LEBAK, BANPOS – Sebagai tindak lanjut kasus penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak terhadap oknum Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Panggarangan pada hari Senin, 23 Oktober 2023 lalu, Bawaslu Lebak bergerak cepat melakukan koordinasi dengan jajaran Polres, Selasa (31/10).
Koordinasi yang dimaksud pimpinan Bawaslu Lebak tersebut adalah untuk memastikan perkembangan kasus hukum yang menjerat oknum pengawas pemilu itu
Dalam hal ini, Bawaslu Lebak berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum melakukan tindakan pembinaan bagi jajaran pengawas di bawah tingkatannya.
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat menegaskan segera menindak dengan tegas secara etik untuk jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum. Selanjutnya pihak Bawaslu segera menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Hasil koordinasi dengan pihak kepolisian menerangkan bahwa pengawas berinisial R, D, dan W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Demi keberlangsungan tahapan pemilu yang terus berjalan, Bawaslu akan melakukan PAW pada tiga orang yang sedang tersandung kasus hukum,” ungkap Dedi.
Dedi menyebut, untuk penyelidikan kasus Narkoba tersebut adalah wewenang Polisi. Dan untuk tugas Bawaslu hanya pada kisaran etik penyelenggara.
“Pada kasus tersebut saya sampaikan bahwa domain tindakan kami di wilayah etik sebagai pengawas pemilu, untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” paparnya.(wdo/pbn)