Tag: penangguhan umk

  • Sampai Batas Akhir Pengajuan, 73 Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

    Sampai Batas Akhir Pengajuan, 73 Perusahaan Keberatan Terapkan UMK 2020

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 73 perusahaan di lima daerah mengaku tak bisa membayar upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH). Mereka ramai-ramai mengajukan penangguhan upah tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

    Diketahui, WH telah menetapkan besaran UMK 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang Penetapan UMK di Banten Tahun 2020 tertanggal 19 November 2019. Kenaikan yang diputuskan sesuai dengan perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sebesar 8,51 persen.

    Adapun besaran UMK 2020 terdiri atas Kabupaten Pandeglang Rp2.758.909,07, Kota Serang Rp3.773.940,00, Kota Cilegon Rp4.246.081,42, Kota Tangerang Selatan Rp4.168.268,62. Kemudian, Kabupaten Tangerang Rp4.168.269,62, Kota Tangerang Rp4.199.029,92, Kabupaten Serang Rp4.152.887,55 serta Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00.

    Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten Karna Wijaya, Selasa (17/12) membenarkan ada 73 perusahaan yang telah mengajuka n penangguhan UMK 2020, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada 16 Desember lalu.

    “73 perusahaan. Rinciannya, Kabupaten Tangerang 51 perusahaan, Kota Tangerang 18 perusahaan, Kabupaten Serang 2 perusahaan dan Kota Tangerang Selatan serta Kota Cilegon masing-masing 1 perusahaan,” katanya.

    Ia menjelaskan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 telah dibahas dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Usulan tersebut tak secara otomatis dikabulkan karena harus dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

    “Verifikasi faktual ke perusahaan-perusahaan oleh Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), unsur pemerintah yang dalam hal ini Disnakertrans,” katanya.

    Dalam verifikasinya, kata dia, Dewan Pengupahan akan membentuk empat tim dan turun langsung ke 73 perusahaan yang mengajukan penangguhan pada 18 hingga 20 Desember. Salah satu yang akan diuji kebenarannya adalah tersebut surat kesepakatan atau persetujuan penangguhan antaran pengusaha dengan serikat pekerja atau buruh.

    “Nanti tim ini mendatangi manajeman perusahaan dan uji petik. Biasanya tim menanyakan secara acak kepada pekerja yang lagi bekerja. Apa benar pekerjanya menandatangani persetujuan penangguhan tersebut. Kalau buruh tak merasa, biasanya mereka komplain ke kami, jadi perusahaan tidak bisa bohong,” ungkapnya.

    Disinggung apakah perusahaan yang tak memiliki serikat buruh artinya tak bisa mengajukan penangguhan, Karna membantahnya. Perusahaan yang tak memiliki serikat buruh tetap bisa mengajukan. Untuk pembuatan surat persetujuan penangguhan bisa dilakukan oleh Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit atau pengusaha dengan perwakilan pekerja.

    “Kan perusahaan ada yang memiliki serikat buruh ada yang enggak. Yang enggak memiliki serikat buruh ada LKS bipartit, semacam forum diperusahaan itu yang terdiri dari unsur pengsaha dan perwakilan pekerja. Kalau LKS bipartit juga enggak ada, itu kesepakatannya antara perwakilan buruh dengan pengusaha,” paparnya.

    Karna menegaskan, pengajuan penangguhan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan jika tak sanggup membayar upah minimum. Jika perusahaan tak melaksanakan ketentuan upah minimum namun tak mengantongi persetujuan penangguhan maka mereka dijerat pidana.

    “Itu bisa dipidana, lima tahun atau denda berapa miliar itu. Bisa dicek di Undang-undang tentang Ketenagakerjaan,” tuturnya.

    Senada diungkapkan Kepala Disnakertrans Banten Al Hamidi. Dikarakannya, tahapan penangguhan UMK dilakukan setelah UMK tahun berkenaan ditetapkan. Usulan penangguhan selanjutnya akan dilakukan verifikasi guna menguji kebenarannya.

    “Setelah ini nanti diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar UMK sesuai ketetapan, itu mengajukan penangguhan. Ya seperti tahun-tahun yang sudah, bagi perusahaan yang tidak dapat membayar upah sesuai dengan ketentuan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur melalui dinas,” katanya menjelaskan.(RUS/ENK)

  • Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

    Makin Banyak Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

    SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten hari ini mencatat, sebanyak 20 perusahaan telah mengajukan penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Padahal per 26 November lalu hanya ada lima perusahaan yang mengajukan.

