Tag: penanganan perkara

  • Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    Akibat Tindak Pidana Korupsi, Kajati Banten Sebut Negara Rugi Ratusan Triliun

    SERANG, BANPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa pihaknya melihat dalam tindak pidana, ada potensi besar yang bisa menjadi penyebab terjadinya kerugian perekonomian negara.

    Hal itu bisa dibuktikan dari data yang yang ada, berdasarkan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan selama tahun 2022, kerugian perekonomian negara tercatat bisa mencapai ratusan triliun.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” katanya saat hadir dalam acara Seminar Nasional ‘Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara’ di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Melihat adanya potensi tersebut, Didik menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk dapat mengoptimalisasi peran Kejaksaan dalam menangani tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” imbuhnya.

    Salah satu upaya yang saat ini tengah dilakukan adalah dengan melakukan penyusunan sejumlah langkah-langkah penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian.

    Seperti misalnya penyusunan pedoman negara, serta petunjuk teknis (juknis) penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta), Rena Yulia mengatakan kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (MG-01/AZM)