan lingkungan yang sedang dilakukan oleh PT. LCI, baik reklamasi maupun penambangan pasir laut,” ujarnya, Senin (28/10).

    Ia mengaku, pihak yang mengklaim telah melakukan mediasi sehingga membatalkan aksi yang akan digelar, tidak mengatasnamakan AMUK Bahari Banten.

    “Adapun pihak yang membatalkan aksi dan mengklaim akan melakukan mediasi hari ini yang dilakukan atas nama AMUK Bahari Banten,” tuturnya.

    Menurutnya, sikap yang diambil oleh pihak yang membatalkan aksi, merupakan sikap yang bertentangan dengan hasil pertemuan di salah satu rumah makan.

    “Itu diluar kesepakatan dari hasil pertemuan di RM Pondok Nelayan pada 18 Oktober yang lalu, dan tidak ada konfirmasi mengenai perubahan tuntutan kepada kami, serta hal itu tidak representasi dari AMUK Bahari Banten,” tegasnya.

    Ia pun menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh PT. LCI telah mengganggu aktivitas masyarakat pesisir, khususnya nelayan, perempuan nelayan, petambak garam dan pembudidaya ikan.

    “Mereka pihak yang hak atas ruang hidup dan hak atas ruang kelolanya telah direnggut oleh pihak perusahaan. Kami atas nama AMUK Bahari Banten dengan lantang dan tegas menolak Aktivitas PT. LCI dan menolak apapun nanti hasil dari mediasi tersebut,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menuntut pemberhentian atas aktivitas PT. LCI, karena telah beraktivitas secara ilegal. Karena, tidak berpayung pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

    “Kami tetap menuntut penghentian aktivitas PT. Lotte Chemical Indonesia karena melakukan kegiatan tanpa legalitas dalam payung hukum Perda RZWP3K Provinsi Banten, yang saat ini masih digodok oleh DPRD Provinsi Banten,” tandasnya (DZH/AZM)