Tag: Pengadaan Lahan

  • Pembebasan Lahan Dekat TPA Rawa Kucing,  Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

    Pembebasan Lahan Dekat TPA Rawa Kucing, Pemkot Tangerang Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Proses pembebasan lahan bagi warga terdampak sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di RT 5 RW 4 Keluarahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari masih berlangsung. Diketahui, terdapat 14 bidang lahan oleh dengan luas sekitar 5.000 meter persegi yang bertetangga dengan TPS seluas 34 hektare itu.

    Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini baru melalukan pembebasan lahan untuk 6 bidang lahan. Pembebasan lahan seluas 1171 meter persegi itu telah dilakukan pada 2021 dengan anggaran Rp 5 miliar.

    “Di 2021 kita sudah bebaskan enam bidang lahan itu luasnya 1.171 meter persegi. Anggarannya sekitar Rp 5 miliar. Itu kita bebaskan lahan yang paling belakang dulu, yang paling dekat dengan TPA,” ujar Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wilopo Tetuko, Rabu, (9/2).

    Namun, masih ada 12 bidang lahan warga lagi yang belum dibebaskan. Kata Wilopo, pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap. Sebab, Pemkot Tangerang keterbatasan anggaran. Untuk 2022 ini, pihaknya kembali akan membebaskan 6 bidang lahan lagi dengan luas 2.000 meter persegi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 miliar. Lalu, akan dilanjutkan kembali di 2023 untuk membesarkan dua bidang lahan sisanya.

    “Di 2022, untuk 6 bidang lagi. Terus di 2023 dua bidang. Karena keterbatasan anggaran, makannya kita bertahap. Yang kedua (pembebasan lahan di 2022) sekitar Rp 10 miliar karena luasnya 2000 lebih,” kata Wilopo.

    Wilopo mengatakan pihaknya akan melakukan pengukuran 6 bidang dengan tim appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu, dilakukan verifikasi atas bidang tersebut baru kemudian proses pembayaran. “Lagi persiapkan, kita verifikasi data ulang, mana saja titik yang yang akan dibebaskan. Lalu pembayaran,” katanya.

    Diketahui, persoalan pemukiman yang bertetangga dengan TPA Rawa Kucing ini sudah terjadi sejak lama. Warga telah mengeluhkan hal ini dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Tangerang sejak 2015 lalu.

    Mereka ingin pindah dari lokasi tersebut sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan. Mulai dari genangan air lindi atau limbah kerap masuk ke pemukiman warga, bau tak sedap hingga penyakit kulit.

    Sebenarnya Pemkot Tangerang telah menyediakan anggaran di 2017 lalu. Pada 2020 hendak dibebaskan namun terbentur dengan Covid-19 yang membuat anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi itu. Kata Wilopo setelah dibebaskan warga diminta untuk pindah. Sedangkan untuk pembebasannya akan dilakukan setelah semua bidang dibebaskan. “Rencananya kita mau jadikan RTH (ruang terbuka hijau) setelah dibebaskan. Luas semuanya hampir 4.000 meter persegi (dijadikan RTH),” pungkasnya.

    (IRFAN/BNN)

  • Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    Fahmi Hakim Dijerat Sport Centre?

    SERANG, BANPOS – Kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center menyeret tokoh penting Partai Golkar. Orang tersebut yakni Fahmi Hakim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Serang.

    Namun, Kejati Banten belum melanjutkan beberapa kasus lainnya, dengan alasan sedang pelaksanaan Pilkada. Kasus tersebut seperti dugaan kasus pengadaan kalender dan ambulans yang menyeret politikus Golkar lainnya.
    Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center baru sampai pada pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan dokumen alat bukti.

    “Kami telah memeriksa saksi-saksi, sudah lebih dari 10 saksi. Lalu kami juga sudah mengumpulkan dokumen, alat bukti. Karena kan alat bukti itu ada kesaksian, lalu surat dokumen,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Kamis (3/9).

    Ia pun tidak membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahmi Hakim beberapa waktu yang lalu. Namun Ivan mengatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara mendetail terkait pemeriksaan Fahmi Hakim.

    “Iyah sudah (diperiksa). Hanya kami tidak bisa memberikan keterangan satu per satu. Karena kan ada juga yang dari lurahnya, ada yang dari dinas terkait. Lalu ada juga dari para pelaku sejarahnya juga,” terangnya.

    Namun, Ivan juga menolak memberitahu sudah berapa kali Fahmi Hakim telah diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, ia menegaskan apabila keterangan dari Ketua DPC Golkar Kabupaten Serang itu masih belum cukup, maka akan terus digali informasi oleh pihaknya.

    “Kami tidak bisa jawab sudah berapa kali, yang pasti sepanjang itu masih belum cukup, maka akan kami panggil kembali,” tegasnya.

    Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan ekspos perhitungan kerugian yang terjadi pada kasus pengadaan lahan tersebut. Menurutnya, ekspos itu akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini. Namun dirinya tidak bisa memastikan kapan akan dilakukan.

    “Kan untuk proses penghitungan kerugian itu harus diekspos dulu. Tapi sampai sekarang kami masih belum dapat datanya apakah kami akan ke BPK atau ke BPKP. Yang pasti sedang dipersiapkan, jadi ada tim khusus untuk pemeriksaan dan pemberkasan untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

    Di sisi lain, Ivan juga menerangkan bahwa kasus yang dilaporkan oleh organisasi NGO Banten terkait dengan dugaan korupsi pada pengadaan kalender dan ambulans desa Pemkab Serang, ditunda prosesnya dengan alasan Pilkada.

    “Ada surat dari pimpinan Kejaksaan, karena ini masih ada proses Pilkada, maka ditunda. Ditunda, jadi bukan dihentikan. Saat ini kan masih dalam proses pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket,” ungkap Ivan.

    Ia menuturkan bahwa proses puldata dan pulbaket akan kembali dilangsungkan apabila perhelatan Pilkada telah selesai dilaksanakan. “Jadi nanti akan kembali dilanjutkan ketika sudah selesai. Baik menang maupun kalah petahana. Karena yang dilaporkan itu saat ini bakal calon petahana,” tandasnya.

    Terpisah, BANPOS tidak berhasil mengkonfirmasi informasi ini kepada Fahmi Hakim. Ketika dihubungi melalui telepon dan aplikasi perpesanan,telepon yang bersangkutan tidak aktif.(DZH/ENK)