SERANG, BANPOS – Nasib sial dialami LS alias Uki (21) Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pria pecandu sabu ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) saat akan mencukur rambut di sebuah salon tidak jauh dari rumahnya usai mengambil barang sabu pesanan.
Dari saku celana tersangka petugas mengamankan satu plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Dari saku celana juga diamankan bungkus rokok berisi alat bakar sabu (pipet). Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Serang.
“Tersangka Uki diamankan di sebuah salon saat akan mencukur rambut pada Rabu (9/6) sekitar pukul 22.00. Dari saku celananya kami amankan sabu dan pipet,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada awak media, Minggu (13/6/2021).
Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka LS alias Luki ini bermula dari adanya informasi masyatakat bahwa akan transaksi narkoba di sekitar Kampung Kibin. Berbekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka sabu yang diamankan dibeli dari seaorang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp400 ribu. Pekerja serabutan ini juga mengaku sekitar 4 bulan mengkonsumsi sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” ujar Michael.
Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.
Michael juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
“Kami ingatkan kembali jangan dekati narkoba karena akan merugikan dan kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” tandasnya. (MUF)