TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I, yang telah disangka turut serta membantu, TS, terpidana kasus yang sama, menggunakan Faktur Pajak fiktif melalui PT BPS.
Kedua tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk nantinya segera disidangkan. Sementara terpidana TS sendiri telah divonis pidana penjara selama dua tahun.
Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menerangkan bahwa modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kepada PT BPS.
“Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (8/8).
Atas perbuatan para tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016, Yoyok menuturkan bahwa hal itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807.
“Sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, REB dan JM diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” terangnya.
Adapun terhadap perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Fiktif dari REB dan JM, Yoyok menuturkan bahwa mereka telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (DZH)