    Diperkirakan jumlahnya akan bertambah menjelang akhir penutupan masa pengajuan penangguhan pada 16 Desember nanti.

    Gubernur Banten sebelumnya diketahui, telah mengaluarkan SK Nomor 561/Kep.320-Huk/2019 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten tahun 2020. Berikut UMK 2020 yang telah ditetapkan, Kota cilegon Rp 4.246.081,41, Kota Tangerang Rp 4.199.029,91, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rp4.168.268,62. Untuk UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.168.268,62, dan Kota Serang sebesar Rp3.653.002,94.

    Sementara untuk UMK Kabupaten Serang sebesar Rp 4.152.887,54, Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.758.909,20 dan Kabupaten Lebak sebesar Rp 2.710.654.

    Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karna Wijaya, Kamis (5/12) mengatakan, pihaknya memperkirakan jumlah perusahaan yang akan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2020 masih akan bertambah.

    “Kalau yang sudah masuk itu 20 perusahaan yang mengajukan. Itu dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Tapi bisa juga bertambah karena ada beberapa perusahaan yang konfirmasi dan konsultasi. Kan waktunya sampai tanggal 16 Desember,” katanya.

    Ia mengaku, tidak mempermasalahkan jika perusahaan mengajukan penangguhan UMK. Asalkan memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 231 Tahun 2003 tentang tata cara penangguhan UMK.

    “Itu boleh. Jadi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama ada kesepakatan antara pekerja, buruh maupun serikat pekerja. Kalau di perusahaan itu ada serikat pekerja minimal anggotanya harus 50 persen plus 1. Kalau serikatnya lebih dari tiga tinggal dilihat mana yang memenuhi kalau nggak ada pakai suara terbanyak kedua dan ketiga,” jelasnya.

    Meski begitu, Karna mengungkapkan, banyak juga perusahaan di Banten yang tidak memiliki organisasi serikat pekerja. “Dan kalau mau mengajukan penangguhan itu harus dinegosiasikan dengan lembaga bipartied. Jadi antara perusahaan dengan buruh,” katanya.

    Lebih lanjut, Karna menyampaikan, permintaan penangguhan yang masuk akan dibahas melalui Dewan Pengupahan (DP) Banten. Salah satu pokok yang dibahas dalam rapat tersebut terkait syarat penangguhan.

    “Jadi yang mengajukan ini memenuhi syarat atau tidak. Kalau memenuhi syarat administratif maka akan dilakukan verifikasi faktual. Nanti ada tim dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja yang akan memverifikasi ke perusahaan tersebut,” ujarnya.

    “Kita minta dihadirkan buruh di tempat itu, kita akan langsung sampling. Kumpulkan kita tanya secara acak untuk mengetahui, mereka setuju atau tidak, apakah tahu atau tidak. Nanti hasil verifikasi disampaikan dalam rapat pleno yang kemudian akan diputuskan layak dikabulkan atau tidak sebelum ditetapkan oleh Gubernur Banten,” sambungnya.

    Karna mengungkapkan, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2020 masih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 73 perusahaan. Dari 73 perusahaan itu, satu diantaranya dibatalkan penangguhannya karena tidak memenuhi syarat.

    “Perusahaan kan harus negosiasi dulu, sosialisasikan ke buruhnya. Kita wanti-wanti kalau buruhnya tidak setuju percuma mengajukan juga. Kaya yang ditolak kemarin kan ternyata waktu verifikasi faktual tanda tangan buruhnya itu diambil saat mengambil gaji. Jadi seolah-olahnya seperti itu padahal tanda tangan itu untuk pengajuan, dan setelah kita tanya nggak pernah makanya kita tolak,” jelasnya.

    Ditambahkan Karna, bagi perusahaan yang dikabulkan penangguhannya mempunyai kewajiban membayar upah sesuai dengan besaran UMK pada tahun sebelumnya.

    “Misalkan UMK 2020 itu Rp 4 juta, nah yang harus dibayar ke buruh itu pakai UMK 2019 yaitu Rp 3,8 juta. Dan itu nggak boleh kurang. Kalau kurang itu pelanggaran,” ujarnya. (RUS)