Tag: Pencurian Kendaraan Bermotor

  • Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

    Dua Pelaku Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi

    PANDEGLANG, BANPOS – Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terekam kamera CCTV di Kabupaten Pandeglang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, pada Senin (17/7) lalu.

    Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Sardika Yusuf mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku didasari dengan adanya laporan korban dan rekaman CCTV di 3 lokasi yang memperlihatkan kedua pelaku sedang melakukan aksinya.

    “Kita mengamankan kedua pelaku di SPBU Sodong, setelah adanya laporan dari para korban dan rekaman CCTV,” kata Ipda Sardika Yusuf kepada wartawan, Jumat (21/7).

    Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Sardika, petugas menemukan barang bukti berupa satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoft gun jenis revolver.

    “Pelaku kita amankan di Polsek Menes, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.

    Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali di 3 kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah kendaraan roda dua hasil curian kedua pelaku.

    “Dari keterangan mereka sudah 13 kali beraksi di Kecamatan Menes, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Saketi. Pelaku sendiri yakni UD (27) dan YS (25) warga Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan SR (41) seorang penadah warga Kecamatan Cikeusik, Pandeglang,” terangnya.

    Sardika menambahkan, selain mengamankan satu set kunci leter T dengan 13 mata kunci, dan satu buah airsoft gun jenis revolver, Polisi juga mengamankan 3 unit kendaraan roda dua hasil pencurian.

    “Barang bukti yang kita amankan juga ada 3 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku yang dijual ke penadah,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kata Ardika, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

    “Untuk sementara para pelaku kita jerat pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (DHE/PBN)