Tag: Pengemplang Pajak

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    DJP Banten Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Tangsel

    TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka dan berkas perkara dua tersangka tindak pidana perpajakan berinisial REB dan JM alias I, yang telah disangka turut serta membantu, TS, terpidana kasus yang sama, menggunakan Faktur Pajak fiktif melalui PT BPS.

    Kedua tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, untuk nantinya segera disidangkan. Sementara terpidana TS sendiri telah divonis pidana penjara selama dua tahun.

    Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menerangkan bahwa modus yang dilakukan JM dan REB adalah dengan menyediakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kepada PT BPS.

    “Faktur Pajak tersebut kemudian dikreditkan oleh PT BPS sehingga pajak yang dibayar oleh PT BPS menjadi lebih kecil dari yang seharusnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Selasa (8/8).

    Atas perbuatan para tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 hingga Desember 2016, Yoyok menuturkan bahwa hal itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807.

    “Sesuai dengan Pasal 39A huruf a Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021, REB dan JM diancam dengan hukum pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” terangnya.

    Adapun terhadap perusahaan yang menggunakan Faktur Pajak Fiktif dari REB dan JM, Yoyok menuturkan bahwa mereka telah dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka REB dan JM sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” ungkapnya.

    Menurutnya, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    “Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (DZH)

  • Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

    Tersangka Pengemplang Pajak Rp1,5 Miliar Diserahkan

    TANGERANG, BANPOS – Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial FH, dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Selasa (11/1). Penyerahan itu dilakukan usai penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tersebut, yang menyebabkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Sahat Dame Situmorang, mengungkapkan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berkas perkara tersangka FH sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    “Penegakan Hukum atas tindak pidana perpajakan dengan tersangka FH ini merupakan kelanjutan rangkaian upaya penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka JDG, SGT, LH dan SM yang telah divonis terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (12/1).

    Semenjak menjabat sebagai direktur PT HKS, FH disangka dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang berasal dari PT. MPS, PT. YGS dan PT. TCS untuk dijadikan sebagai pengurang pajak. FH melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, yang menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sebesar Rp1,5 miliar.

    FH secara sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

    Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. Sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.(MUF/PBN)

  • DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    DJP Banten Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp41 Miliar

    TANGERANG, BANPOS – Setelah melakukan penyidikan secara saksama terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RHW, Penyidik Kanwil DJP Banten melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selasa, (9/11).

    Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, atas kerjasama yang baik antara Penyidik Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara tersangka RHW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

    RHW disangka dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT PNS.

    “RHW melakukan tindak pidana perpajakan dalam kurun waktu Juni 2011 sampai dengan Desember 2014, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp41.228.284.990,” ungkapnya.

    Diketahui, RHW secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    “Atas perbuatan tersebut, RHW diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” katanya.

    Ia mengaku, keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan, menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten.

    “Hal itu juga merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sehingga akan berimbas dalam mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya. (MUF)