Tag: Pengadilan Agama Rangkasbitung

  • Pencegahan Perkawinan Anak Dapat Minimalisir Perceraian

    Pencegahan Perkawinan Anak Dapat Minimalisir Perceraian

    LEBAK, BANPOS – Pencegahan Perkawinan terhadap anak dapat meminimalisir terjadinya perceraian yang terjadi akibat Pernikahan Dini.

    Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan cara memberikan edukasi dan pembekalan terhadap kedua pasangan, yang masih berada di bawah umur layak melakukan perkawinan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung, Saiful, saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak di aula Kantor DP3AP2KB Kabupaten Lebak, Selasa (18/7).

    Saiful mengatakan, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah melakukan kerjasama dengan DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan terkait Pencegahan Perkawinan Anak tersebut.

    “Kalau di Pengadilan Agama ada namanya Dispensasi Kawin, yang dimana persyaratan nanti kita lihat kriteria dari calon pengantin di bawah umur ini setelah mendapatkan izin dari dua instantsi tersebut,” kata Saiful.

    Ia menjelaskan, selain mencegah terjadinya perceraian, hal tersebut juga dilakukan demi kebaikan anak.

    Dalam hal ini, lanjutnya, kesiapan kesehatan, psikologis hingga finansial menjadi pokok pemahaman yang harus diberikan kepada anak baik oleh orang tua, orang dewasa hingga pemerintah.

    Saat ditanya terkait maraknya masyarakat yang memilih nikah siri, Saiful menerangkan, saat ini masyarakat harus terus diberikan pemahaman tentang Substansi Hukum, Struktur Hukum dan Budaya Hukum.

    “Menurut saya, tentang hal ini semua stakeholders harus membantu membumikan hukum itu sehingga menjadi budaya masyarakat. Jadi, pemahaman masyarakat harus kita cerahkan dengan pemahaman yang lebih bernuansa kontekstual yang menjamin kemaslahatan,” terang Saiful.

    Saiful berharap, seluruh pihak dapat menyampaikan pemahaman tersebut mulai dari lingkungan terkecil, seperti di keluarga, RT/RW, Desa, kemudian di lingkungan Pendidikan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dapat memiliki komitmen yang sama untuk mencegah perkawinan anak.

    “Karena memang berdasarkan penelitian-penelitian, perkawinan anak itu banyak mendatangkan kemudharatan bagi anak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

    Tingginya Angka Perceraian di Lebak, PA Rangkasbitung Minta Pemda Tegas

    LEBAK, BANPOS – Pernikahan di bawah usia atau sering disebut pernikahan dini menjadi salah satu indikator tingginya angka perceraian di Kabupaten Lebak.

    Masih maraknya pernikahan tanpa legalisasi dari negara atau Kawin Siri, menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang belum mencapai usia minimum perkawinan.

    Hal itu dibenarkan oleh Hakim Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Gushairi. Ia menyampaikan mayoritas warga lebih memilih kawin siri ketika tidak mendapatkan dispensasi kawin.

    “Iya benar, kawin siri kan di Lebak tergolong masih mudah. Kebanyakan dari mereka yang tidak mendapatkan dispensasi kawin memilih melakukan kawin siri,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (24/3).

    Gushairi mengatakan, Pemerintah Daerah harus lebih tegas dalam memperhatikan masa depan anak.

    “Sebelum memasuki jenjang pernikahan, anak-anak harus diberikan pembekalan yang cukup terlebih dahulu,” tegasnya.

    Ia menegaskan, anak-anak juga harus diberikan pendidikan formal yang memadai, agar ketika memasuki jenjang pernikahan, mereka dapat meminimalisir terjadinya perceraian.

    “Kemarin kan sudah ada Perda Kabupaten Layak Anak (KLA). Pencegahan Pernikahan dini ini juga harus jadi perhatian serius guna masa depan Lebak,” terang Gushairi.

    Gushairi menjelaskan, selama tahun 2023 PA Rangkasbitung telah mengeluarkan dua dispensasi nikah.

    Ia mengakui, dispensasi menikah itu keluarkan karena pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi-instansi daerah terkait.

    “Iya kita selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Bidang Perlindungan Anak DP3AP2KB, atau bahkan Dinas Kesehatan Lebak jikalau memang ada anak dibawah umur yang hendak menikah,” jelasnya.

    Ia berharap, masyarakat juga dapat lebih memperhatikan masa depan anak-anaknya yang hendak berumah tangga.

    “Jangan sampai, hanya dikarenakan mudah melakukan nikah siri, mereka tidak melihat resikonya yang cukup besar ketika sudah menikah,” ucapnya.

    Meskipun demikian, Ghusairi menyebut, kebanyakan setelah satu atau dua tahun nikah siri, mereka akan mengajukan Isbat Nikah

    “Semoga kita semua bisa semakin sadar bahwa apa yang mudah belum tentu baik,” tandasnya. (CR-01/MUF)