Tag: Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur

  • Pemkot Serang Pertimbangkan Hibah Pilkada

    Pemkot Serang Pertimbangkan Hibah Pilkada

    SERANG, BANPOS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

    SE yang bernomor 900.1.9.1/5252/SJ itu sebagai bentuk penegasan terhadap Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan Pilkada di tahun 2023 dengan porsi 40 persen, dan tahun 2024 dengan porsi 60 persen dari kebutuhan penyelenggaran Pemilu.

    Kemudian, dalam SE tersebut juga menegaskan bahwa pada poin 2 huruf b bahwa, apabila Pemda tidak menindak lanjuti hasil evaluasi, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan.

    Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana terkait mengatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan dan mempertimbangkan terkait surat edaran tersebut.

    “Dengan surat edaran kemendagri ini mau bagaimanapun kami pemerintah daerah akan mempertimbangkan dan memperhatikan surat edaran ini,” katanya, Rabu (4/10).

    Kendati demikian, dirinya juga berharap agar pihak provinsi juga bisa membantu mempertimbangkan dengan surat edaran tersebut. Pasalnya, perlu untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan yang ada di daerah.

    “Tentunya kita juga menyampaikan ke provinsi, apakah ada pertimbangan-pertimbangan yang bisa diberikan untuk daerah tertentu yang memang kemampuan keuangan daerahnya terbatas,” ujarnya.

    “Apabila harus dilakukan, tentu dari pemda tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan itu,” sambungnya.

    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima pencairan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024, lantaran belum adanya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    “NPHD juga belum ya karena baru berita acara dan bisa diperbaiki sepanjang penyesuaian regulasi. Belum fix, NPHD menunggu kesiapan Pemda, kita sudah siapa ada rincian sesuai tahapan,” katanya.

    Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya baru berkoordinasi dan penyamaan perspektif alokasi pendanaan Pilkada 2024 dengan Walikota Serang untuk Bawaslu Kota Serang sebesar Rp7,25 miliar.

    “Kita yang di acc Pemkot Rp7,25 miliar. Belum ada (yang terealisasi), kan belum ada penandatanganan NPHD. Baru penyamaan persepsi, regulasi,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan, nantinya anggaran Pilkada diperuntukkan atau dialokasikan pada kegiatan sosialisasi, pengawasan tahapan, serta pencegahan pelanggaran Pemilu.

    “Kita mengacu ke kerawanan Pilkada, tentu lebih banyak pencegahan, sosialisasi ke masyarakat, mengawasi tahapan agar pemilihan sebelumnya tidak terjadi,” ucapnya.

    Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menuturkan, pada rapat awal telah disepakati pencairan dana untuk tahun 2023 senilai Rp250 juta, dan tahun 2024 dicairkan kembali senilai Rp7 miliar.

    “Disampaikan untuk 2023 nanti Rp250 juta dan di 2024 Rp7 miliar. Cuma belum tanda tangan NPHD, belum resmi, kemungkinan akan komunikasi lagi soal SE (Mendagri) tersebut,” tuturnya.

    Ia mengatakan, Pemkot Serang harus mematuhi SE yang baru dikeluarkan oleh Mendagri dengan komposisi pencairan dana 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024.

    “Belum tanda tangan NPHD dan belum melakukan koordinasi lagi. Pastinya harus sesuai (SE Mendagri), kalau bisa mah,” ujarnya.

    Sementara Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, hasil audiensi dengan Pemkot Serang tentang SE Mendagri, menunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri.

    “Nunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri,” tandasnya.(CR-01/PBN)