Tag: penebangan ilegal

  • Penebangan Pohon Oleh Warga PCI Bersama Calon Walikota Disebut Tindakan Ilegal

    Penebangan Pohon Oleh Warga PCI Bersama Calon Walikota Disebut Tindakan Ilegal

    CILEGON, BANPOS,- Aksi penebangan pohon dan pembongkaran median jalan milik Pemkot Cilegon oleh warga Blok D Perumahan Pondok Cilegon Indah (PCI) yang melibatkan calon Walikota Cilegon Robinsar ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat alias ilegal.
    Penegasan ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon, Edi Hendarto kepada Banten Pos, Jum’at (25 Oktober 2024) lalu.

    Edi menjelaskan bahwa warga PCI yang mengatasnamakan Paguyuban PCI Raya akan melakukan kegiatan hanya berkirim surat ke Pemkot Cilegon. Mereka disebutkan Edi hanya mengirim surat pemberitahuan dan bukan mengajukan surat izin kepada kami (Dinas Perkim).

    “Jadi intinya warga hanya mengirmkan surat pemberitahuan pada 17 Oktober kepada Pemkot Cilegon. Mereka bukan meminta izin untuk melakukan kegiatan. Surat yang dikirimkan ditujukan kepada Pemkot Cilegon. Artinya tidak secara spesifik surat tersebut ditujukan kepada Dinas Perkim,” tandas Edi.

    Edi mengungkapkan bahwa tujuan kegiatan baik akan tetapi prosedurnya yang salah kamar. Artinya ada aturan- aturannya yang harus ditempuh, karena lahan dan barang yang ada diatasnya merupakan milik pemerintah.

    Jika masyarakat tidak menempuh prosedur dalam kegiatan, baik pembongkaran median jalan dan penebangan pohon maka akan menjadi permasalahan dalam penghitungan aset daerah.

    “Pembongkaran aset milik pemerintah itu terkait akuntabilitas penghitungan barang. Berapa besar barang yang dibongkar dan kemudian dipasang lagi itu ada pencatatan. Sebelum dibongkar berapa dan setelah dipasamg nilai asetnya bertambah ataukah berkurang. Semuanya tercatat dan tidak boleh asal- asalan, karena menyangkut akuntabilitas pencatatan,” terang Edi.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziyah menegaskan bahwa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari Pengembang Perum PCI, termasuk didalamnya di Blok D sudah diserahkan kepada Pemkot Cilegon pada 2014 lalu.

    “Betul, lahan fasum dan fasos di PCI blok D yang sedang ramai tersebut merupakan aset milik Pemkot Cilegon. Itu artinya seluruh fasum fasos dan barang yang ada diatasnya adalah aset pemerintah,” papar Nur Fauziyah.

    Untuk diketahui, penebangan pohon secara illegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang- undang No.8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(BAR)

  • Jangan Cuma Illegal Logging, Politisi PPP Minta Polisi Juga Berantas Illegal Mining di Cibeber-Lebak

    Jangan Cuma Illegal Logging, Politisi PPP Minta Polisi Juga Berantas Illegal Mining di Cibeber-Lebak

    LEBAK, BANPOS – Politisi PPP, Musa Weliansyah, meminta kepada pihak Kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam memberantas aktivitas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS). Sebab selain illegal logging atau penebangan ilegal, juga ada Illegal Mining atau penambangan ilegal.

    Sekretaris Fraksi PPP Lebak ini menilai, pemeriksaan terhadap dua orang terduga pelaku illegal logging oleh Polres Lebak terkesan tebang pilih. Pasalnya, di kawasan TNGHS tersebut juga marak kegiatan illegal mining yang kerap diduga memanfaatkan kayu hutan, untuk penyangga lubang tambang.

    Musa menyebut, sebaiknya aparat penegak hukum (APH) dapat lebih objektif dan profesional, dalam menindak setiap kejahatan yang merugikan, baik kerugian terhadap negara mau pun kerusakan lingkungan alam.

    “Saya kira ini bukti tebang pilih kasus yang terjadi di Polres Lebak, bukan berarti saya mendukung tindakan illegal logging, namun harusnya Krimsus Polres Lebak lebih objektif dan profesional di dalam menangani kasus,” tegas Musa, Rabu (5/7)

    Mantan aktivis Lebak ini membeber beberapa kegiatan praktik illegal mining, yang berdampak rusaknya lingkungan serta dapat menjadi penyebab bencana alam.

    “Ada yang lebih besar dan berbahaya dari kasus illegal logging, yaitu illegal mining atau pertambangan ilegal di kawasan TNGHS, dan Perum Perhutani, baik itu pasir, batubara dan emas namun kesannya APH tutup mata, ada apa ini?” katanya.

    Oleh karena itu, kata politisi Lebak ini, pihaknya meminta kepolisian jangan tutup mata terkait persoalan tambang yang juga marak di kawasan TNGHS tersebut.

    “Saya kira penegakan hukum yang tebang pilih tidak boleh terjadi. Kalau mau, siapa pun pelaku tindak pidana harus diusut tuntas. Apalagi soal tambang ilegal, itu jelas merugikan negara lebih besar dan bahkan berdampak merusak lingkungan. Saya minta Polres Lebak objektif dan profesional,” tegasnya.

    Sebelumnya diberitakan, pembangunan Kantor Desa Cikadu Kecamatan Cibeber yang baru, diduga menggunakan kayu hasil dari penebangan kayu ilegal atau illegal logging di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS). Kayu yang digunakan untuk pembangunan kantor desa itu berjenis Raksamala dan Pasang.

    Salah satu warga yang enggan disebut namanya mengatakan, dua jenis kayu tersebut tidak ditemukan di kebun masyarakat, melainkan di TNHGS yang dikelola oleh perhutani. Terduga pelaku disebut merupakan Ketua Badan Usama Milik Desa (BUMDes) Cikadu berinisial S.

    “Sebelum kayu itu dipergunakan untuk material, itu ditimbun terlebih dahulu di rerumputan sekitar rumah inisial S yang juga Ketua BUMDes setempat,” ujar sumber BANPOS, Selasa (4/7).

    Ia pun menuturkan bahwa S merupakan orangnya kepala desa, yang kerap ditugaskan sebagai penyuplai material atau pelaksana pembangunan kantor desa.
    Menurut sumber BANPOS tersebut, persoalan ini tengah dalam penyelidikan Satreskrimsus Polres Lebak. Namun untuk informasi lebih lanjut, masih belum dirinya ketahui.

    Sementara, Unit Krimsus Polres Lebak, Aiptu Koko, saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa dua orang yang berinisial S dan D, warga Cikadu Desa Cibeber terkait illegal logging.
    “Iya, kita sudah jemput dan amankan terduga pelaku pemanfaatan kayu hutan lindung tanpa izin itu. Inisial S dan D dari Desa Cikadu. Mereka saat ini masih tahap pemeriksaan, tapi belum kepada pengembangan. Tunggu aja nanti perkembangannya akan dikabari lagi,” jelas Koko. (WDO/DZH)