Tag: Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD)

  • APK Sembarangan Akan Ditertibkan

    APK Sembarangan Akan Ditertibkan

    CILEGON, BANPOS – Menjelang pemilu serentak 2024, hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (caleg).

    Kondisi itu pun banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat (15/9).

    Dalam rapat yang digelar di kantor tersebut Satpol PP Kota Cilegon tersebut disepakati akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

    Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk melakukan pendampingan saat penertiban.

    “Kalau spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinasi dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar pajak atau tidak,” jelas Ardiano.

    Dia mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.

    “Nanti kita akan libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti PPNS yang mengatasi,” jelasnya.
    Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye.

    “Memang harus ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November,” kata Alam.

    Bawaslu telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi menurunkan alat peraga.
    “Partai politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan,” jelasnya.(LUK/pbn)

  • Turut Berkontribusi Pajak Rp760 Millliar, Wajib Pajak Di Kota Cilegon Diberi Penghargaan

    Turut Berkontribusi Pajak Rp760 Millliar, Wajib Pajak Di Kota Cilegon Diberi Penghargaan

    CILEGON, BANPOS – Para wajib pajak di Kota Cilegon diberikan penghargaan atas ketaan mereka melaksanakan kewajibannya dengan melunasi pajak, baik pajak perorangan maupun pajak badan usaha. Para wajib pajak itu turut berkontribusi menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 sebesar Rp760 milliar.

    Penghargaan ini dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon tahun 2022.

    Penghargaan tersebut secara simbolis diberikan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, di Bandung, beberapa waktu lalu.

    Penghargaan ini diberikan dalam rangka memaksimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

    Kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan dan kesadaran wajib pajak supaya taat pajak sebagai wujud nyata partisipasi terhadap pembangunan Kota Cilegon.

    Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani mengatakan, pemberian penghargaan kepada wajib pajak dimaksudkan untuk memberikan apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak daerah tepat waktu.

    “Kegiatan pemberian penghargaan bagi wajib pajak daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pajak daerah terhadap APBD secara signifikan sebagai salah satu penilaian kemandirian daerah,” jelas Dana sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Cilegon.

    Menurut Dana, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Pemkot Cilegon. Dapat diinformasikan bahwa selama kurun waktu lima tahun terakhir pajak daerah memberikan kontribusi sekitar 77,84 persen dalam komponen PAD Kota Cilegon.

    Dikatakan, Pemerintah Kota Cilegon saat ini mengelola 10 jenis pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

    Kabid Pajak Ahmad Furkon menambahkan, terdapat 36 wajib pajak non-PBB dan 10 wajib pajak PBB yang diberikan penghargaan.

    Mereka adalah wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang masuk dalam Buku 5 potensial dan patuh dalam melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo tahun 2022 dan membayar pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2023.

    “Kemudian pemberian penghargaan kepada wajib pajak daerah non-PBB-P2 dengan kriteria lunas pajak dan pembayaran potensial tertinggi masa pajak tahun 2022,” terang Furkon.

    Untuk diketahui, saat ini realisasi PAD pada 2022 Kota Cilegon mencapai Rp760,5 miliar. Terdiri dari pajak daerah Rp 618,5 miliar, retribusi daerah Rp17,1 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp18,5 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp106,2 miliar. (adv)