TANGERANG, BANPOS – Proses pembebasan lahan bagi warga terdampak sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing di RT 5 RW 4 Keluarahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari masih berlangsung. Diketahui, terdapat 14 bidang lahan oleh dengan luas sekitar 5.000 meter persegi yang bertetangga dengan TPS seluas 34 hektare itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini baru melalukan pembebasan lahan untuk 6 bidang lahan. Pembebasan lahan seluas 1171 meter persegi itu telah dilakukan pada 2021 dengan anggaran Rp 5 miliar.
“Di 2021 kita sudah bebaskan enam bidang lahan itu luasnya 1.171 meter persegi. Anggarannya sekitar Rp 5 miliar. Itu kita bebaskan lahan yang paling belakang dulu, yang paling dekat dengan TPA,” ujar Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wilopo Tetuko, Rabu, (9/2).
Namun, masih ada 12 bidang lahan warga lagi yang belum dibebaskan. Kata Wilopo, pembebasan lahan itu dilakukan secara bertahap. Sebab, Pemkot Tangerang keterbatasan anggaran. Untuk 2022 ini, pihaknya kembali akan membebaskan 6 bidang lahan lagi dengan luas 2.000 meter persegi. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 10 miliar. Lalu, akan dilanjutkan kembali di 2023 untuk membesarkan dua bidang lahan sisanya.
“Di 2022, untuk 6 bidang lagi. Terus di 2023 dua bidang. Karena keterbatasan anggaran, makannya kita bertahap. Yang kedua (pembebasan lahan di 2022) sekitar Rp 10 miliar karena luasnya 2000 lebih,” kata Wilopo.
Wilopo mengatakan pihaknya akan melakukan pengukuran 6 bidang dengan tim appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah itu, dilakukan verifikasi atas bidang tersebut baru kemudian proses pembayaran. “Lagi persiapkan, kita verifikasi data ulang, mana saja titik yang yang akan dibebaskan. Lalu pembayaran,” katanya.
Diketahui, persoalan pemukiman yang bertetangga dengan TPA Rawa Kucing ini sudah terjadi sejak lama. Warga telah mengeluhkan hal ini dan meminta pertanggungjawaban Pemkot Tangerang sejak 2015 lalu.
Mereka ingin pindah dari lokasi tersebut sebab dampak yang ditimbulkan sangat merugikan. Mulai dari genangan air lindi atau limbah kerap masuk ke pemukiman warga, bau tak sedap hingga penyakit kulit.
Sebenarnya Pemkot Tangerang telah menyediakan anggaran di 2017 lalu. Pada 2020 hendak dibebaskan namun terbentur dengan Covid-19 yang membuat anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi itu. Kata Wilopo setelah dibebaskan warga diminta untuk pindah. Sedangkan untuk pembebasannya akan dilakukan setelah semua bidang dibebaskan. “Rencananya kita mau jadikan RTH (ruang terbuka hijau) setelah dibebaskan. Luas semuanya hampir 4.000 meter persegi (dijadikan RTH),” pungkasnya.
(IRFAN/BNN)