SERANG, BANPOS- Menyamar jadi pembeli, personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja yakin UR (34) warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Tersangka UR ditangkap di pinggir jalan di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kamis sekitar pukul 16:00, sesaat setelah menyerahkan paket ganja pesanan kepada petugas yang melakukan penyamaran.
“Dari tersangka UR diamankan barang bukti 2 palet ganja yang ditemukan dalam saku jaket” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada banpos.co, Senin (30/8/2021).
Michael menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, tim satresnarkoba mencoba menangkap dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Tersangka UR berhasil kita amankan dengan barang bukti 2 paket ganja yang diakui didapat dari seorang bandar warga Cikupa, Tangerang berinisial BO (DPO) namun tidak diketahui alamat tempat tinggalnya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka UR yang baru 2 bulan berbisnis ganja ini juga mengakui telah menjual kepada SHF. Berbekal dari pengakuan UR, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap SHF (23) di rumahnya di Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu paket ganja yang disembunyikan di atas lemari pakaian. Satu paket ganja tersebut, diakui SHF dibeli dari UR seharga Rp100 ribu,” terang Kasat.
Dalam kesempatan itu, Michael menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat dalam narkoba, meski sebatas pemakai. Oleh karena itu, Kasat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi narkoba, terlebih turut mengedarkan.
“Kami juga berharap sinergitas dalam membantu memberantas penyalahgunaan narkoba harus terus ditingkatkan demi menjaga Kabupaten Serang yang dikenal sebagai daerah yang agamis. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti,” tandasnya. (AZM)