Tag: Pencurian Kerbau

  • 5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    SERANG, BANPOS – Lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

    Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

    Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan Sakim (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.

    Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.

    “Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media.

    Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.

    Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

    “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama Em dan Su dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu Em dan Is merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Em dan Su mengambil kerbau dari kandang, sementara An dan Is mengawasi situasi sedangkan Sa memiliki tugas mengemudikan truk.

    Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

    “Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Red)

  • Dua Anggota Komplotan Pencuri Kerbau Masih Buron

    Dua Anggota Komplotan Pencuri Kerbau Masih Buron

    PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, berhasil ringkus empat pelaku pencurian hewan ternak kerbau yang sudah beroperasi selama dua tahun di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang.

    Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain empat pelaku pencurian hewan ternak, pihaknya juga telah mengamankan satu penadah beserta lima barang bukti hewan ternak kerbau.

    “Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka dan barang bukti lima ekor kerbau di TKP,” kata Andi kepada awak media, Rabu (2/3).

    Menurut Andi, pihaknya saat ini masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan tersebut.

    “Masih ada tiga orang yang terus kita buru. Tersangka inisial O, Tersangka inisial N dan Tersangka inisial W,” terangnya.

    Adapun lima orang pelaku, lanjut Andi, memiliki peran berbeda dan kini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (Penadah,Red), sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C.

    “Akibat dari perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ungkapnya.

    Seorang tersangka berinisial A mengaku, sudah menjalankan aksinya sekitar 2 tahun bersama kelompok ini. Sebelumnya melakukan aksinya, para kawanan ini terlebih dahulu akan memantau kondisi wilayah sekitar dan ketika merasa sudah aman mereka langsung menggasak hewan ternak yang mereka incar.

    Setelah berhasil dicuri, kata A, hewan ternak tersebut akan mereka tinggalkan di lokasi yang telah mereka tentukan, setelah itu kawanan mereka yang bertugas sebagai sopir akan mengambil hewan itu dan menjualnya ke penadah.

    Dalam semalam A mengaku, mampu membawa 2 ekor sampai 4 ekor hewan curian dan mendapatkan bagian sekitar 2 juta untuk satu ekor kerbau yang mereka jual.

    “Sering, sudah berjalan 2 tahun mencuri kerbau. Biasanya dipantau dulu sekitar setengah jam baru diambil. Dari kandang ke lokasi yang sudah kami tentukan itu membutuhkan waktu 2 jam, nanti diangkut sama mobil dibawa ke Tigaraksa, Tangerang,” ungkapnya.

    (DHE/PBN/BNN)

  • Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

    Komplotan Spesialis Pencuri Kerbau Diringkus Polres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANPOS – Polres Pandeglang melaksanakan press release pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak periode Februari 2022. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, mengatakan bahwa pada Februari 2022 terjadi trend peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak.

    “Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ucap Belny dalam keterangannya pada Rabu (2/3).

    Satreskrim Polres Pandeglang terus melakukan upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak. Tersangka pencurian hewan ternak AM (53), AE (65), SM (33), dan DD (35), bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan baik di kandang ataupun diluar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

    “Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring hewan kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pick up yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.

    Kemudian para tersangka menjual hewan kerbau hasil curian tersebut kepada penadah atau tersangka AD (41) yang berada di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

    “Hewan kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8 juta hingga Rp10 juta, tersangka melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Belny Warlansyah.

    Belny menjelaskan bahwa periode Februari 2022 Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

    “Adapun tersangka pelaku pencurian hewan ternak yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang ialah AM, AE, SM, dan DD,” ucap Kapolres.

    Belny menyatakan dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang.

    Untuk di Kabupaten Pandeglang sebanyak 16 TKP diantaranya empat TKP di Kecamatan Mandalawangi, empat TKP di Kecamatan Banjar, empat TKP di Kecamatan Cadasari, tiga TKP di Kecamatan Karangtanjung, satu TKP di Kecamatan Munjul.

    “Di Kabupaten Lebak sebanyak tiga TKP di Kecamatan Warunggunung dan Kabupaten Serang terdapat satu TKP di Kecamatan Baros, dengan total keseluruhan ada 20 TKP,” jelas Belny.

    Adapun pelaku penadah yang berhasil ditangkap dengan inisial AD yang membeli hewan kerbau hasil curian dari tersangka.

    “Tersangka AD merupakan penadah yang membeli hewan kerbau hasil curian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan,” ujar Kapolres Pandeglang.

    Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pick up, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang kerbau dengan panjang satu meter, empat tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal warna biru.

    Atas perbuatannya AM, AE, SM, dan DD, dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    “Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

    (ENK)